Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mewujudkan Masjid yang Mendukung Kesetaraan Perempuan

Tak adil jika kehadiran perempuan dalam ruang ibadah dianggap tidak penting. Padahal, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan yang kita lakukan di masjid, keterlibatan ibu-ibu juga banyak mengambil peran

Rezha Rizqy Novitasary by Rezha Rizqy Novitasary
28 Juli 2022
in Personal
A A
0
Kesetaraan Perempuan

Kesetaraan Perempuan

9
SHARES
433
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya resah setiap kali memperhatikan mushala yang berada di dekat rumah. Ada sesuatu yang menggelitik hati saya. Suatu pertanyaan tentang bagaimana mewujudkan masjid yang mendukung kesetaraan perempuan. Hingga kini belum saya temukan jawabannya. Pertanyaan itu kian besar ketika memasuki bulan Ramadan. Ketika jamaah tarawih meningkat lebih besar daripada hari-hari biasa.

Saya heran, mengapa ruangan untuk jamaah perempuan jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan ruangan untuk jamaah laki-laki? Di mushala dekat rumah saya itu, ruangan untuk jamaah perempuan tak sampai setengah dari luas ruang jamaah laki-laki.

Tak ayal, seringkali para jamaah perempuan ini harus berdesakan. Setelah berdesakan pun, ruangan yang tersedia belum juga cukup untuk memuat mereka. Hingga akhirnya mereka menggelar sajadahnya di teras mushala. Saat memasuki bulan Ramadhan, volume jamaah perempuan ini membeludak hingga harus menggelar karpet di halaman mushala.

Nampak jauh berbeda dari ruangan jamaah laki-laki. Tentu saja saya bisa melihatnya dengan jelas. Kaca besar yang berada di dinding belakang memperlihatkan ruangan itu hanya terisi setengahnya saja. Ya, jamaah laki-laki yang datang bahkan tak sampai memenuhi ruangan yang tersedia. Kapasitas ruangan itu mentok terisi hanya pada saat jamaah shalat tarawih saja.

Nyatanya, keganjilan ini tidak hanya diperlihatkan oleh mushala di dekat rumah saya saja. Ketika saya merantau dan tinggal di salah satu daerah, masjid yang dekat tempat tinggal saya juga memiliki ciri serupa: kapasitas ruang jamaah perempuan yang jauh lebih sempit. Sehingga tak ayal, justru jamaah perempuanlah yang seringkali tak kebagian tempat sehingga harus mengisi teras masjid. Padahal, perempuan membutuhkan ruangan tertutup. Misalnya jika suatu saat membetulkan jilbab setelah melepas mukenanya.

Masjid Ramah Perempuan

Mengapa demikian? Apa yang ada di dalam pikiran para desainer masjid dan mushala? Haruskah ruangan jamaah perempuan disediakan sesempit itu? Seolah-oleh datangnya jamaah perempuan tak lebih penting daripada jamaah laki-laki. Seolah-oleh perempuan adalah kelas kedua. Ya, bahkan di dalam ruang ibadah pun perempuan mengalami subordinasi.

Dulu saya mengira jumlah jamaah laki-laki akan selalu lebih banyak daripada perempuan. Maka, ruangan yang tersedia buat perempuan sebegitu sempitnya. Namun, kenyataannya jamaah laki-laki -entah jumlahnya lebih banyak atau lebih sedikit- tak pernah memenuhi kapasitas ruangan. Sementara jamaah perempuan lah yang seringkali melebihi kapasitas ruang hingga meluber ke bagian teras yang terbuka.

Saya menerka, hal ini erat kaitannya dengan hadist yang mewajibkan shalat berjamaah bagi laki-laki selama mereka mampu. Dalam hadist tersebut nyata sekali dipahami bahwa kewajiban datang berjamaah ke masjid dititik beratkan pada laki-laki. Sehingga bagi perempuan, sifatnya tidak seberat laki-laki.

Jika kita berpatokan hanya pada hadist tersebut, tentu saja kita akan berpikir sudah untung masih ada ruangan shalat untuk perempuan, daripada tidak ada sama sekali. Seolah kehadiran perempuan tak begitu penting dalam ruang ibadah.

Merebut Tafsir Adil Gender

Bukankah kita tak pernah melihat ada hadist yang benar-benar mengharamkan datangnya perempuan ke masjid untuk menunaikan shalat berjamaah? Sehingga seharusnya fasilitas ruang ibadah buat perempuan juga disediakan secara setara.

Di sisi lain, kita juga sering mendengar adanya hadist yang menyebutkan tempat sholat terbaik bagi perempuan adalah di rumahnya. Sementara bagi laki-laki adalah di masjid. Sepertinya hadist inilah yang mendasari alasan sempitnya ruangan shalat bagi perempuan yang dmasjid dan mushala sediakan.

Mengapa demikian? Bukankah laki-laki dan perempuan sama-sama hamba Allah yang memiliki kewajiban yang sama dalam beribadah? Nilai mereka tidak bersandar pada jenis kelaminnya, melainkan pada kadar ketakwaannya kepada Allah.

Dalam buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah, Kiai Faqih mengingatkan kita bahwa shalat berjamaah di masjid baik bagi setiap orang. Shalat berjamaah di masjid pahalanya juga lebih besar jika dibandingkan shalat sendirian di rumah. Hadist tersebut tentu saja berlaku bagi seluruh umat muslim. Bukan hanya untuk laki-laki, para perempuan juga disapa melalui hadist tersebut.

Memang ada salah satu hadist yang mendorong perempuan untuk shalat di rumah. Berikut penggalannya.

Dari Abdullah bin Suwaid al Anshari, dari bibinya, Umm Humaid al-Sa’idi r.a., bahwa ia datang menemui Nabi saw. dan berkata, “Ya Rasulullah, aku mencintai dan ingin sekali selalu shalat bersamamu.”

Lalu Rasulullah saw menjawab, “Aku tahu kamu mencintai shalat bersamaku. Namun shalat kamu di rumahmu (khusus untukmu sendiri) lebih baik dari shalatmu di ruang tengah yang lebih besar, shalatmu di rumah keluarga lebih baik daripada shalatmu di masjid kampung, dan shalatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada di masjidku ini.”

Lalu Ummu Hamid memerintahkan agar membangun masjid khusus untuknya di bagian paling terpencil dari rumahnya dan paling gelap. Dia selalu shalat di situ sampai wafat menuju Allah. (Musnad Ahmad, no. 27732)

Meskipun penilaian teks hadist ini hasan, namun hadist ini tidak masuk dalam periwayatan kitab-kitab hadist utama, terutama Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Selain itu juga belum kita ketahui, apakah teks hadist ini berlaku untuk seluruh perempuan ataukah khusus untuk Umm Humaid saja.

Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Sebagian kawan saya ada yang beranggapan alasan tidak mendorong perempuan untuk shalat di masjid karena khawatir menimbulkan fitnah. Saya pun sempat juga berpikiran demikian. Namun lagi-lagi saya mengingat kalimat Bu Nur Rofiah bahwa sebagai perempuan kita setara dengan laki-laki. Mengemban tugas sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi. Itu artinya, tak adil jika menganggap hanya perempuan yang rentan menimbulkan fitnah bagi laki-laki.

“Kehidupan ini semuanya merupakan fitnah, dan masing-masing kita adalah fitnah bagi yang lain. Tidak hanya perempuan kepada laki-laki, tapi juga laki-laki kepada perempuan, atau kepada laki-laki, atau perempuan kepada perempuan.” (Kiai Faqihudin Abdul Qodir dalam buku Perempuan bukan Sumber Fitnah).

Tak adil juga jika kehadiran perempuan dalam ruang ibadah anggapannya tidak penting. Padahal, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan yang kita lakukan di masjid, keterlibatan ibu-ibu juga banyak mengambil peran.

Dalam kegiatan khataman misalnya, ibu-ibu dan remaja putri bergiliran membaca Al Quran dan saling menyimak. Ketika penutupan acara dengan doa, ibu-ibu jugalah yang menyediakan kudapan seperti nasi tumpeng. Saat acara buka bersama, saya juga melihat ibu-ibu sibuk menyiapkan hidangan takjil buat seluruh jamaah. Jika mukena dan sajadah masjid yang tersedia mulai kotor, mereka jugalah yang berinisiatif membagi tugas untuk mencucinya.

Kehadiran mereka kita butuhkan untuk memakmurkan masjid. Peran mereka sama pentingnya dengan jamaah laki-laki. Dengan demikian, umat muslim perlu menyediakan ruang shalat buat jamaah perempuan yang sama luasnya dengan ruangan buat jamaah laki-laki. Karena hal itu adalah langkah awal untuk mendukung kesetaraan perempuan di ruang ibadah secara khusus dan di ruang publik secara umum. []

Tags: keadilanKesetaraanmasjidMerebut TafsirMushalaperempuanTafsir Adil Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (3)

Next Post

Apakah Malam Jumat Waktu yang Baik untuk Berhubungan Itim Bagi Pasutri? (1)

Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Related Posts

Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
Malam Jumat

Apakah Malam Jumat Waktu yang Baik untuk Berhubungan Itim Bagi Pasutri? (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0