Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merebut Tafsir: Seminar Poligami

Di seluruh dunia, apapun latar belakang agama dan keyakinannya poligami adalah praktik dengan ragam penyebab dan dampak, terkait dengan aspek-aspek relasi yang rumit dalam keluarga dan masyarakat.

Lies Marcoes Natsir by Lies Marcoes Natsir
17 Februari 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Seminar Poligami

Seminar Poligami

4
SHARES
187
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Untuk kedua kali, jagat medsos disinggahi poster aneh, iklan seminar “kiat sukses berpoligami”. Iklan ini tampaknya mengulang jualan tahun lalu. Mungkin karena tak laku, sekarang paket seminar poligami itu mereka obral separuh harga dari tahun lalu.

Ya namanya juga usaha, penjual itu berusaha jual dagangan di waktu yang tepat. Maka ia pun jualan di hari Valentine. Aneh juga, sementara perayaan Hari Valentine mereka tolak, tapi jualan rupa-rupa atribut ungkapan kasih sayang dijual juga. Masalahnya, bagaimana menghubungkan poligami dengan Hari Kasih Sayang? Padahal penyelenggaranya sendiri mengakui seminar ini untuk ngebengkelin hubungan yang salah jalan yang artinya perkawinan poligami jelas bukan lapak untuk urusan kasih sayang.

Pernah saya tulis di Islami.co, Juni 2020, bahwa “seminar” ini cuma jualan “masker penutup malu”. Siapa tak malu berpoligami? Bahkan ustadz kondang pun sampai salman slumun sembunyi-sembunyi sebelum tercium istri tua, atau terendus pemburu berita sensasi infotainment dan menjadi bulan-bulanan pemberitaan, bahkan hingga kini.

Namun melampaui isu recehan seperti ini, soal poligami adalah problem sepanjang masa yang dari kajian apapun, terutama dalam tradisi Islam, bukanlah masalah yang nyaman untuk dibahas. Mau ditolak, terdapat artefak budaya yang berasal dari masa Jahiliyah dan secara normatif kemudian dikoreksi oleh Islam dengan menawarkan keadilan bagi perempuan, janda dan anak yatim piatu. Mau diterima, nyatanya seluruh pembicaraan keagamaan selalu bermuara pada larangan di lihat dari frasa “kalau bisa satu saja, karena untuk berbuat adil itu sulit meskipun kamu menghendaki”.

Dalam pembahasan soal poligami kita dapat mengenali bahwa imajinasi yang terbangun- baik yang setuju (terpaksa setuju) maupun yang menolak, selalu berpusat kepada konsep patriarkal maskulin: bagaimana menanggulangi rasa kebelet naik ke ranjang ke dua, dan seterusnya tanpa mau melepaskan ranjang pertama dan tanpa merasa salah secara syar’i.

Artinya diskursus poligami ini melulu berpusat kepada problem lelaki yang kehilangan kendali atas kewarasannya ketika tak sanggup menguasai birahinya.  Dan alih-alih berpuasa, sebagaimana dianjurkan, atau memperbaiki bahtera rumah tangga yang oleng,  mereka minta jalan darurat dari agama.

Namun jalan darurat itu  tampaknya tidak mengukur apakah jalan darurat ini aman, nyaman bagi semua yang terseret kedalamnya.  Sebab check list yang tersedia hanya berdasar kepada yang butuh jalan darurat tanpa menimbang penumpang lain yang dipaksa masuk ke gerobak perkawinan poligami itu.

Terpikirkah anak-anak? anak perempuan yang kehilangan kebanggaannya kepada ayahnya? Anak perempuan yang malu bapaknya menyeleweng dari janji perkawinan dengan ibunya?, atau anak lelaki yang merasa tak (lagi) punya teladan sekaligus tak dapat membela ibunya. Terpikirkah perasaan anak-anak itu sebelum mengurus kawin sirri (kebanyakan begitu) dengan istri kedua, ketiga dan seterusnya?

Seminar poligami jualan kue basi ini jelas menyederhanakan aspek rumit dari hubungan-hubungan sosial antar anggota keluarga yang tak bakal dimengerti oleh seminar seperti itu. Penderitaan lahir batin anak-anak dan istri tak dapat diterjemahkan dengan tolok ukur material ketika prasyaratnya bukan bagi yang dikorbankan seperti istri dan anak-anak melainkan untuk si pelaku.

Seminar poligami ini sepertinya membidik peserta perempuan dan laki-laki yang punya masalah dengan perkawinan poligaminya. Bagi perempuan, boleh jadi seminar ini menawarkan kiat-kiat penguat batin dengan mengkapitalisasikan rumus ikhlas dan sabar. Sementara bagi lelaki, dugaan saya, mereka disuguhi kiat kiat cara poligami dengan pakai “masker penutup malu”. Keduanya mungkin juga ditawari “manajemen konflik” tingkat rumah tangga.

Pada kenyataannya, dengan mudah orang dapat bersaksi, pada kebanyakan kasus, poligami adalah sebentuk perkawinan tak normal, baik secara etik, moral, maupun dilihat dari cita-cita terbangunnya keluarga “mawaddah wa rahmah”. Apapun alasannya, praktik itu niscaya memunculkan masalah. Bahwa masing-masing dapat menemukan “hikmah’ itu jelas sebuah ikhtiar batin yang tak mungkin diseragamkan apalagi dalam kiat-kiat seminar.

Dalam kata lain, meskipun perkawinan poligami (dalam Islam) dinilai halal, mereka juga tahu bahwa akal sehat publik dan pertimbangan-pertimbangan etis manusia serta buki-bukti riset empiris menunjukkan perkawinan serupa itu bukanlah hal yang layak dirayakan, apalagi dirayakan sebagai bentuk kasih sayang.

Di luar argumentasi agama, poligami kecil sekali fungsinya untuk mengatasi kemiskinan. Paling jauh ini menjadi pintu darurat untuk menghindari maksiat sambil bertahan ingin tetap menjadi imam. Di seluruh dunia, apapun latar belakang agama dan keyakinannya poligami adalah praktik dengan ragam penyebab dan dampak, terkait dengan aspek-aspek relasi yang rumit dalam keluarga dan masyarakat.

Kerumitan itu kalau hendak diakui secara jujur nyaris tak berpola alias unik. Berjuta kejadian poligami, berjuta pula pola bangunan relasi serta akibat-akibat yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, menyederhanakan kerumitan perkawinan gandeng ke dalam bingkai seminar kiat sukses berpoligami itu menyederhanakan penderitaan.

Banyak perempuan, dengan menimbang anak-anak, menimbang beratnya status janda atau alasan ketergantungan ekonomi, terpaksa menerima perkawinan poligami. Tapi ada pula perempuan yang menganggap poligami adalah jalan pembebasannya agar tak lagi meladeni sang suami, meski dengan itu antar perempuan kemudian saling mengeksploitasi demi sang imam wannabe.

Tak sedikit perempuan dalam perkawinan poligami berjangka lama, berhasil membangun teologi keimanannya tersendiri: belajar ikhlas, sabar semoga penderitaannya menjadi pahala kebaikan bagi dirinya dan anak-anaknya. Akankah juga doa-doa dipanjatkan bagi si pembuat masalah? Wallahu’alam, yang jelas seminar kiat sukses berpoligami serupa itu tak akan sanggup menjawabnya. []

Source: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-seminar-poligami/
Via: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-seminar-poligami/
Tags: lies marcoesMerebut TafsirMonogamiperkawinanpoligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dari Inggit Garnasih Kita Belajar

Next Post

Cara Membangun Support System bagi Korban KBGO

Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui [email protected]

Related Posts

Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Next Post
KBGO

Cara Membangun Support System bagi Korban KBGO

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0