Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memaknai Mu’asyarah bi al-Ma’ruf dalam Membina Rumah Tangga

Wawan Riswandi by Wawan Riswandi
17 Juli 2022
in Keluarga, Kolom
A A
0
Mu’asyarah bi al-Ma’ruf

Mu’asyarah bi al-Ma’ruf

45
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika seorang laki-laki dan perempuan yang menikah secara sah seharusnya sudah mempunyai kesadaran penuh bahwa keluarga adalah organisasi kecil yang memiliki aturan dalam pengelolaannya. Karena itu, antara keduanya baik suami maupun istri harus memperlakukan, mempergauli, menjaga dan merawat pasangannya secara ma’ruf (Mu’asyarah bi al-Ma’ruf), agar terus bahagia dunia dan akhirat. (Baca: Laki-Laki di Akhirat Dapat Bidadari, Kalau Perempuan Dapat Apa?)

Ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan hal tersebut menurut Kang Faqih Abdul Kodir termasuk ke dalam salah satu dari sekian banyak ayat-ayat pilar rumah tangga. Salah satu ayat al-Qur’an yang bisa dikategorikan ke dalam hal tersebut adalah firman Allah SWT dalam surat al-Nisa ayat 19:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.”

Asbab al-Nuzul dari ayat ini adalah sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori, Abu Dawud dan An-Nasai yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa di zaman Jahiliyah apabila seorang laki-laki meninggal, wali si mati lebih berhak daripada istri yang ditinggalkannya. Sekiranya si wali ingin mengawininya atau mengawinkan kepada orang lain, ia lebih berhak daripada keluarga wanita itu. Maka turunlah ayat tersebut (Al-Nisa ayat 19) sebagai penegasan tentang kedudukan wanita yang ditinggal suaminya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dengan sanad hasan yang bersumber dari Abu Umamah bin Sahl bin Hanif (Hadits ini diperkuat oleh riwayat Ibnu Jarir yang bersumber dari Ikrimah), bahwa ketika Abu Qais bin Al-Aslat meninggal, anaknya ingin mengawini istri ayahnya (ibu tiri). Perkawinan seperti ini adalah kebiasaan di jaman jahiliyah. Maka Allah menurunkan ayat tersebut (An-Nisa ayat 19), yang melarang menjadikan wanita sebagai harta waris.

Dalam pengertiannya Mu’asyarah berasal dari kata usyrah, yang secara literal berarti: keluarga, teman dekat. Dalam bahasa Arab dibentuk berdasarkan sighah musyarakah baina al-itsnaini, yang berarti kebersamaan di antara dua belah pihak, oleh sebab itu kita sering mengartikan bahwa mu’asyarah adalah bergaul atau pergaulan karena di dalamnya mengandung kebersamaan dan kebertemanan. Karena mu’asyarah sebagai kesalingan antara suami dan istri, maka dalam prosesnya kesalingan itu harus berlaku seimbang antara suami dan istri.

Sedangkan pengertian ma’ruf secara bahasa berakar dari kata ‘urf, yang berarti adat, kebiasaan atau budaya. Adat atau kebiasaan adalah suatu yang sudah dikenal dengan baik oleh suatu masyarakat. Dan kata ma’ruf secara istilah memiliki pengertian setiap hal atau perbuatan yang oleh akal dan agama dipandang sebagai suatu yang baik.

Berkaitan dengan pola hubungan mu’asyarah antara suami-istri, Al-Qur’an menyebutkan bahwa hubungan suami dan istri berlandaskan pada azas kemitraan, yang keberadaan keduanya saling melengkapi, prinsip keadilan selalu ditegakkan dimanapun dan dalam keadaan apapun Hubungan antara suami-istri tidak hanya sebatas hubungan seksual saja akan tetapi merupakan interaksi yang idealnya penuh dengan kedewasaan; dewasa dalam bersikap terhadap pasangan, terhadap keluarga dan terhadap anak, dikatakan dewasa ketika seseorang mampu membawa dirinya bersikap di manapun orang tersebut berada.

Dengan demikian berdasarkan hal tersebut maka mu’asyarah bi al-ma’ruf dengan segala persoalannya, akan dapat dipahami sebagai suatu pergaulan atau pertemanan, persahabatan, kekeluargaan, dan kekerabatan yang dibangun secara bersama-sama dengan cara-cara yang baik, yang sesuai dengan tradisi dan situasi masyarakatnya masing-masing. Namun tidak bertentangan dengan norma-norma agama, akal sehat, maupun fitrah manusia.

Menurut Ath-Thabari ketika menafsirkan ayat di atas, apabila para istri menaati Allah SWT dan menaati suami-suami mereka, maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya, menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya. (Tafsir Ath-Thabari, jil. 2, hal. 466)

Mu’asyarah bi al-ma’ruf antara suami-istri ini dilandasi dengan kewajiban setiap muslim untuk amar ma’ruf nahyi munkar, seperti yang difirmankan oleh Allah SWT dalam surat al-Taubah ayat 71:

وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Pada kenyataannya yang terjadi di masyarakat masih banyak yang menganggap pengertian mu’asyarah hanya sebatas pergaulan suami-istri dalam bentuk hubungan seksual semata. Oleh karena itu sering terjadi pasangan suami istri bisa melakukan hubungan seksual dengan baik tetapi dalam interaksi sosialnya masih kurang sehingga sering terjadi pertengkaran dalam rumah tangga bahkan sampai menjadi penyebab terjadinya perceraian. Padahal seharusnya istilah ini bisa lebih difahami secara lebih luas dari sisi biologis, psikologis maupun sosiologis.

Rasulullah SAW mencontohkan bahwa pernikahan merupakan sarana untuk mengatur hubungan seksual secara legal, karena itu keduanya memiliki kepentingan dan tujuan yang sama, tidak mengandung unsur subordinal dan memarjinalisasikan salah satu dari keduanya. Pernikahan pada dasarnya bukan hanya menyatukan dua insan berbeda jenis kelamin yang dilandasi saling menyukai untuk berkomitmen hidup sakinah, namun pada dasarnya pernikahan merupakan sebuah proses mempertemukan dua keluarga secara kultural, itulah mengapa pada aspek mu’asyaroh bil ma’ruf antara suami istri, tidak hanya fokus pada keberadaan suami-istri semata tetapi juga meliputi cara mendidik anak, kekerabatan dengan keluarga kedua belah pihak suami maupun istri dan kehidupan bertetangga maupun bersosial.

Pada dasarnya al-Quran memandang ma’ruf sebagai sesuatu yang mengandung hal-hal yang harus dijalankan dan mengandung larangan-larangan yang harus ditinggalkan dan juga mengandung hukum-hukum fikih. Dalam surat al-Baqarah ayat 228 dikatakan:

وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ

Artinya: ”Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”

Karena itu, dibutuhkan sikap toleransi dan lapang dada untuk mempermudah peran masing-masing suami dan istri dalam rumah tangga dalam membentuk keluarga yang mulia. Yang dimaksud dengan menggauli dengan baik adalah: akhlak yang baik, lembut, bicara pelan dan tidak kasar, mengakui kesalahan dan kekhilafan yang semua orang pasti pernah melakukannya.

Nabi Muhammad Saw bersabda, “Yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya dan aku orang yang paling baik kepada keluargaku”

Akhirnya dapat disimpulkan bahwa konsep mu’asyarah bil ma’ruf adalah suatu konsep kesalingan dan kerjasama antara suami dan istri untuk menghadirkan setiap perbuatan baik dalam rumah tangga ketika berinteraksi antara keduanya, baik dalam masalah biologis (hubungan seksual), psikologis (saling memberikan kenyamanan dan kebahagiaan) maupun sosiologis (menjaga kehormatan dan martabat masing-masingnya ditengah-tengah masyarakat).

Dalam konteks pelaksanaannya kansep ini harus mengedepankan prinsip keadilan artinya mu’asyarah bil ma’ruf harus dilakukan oleh suami kepada istrinya dan juga sebaliknya. Wallaahu a’lamu bishshawwab. []

Tags: istrikeluargaKesalinganperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merajut Cinta dalam Pernikahan

Next Post

Kesuksesan Milik Bersama, Lelaki dan Perempuan

Wawan Riswandi

Wawan Riswandi

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Next Post
Istri Shalehah dan Suami Shaleh (Bagian Ketiga)

Kesuksesan Milik Bersama, Lelaki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0