Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Momoton, Tradisi Perempuan Bolaang Mongondow Saat Haid Pertama

Momoton atau bapoton artinya menahan. Maksudnya adalah perempuan yang mengalami masa haid pertama sebaiknya menahan diri untuk jangan dulu melakukan beberapa hal yang menjadi pantangan

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
20 Desember 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Momoton, Tradisi Perempuan Bolaang Mongondow Saat Haid Pertama

Momoton

6
SHARES
312
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara biologis, perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan, sehingga akan ada pengalaman khusus yang hanya dialami oleh perempuan, dan begitu pun sebaliknya. Kekhasan biologis itu juga akan berpengaruh pada pola (pengalaman) hidup. Satu dari kekhasan pengalaman perempuan, dari segi biologis, adalah mengalami menstruasi atau haid. Tentu haid pertama kali yang dialami perempuan akan berdampak juga pada pola hidup termasuk dalam hal tradisi masyarakat bagi perempuan.

Bicara mengenai tradisi masyarakat, ada tradisi perempuan Bolaang Mongondow pada saat haid pertama yang disebut dengan terdapat tradisi bagi perempuan yang mengalami haid pertama. Tradisi itu dapat disebut dengan Momoton atau Bapoton yang bisa diartikan dengan menahan (diri).

Dalam buku Pokok-pokok Antropologi Budaya, T.O. Ihromi (ed.), dijelaskan bahwa beberapa masyarakat mempunyai upacara khusus yang menjadi pertanda kalau seseorang telah memasuki usia dewasa. Pada umumnya dalam upacara atau tradisi demikian yang bersangkutan harus melakukan aktivitas-aktivitas khusus.

Hal ini bergantung pada bagaimana jalannya tradisi di suatu masyarakat. Tidak semua cara pelaksanaan tradisi itu sama, ada yang terlalu memberatkan dan ada juga yang masih dalam taraf kewajaran serta sarat makna kehidupan dalam pelaksanaannya.

Haid pertama dipandang sebagai fase awal menjadi gadis, maksudnya perempuan itu bukan lagi sepenuhnya anak-anak karena telah masuk akil balig. Pada fase haid pertama inilah, dalam masyarakat Bolaang Mongondow, perempuan akan melakukan tradisi Momoton.

Saya jelas tidak punya pengalaman dalam tradisi ini, sebab saya adalah laki-laki. Sehingga, untuk keperluan penelusuran data dalam esai ini, saya mewawancarai beberapa Perempuan Bolaang Mongondow yang memiliki pengalaman Momoton saat haid pertama.

Momoton atau bapoton artinya menahan. Maksudnya adalah perempuan yang mengalami masa haid pertama sebaiknya menahan diri untuk jangan dulu melakukan beberapa hal yang menjadi pantangan. Di antara yang belum bisa dilakukan oleh perempuan saat mengalami haid pertama adalah keluar rumah, menyisir rambut, bercermin, dan menggunakan bedak (serta sejenisnya). Semua aktivitas tersebut pantang dilakukan selama tiga hari, dan Momoton (menahan diri) ini hanya berlaku pada perempuan saat haid pertama, setelah fase haid berikutnya tidak lagi.

Orang-orang tua juga akan mengingatkan kepada anak perempuannya bahwa termasuk pantangan saat haid pertama adalah jangan sampai menginjak kotoran ayam. Jika sampai keinjak, maka bisa menjadi gila. Karena itu, perempuan selama tiga hari tidak boleh keluar rumah, untuk mengurangi resiko menginjak kotoran ayam. Jika sampai melanggar beberapa pantangan yang telah disebutkan sebelumnya, untuk menghindari hal-hal buruk, maka si perempuan harus dimandikan kembali oleh seorang ba’ai (nenek).

Dalam masyarakat Bolaang Mongondow, perempuan akan menjalani tradisi Mopoumaan in limu (mandi lemon) pada tiga fase hidup, yaitu ketika masih bayi, waktu haid pertama, dan saat beat (baiat). Yang memandikan adalah ba’ai di kampung dengan cara si perempuan disiram menggunakan air yang telah dicampur dengan lemon. Jadi, perempuan yang mengalami fase haid pertama juga akan mandi lemon. Dan, jika dia melanggar pantangan dalam Momoton, maka harus dimandikan lagi. Masyarakat meyakini bahwa itu merupakan ikhtiar untuk menjauhkan anaknya dari hal-hal buruk di masa depan.

Pelaksanaan Momoton saat ini sudah terbilang agak ringan dibanding dahulu. Jika saat ini hanya berlangsung selama tiga hari, dahulu (zaman nenek saya) dilakukan sampai si perempuan selesai haid pertamanya. Dan, kalau saat ini perempuan hanya tidak bisa keluar rumah, dahulu malah tidak bisa keluar dari kamarnya (kecuali jika ada keperluan mendesak seperti buang air dan mandi). Jika menelik struktur rumah adat atau rumah Orang Bolaang Mongondow tempo dulu, maka di atas kamar–pada bagian loteng–terdapat ruangan khusus yang layak untuk dijadikan tempat istirahat. Salah satu fungsi dari ruangan itu adalah sebagai tempat memingit anak gadis saat haid pertamanya.

Saat ini, semua pantangan hanya tidak dilakukan selama tiga hari. Selain itu, selama tiga hari, si perempuan tidak boleh keluar rumah namun masih bisa beraktivitas di dalam rumah (tidak lagi dikurung dalam kamar). Setelah tiga hari, kaki si perempuan akan diinjakkan ke peda (golok), di beberapa desa peda hingga dilingkarkan ke tubuh si perempuan, dan setelah itu si ba’ai akan mulai membacakan doa-doa guna memohon kebaikan bagi si perempuan. Setelah prosesi tersebut, maka si perempuan sudah dapat beraktivitas seperti biasa.

Sekilas tradisi ini seakan untuk membelenggu perempuan yang mengalami haid, sebab perempuan dibatasi aktivitasnya selama beberapa hari. Namun, kalau ditelusuri lebih dalam, Momoton yang hanya berlangsung pada fase haid pertama sebenarnya bukan untuk membatasi (membelenggu) perempuan melainkan merupakan upaya edukasi diri bagi si anak perempuan.

Dalam konsep Strukturalisme Levi-Strauss, budaya pada hakikatnya dipandang sebagai suatu sistem simbolik atau bentuk sistem perlambangan. Untuk memahami suatu perangkat lambang budaya tertentu, terlebih dahulu harus dipahami masyarakat yang merupakan tempat sistem perlambangan (budaya) itu tumbuh. Perlu dipahami bahwa Bolaang Mongondow termasuk lekat dengan keyakinan mengenai pantangan-pantangan dalam kegiatan tertentu agar terhindar dari keburukan. Karakteristik tersebut tentu berpengaruh pada tradisi dalam masyarakat.

Berdasarkan konsep itu, dapat dipahami bahwa tradisi Momoton pada dasarnya merupakan upaya para leluhur dalam memberi edukasi bagi perempuan saat haid pertama. Tujuannya agar si perempuan terhindar dari berbagai keburukan di masa mendatang. Adanya pantangan-pantangan bertujuan untuk melatih diri agar terbiasa mengendalikan berbagai kemauan dalam hidup.

Dan, yang dimaksud bisa menjadi gila jika melanggar berbagai pantangan (tidak mau melatih diri) bukan menjadi orang sakit jiwa, melainkan orang yang rentan terjerumus dalam perbuatan yang tidak baik, sebab tidak mau belajar mengontrol hasrat dalam diri.

Ada pun pantangan untuk tidak menginjak kotoran ayam selama Momoton dan setelahnya kaki diinjakkan ke peda, bisa bermakna melatih agar selalu memerhatikan langkah (arah) dalam jalan kehidupan. Ketika langkah hidup tidak diperhatikan, maka sangat mungkin manusia akan menjadi gila, bukan sakit jiwa tapi maksudnya rentan tersesat dalam perbuatan yang tidak baik.

Jadi jika ditelusuri lebih dalam tradisi Momoton pada dasarnya bukan bertujuan untuk membelenggu perempuan. Melainkan, satu upaya edukasi bagi perempuan pada saat haid pertama, agar menjadi pribadi yang mampu mengontrol diri dalam menjalani kehidupan. []

Tags: HaidMomotonNusantaraperempuanTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Social Justice Day; Kesetaraan dan Keadilan Bagi Perempuan Pekerja

Next Post

Rentetan Panjang Penderitaan Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Next Post
Rumah Tangga

Rentetan Panjang Penderitaan Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?
  • Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak
  • Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?
  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0