Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Makna Nusyuz yang Sering Disalahartikan

Perspektif yang menyamakan KDRT dengan nusyuz sehingga pelaku KDRT merasa menjalankan syariat Islam harus segera diubah. Dalam persidangan kasus perceraian, nusyuz sering kali dijadikan dalih untuk menggugat pihak istri

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
11 Januari 2023
in Keluarga
0
Menyoal Makna Nusyuz yang Sering Disalahartikan
160
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu tentang makna nusyuz tidak pernah habis. Ceramah dari salah satu ustadzah kondang Oki Setiana Dewi ternyata berbuntut panjang. Tweet war media masih berkelanjutan, pro dan kontra mewarnai jagad sosial media. Narasi yang diperdebatkan dikaitkan dengan term nusyuz dalam al-Quran. Sebagian warganet berpendapat bahwa ceramah Oki Setiana Dewi tidak salah, karena memang Islam memiliki syariat nusyuz yang memperbolehkan suami memukul istri.

Sebagian yang lain menolak ceramah Oki Setiana Dewi dan menganggap ia telah melakukan normalisasi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Lebih lanjut, pihak yang kontra terhadap isi ceramah Oki Setiana Dewi juga mempertanyakan legitimasi dibolehkannya memukul istri dalam nusyuz.

Melihat banyaknya kontradiksi dan perdebatan diatas, perlu kiranya meluruskan kembali makna nusyuz. Karena bagaimanapun kekerasan adalah sebuah tindak pidana yang tidak boleh dimaklumi. Dan Islam, tidak mungkin membolehkan dan melegalkan tindakan pidana karena inti dari ajaran Islam adalah Rahmatan Lilalamin.

Nusyuz dalam Kitab Manbaus Sa’adah

Nyai Siti Rofiah, Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Al-Falah Salatiga dalam kegiatan Ngaji Intensif Ramadhan Mubadalah memberikan interpretasi dan makna nusyuz. Makna tersebut menggunakan perspektif mubadalah berdasarkan kitab Manbaus Sa’adah.

Menurutnya, nusyuz adalah tindakan negatif yang dilakukan oleh salah satu pasangan baik suami maupun istri sehingga mengakibatkan relasi yang tidak baik.

Dalam perspektif mubadalah, regulasi nusyuz sebagaimana tercantum dalam KHI tentunya bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan gender. Memberikan hukuman karena ketidakcakapan istri, namun membiarkan ketidakcakapan yang dilakukan oleh pasangan lainnya.

Suami dan istri harus memiliki rasa saling menghormati berdasarkan asas kemanusiaan. Karena baik suami maupun istri dua-duanya adalah manusia yang diciptakan di muka bumi ini sebagai makhluk yang mulia. Di mana kemuliaan tersebut dilihat dari ketaqwaannya pada Tuhan, bukan karena jenis kelaminnya.

Kebolehan memukul pasangan yang nusyuz dalam QS An-Nisa ayat 34 juga memiliki beberapa batasan. Antara lain Ibnu Katsir menyatakan pukulannya tidak menyebabkan luka, dalam Shahih Muslim dinyatakan pukulan tidak boleh berbekas, dalam tafsir Al-Misbah pukulan tidak boleh mencederai atau menyakitkan.

Berdasarkan tafsir tersebut maka Nyai Siti Rofiah mengambil kesimpulan bahwa kebolehan memukul sebagaimana tercantum dalam QS An-Nisa ayat 34 bermakna majazi saja. Bukan memukul sebagaimana yang kita pahami. Karena pukulan yang tidak sakit, tidak membekas, tidak menciderai itu sebenarnya pukulan seperti apa?

Lebih spesifik ia menyatakan bahwa memukul dengan alasan mendidik pun juga tidak boleh dilakukan. Alih-alih mendatangkan manfaat dan introspeksi bagi pelaku kesalahan, pemukulan justru menyebabkan trauma dan penyakit psikis yang akan berdampak jangka panjang.

Kesimpulan itu sejalan dengan ulama besar Atha’ yang berpendapat bahwa suami tidak boleh memukul istrinya, paling tinggi hanya memarahinya. Ibnu Al-Arabi berkata, “Pemahamannya (ulama Atha’) berdasar pada perkataan Nabi Saw kepada para suami yang memukul istrinya, beliau bersabda, “orang-orang terhormat tidak memukul istrinya.”

Tentunya sebagai umat Nabi Muhammad Saw yang mencintai sunnah-sunahnya kita harus senantiasa mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah. Bagaimana sikap beliau kepada istri-istrinya, sikap beliau yang penyayang, tidak pernah kasar, dan berperangai sangat lembut sekali.

Nusyuz Tidak Melegalisasi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Perspektif yang menyamakan KDRT dengan nusyuz sehingga pelaku KDRT merasa menjalankan syariat Islam harus segera diubah. Dalam persidangan kasus perceraian, nusyuz sering kali dijadikan dalih untuk menggugat pihak istri.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 84 ayat 1 dan Pasal 83 ayat 1 dijelaskan bahwa seorang istri dianggap nusyuz jika tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kewajiban tersebut antara lain wajib taat kepada suami secara lahir batin, dan wajib menuruti perintah suami atau tidak membangkang.

Implikasi hukum dari penyimpangan tersebut sebagaimana tertera dalam pasal 80 ayat 7, pasal 84 ayat 2, dan pasal 152 KHI, antara lain kehilangan hak-hak istri secara penuh, ketiadaan nafkah iddah, dan kehilangan kemanfaatan hukum bagi perempuan. Namun sayangnya, KHI tidak mengatur bagaimana jika suami yang membangkang.

Artinya KHI hanya memberikan hukuman bagi istri yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya namun tidak memberikan hukuman serupa pada suami yang tidak memenuhi tanggung jawabnya. Legalisasi kekerasan yang mengatasnamakan penegakan syariat nusyuz ini berkorelasi erat dengan adanya regulasi dalam KHI yang menggunakan tafsir patriarkis.

KHI merupakan produk hukum yang tercipta berdasarkan perpaduan fikih ulama’ mazhab yang diakui dan sudah dikaji di berbagai kalangan akademisi berdasarkan konteks, corak budaya, dan politik pada masa itu.

Keterwakilan suara perempuan di tahun 1985 atau saat KHI dibentuk masih sangat minim atau cenderung tidak ada. Ditambah lagi dengan sistem politik Orde Baru yang saat itu menempatkan perempuan sebagai masyarakat kelas dua dengan berbagai doktrin dan aturannya. Maka pembentukan KHI juga didasarkan atas pengalaman laki-laki saja.

Itulah kenapa aturan yang ditetapkan dalam KHI terutama dalam konsep nusyuz diskriminatif terhadap hak perempuan dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Padahal kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan merupakan salah satu objek kajian dalam pembuatan aturan berbagai konvensi dan deklarasi internasional tentang hak asasi manusia.

Aturan dalam KHI yang menormalisasi KDRT dengan dalih nusyuz jelas diskriminatif terhadap perempuan. Dan ini menjadi PR bersama bagi semua aktivis perempuan, penulis, penceramah, untuk menyuarakan keadilan, kesetaraan, dan aturan yang non diskriminatif.

Lantas jika penceramah peremuannya justru menormalisasi KDRT, mendiskreditkan perempuan dengan narasi peyoratif dengan dalih menjalankan syariat nusyuz dalam Islam, siapa yang akan mendukung perjuangan ini? []

 

 

Tags: KDRTkeluargaNusyuzperkawinan
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID