Mubadalah.Id– Slogan “Monogami Yes, Poligami No” pada zaman sekarang tampaknya tepat. Pasalnya, era ini banyak sekali laki-laki yang berpoligami. Mereka merasa bangga mempunyai istri lebih dari satu. Bahkan mereka menganggap apa yang dilakukannya sebagai hal yang benar dan termasuk sunah Rasul.
Padahal, poligami bukanlah ajaran Rasulullah. Poligami hadir sebelum Islam. Nabi sendiri tidak memperkenankan poligami. Ini terbukti saat ada satu keluarga yang meminta menantu Nabi, Ali bin Abi Thalib untuk menikahi perempuan dari keluarga mereka. Nabi segera bergegas menuju mimbar dan mengumumkan beliau tidak suka putrinya dipoligami Ali.
Nabi mengatakan bahwa apa yang menyakiti hati putrinya sama saja menyakitinya. Ini sudah jelas bahwa Nabi sendiri membantah dan menolak tegas poligami.
Pada zaman sekarang, orang yang menikahi lebih dari satu perempuan itu kebanyakan hanya karena nafsu. Sunah Rasul dijadikan dalih. Nyatanya mencari yang lebih cantik atau yang mempunyai kelebihan yang tidak ada pada istrinya.
Kebanyakan mereka yang berpoligami itu berpedoman pada surat An-Nisa ayat 3. Mereka menganggap ayat tersebut merupakan ayat poligami, padahal ayat tersebut bukanlah ayat tentang poligami.
Dalam bacaan Nurjannah Isma’il terhadap penafsiran Ath-Thabarai dalam buku Sunnah Monogami Mengaji Al-Qur’an dan Hadits”, surat An-Nisa ayat 2 dan 3 menjelaskan mengenai perempuan yatim. Jika ia telah dewasa hendaklah hartanya diserahkan kepadanya, karena ia akan menikah dan berumah tangga.
Tetapi biasanya di dalam adat Arab saat itu, timbul niat pada diri wali untuk menikahinya. Sehingga perempuan yatim itu tidak perlu keluar dari rumahnya dan hartanya pun tidak akan keluar dari genggamannya. Kecantikannya bisa dipersunting, hartanya bisa tetap dikuasai. Sementara maharnya akan diberikan sesuai kehendak sang wali.
Hal itu merupakan niat yang jahat dan perilaku semena-mena terhadap perempuan yatim, yang diperingatkan surat An-Nisa ayat 3. Daripada melangsungkan niat jahat itu, ayat tersebut menghendaki untuk menikahi perempuan lain saja mau satu dua ataupun tiga, daripada menikahi anak yatim tersebut hanya untuk menikmati hartanya saja.
Tapi jika khawatir tidak bisa berbuat adil, Al-Qur’an tetap menganjurkan untuk menikahi satu perempuan saja. Ayat ini dikaitkan dengan kalimat dan ayat sebelumnya yang membahas tentang pemberdayaan perempuan yatim, bukan menjelaskan tentang poligami.
Jadi sudah jelas bahwa surat An-Nisa ayat 3 merupakan ayat kekhawatiran terhadap perempuan yatim.
Sementara itu, Imam Al-Baidhawi menjelaskan bahwa ayat 3 surat An-Nisa turun untuk memperingatkan kesewenang-wenangan masyarakat pada masa itu terhadap perilaku poligami.
Dalam penafsirannya, ayat ketiga surat An-Nisa memerintahkan seseorang untuk menikah sesuai kemampuan memenuhi tanggung jawab terhadap perempuan, terutama untuk berbuat adil.
Maka dari itu, poligami yang saat ini marak terjadi tak lebih hanyalah akal-akalan suami yang tidak mensyukuri istrinya. Yang mengutamakan nafsunya saja, yang semena-mena memperlakukan istrinya dan yang dipikirkan hanya kesenangan diri.
Poligami adalah perbuatan yang dapat menyakiti hati dan menyiksa batin istri/perempuan, sedangkan menyakiti bukanlah ajaran Islam. Islam memerintahkan kebaikan, keadilan, dan kasih sayang.
Jika memang mempunyai istri lebih dari satu, suami harus bisa berbuat adil. Baik dalam hal nafkah lahir maupun batin. Tapi apa iya manusia bisa berbuat adil? Apalagi dalam hal kasih sayang, hati kita tidak pernah bisa dibagi. Sementara selalu asaj ada perasaan yang lebih berat sebelah dari suami pada salah satu istri.
Jadi, poligami menyimpan potensi negatif yang sangat besar. Poligami bisa menjadi bibit perselisihan, penganiayaan, kedzaliman, dan ketidakadilan.
Maka dari itu, tidak ada baiknya sama sekali berpoligami. Lebih baik monogami atau punya pasangan satu saja. Kita bisa lebih fokus terhadap pasangan. Baik dalam hal kasih sayang, nafkah lahir maupun batin. Kita pun jadi lebih fokus untuk terus meningkatkan ketakwaan kepada Allah.
Sebagai kesimpulan akhir, Monogami Yes, Poligami No. Bagaimana tidak? Poligami pada hakikatnya mengandung mudharat yang sangat besar dalam kehidupan rumah tangga. [Baca juga: Poligami Perspektif Muhammad Abduh]