Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mewaspadai Bias yang Hadir dalam Pikiran

Untuk mencegah reproduksi bias, semua pihak dalam setiap relasi harus aktif mengungkap sudut pandangnya, sehingga relasi yang terjalin adalah relasi dialogis atau relasi intersubyektivitas, tidak memberi ruang bagi dominasi

Listia Listia
7 Desember 2022
in Publik
0
dekolonisasi feminisme

Bias

146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tentang tema Mendobrak Bias ini, sudah ada tulisan yang memesona dari Mba Lies Marcoes di halaman FBnya yang juga dimuat di The Jakarta Post. Konstruksi tulisan saya juga agak mirip dengan yang dibuat Mba Lies, tapi alurnya akan jadi berbeda karena elaborasi yang berbeda.

Sekedar mengingatkan, umumnya generasi saya atau mungkin setelah itu pertama kali mengenal kata ‘bias’ dari pelajaran IPA di SD (namun rupanya saat ini sudah dikenalkan juga di PAUD, saya tahu dari website ayoguruberbagi.kemendikbud.go.id.

Kata ‘bias’ muncul dalam tema belajar tentang cahaya. Kita dapat melihat karena cahaya memantulkan citra suatu benda ke dalam mata, yang oleh syaraf dikirim dan diproses dalam otak, sehingga kita dapat melihat dan memahami keberadaan suatu benda.

Cahaya bergerak lurus merambat dalam udara, namun dalam udara yang mempunyai kerapatan berbeda, (misalnya di atas dan di dalam permukaan air), cahaya mengalami  pembiasan, atau pembelokan. Karena pembelokan cahaya ini, benda yang aslinya berbentuk lurus jadi terlihat patah.

Uji coba dari jaman saya kecil hingga kini biasanya menggunakan pensil yang dimasukan ke air. Karena pembiasan, pensil yang lurus terlihat patah. Tiga unsur dalam fenomena ini adalah cahaya, perbedaan (kerapatan udara), pem-bias-an.

Kesimpulan : perbedaan (kerapatan udara) dapat menghasilkan kesan yang tidak sesuai aslinya. Kesan terkait mempersepsikan sesuatu.

Menariknya fenomena fisika berupa pembiasan ini ternyata terjadi juga dalam relasi sosial dan interpersonal. Pembiasan dalam relasi ini juga muncul karena perbedaan, namun di sini pemicunya adalah perbedaan situasi dan kondisi subyek.

Misalnya perbedaan usia, perbedaan jenis kelamin, perbedaan kemampuan, perbedaan budaya dan agama, perbedaan sosial dst, ketika subyek hanya menggunakan satu sudut pandang, yaitu sudut pandang dirinya, namun ia merasa pemahamannya sudah ‘benar’, lurus, apa adanya.

Padahal dengan adanya perbedaan, membutuhkan sudut pandang lain, agar tidak menimbulkan ‘patahan’ dalam pemahaman tentang realitas. ‘Patahan’ ini bisa bermakna salah pengertian yang berdampak pada salah memilih tindakan.

Pemahaman dari sudut pandang tunggal dalam relasi dengan liyan yang diyakini kebenarannya meski sebenarnya ada pembelokkan tanpa klarifikasi, ini yang biasa disebut prasangka.

Sudut pandang praktiknya adalah posisi dalam membaca fenomena kehidupan, cara memahami sesuatu, kemampuan merumuskan kenyataan dan dengan ini menjadi kuasa memutuskan tindakan. Bila ini hanya dilakukan sepihak, maka hanya pihak yang berkemampuan membaca dan merumuskan tadi yang menentukan arah dan gerak dalam relasi yang terjadi.

Bias dalam relasi interpersonal dan sosial muncul karena tidak ada pertemuan atau ‘dialog antarsudut pandang’, karena hanya satu yang digunakan, yaitu sudut pandang pihak yang dominan. Misalnya bila sudut pandang orang dewasa yang dominan dari sudut pandang anak, maka pemahaman-pemahaman yang muncul dalam relasi itu bias (membelok pada kepentingan atau selera) orang dewasa.

Bila sudut pandang kaum laki-laki yang dominan, maka pemahaman, narasi dan keputusan tindakan bias (membelok pada kepentingan atau selera) laki-laki, bila sudut pandang orang biasa yang dominan atas kaum difabel, di situ pasti terjadi bias kaum non difabel, demikian pula dalam soal agama dst.

Makna bias dalam relasi interpersonal dan sosial adalah kondisi mental-intelektual di mana salah satu pihak menguasai cara berfikir semua pihak, sehingga keputusan yang diambil hanya mementingkan satu pihak. Sementara pihak yang lain suka-atau tidak suka dianggap sepakat, bahkan kemudian tersudut hingga menyakini kebenaran yang diputuskan dari sudut pandang pengalaman pihak lain karena sistem pengetahuan mengkonstruksi demikian. Relasi yang terjalin menjadi relasi subyek obyek.

Dalam sejarah ilmu pengetahuan, soal bias ini menjadi tema penting karena nilai validitas dalam penelitian dan kebenaran sebuah konstruksi pengetahuan.

Sebelum Thomas Kuhn memproklamirkan revolusi paradigma keilmuan, ada anggapan bahwa peneliti bisa netral, hasil pengamatannya dianggap terbebas dari kondisi subyektifnya. Namun dengan penemuan teori relativitas, terbukti bahwa subyek peneliti pun bisa bias dalam melakukan pengamatan.

Ini lebih jelas dalam sejarah ilmu sosial humaniora, misalnya dengan fenomena etnosentrisme, sehingga kejahatan kemanusiaan berupa penjajahan, tindakan rasis pun saat itu dianggap wajar. Revolusi paradigma ilmu pengetahuan telah mendobrak bias, mengingatkan bahwa subyek peneliti, pengamat pun bisa bias, hasil pengamatan bisa terkontaminasi oleh selera, kepentingan dan kondisi-kondisi tertentu dari pengamat.

Namun revolusi paradigma ilmu pengetahuan ini tidak serta merta membuat para peneliti mawas diri pada bias, sebagai kondisi intelek yang mewarnai mentalitas dan pilihan tindakan. Masih ada kepentingan yang seringkali lekat dalam pengetahuan yang dikuasi seseorang atau sekelompok orang.

Dorongan untuk menguasai, memenangkan atau mendominasi dalam relasi dengan liyan ini yang melanggengkan terjadinya bias. Bias menghasilkan pemahaman yang tidak tepat atau keliru. Bila pemahaman ini menjadi dasar sebuat tindakan, tentu dapat menyebabkan tindakan yang salah atau tidak tepat, bahkan bisa menyebabkan munculnya kejahatan kemanusiaan.

Untuk mencegah reproduksi bias, semua pihak dalam setiap relasi harus aktif mengungkap sudut pandangnya, sehingga relasi yang terjalin adalah relasi dialogis atau relasi intersubyektivitas, tidak memberi ruang bagi dominasi. Mencegah bias juga dapat dilakukan dengan membuat pengalaman berada dalam situasi pihak yang berbeda, mengalami atau membuka diri pada sudut padang orang lain, sehingga memunculkan kritik diri, dan mencegah dampak bias dalam relasi.

Orang yang pergaulannya hanya dengan komunitas homogen, serba sama memiliki kecenderungan memiliki bias dalam pikiran dari pada orang yang memiliki pergaulan beragam, karena mendapatkan kesempatan klarifikasi lebih banyak dan bisa menumbuhkan kebiasaan otokritik dan mawas diri dari bias.

Istilah Mba Lies Marcoes ‘Merebut Tafsir’ pada tulisan-tulisan beliau pada dasarnya adalah contoh sikap ilmiah yang mendobrak bias ini. Bias masih mewarnai banyak cara pandang dalam bermacam-macam relasi yang tidak setara. Refleksi perempuan tentang bias ini, sangat berharga bagi penyehatan peradaban. []

Tags: biasBreak The BiasHari Perempuan InternasionalkeadilanKesetaraan
Listia

Listia

Pegiat pendidikan di Perkumpulan Pendidikan Interreligus (Pappirus)

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID