Sabtu, 29 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Makna Nusyuz yang Sering Disalahartikan

Perspektif yang menyamakan KDRT dengan nusyuz sehingga pelaku KDRT merasa menjalankan syariat Islam harus segera diubah. Dalam persidangan kasus perceraian, nusyuz sering kali dijadikan dalih untuk menggugat pihak istri

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
11 Januari 2023
in Keluarga
0
Menyoal Makna Nusyuz yang Sering Disalahartikan
162
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu tentang makna nusyuz tidak pernah habis. Ceramah dari salah satu ustadzah kondang Oki Setiana Dewi ternyata berbuntut panjang. Tweet war media masih berkelanjutan, pro dan kontra mewarnai jagad sosial media. Narasi yang diperdebatkan dikaitkan dengan term nusyuz dalam al-Quran. Sebagian warganet berpendapat bahwa ceramah Oki Setiana Dewi tidak salah, karena memang Islam memiliki syariat nusyuz yang memperbolehkan suami memukul istri.

Sebagian yang lain menolak ceramah Oki Setiana Dewi dan menganggap ia telah melakukan normalisasi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Lebih lanjut, pihak yang kontra terhadap isi ceramah Oki Setiana Dewi juga mempertanyakan legitimasi dibolehkannya memukul istri dalam nusyuz.

Melihat banyaknya kontradiksi dan perdebatan diatas, perlu kiranya meluruskan kembali makna nusyuz. Karena bagaimanapun kekerasan adalah sebuah tindak pidana yang tidak boleh dimaklumi. Dan Islam, tidak mungkin membolehkan dan melegalkan tindakan pidana karena inti dari ajaran Islam adalah Rahmatan Lilalamin.

Nusyuz dalam Kitab Manbaus Sa’adah

Nyai Siti Rofiah, Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Al-Falah Salatiga dalam kegiatan Ngaji Intensif Ramadhan Mubadalah memberikan interpretasi dan makna nusyuz. Makna tersebut menggunakan perspektif mubadalah berdasarkan kitab Manbaus Sa’adah.

Menurutnya, nusyuz adalah tindakan negatif yang dilakukan oleh salah satu pasangan baik suami maupun istri sehingga mengakibatkan relasi yang tidak baik.

Dalam perspektif mubadalah, regulasi nusyuz sebagaimana tercantum dalam KHI tentunya bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan gender. Memberikan hukuman karena ketidakcakapan istri, namun membiarkan ketidakcakapan yang dilakukan oleh pasangan lainnya.

Suami dan istri harus memiliki rasa saling menghormati berdasarkan asas kemanusiaan. Karena baik suami maupun istri dua-duanya adalah manusia yang diciptakan di muka bumi ini sebagai makhluk yang mulia. Di mana kemuliaan tersebut dilihat dari ketaqwaannya pada Tuhan, bukan karena jenis kelaminnya.

Kebolehan memukul pasangan yang nusyuz dalam QS An-Nisa ayat 34 juga memiliki beberapa batasan. Antara lain Ibnu Katsir menyatakan pukulannya tidak menyebabkan luka, dalam Shahih Muslim dinyatakan pukulan tidak boleh berbekas, dalam tafsir Al-Misbah pukulan tidak boleh mencederai atau menyakitkan.

Berdasarkan tafsir tersebut maka Nyai Siti Rofiah mengambil kesimpulan bahwa kebolehan memukul sebagaimana tercantum dalam QS An-Nisa ayat 34 bermakna majazi saja. Bukan memukul sebagaimana yang kita pahami. Karena pukulan yang tidak sakit, tidak membekas, tidak menciderai itu sebenarnya pukulan seperti apa?

Lebih spesifik ia menyatakan bahwa memukul dengan alasan mendidik pun juga tidak boleh dilakukan. Alih-alih mendatangkan manfaat dan introspeksi bagi pelaku kesalahan, pemukulan justru menyebabkan trauma dan penyakit psikis yang akan berdampak jangka panjang.

Kesimpulan itu sejalan dengan ulama besar Atha’ yang berpendapat bahwa suami tidak boleh memukul istrinya, paling tinggi hanya memarahinya. Ibnu Al-Arabi berkata, “Pemahamannya (ulama Atha’) berdasar pada perkataan Nabi Saw kepada para suami yang memukul istrinya, beliau bersabda, “orang-orang terhormat tidak memukul istrinya.”

Tentunya sebagai umat Nabi Muhammad Saw yang mencintai sunnah-sunahnya kita harus senantiasa mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah. Bagaimana sikap beliau kepada istri-istrinya, sikap beliau yang penyayang, tidak pernah kasar, dan berperangai sangat lembut sekali.

Nusyuz Tidak Melegalisasi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Perspektif yang menyamakan KDRT dengan nusyuz sehingga pelaku KDRT merasa menjalankan syariat Islam harus segera diubah. Dalam persidangan kasus perceraian, nusyuz sering kali dijadikan dalih untuk menggugat pihak istri.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 84 ayat 1 dan Pasal 83 ayat 1 dijelaskan bahwa seorang istri dianggap nusyuz jika tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kewajiban tersebut antara lain wajib taat kepada suami secara lahir batin, dan wajib menuruti perintah suami atau tidak membangkang.

Implikasi hukum dari penyimpangan tersebut sebagaimana tertera dalam pasal 80 ayat 7, pasal 84 ayat 2, dan pasal 152 KHI, antara lain kehilangan hak-hak istri secara penuh, ketiadaan nafkah iddah, dan kehilangan kemanfaatan hukum bagi perempuan. Namun sayangnya, KHI tidak mengatur bagaimana jika suami yang membangkang.

Artinya KHI hanya memberikan hukuman bagi istri yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya namun tidak memberikan hukuman serupa pada suami yang tidak memenuhi tanggung jawabnya. Legalisasi kekerasan yang mengatasnamakan penegakan syariat nusyuz ini berkorelasi erat dengan adanya regulasi dalam KHI yang menggunakan tafsir patriarkis.

KHI merupakan produk hukum yang tercipta berdasarkan perpaduan fikih ulama’ mazhab yang diakui dan sudah dikaji di berbagai kalangan akademisi berdasarkan konteks, corak budaya, dan politik pada masa itu.

Keterwakilan suara perempuan di tahun 1985 atau saat KHI dibentuk masih sangat minim atau cenderung tidak ada. Ditambah lagi dengan sistem politik Orde Baru yang saat itu menempatkan perempuan sebagai masyarakat kelas dua dengan berbagai doktrin dan aturannya. Maka pembentukan KHI juga didasarkan atas pengalaman laki-laki saja.

Itulah kenapa aturan yang ditetapkan dalam KHI terutama dalam konsep nusyuz diskriminatif terhadap hak perempuan dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Padahal kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan merupakan salah satu objek kajian dalam pembuatan aturan berbagai konvensi dan deklarasi internasional tentang hak asasi manusia.

Aturan dalam KHI yang menormalisasi KDRT dengan dalih nusyuz jelas diskriminatif terhadap perempuan. Dan ini menjadi PR bersama bagi semua aktivis perempuan, penulis, penceramah, untuk menyuarakan keadilan, kesetaraan, dan aturan yang non diskriminatif.

Lantas jika penceramah peremuannya justru menormalisasi KDRT, mendiskreditkan perempuan dengan narasi peyoratif dengan dalih menjalankan syariat nusyuz dalam Islam, siapa yang akan mendukung perjuangan ini? []

 

 

Tags: KDRTkeluargaNusyuzperkawinan
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?
  • Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah
  • Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking
  • Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID