Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mewujudkan Masjid yang Mendukung Kesetaraan Perempuan

Tak adil jika kehadiran perempuan dalam ruang ibadah dianggap tidak penting. Padahal, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan yang kita lakukan di masjid, keterlibatan ibu-ibu juga banyak mengambil peran

Rezha Rizqy Novitasary Rezha Rizqy Novitasary
28 Juli 2022
in Personal
0
Kesetaraan Perempuan

Kesetaraan Perempuan

425
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya resah setiap kali memperhatikan mushala yang berada di dekat rumah. Ada sesuatu yang menggelitik hati saya. Suatu pertanyaan tentang bagaimana mewujudkan masjid yang mendukung kesetaraan perempuan. Hingga kini belum saya temukan jawabannya. Pertanyaan itu kian besar ketika memasuki bulan Ramadan. Ketika jamaah tarawih meningkat lebih besar daripada hari-hari biasa.

Saya heran, mengapa ruangan untuk jamaah perempuan jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan ruangan untuk jamaah laki-laki? Di mushala dekat rumah saya itu, ruangan untuk jamaah perempuan tak sampai setengah dari luas ruang jamaah laki-laki.

Tak ayal, seringkali para jamaah perempuan ini harus berdesakan. Setelah berdesakan pun, ruangan yang tersedia belum juga cukup untuk memuat mereka. Hingga akhirnya mereka menggelar sajadahnya di teras mushala. Saat memasuki bulan Ramadhan, volume jamaah perempuan ini membeludak hingga harus menggelar karpet di halaman mushala.

Nampak jauh berbeda dari ruangan jamaah laki-laki. Tentu saja saya bisa melihatnya dengan jelas. Kaca besar yang berada di dinding belakang memperlihatkan ruangan itu hanya terisi setengahnya saja. Ya, jamaah laki-laki yang datang bahkan tak sampai memenuhi ruangan yang tersedia. Kapasitas ruangan itu mentok terisi hanya pada saat jamaah shalat tarawih saja.

Nyatanya, keganjilan ini tidak hanya diperlihatkan oleh mushala di dekat rumah saya saja. Ketika saya merantau dan tinggal di salah satu daerah, masjid yang dekat tempat tinggal saya juga memiliki ciri serupa: kapasitas ruang jamaah perempuan yang jauh lebih sempit. Sehingga tak ayal, justru jamaah perempuanlah yang seringkali tak kebagian tempat sehingga harus mengisi teras masjid. Padahal, perempuan membutuhkan ruangan tertutup. Misalnya jika suatu saat membetulkan jilbab setelah melepas mukenanya.

Masjid Ramah Perempuan

Mengapa demikian? Apa yang ada di dalam pikiran para desainer masjid dan mushala? Haruskah ruangan jamaah perempuan disediakan sesempit itu? Seolah-oleh datangnya jamaah perempuan tak lebih penting daripada jamaah laki-laki. Seolah-oleh perempuan adalah kelas kedua. Ya, bahkan di dalam ruang ibadah pun perempuan mengalami subordinasi.

Dulu saya mengira jumlah jamaah laki-laki akan selalu lebih banyak daripada perempuan. Maka, ruangan yang tersedia buat perempuan sebegitu sempitnya. Namun, kenyataannya jamaah laki-laki -entah jumlahnya lebih banyak atau lebih sedikit- tak pernah memenuhi kapasitas ruangan. Sementara jamaah perempuan lah yang seringkali melebihi kapasitas ruang hingga meluber ke bagian teras yang terbuka.

Saya menerka, hal ini erat kaitannya dengan hadist yang mewajibkan shalat berjamaah bagi laki-laki selama mereka mampu. Dalam hadist tersebut nyata sekali dipahami bahwa kewajiban datang berjamaah ke masjid dititik beratkan pada laki-laki. Sehingga bagi perempuan, sifatnya tidak seberat laki-laki.

Jika kita berpatokan hanya pada hadist tersebut, tentu saja kita akan berpikir sudah untung masih ada ruangan shalat untuk perempuan, daripada tidak ada sama sekali. Seolah kehadiran perempuan tak begitu penting dalam ruang ibadah.

Merebut Tafsir Adil Gender

Bukankah kita tak pernah melihat ada hadist yang benar-benar mengharamkan datangnya perempuan ke masjid untuk menunaikan shalat berjamaah? Sehingga seharusnya fasilitas ruang ibadah buat perempuan juga disediakan secara setara.

Di sisi lain, kita juga sering mendengar adanya hadist yang menyebutkan tempat sholat terbaik bagi perempuan adalah di rumahnya. Sementara bagi laki-laki adalah di masjid. Sepertinya hadist inilah yang mendasari alasan sempitnya ruangan shalat bagi perempuan yang dmasjid dan mushala sediakan.

Mengapa demikian? Bukankah laki-laki dan perempuan sama-sama hamba Allah yang memiliki kewajiban yang sama dalam beribadah? Nilai mereka tidak bersandar pada jenis kelaminnya, melainkan pada kadar ketakwaannya kepada Allah.

Dalam buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah, Kiai Faqih mengingatkan kita bahwa shalat berjamaah di masjid baik bagi setiap orang. Shalat berjamaah di masjid pahalanya juga lebih besar jika dibandingkan shalat sendirian di rumah. Hadist tersebut tentu saja berlaku bagi seluruh umat muslim. Bukan hanya untuk laki-laki, para perempuan juga disapa melalui hadist tersebut.

Memang ada salah satu hadist yang mendorong perempuan untuk shalat di rumah. Berikut penggalannya.

Dari Abdullah bin Suwaid al Anshari, dari bibinya, Umm Humaid al-Sa’idi r.a., bahwa ia datang menemui Nabi saw. dan berkata, “Ya Rasulullah, aku mencintai dan ingin sekali selalu shalat bersamamu.”

Lalu Rasulullah saw menjawab, “Aku tahu kamu mencintai shalat bersamaku. Namun shalat kamu di rumahmu (khusus untukmu sendiri) lebih baik dari shalatmu di ruang tengah yang lebih besar, shalatmu di rumah keluarga lebih baik daripada shalatmu di masjid kampung, dan shalatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada di masjidku ini.”

Lalu Ummu Hamid memerintahkan agar membangun masjid khusus untuknya di bagian paling terpencil dari rumahnya dan paling gelap. Dia selalu shalat di situ sampai wafat menuju Allah. (Musnad Ahmad, no. 27732)

Meskipun penilaian teks hadist ini hasan, namun hadist ini tidak masuk dalam periwayatan kitab-kitab hadist utama, terutama Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Selain itu juga belum kita ketahui, apakah teks hadist ini berlaku untuk seluruh perempuan ataukah khusus untuk Umm Humaid saja.

Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Sebagian kawan saya ada yang beranggapan alasan tidak mendorong perempuan untuk shalat di masjid karena khawatir menimbulkan fitnah. Saya pun sempat juga berpikiran demikian. Namun lagi-lagi saya mengingat kalimat Bu Nur Rofiah bahwa sebagai perempuan kita setara dengan laki-laki. Mengemban tugas sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi. Itu artinya, tak adil jika menganggap hanya perempuan yang rentan menimbulkan fitnah bagi laki-laki.

“Kehidupan ini semuanya merupakan fitnah, dan masing-masing kita adalah fitnah bagi yang lain. Tidak hanya perempuan kepada laki-laki, tapi juga laki-laki kepada perempuan, atau kepada laki-laki, atau perempuan kepada perempuan.” (Kiai Faqihudin Abdul Qodir dalam buku Perempuan bukan Sumber Fitnah).

Tak adil juga jika kehadiran perempuan dalam ruang ibadah anggapannya tidak penting. Padahal, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan yang kita lakukan di masjid, keterlibatan ibu-ibu juga banyak mengambil peran.

Dalam kegiatan khataman misalnya, ibu-ibu dan remaja putri bergiliran membaca Al Quran dan saling menyimak. Ketika penutupan acara dengan doa, ibu-ibu jugalah yang menyediakan kudapan seperti nasi tumpeng. Saat acara buka bersama, saya juga melihat ibu-ibu sibuk menyiapkan hidangan takjil buat seluruh jamaah. Jika mukena dan sajadah masjid yang tersedia mulai kotor, mereka jugalah yang berinisiatif membagi tugas untuk mencucinya.

Kehadiran mereka kita butuhkan untuk memakmurkan masjid. Peran mereka sama pentingnya dengan jamaah laki-laki. Dengan demikian, umat muslim perlu menyediakan ruang shalat buat jamaah perempuan yang sama luasnya dengan ruangan buat jamaah laki-laki. Karena hal itu adalah langkah awal untuk mendukung kesetaraan perempuan di ruang ibadah secara khusus dan di ruang publik secara umum. []

Tags: keadilanKesetaraanmasjidMerebut TafsirMushalaperempuanTafsir Adil Gender
Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Terkait Posts

Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID