Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mereka yang Memusuhi Feminisme

Hasanudin Abdurakhman by Hasanudin Abdurakhman
9 Januari 2023
in Kolom
A A
0
Ilustrasi sikap anti dengan kata tidak

Ilustrasi: pixabay[dot]com

1
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di timeline saya berseliweran poster promosi ceramah seorang perempuan yang akan memberikan ceramah tentang anti-feminisme. Ia mengecam dan memusuhi feminisme yang katanya mendorong perempuan untuk berkarir, sehingga meninggalkan kodratnya sebagai ibu. Ia juga menyebut soal perempuan bekerja dan berkarir demi tujuan materi, agar dapat hidup dengan gaya sosialita.

Perempuan yang hendak berceramah ini adalah seorang mahasiswi program doktoral. Sayang sekali status mahasiswi doktoral itu hanya cukup untuk jadi pajangan di poster ceramahnya. Ia anti-feminisme, tapi sepertinya ia tidak paham apa itu feminisme. Ia membangun pengertian sendiri tentang feminisme, dan ia memusuhi pengertian yang ia buat.

Feminisme memperjuangkan kesetaraan bagi perempuan. Setara dengan laki-laki. Artinya setara sebagai manusia. Ini yang paling fundamental. Di masa lalu perempuan dianggap lebih rendah dari laki-laki. Itu anggapan yang dibuat oleh masyarakat, kemudian dianut juga oleh perempuan.

Baca juga: Setara dalam Rumah Tangga

Setara itu menyangkut hal yang paling fundamental. Kalau laki-laki diberi hak untuk makan sepiring nasi, maka perempuan juga punya hak atas sepiring nasi. Kalau laki-laki diberi pendidikan, maka perempuan juga berhak atas pendidikan. Zaman dulu perempuan tidak boleh sekolah. Untuk apa sekolah tinggi-tinggi, karena toh akhirnya tugas dia cuma mengangkang di atas kasur, memasak di dapur, dan mencuci di sumur.

Terima kasih kepada gerakan feminisme, kini perempuan diberi hak untuk sekolah, sehingga perempuan anti-feminisme tadi juga bisa sekolah sampai S3.

Di masa lalu perempuan tidak punya hak politik. Mereka tidak diberi hak pilih dalam pemilihan umum. Di Amerika hal itu diperjuangkan lebih dari setengah abad, baru pada tahun 1920 hak pilih diberikan kepada perempuan, melalui Amandemen ke-19.

Di Saudi, perempuan baru boleh punya hak pilih di tahun 2011. Terima kasih, di Indonesia sejak Pemilu 1955 perempuan sudah diberi hak itu.

Baca juga: Membatasi Perempuan, Langkah Mundur Peradaban

Feminisme bukan soal perempuan berkarir atau tidak. Juga bukan soal meninggalkan peran sebagai ibu. Feminis tidak harus jadi pekerja kantoran. Bahkan feminis tidak mengharuskan setiap perempuan bekerja. Juga tidak ada urusan dengan belanja, hidup hedonis, jadi sosialita. Itu konyol. Perempuan yang tidak bekerja tapi hedonis, hidup sebagai sosialita malah jumlahnya banyak.

Berkarir dan meninggalkan kewajiban sebagai ibu adalah dua hal yang sama sekali berbeda. Laki-laki harus bekerja, dan ia tidak meninggalkan tugas sebagai ayah. Ini yang terus saya kampanyekan.

Dalam pandangan tradisional, laki-laki tugasnya bekerja cari nafkah. Lantas ia boleh lepas dari tanggung jawab mengasuh dan mendidik anak. Padahal tidak ada satu dalil atau dalih yang membolehkan laki-laki meninggalkan tanggung jawabnya sebagai ayah.

Kalau laki-laki tidak boleh meninggalkan tanggung jawab sebagai ayah, tentu perempuan juga tidak boleh meninggalkan tanggung jawab sebagai ibu. Kalau ada yang meninggalkan, itu kesalahan. Bukan itu yang diperjuangkan feminisme.

Baca juga: Membangun Surga Rumah Tangga dengan Prinsip Kesalingan

Apakah setiap perempuan adalah seorang ibu? Tidak. Ada perempuan yang tidak menikah karena berbagai sebab. Ada perempuan yang menikah tapi tidak punya anak. Maka menetapkan prinsip bahwa seorang perempuan adalah seorang ibu adalah kesalahan berpikir.

Apakah perempuan tidak perlu cari nafkah? Ada banyak perempuan yang harus pontang panting cari nafkah untuk membesarkan anak, karena suaminya mati. Ada pula yang harus begitu karena suaminya tidak bertanggung jawab. Perempuan bekerja tidak melulu soal perempuan yang ingin hidup mewah. Dalam banyak kasus, perempuan bekerja agar bisa bertahan hidup.

Kaum anti-feminisme ini sering konyol. Mereka sering membuat batasan yang konyol soal definisi bekerja. Contohnya penceramah ini tadi. Ia merasa dirinya tidak bekerja, dan mengecam perempuan yang bekerja. Kamu itu bekerja, tolol!

Yang sering mereka serang adalah perempuan yang bekerja kantoran. Alasannya ya tadi, karena meninggalkan tugas sebagai ibu, misalnya menelantarkan anak. Sekali lagi itu kesalahan fatal. Bekerja dan penelantaran anak itu dua hal yang berbeda.

Baca juga: Perempuan Bekerja Bukan Beban Ganda

Orang bekerja tidak mutlak membuat ia menelantarkan anak. Sebaliknya, banyak perempuan tidak bekerja yang justru menelantarkan anak. Saya pernah melihat kasus seorang anak mati terendam di kolam karena ibunya sedang asyik nonton TV.

Kaum anti-feminisme sering membuat gambaran buruk yang mereka karang tentang feminisme. Gambaran yang dibangun atas dasar kebodohan mereka sendiri. Kemudian mereka memusuhi gambaran itu. Ibarat orang membuat patung jelek, lalu sibuk melempari patung itu sampil menyumpah.[]

Tags: ayahfeminismehakIbuIndonesiakeluargalaki-lakiperempuanperjuanganpolitiksekolahtanggung jawabtugas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hidup Jomblo Mulia

Next Post

Feminisme Menguatkan Keluarga

Hasanudin Abdurakhman

Hasanudin Abdurakhman

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Next Post
feminisme dalam keluarga

Feminisme Menguatkan Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual
  • Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah
  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0