Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merebut Tafsir: Seminar Poligami

Di seluruh dunia, apapun latar belakang agama dan keyakinannya poligami adalah praktik dengan ragam penyebab dan dampak, terkait dengan aspek-aspek relasi yang rumit dalam keluarga dan masyarakat.

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
17 Februari 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Seminar Poligami

Seminar Poligami

183
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Untuk kedua kali, jagat medsos disinggahi poster aneh, iklan seminar “kiat sukses berpoligami”. Iklan ini tampaknya mengulang jualan tahun lalu. Mungkin karena tak laku, sekarang paket seminar poligami itu mereka obral separuh harga dari tahun lalu.

Ya namanya juga usaha, penjual itu berusaha jual dagangan di waktu yang tepat. Maka ia pun jualan di hari Valentine. Aneh juga, sementara perayaan Hari Valentine mereka tolak, tapi jualan rupa-rupa atribut ungkapan kasih sayang dijual juga. Masalahnya, bagaimana menghubungkan poligami dengan Hari Kasih Sayang? Padahal penyelenggaranya sendiri mengakui seminar ini untuk ngebengkelin hubungan yang salah jalan yang artinya perkawinan poligami jelas bukan lapak untuk urusan kasih sayang.

Pernah saya tulis di Islami.co, Juni 2020, bahwa “seminar” ini cuma jualan “masker penutup malu”. Siapa tak malu berpoligami? Bahkan ustadz kondang pun sampai salman slumun sembunyi-sembunyi sebelum tercium istri tua, atau terendus pemburu berita sensasi infotainment dan menjadi bulan-bulanan pemberitaan, bahkan hingga kini.

Namun melampaui isu recehan seperti ini, soal poligami adalah problem sepanjang masa yang dari kajian apapun, terutama dalam tradisi Islam, bukanlah masalah yang nyaman untuk dibahas. Mau ditolak, terdapat artefak budaya yang berasal dari masa Jahiliyah dan secara normatif kemudian dikoreksi oleh Islam dengan menawarkan keadilan bagi perempuan, janda dan anak yatim piatu. Mau diterima, nyatanya seluruh pembicaraan keagamaan selalu bermuara pada larangan di lihat dari frasa “kalau bisa satu saja, karena untuk berbuat adil itu sulit meskipun kamu menghendaki”.

Dalam pembahasan soal poligami kita dapat mengenali bahwa imajinasi yang terbangun- baik yang setuju (terpaksa setuju) maupun yang menolak, selalu berpusat kepada konsep patriarkal maskulin: bagaimana menanggulangi rasa kebelet naik ke ranjang ke dua, dan seterusnya tanpa mau melepaskan ranjang pertama dan tanpa merasa salah secara syar’i.

Artinya diskursus poligami ini melulu berpusat kepada problem lelaki yang kehilangan kendali atas kewarasannya ketika tak sanggup menguasai birahinya.  Dan alih-alih berpuasa, sebagaimana dianjurkan, atau memperbaiki bahtera rumah tangga yang oleng,  mereka minta jalan darurat dari agama.

Namun jalan darurat itu  tampaknya tidak mengukur apakah jalan darurat ini aman, nyaman bagi semua yang terseret kedalamnya.  Sebab check list yang tersedia hanya berdasar kepada yang butuh jalan darurat tanpa menimbang penumpang lain yang dipaksa masuk ke gerobak perkawinan poligami itu.

Terpikirkah anak-anak? anak perempuan yang kehilangan kebanggaannya kepada ayahnya? Anak perempuan yang malu bapaknya menyeleweng dari janji perkawinan dengan ibunya?, atau anak lelaki yang merasa tak (lagi) punya teladan sekaligus tak dapat membela ibunya. Terpikirkah perasaan anak-anak itu sebelum mengurus kawin sirri (kebanyakan begitu) dengan istri kedua, ketiga dan seterusnya?

Seminar poligami jualan kue basi ini jelas menyederhanakan aspek rumit dari hubungan-hubungan sosial antar anggota keluarga yang tak bakal dimengerti oleh seminar seperti itu. Penderitaan lahir batin anak-anak dan istri tak dapat diterjemahkan dengan tolok ukur material ketika prasyaratnya bukan bagi yang dikorbankan seperti istri dan anak-anak melainkan untuk si pelaku.

Seminar poligami ini sepertinya membidik peserta perempuan dan laki-laki yang punya masalah dengan perkawinan poligaminya. Bagi perempuan, boleh jadi seminar ini menawarkan kiat-kiat penguat batin dengan mengkapitalisasikan rumus ikhlas dan sabar. Sementara bagi lelaki, dugaan saya, mereka disuguhi kiat kiat cara poligami dengan pakai “masker penutup malu”. Keduanya mungkin juga ditawari “manajemen konflik” tingkat rumah tangga.

Pada kenyataannya, dengan mudah orang dapat bersaksi, pada kebanyakan kasus, poligami adalah sebentuk perkawinan tak normal, baik secara etik, moral, maupun dilihat dari cita-cita terbangunnya keluarga “mawaddah wa rahmah”. Apapun alasannya, praktik itu niscaya memunculkan masalah. Bahwa masing-masing dapat menemukan “hikmah’ itu jelas sebuah ikhtiar batin yang tak mungkin diseragamkan apalagi dalam kiat-kiat seminar.

Dalam kata lain, meskipun perkawinan poligami (dalam Islam) dinilai halal, mereka juga tahu bahwa akal sehat publik dan pertimbangan-pertimbangan etis manusia serta buki-bukti riset empiris menunjukkan perkawinan serupa itu bukanlah hal yang layak dirayakan, apalagi dirayakan sebagai bentuk kasih sayang.

Di luar argumentasi agama, poligami kecil sekali fungsinya untuk mengatasi kemiskinan. Paling jauh ini menjadi pintu darurat untuk menghindari maksiat sambil bertahan ingin tetap menjadi imam. Di seluruh dunia, apapun latar belakang agama dan keyakinannya poligami adalah praktik dengan ragam penyebab dan dampak, terkait dengan aspek-aspek relasi yang rumit dalam keluarga dan masyarakat.

Kerumitan itu kalau hendak diakui secara jujur nyaris tak berpola alias unik. Berjuta kejadian poligami, berjuta pula pola bangunan relasi serta akibat-akibat yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, menyederhanakan kerumitan perkawinan gandeng ke dalam bingkai seminar kiat sukses berpoligami itu menyederhanakan penderitaan.

Banyak perempuan, dengan menimbang anak-anak, menimbang beratnya status janda atau alasan ketergantungan ekonomi, terpaksa menerima perkawinan poligami. Tapi ada pula perempuan yang menganggap poligami adalah jalan pembebasannya agar tak lagi meladeni sang suami, meski dengan itu antar perempuan kemudian saling mengeksploitasi demi sang imam wannabe.

Tak sedikit perempuan dalam perkawinan poligami berjangka lama, berhasil membangun teologi keimanannya tersendiri: belajar ikhlas, sabar semoga penderitaannya menjadi pahala kebaikan bagi dirinya dan anak-anaknya. Akankah juga doa-doa dipanjatkan bagi si pembuat masalah? Wallahu’alam, yang jelas seminar kiat sukses berpoligami serupa itu tak akan sanggup menjawabnya. []

Source: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-seminar-poligami/
Via: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-seminar-poligami/
Tags: lies marcoesMerebut TafsirMonogamiperkawinanpoligami
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui Liesmarcoes17@gmail.com

Terkait Posts

Santri Mubadalah
Rekomendasi

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

27 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Lebih Baik Nikah Daripada Zina
Rekomendasi

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

4 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID