Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Makna Nusyuz yang Sering Disalahartikan

Perspektif yang menyamakan KDRT dengan nusyuz sehingga pelaku KDRT merasa menjalankan syariat Islam harus segera diubah. Dalam persidangan kasus perceraian, nusyuz sering kali dijadikan dalih untuk menggugat pihak istri

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
11 Januari 2023
in Keluarga
A A
0
Menyoal Makna Nusyuz yang Sering Disalahartikan
3
SHARES
165
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu tentang makna nusyuz tidak pernah habis. Ceramah dari salah satu ustadzah kondang Oki Setiana Dewi ternyata berbuntut panjang. Tweet war media masih berkelanjutan, pro dan kontra mewarnai jagad sosial media. Narasi yang diperdebatkan dikaitkan dengan term nusyuz dalam al-Quran. Sebagian warganet berpendapat bahwa ceramah Oki Setiana Dewi tidak salah, karena memang Islam memiliki syariat nusyuz yang memperbolehkan suami memukul istri.

Sebagian yang lain menolak ceramah Oki Setiana Dewi dan menganggap ia telah melakukan normalisasi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Lebih lanjut, pihak yang kontra terhadap isi ceramah Oki Setiana Dewi juga mempertanyakan legitimasi dibolehkannya memukul istri dalam nusyuz.

Melihat banyaknya kontradiksi dan perdebatan diatas, perlu kiranya meluruskan kembali makna nusyuz. Karena bagaimanapun kekerasan adalah sebuah tindak pidana yang tidak boleh dimaklumi. Dan Islam, tidak mungkin membolehkan dan melegalkan tindakan pidana karena inti dari ajaran Islam adalah Rahmatan Lilalamin.

Nusyuz dalam Kitab Manbaus Sa’adah

Nyai Siti Rofiah, Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Al-Falah Salatiga dalam kegiatan Ngaji Intensif Ramadhan Mubadalah memberikan interpretasi dan makna nusyuz. Makna tersebut menggunakan perspektif mubadalah berdasarkan kitab Manbaus Sa’adah.

Menurutnya, nusyuz adalah tindakan negatif yang dilakukan oleh salah satu pasangan baik suami maupun istri sehingga mengakibatkan relasi yang tidak baik.

Dalam perspektif mubadalah, regulasi nusyuz sebagaimana tercantum dalam KHI tentunya bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan gender. Memberikan hukuman karena ketidakcakapan istri, namun membiarkan ketidakcakapan yang dilakukan oleh pasangan lainnya.

Suami dan istri harus memiliki rasa saling menghormati berdasarkan asas kemanusiaan. Karena baik suami maupun istri dua-duanya adalah manusia yang diciptakan di muka bumi ini sebagai makhluk yang mulia. Di mana kemuliaan tersebut dilihat dari ketaqwaannya pada Tuhan, bukan karena jenis kelaminnya.

Kebolehan memukul pasangan yang nusyuz dalam QS An-Nisa ayat 34 juga memiliki beberapa batasan. Antara lain Ibnu Katsir menyatakan pukulannya tidak menyebabkan luka, dalam Shahih Muslim dinyatakan pukulan tidak boleh berbekas, dalam tafsir Al-Misbah pukulan tidak boleh mencederai atau menyakitkan.

Berdasarkan tafsir tersebut maka Nyai Siti Rofiah mengambil kesimpulan bahwa kebolehan memukul sebagaimana tercantum dalam QS An-Nisa ayat 34 bermakna majazi saja. Bukan memukul sebagaimana yang kita pahami. Karena pukulan yang tidak sakit, tidak membekas, tidak menciderai itu sebenarnya pukulan seperti apa?

Lebih spesifik ia menyatakan bahwa memukul dengan alasan mendidik pun juga tidak boleh dilakukan. Alih-alih mendatangkan manfaat dan introspeksi bagi pelaku kesalahan, pemukulan justru menyebabkan trauma dan penyakit psikis yang akan berdampak jangka panjang.

Kesimpulan itu sejalan dengan ulama besar Atha’ yang berpendapat bahwa suami tidak boleh memukul istrinya, paling tinggi hanya memarahinya. Ibnu Al-Arabi berkata, “Pemahamannya (ulama Atha’) berdasar pada perkataan Nabi Saw kepada para suami yang memukul istrinya, beliau bersabda, “orang-orang terhormat tidak memukul istrinya.”

Tentunya sebagai umat Nabi Muhammad Saw yang mencintai sunnah-sunahnya kita harus senantiasa mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah. Bagaimana sikap beliau kepada istri-istrinya, sikap beliau yang penyayang, tidak pernah kasar, dan berperangai sangat lembut sekali.

Nusyuz Tidak Melegalisasi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Perspektif yang menyamakan KDRT dengan nusyuz sehingga pelaku KDRT merasa menjalankan syariat Islam harus segera diubah. Dalam persidangan kasus perceraian, nusyuz sering kali dijadikan dalih untuk menggugat pihak istri.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 84 ayat 1 dan Pasal 83 ayat 1 dijelaskan bahwa seorang istri dianggap nusyuz jika tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kewajiban tersebut antara lain wajib taat kepada suami secara lahir batin, dan wajib menuruti perintah suami atau tidak membangkang.

Implikasi hukum dari penyimpangan tersebut sebagaimana tertera dalam pasal 80 ayat 7, pasal 84 ayat 2, dan pasal 152 KHI, antara lain kehilangan hak-hak istri secara penuh, ketiadaan nafkah iddah, dan kehilangan kemanfaatan hukum bagi perempuan. Namun sayangnya, KHI tidak mengatur bagaimana jika suami yang membangkang.

Artinya KHI hanya memberikan hukuman bagi istri yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya namun tidak memberikan hukuman serupa pada suami yang tidak memenuhi tanggung jawabnya. Legalisasi kekerasan yang mengatasnamakan penegakan syariat nusyuz ini berkorelasi erat dengan adanya regulasi dalam KHI yang menggunakan tafsir patriarkis.

KHI merupakan produk hukum yang tercipta berdasarkan perpaduan fikih ulama’ mazhab yang diakui dan sudah dikaji di berbagai kalangan akademisi berdasarkan konteks, corak budaya, dan politik pada masa itu.

Keterwakilan suara perempuan di tahun 1985 atau saat KHI dibentuk masih sangat minim atau cenderung tidak ada. Ditambah lagi dengan sistem politik Orde Baru yang saat itu menempatkan perempuan sebagai masyarakat kelas dua dengan berbagai doktrin dan aturannya. Maka pembentukan KHI juga didasarkan atas pengalaman laki-laki saja.

Itulah kenapa aturan yang ditetapkan dalam KHI terutama dalam konsep nusyuz diskriminatif terhadap hak perempuan dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Padahal kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan merupakan salah satu objek kajian dalam pembuatan aturan berbagai konvensi dan deklarasi internasional tentang hak asasi manusia.

Aturan dalam KHI yang menormalisasi KDRT dengan dalih nusyuz jelas diskriminatif terhadap perempuan. Dan ini menjadi PR bersama bagi semua aktivis perempuan, penulis, penceramah, untuk menyuarakan keadilan, kesetaraan, dan aturan yang non diskriminatif.

Lantas jika penceramah peremuannya justru menormalisasi KDRT, mendiskreditkan perempuan dengan narasi peyoratif dengan dalih menjalankan syariat nusyuz dalam Islam, siapa yang akan mendukung perjuangan ini? []

 

 

Tags: KDRTkeluargaNusyuzperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Begini Cara Dakwah Nabi Saw Kepada Umat Beda Agama Saat di Makkah

Next Post

Membincang Area Publik yang Ramah Anak

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
Ramah Anak

Membincang Area Publik yang Ramah Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0