Senin, 29 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mewujudkan Masjid yang Mendukung Kesetaraan Perempuan

Tak adil jika kehadiran perempuan dalam ruang ibadah dianggap tidak penting. Padahal, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan yang kita lakukan di masjid, keterlibatan ibu-ibu juga banyak mengambil peran

Rezha Rizqy Novitasary Rezha Rizqy Novitasary
28 Juli 2022
in Personal
0
Kesetaraan Perempuan

Kesetaraan Perempuan

425
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya resah setiap kali memperhatikan mushala yang berada di dekat rumah. Ada sesuatu yang menggelitik hati saya. Suatu pertanyaan tentang bagaimana mewujudkan masjid yang mendukung kesetaraan perempuan. Hingga kini belum saya temukan jawabannya. Pertanyaan itu kian besar ketika memasuki bulan Ramadan. Ketika jamaah tarawih meningkat lebih besar daripada hari-hari biasa.

Saya heran, mengapa ruangan untuk jamaah perempuan jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan ruangan untuk jamaah laki-laki? Di mushala dekat rumah saya itu, ruangan untuk jamaah perempuan tak sampai setengah dari luas ruang jamaah laki-laki.

Tak ayal, seringkali para jamaah perempuan ini harus berdesakan. Setelah berdesakan pun, ruangan yang tersedia belum juga cukup untuk memuat mereka. Hingga akhirnya mereka menggelar sajadahnya di teras mushala. Saat memasuki bulan Ramadhan, volume jamaah perempuan ini membeludak hingga harus menggelar karpet di halaman mushala.

Nampak jauh berbeda dari ruangan jamaah laki-laki. Tentu saja saya bisa melihatnya dengan jelas. Kaca besar yang berada di dinding belakang memperlihatkan ruangan itu hanya terisi setengahnya saja. Ya, jamaah laki-laki yang datang bahkan tak sampai memenuhi ruangan yang tersedia. Kapasitas ruangan itu mentok terisi hanya pada saat jamaah shalat tarawih saja.

Nyatanya, keganjilan ini tidak hanya diperlihatkan oleh mushala di dekat rumah saya saja. Ketika saya merantau dan tinggal di salah satu daerah, masjid yang dekat tempat tinggal saya juga memiliki ciri serupa: kapasitas ruang jamaah perempuan yang jauh lebih sempit. Sehingga tak ayal, justru jamaah perempuanlah yang seringkali tak kebagian tempat sehingga harus mengisi teras masjid. Padahal, perempuan membutuhkan ruangan tertutup. Misalnya jika suatu saat membetulkan jilbab setelah melepas mukenanya.

Masjid Ramah Perempuan

Mengapa demikian? Apa yang ada di dalam pikiran para desainer masjid dan mushala? Haruskah ruangan jamaah perempuan disediakan sesempit itu? Seolah-oleh datangnya jamaah perempuan tak lebih penting daripada jamaah laki-laki. Seolah-oleh perempuan adalah kelas kedua. Ya, bahkan di dalam ruang ibadah pun perempuan mengalami subordinasi.

Dulu saya mengira jumlah jamaah laki-laki akan selalu lebih banyak daripada perempuan. Maka, ruangan yang tersedia buat perempuan sebegitu sempitnya. Namun, kenyataannya jamaah laki-laki -entah jumlahnya lebih banyak atau lebih sedikit- tak pernah memenuhi kapasitas ruangan. Sementara jamaah perempuan lah yang seringkali melebihi kapasitas ruang hingga meluber ke bagian teras yang terbuka.

Saya menerka, hal ini erat kaitannya dengan hadist yang mewajibkan shalat berjamaah bagi laki-laki selama mereka mampu. Dalam hadist tersebut nyata sekali dipahami bahwa kewajiban datang berjamaah ke masjid dititik beratkan pada laki-laki. Sehingga bagi perempuan, sifatnya tidak seberat laki-laki.

Jika kita berpatokan hanya pada hadist tersebut, tentu saja kita akan berpikir sudah untung masih ada ruangan shalat untuk perempuan, daripada tidak ada sama sekali. Seolah kehadiran perempuan tak begitu penting dalam ruang ibadah.

Merebut Tafsir Adil Gender

Bukankah kita tak pernah melihat ada hadist yang benar-benar mengharamkan datangnya perempuan ke masjid untuk menunaikan shalat berjamaah? Sehingga seharusnya fasilitas ruang ibadah buat perempuan juga disediakan secara setara.

Di sisi lain, kita juga sering mendengar adanya hadist yang menyebutkan tempat sholat terbaik bagi perempuan adalah di rumahnya. Sementara bagi laki-laki adalah di masjid. Sepertinya hadist inilah yang mendasari alasan sempitnya ruangan shalat bagi perempuan yang dmasjid dan mushala sediakan.

Mengapa demikian? Bukankah laki-laki dan perempuan sama-sama hamba Allah yang memiliki kewajiban yang sama dalam beribadah? Nilai mereka tidak bersandar pada jenis kelaminnya, melainkan pada kadar ketakwaannya kepada Allah.

Dalam buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah, Kiai Faqih mengingatkan kita bahwa shalat berjamaah di masjid baik bagi setiap orang. Shalat berjamaah di masjid pahalanya juga lebih besar jika dibandingkan shalat sendirian di rumah. Hadist tersebut tentu saja berlaku bagi seluruh umat muslim. Bukan hanya untuk laki-laki, para perempuan juga disapa melalui hadist tersebut.

Memang ada salah satu hadist yang mendorong perempuan untuk shalat di rumah. Berikut penggalannya.

Dari Abdullah bin Suwaid al Anshari, dari bibinya, Umm Humaid al-Sa’idi r.a., bahwa ia datang menemui Nabi saw. dan berkata, “Ya Rasulullah, aku mencintai dan ingin sekali selalu shalat bersamamu.”

Lalu Rasulullah saw menjawab, “Aku tahu kamu mencintai shalat bersamaku. Namun shalat kamu di rumahmu (khusus untukmu sendiri) lebih baik dari shalatmu di ruang tengah yang lebih besar, shalatmu di rumah keluarga lebih baik daripada shalatmu di masjid kampung, dan shalatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada di masjidku ini.”

Lalu Ummu Hamid memerintahkan agar membangun masjid khusus untuknya di bagian paling terpencil dari rumahnya dan paling gelap. Dia selalu shalat di situ sampai wafat menuju Allah. (Musnad Ahmad, no. 27732)

Meskipun penilaian teks hadist ini hasan, namun hadist ini tidak masuk dalam periwayatan kitab-kitab hadist utama, terutama Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Selain itu juga belum kita ketahui, apakah teks hadist ini berlaku untuk seluruh perempuan ataukah khusus untuk Umm Humaid saja.

Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Sebagian kawan saya ada yang beranggapan alasan tidak mendorong perempuan untuk shalat di masjid karena khawatir menimbulkan fitnah. Saya pun sempat juga berpikiran demikian. Namun lagi-lagi saya mengingat kalimat Bu Nur Rofiah bahwa sebagai perempuan kita setara dengan laki-laki. Mengemban tugas sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi. Itu artinya, tak adil jika menganggap hanya perempuan yang rentan menimbulkan fitnah bagi laki-laki.

“Kehidupan ini semuanya merupakan fitnah, dan masing-masing kita adalah fitnah bagi yang lain. Tidak hanya perempuan kepada laki-laki, tapi juga laki-laki kepada perempuan, atau kepada laki-laki, atau perempuan kepada perempuan.” (Kiai Faqihudin Abdul Qodir dalam buku Perempuan bukan Sumber Fitnah).

Tak adil juga jika kehadiran perempuan dalam ruang ibadah anggapannya tidak penting. Padahal, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan yang kita lakukan di masjid, keterlibatan ibu-ibu juga banyak mengambil peran.

Dalam kegiatan khataman misalnya, ibu-ibu dan remaja putri bergiliran membaca Al Quran dan saling menyimak. Ketika penutupan acara dengan doa, ibu-ibu jugalah yang menyediakan kudapan seperti nasi tumpeng. Saat acara buka bersama, saya juga melihat ibu-ibu sibuk menyiapkan hidangan takjil buat seluruh jamaah. Jika mukena dan sajadah masjid yang tersedia mulai kotor, mereka jugalah yang berinisiatif membagi tugas untuk mencucinya.

Kehadiran mereka kita butuhkan untuk memakmurkan masjid. Peran mereka sama pentingnya dengan jamaah laki-laki. Dengan demikian, umat muslim perlu menyediakan ruang shalat buat jamaah perempuan yang sama luasnya dengan ruangan buat jamaah laki-laki. Karena hal itu adalah langkah awal untuk mendukung kesetaraan perempuan di ruang ibadah secara khusus dan di ruang publik secara umum. []

Tags: keadilanKesetaraanmasjidMerebut TafsirMushalaperempuanTafsir Adil Gender
Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Terkait Posts

Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan
  • Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas
  • Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID