Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Misoginisnya Ummu Jamil Relate Sampai Zaman Kini

Sikap memusuhi Ummu Jamil terhadap kedua putri Rasulullah merupakan sikap tidak mendukung serta tidak memberikan support sistem pada sesama perempuan

Mambaul Athiyah by Mambaul Athiyah
5 Desember 2023
in Hikmah
A A
0
Misoginis

Misoginis

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Arwaa atau ada yang memanggilnya Auraa’ adalah istri Abu Lahab yang hingga detik ini banyak orang mengenalnya sebagai Ummu Jamil binti Harb. Sebagaimana nama bekennya, di dalam kitab-kitab klasik tentang sejarah Rasul, Ummu Jamil memiliki mata yang indah, bulu matanya lentik, proporsi wajah dan pipi-pipinya pas.

Bahkan bibirnya yang mungil tetapi pas juga semakin menambah kecantikannya. Karena itulah Arwaa dijuluki dengan Ummu Jamil, seorang perempuan yang termahsyur kecantikannya.

Sebagaimana namanya Arwaa binti Harb maka Ummu Jamil ini adalah saudara perempuan Abu Sufyan bin Harb. Kalau Abu Sufyan pada akhirnya menjadi sahabat Rasulullah yang dengan memasuki rumahnya pada saat Fathu Makkah terjamin keselamatannya oleh Rasulullah, nasib Ummu Jamil berkebalikan. Bersama Abu Lahab dan semua putra-putranya, Ummu Jamil dilaknat dan dijanjikan masuk neraka.

Perkara ini jelas tersurat dalam Al Qur’an Surah Al-Lahab. Tergambarkan bahwa sifatnya sebagai pembawa kayu bakar mampu menjadi sumber kebencian, dan menebarkan kebencian kepada siapapun. Termasuk kepada dua perempuan putri Rasulullah yang sebelum Rasulullah menerima wahyu telah menjadi menantunya.

Begitu Rasulullah menerima wahyu kenabian, dengan penuh kekejaman dan kekejian Ummu Jamil memaksa kedua putranya menceraikan putri-putri Rasulullah, mencelanya dengan kata-kata keji dan menebarkan kebencian kepada mereka berdua.

Kedua putri Rasulullah yang saya maksud adalah Ruqayyah yang menikah dengan ‘Utbah bin Abu Lahab serta Ummi Kulsum yang menikah dengan ‘Utaibah bin Abu Lahab.

Apa itu Misoginis?

Sikap memusuhi Ummu Jamil ini terhadap kedua putri Rasulullah. Bahkan juga terhadap Sayyidah Khadijah merupakan sikap tidak mendukung serta tidak memberikan support sistem kepada sesama perempuan.

Sikap Ummu Jamil ini kita kenal dengan istilah misoginis. Perempuan yang membenci perempuan lain.

Dalam KBBI misoginis adalah sindrom kebencian terhadap perempuan. Orangnya kita sebut misoginis. Bisa lelaki maupun perempuan. Dengan demikian misogini menempatkan perempuan sebagai objek yang kita benci dengan alasan yang beraneka macam. Perundungan, fitnah, caci maki, kekerasan kepada perempuan adalah cara-cara misoginis melancarkan serangannya kepada para perempuan yang dibenci.

Tindakan Ummu Jamil yang dengan serta merta langsung menjadikan perempuan-perempuan keluarga Rasulullah sebagai objek kebenciannya adalah sikap yang berdasarkan karena adanya alasan perbedaan agama, khawatir kekuasaannya dilengserkan dan kebencian-kebencian karena pemikiran dan agama baru yang diambil dan diyakini oleh Ummi Kultsum, Ruqayyah dan Sayyidah Khadijah.

Dengan memaksa kedua anaknya menceraikan Ruqoyyah dan Ummi Kultsum Ummu Jamil tidak sekedar menjadikan misogini sebagai wacana, melainkan sudah menampakkan dan melancarkannya sebagai aksi nyata.

Sang Pemilik Dua Cahaya

Mengetahui kedua putrinya diceraikan Rasulullah segera mengambil kedua putrinya untuk pulang dan sebagai seorang ayah beliau dirundung kesedihan. Namun, Allah memberikan kebahagiaan baru karena setelah waktu berlalu Rasulullah memiliki menantu yang capable untuk putrinya yaitu Sahabat Utsman bin Affan.

Bahkan sahabat Utsman menikahi kedua putri Rasulullah tersebut karena itulah dia diberi julukan dzun nurain. Sang pemilik dua cahaya. Utsman bin Affan terlebih dahulu menikah dengan Ruqayyah, tetapi permikahan itu tidak berlangsung lama karena Ruqayya meninggal dunia lebih dulu.

Kemudian Utsman bin Affan Rasul nikahkan dengan Ummu Kultsum untuk mengobati kesedihannya.

Sifat Ummu Jamil itu terjadi jauh pada masa Rasulullah. Di mana saat itu masyarakatnya masih kita sebut masyarakat jahiliyyah karena belum terdidik secara moral dan akhlak.

Namun, apa yang Ummu Jamil lakukan itu ternyata masih relate dan terjadi pada masa sekarang. Pencetusnya apalagi kalau bukan karena persaingan, karena alasan perebutan, bahkan karena alasan dengki dan iri hati.

Sikap misogini sampai sekarang masih sering tampak di kalangan masyarakat kita. Mirisnya, semakin hari sikap misogini ini malah semakin perempuan tampakkan kepada perempuan lain. Di mana seharusnya bisa saling menjadi support sistem yang solid.

Sindrom Misogini

Sayangnya, perempuan dengan perempuan lebih rentan berhadapan di depan sebuah pertarungan yang menyebabkan munculnya sindrom misogini semakin meruncing dan mengerucut.

Akibatnya perempuan dibully sesama perempuan makin marak kita temukan di kaca media sosial. Nyinyir, julid, bahkan bisa sampai ke ranah yang jauh lebih kompleks. Yaitu sebuah konspirasi juga sering melibatkan sosok perempuan sebagai dalang utama untuk menyakiti perempuan lainnya.

Tidak bisa kita pungkiri, inilah kenyataan yang masih relate dengan zaman now. Dengan demikian, perlu adanya keterbukaan yang jauh lebih bisa mengakomodir prestasi-prestasi perempuan lainnya agar mampu terbingkai sebagai sebuah hal yang harusnya kita hargai. Bukan malah untuk kita benci.

Sayangnya, di dunia media sosial yang sudah lebih akrab kita geluti ini, tampilan julid menjulid antar sesama perempuan dibidik menjadi tontonan yang selalu terpajang sebagai isi konten media selama berbulan-bulan. Perseteruan antara Mawar dan Melati jauh lebih menyita perhatian daripada perseteruan antara Mawar dan Buah Kedondong, iya, kan?

Lalu, kalau sudah demikian maka perempuan support perempuan harus lebih banyak kita tampilkan lagi dan itu menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua. Wallahu a’lam. Allahumma sallimna ya Allah. Sallimna ya Allah. Sallimna ya Rabbal ‘aalamin. []

Tags: Ahlul BaytislammisoginissejarahSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Saw: Sosok yang Menyayangi Anak Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Nabi Muhammad Saw sering Menggendong Anak Perempuan

Mambaul Athiyah

Mambaul Athiyah

Pengasuh Ponpes Maslakul Huda Lamongan Jawa Timur

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Anak

Nabi Muhammad Saw sering Menggendong Anak Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0