Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menyoal Harta Gono-Gini Suami Istri

Badriyah Fayumi by Badriyah Fayumi
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Menyoal Harta Gono-Gini Suami Istri
7
SHARES
352
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sudah menjadi tradisi keluarga di Indonesia selama berabad-abad, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, suami-isteri bekerja sama atau berkerja bersama-sama. Perempuan dalam masyarakat agraris maupun industri di Indonesia memiliki peran, tanggung jawab dan kontribusi ekonomi yang signifikan.

Dalam budaya Indonesia anak perempuan seringkali menjadi “tumpuan harapan” orang tua yang sudah manula. Saudara perempuan juga menjadi tempat yang nyaman untuk “bernaung” keluarganya yang belum mapan. Bahkan banyak keluarga yang kepala keluarganya perempuan. Data BPS dalam Susenas tahun 2007 menyebutkan 13,6% persen dari keluarga di Indonesia kepala keluarganya perempuan.

Angka ini mencakup 6 juta keluarga dengan 30 juta anggota keluarga. Angka ini bertambah pada Susenas 2012. Terdapat 14,85% kepala rumah tangga perempuan atau setara dengan 8,91 juta keluarga. Ini bukan jumlah yang kecil. Tradisi dan fakta ini menunjukan bahwa dalam masyarakat Indonesia suami-isteri sama-sama menanggung beban ekonomi keluarga.

Akibat Kebersamaan

Sebagai akibat dari tanggungjawab dan kebersamaan tersebut, harta yang diperoleh selama perkawinan, selain harta bawaan, hibah dan warisan atau harta lain yang disepakati menjadi milik masing-masing, menjadi harta bersama atau harta gono-gini. Jika suatu saat terjadi perceraian hidup, maka harta itu dibagi dua antara suami-isteri. Jika terjadi kematian, harta setengahnya untuk pasangan yang hidup lebih lama. Setengah dari harta gono-gini yang menjadi milik si mayit menjadi harta warisan bersama dengan harta milik pribad si mayit, pasangan yang masih hidup berhak atas warisan tersebut selin harta gono-gini yang menjadi haknya.

Praktek ini sudah hidup selama berabad-abad, dan diterima secara luas karena ada keadilan di dalamnya dan terbukti membawa kemaslahatan. Atas dasar alasan itulah para ulama Indonesia dengan pertimbangan hukum dan kearifannya bersepakat bahwa harta bersama dalam perkawinan (harta gono-gini) secara resmi dijadikan norma hukum positif dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku sejak tahun 1991. Sejak itu saat itu pula Pengadilan Agama di Indonesia menggunakan KHI sebagai referensi hukum dalam menyelesaikan masalah harta gono-gini yang masuk di pengadilan.

Ketentuan mengenai harta gono-gini secara rinci diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan pasal 85 s/d 97. Selain pembagian fifty-fifty sebagaimana disebutkan di atas dalam pasal-pasal tersebut juga dijelaskan bahwa adanya harta gono-gini tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing, karena pada dasarnya perkawinan bukan penyebab terjadinya percampuran harta. Dengan kata lain suami-isteri bisa memiliki harta bersama dan sekaligus harta pribadi masing-masing sesuai kesepakatan.

Harta gono-gini dihitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan tanpa mempersoalkan siapa yang mencari dan atas nama siapa yang mendaftar. Dalam perkawinan poligami harta bersama terpisah antara suami dengan isteri pertama, suami dengan isteri kedua dan seterusnya dan dihitung mulai berlangsungnya akad perkawinan masing-masing. Salah satu pasangan berhak mengajukan sita marital atas harta gono-gini tanpa mengajukan gugat cerai jika pasangannya melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta gono-gini. Demikian antara lain hal-hal yang diatur dalam KHI.

Wilayah Ijtihadi

Secara eksplisit aturan mengenai harta bersama dalam perkawinan tidak terdapat dalam al-qur’an, as-sunah maupun fiqh klasik. Oleh karena itu wajar jika ada orang yang mengatakan bahwa harta gono-gini atau harta bersama dalam perkawinan tidak ada ketentuan dalam syariat. Meskipun demikian tidak berarti bahwa hal yang tidak ada nash-nya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah adalah tidak sesuai dengan syariat. Sebab, problem yang muncul seiring dengan perkembangan zaman tidak semuanya ada rinciannya dalam al-Qur’an. Justru di situlah wilayah ijtihad umat Islam.

Harta bersama dalam perkawinan memang merupakan wilayah ijtihadi. Keberadaannya sebagai sebuah hukum adat yang hidup dalam kesadaran masyarakat Indonesia dan terbukti membawa kemaslahatan selama berabad karena menegakkan asas keadilan, keseimbangan, persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban suami-isteri dalam kehidupan rumah tangga. Fakta ini jika dicampakkan begitu begitu saja dengan alasan tidak ada nash-nya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, diperkirakan dapat merusak tatanan kesimbangan persamaan hak dan derajat suami-isteri, bahkan mendatangkan mudaharat dalam bentuk diskriminasi, ketidakadilan, dan disharmoni keluarga.

Kenyataan inilah yang menyebabkan masalah harta gono-gini ini diangkat dan dimasukkan dalam wilayah pemasukan hukum Islam. Cara atau metodologi perumusan hukum seperti ini dalam ushul fiqh dikenal dengan istilah istishlah dan ‘urf. Dalam kaedah fiqhiyah pengadaptasian hukum adat dan Islam sebagaimana yang terjadi dalam soal harta gono-gini ini sesuai dengan kaidah al-‘adah muhakkamah (adat yang tidak bertentangan dengan syariat bisa dijadikan hukum).

Yang penting untuk diperhatikan dalam kompromi antara hukum adat dan hukum Islam adalah hukum yang lahir dari kompromi tersebut harus berada dalam kerangka kemaslahatan atau mashlahah mursalah. Atas dasar metodologi istishlah, mashlahah mursalah dan ‘urf serta kaidah al-‘adah muhakkamah inilah, KHI melakukan pendekatan kompromistis dengan hukum adat. Tujuannya agar ketentuan hukum Islam lebih dekat dengan kesadaran hidup masyarakat.

Syirkah dan Ma’ruf

Adanya harta gono-gini merupakan konsekuensi logis dari proses yang dibangun dalam sebuah keluarga yang disangga secara bersama-sama oleh suami dan isteri. Ketika suami dan isteri berada dalam sebuah perkawinan, keduanya terikat dalam sebuah perkongsian atau syirkah dengan perannya masing-masing. Bisa jadi suami yang bekerja dan isteri yang memanejemen pengelolahan dan distribusinya, bisa jadi keduanya bekerja bersama-sama sehingga penghasilannya merupakan jerih payah berdua, dan bisa jadi masing-masing bekerja dan saling membahu dalam menghidupi keluarga.

Beragam model syarikat ini menunjukan bahwa isteri dan suami sama-sama berperan dalam pencarian mata pencaharian. Karena itulah ketika salah satu meninggal atau terjadi perceraian, sangat logis jika masing-masing memiliki hak atas harta tersebut masing-masing setengah dengan asumsi bahwa kontribusinya sama-sama penting.

Jika ekonomi sebuah keluarga sepenuhnya bertumpu pada isteri, misalnya, karena suaminya tidak mau bekerja, tidak memberi nafkah dan tidak mau mengerjakan urusan rumah tangga, maka harta gono-gini pun tidak layak dimiliki suami yang demikian, sebab harta gono-gini merupakan akibat dari kerjasama dalam sebuah perkongsian yang terjadi dalam perkawinan.

Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa keberadaan dan pembagian harta gono-gini sebagaimana yang lazim berlaku memiliki landasan hukum dan logika yang dapat dibenarkan menurut syariat dan akal sehat. Hal ini sesuai dengan konsep ma’ruf dalam al-Quran, yaitu sebuah konsep penyelesaian masalah atau kasus yang didasarkan pada syariat, akal sehat dan asas kepatutan lokal. Ma’ruf itu sendiri merupakan cara penyelesaian masalah yang barangkali dikemukakan al-Qur’an dalam berbagai persoalan keluarga.

Berdasarkan argumen-argumen diatas institusi harta bersama dalam perkawinan atau harta gono-gini yang sudah menjadi hukum positif di Indonesia merupakan ijtihad yang tidak bertentangan dengan syari’ah, karena sesuai dengan prinsip kemashlahatan, keadilan, serta konsep ma’ruf dalam al-Qur’an. Dengan demikian institusi ini perlu dipertahankan sepanjang keadilan dan kemaslahatan masih melekat di dalamnya. Wallahu ‘Alam. []

*) Tulisan yang sama pernah dimuat di Majalah Noor

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Umat Islam Mari Berhaji di Saat Pandemi

Next Post

Tren Ta’aruf, Pilihan atau Sekedar Ikut-Ikutan?

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Next Post
Tren Ta’aruf

Tren Ta’aruf, Pilihan atau Sekedar Ikut-Ikutan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0