Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Momoton, Tradisi Perempuan Bolaang Mongondow Saat Haid Pertama

Momoton atau bapoton artinya menahan. Maksudnya adalah perempuan yang mengalami masa haid pertama sebaiknya menahan diri untuk jangan dulu melakukan beberapa hal yang menjadi pantangan

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
20 Desember 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Momoton, Tradisi Perempuan Bolaang Mongondow Saat Haid Pertama

Momoton

6
SHARES
316
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara biologis, perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan, sehingga akan ada pengalaman khusus yang hanya dialami oleh perempuan, dan begitu pun sebaliknya. Kekhasan biologis itu juga akan berpengaruh pada pola (pengalaman) hidup. Satu dari kekhasan pengalaman perempuan, dari segi biologis, adalah mengalami menstruasi atau haid. Tentu haid pertama kali yang dialami perempuan akan berdampak juga pada pola hidup termasuk dalam hal tradisi masyarakat bagi perempuan.

Bicara mengenai tradisi masyarakat, ada tradisi perempuan Bolaang Mongondow pada saat haid pertama yang disebut dengan terdapat tradisi bagi perempuan yang mengalami haid pertama. Tradisi itu dapat disebut dengan Momoton atau Bapoton yang bisa diartikan dengan menahan (diri).

Dalam buku Pokok-pokok Antropologi Budaya, T.O. Ihromi (ed.), dijelaskan bahwa beberapa masyarakat mempunyai upacara khusus yang menjadi pertanda kalau seseorang telah memasuki usia dewasa. Pada umumnya dalam upacara atau tradisi demikian yang bersangkutan harus melakukan aktivitas-aktivitas khusus.

Hal ini bergantung pada bagaimana jalannya tradisi di suatu masyarakat. Tidak semua cara pelaksanaan tradisi itu sama, ada yang terlalu memberatkan dan ada juga yang masih dalam taraf kewajaran serta sarat makna kehidupan dalam pelaksanaannya.

Haid pertama dipandang sebagai fase awal menjadi gadis, maksudnya perempuan itu bukan lagi sepenuhnya anak-anak karena telah masuk akil balig. Pada fase haid pertama inilah, dalam masyarakat Bolaang Mongondow, perempuan akan melakukan tradisi Momoton.

Saya jelas tidak punya pengalaman dalam tradisi ini, sebab saya adalah laki-laki. Sehingga, untuk keperluan penelusuran data dalam esai ini, saya mewawancarai beberapa Perempuan Bolaang Mongondow yang memiliki pengalaman Momoton saat haid pertama.

Momoton atau bapoton artinya menahan. Maksudnya adalah perempuan yang mengalami masa haid pertama sebaiknya menahan diri untuk jangan dulu melakukan beberapa hal yang menjadi pantangan. Di antara yang belum bisa dilakukan oleh perempuan saat mengalami haid pertama adalah keluar rumah, menyisir rambut, bercermin, dan menggunakan bedak (serta sejenisnya). Semua aktivitas tersebut pantang dilakukan selama tiga hari, dan Momoton (menahan diri) ini hanya berlaku pada perempuan saat haid pertama, setelah fase haid berikutnya tidak lagi.

Orang-orang tua juga akan mengingatkan kepada anak perempuannya bahwa termasuk pantangan saat haid pertama adalah jangan sampai menginjak kotoran ayam. Jika sampai keinjak, maka bisa menjadi gila. Karena itu, perempuan selama tiga hari tidak boleh keluar rumah, untuk mengurangi resiko menginjak kotoran ayam. Jika sampai melanggar beberapa pantangan yang telah disebutkan sebelumnya, untuk menghindari hal-hal buruk, maka si perempuan harus dimandikan kembali oleh seorang ba’ai (nenek).

Dalam masyarakat Bolaang Mongondow, perempuan akan menjalani tradisi Mopoumaan in limu (mandi lemon) pada tiga fase hidup, yaitu ketika masih bayi, waktu haid pertama, dan saat beat (baiat). Yang memandikan adalah ba’ai di kampung dengan cara si perempuan disiram menggunakan air yang telah dicampur dengan lemon. Jadi, perempuan yang mengalami fase haid pertama juga akan mandi lemon. Dan, jika dia melanggar pantangan dalam Momoton, maka harus dimandikan lagi. Masyarakat meyakini bahwa itu merupakan ikhtiar untuk menjauhkan anaknya dari hal-hal buruk di masa depan.

Pelaksanaan Momoton saat ini sudah terbilang agak ringan dibanding dahulu. Jika saat ini hanya berlangsung selama tiga hari, dahulu (zaman nenek saya) dilakukan sampai si perempuan selesai haid pertamanya. Dan, kalau saat ini perempuan hanya tidak bisa keluar rumah, dahulu malah tidak bisa keluar dari kamarnya (kecuali jika ada keperluan mendesak seperti buang air dan mandi). Jika menelik struktur rumah adat atau rumah Orang Bolaang Mongondow tempo dulu, maka di atas kamar–pada bagian loteng–terdapat ruangan khusus yang layak untuk dijadikan tempat istirahat. Salah satu fungsi dari ruangan itu adalah sebagai tempat memingit anak gadis saat haid pertamanya.

Saat ini, semua pantangan hanya tidak dilakukan selama tiga hari. Selain itu, selama tiga hari, si perempuan tidak boleh keluar rumah namun masih bisa beraktivitas di dalam rumah (tidak lagi dikurung dalam kamar). Setelah tiga hari, kaki si perempuan akan diinjakkan ke peda (golok), di beberapa desa peda hingga dilingkarkan ke tubuh si perempuan, dan setelah itu si ba’ai akan mulai membacakan doa-doa guna memohon kebaikan bagi si perempuan. Setelah prosesi tersebut, maka si perempuan sudah dapat beraktivitas seperti biasa.

Sekilas tradisi ini seakan untuk membelenggu perempuan yang mengalami haid, sebab perempuan dibatasi aktivitasnya selama beberapa hari. Namun, kalau ditelusuri lebih dalam, Momoton yang hanya berlangsung pada fase haid pertama sebenarnya bukan untuk membatasi (membelenggu) perempuan melainkan merupakan upaya edukasi diri bagi si anak perempuan.

Dalam konsep Strukturalisme Levi-Strauss, budaya pada hakikatnya dipandang sebagai suatu sistem simbolik atau bentuk sistem perlambangan. Untuk memahami suatu perangkat lambang budaya tertentu, terlebih dahulu harus dipahami masyarakat yang merupakan tempat sistem perlambangan (budaya) itu tumbuh. Perlu dipahami bahwa Bolaang Mongondow termasuk lekat dengan keyakinan mengenai pantangan-pantangan dalam kegiatan tertentu agar terhindar dari keburukan. Karakteristik tersebut tentu berpengaruh pada tradisi dalam masyarakat.

Berdasarkan konsep itu, dapat dipahami bahwa tradisi Momoton pada dasarnya merupakan upaya para leluhur dalam memberi edukasi bagi perempuan saat haid pertama. Tujuannya agar si perempuan terhindar dari berbagai keburukan di masa mendatang. Adanya pantangan-pantangan bertujuan untuk melatih diri agar terbiasa mengendalikan berbagai kemauan dalam hidup.

Dan, yang dimaksud bisa menjadi gila jika melanggar berbagai pantangan (tidak mau melatih diri) bukan menjadi orang sakit jiwa, melainkan orang yang rentan terjerumus dalam perbuatan yang tidak baik, sebab tidak mau belajar mengontrol hasrat dalam diri.

Ada pun pantangan untuk tidak menginjak kotoran ayam selama Momoton dan setelahnya kaki diinjakkan ke peda, bisa bermakna melatih agar selalu memerhatikan langkah (arah) dalam jalan kehidupan. Ketika langkah hidup tidak diperhatikan, maka sangat mungkin manusia akan menjadi gila, bukan sakit jiwa tapi maksudnya rentan tersesat dalam perbuatan yang tidak baik.

Jadi jika ditelusuri lebih dalam tradisi Momoton pada dasarnya bukan bertujuan untuk membelenggu perempuan. Melainkan, satu upaya edukasi bagi perempuan pada saat haid pertama, agar menjadi pribadi yang mampu mengontrol diri dalam menjalani kehidupan. []

Tags: HaidMomotonNusantaraperempuanTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Social Justice Day; Kesetaraan dan Keadilan Bagi Perempuan Pekerja

Next Post

Rentetan Panjang Penderitaan Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
Rumah Tangga

Rentetan Panjang Penderitaan Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0