Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mubadalah dalam Toleransi, Mungkinkah?

Tantangan untuk mubadalah dalam toleransi dalam kemajemukan tingkat tinggi seperti di Indonesia, merupakan satu hal yang berat dan tentu saja, tidak mudah untuk dilakukan

Wafiroh Wafiroh
17 Juni 2022
in Publik
0
Mubadalah dalam Toleransi

Mubadalah dalam Toleransi

290
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Barangsiapa yang banyak ilmunya, maka akan sedikit melakukan pengingkaran.”

Mubadalah.id – Mubadalah dalam toleransi, mungkinkah? Itu pertanyaan yang harus terjawab tuntas dalam tulisan ini. Pun juga ungkapan di atas adalah terjemah bebas dari sebuah pepatah Arab. Kalimat tersebut menjadi standar yang meski singkat, namun memiliki makna yang lugas.

Bahwa jika kita temukan individu atau kelompok yang memiliki level toleransi tinggi, tidak mudah menyalahkan dan mengingkari sikap pihak lain serta seimbang, seperti bagaimana mubadalah dalam toleransi dalam menilai suatu peristiwa, sehingga dapat simpulan bahwa dia memiliki wawasan keilmuan yang luas.

Namun sebaliknya, ketika kita temukan ada sosok yang dengan mudah menyalahkan, klaim sepihak dan semacamnya terhadap orang lain, maka cobalah kita cek keilmuannya. Sehingga akan menemukan relevansinya, mungkinkah mubadalah dalam toleransi?

Tolerasi Anugerah Tuhan

Mereka yang berilmu luas, memahami bahwa kebenaran mutlak hanya milik Tuhan semata. Sementara makhluknya, bagaimanapun selalu berada di antara dua ambang: benar atau salah. Benar dari satu sudut pandang, tidak menafikan kemungkinan salah dari sisi lainnya.

Mustahil ditemukan manusia, peristiwa maupun sesuatu lainnya yang murni salah atau benar. Mereka dengan sepenuh hati mengilhami bahwa perbedaan adalah rahmat. Perbedaan itu indah selama tidak saling serang, menyalahkan serta menghindar dari klaim sepihak.

Dalam sejarah perkembangan Islam, bahkan semenjak masa Nabi Muhammad saw. sekalipun, umat Islam tidak begitu saja berkumpul dalam satu pandangan saja. Banyak kita temukan kisah ketika para sahabat berbeda pendapat dan ketika diajukan kepada Nabi saw., semua pendapat itu benar dan direstui oleh beliau. Pada perkembangannya, Islam pun memiliki pionirnya sendiri dalam berbagai bidang.

Dalam fikih, tercatat ada sembilan mazhab meski hanya empat yang dipakai oleh Ahlussunnah Waljamaah. Bahkan dalam tiap mazhab itu pun, terdapat puluhan pendapat yang berbeda dalam masalah-masalah furuiyah. Rincian ini belum menghitung mazhab-mazhab yang tersebar dalam bidang tauhid, tasawuf, gramatika dan lain sebagainya.

Mubadalah dalam Toleransi

Tantangan untuk mubadalah dalam toleransi dalam kemajemukan tingkat tinggi seperti di Indonesia, merupakan satu hal yang berat dan tentu saja, tidak mudah untuk dilakukan. Terlebih dengan masifnya penggunaan media sosial dan internet, isu-isu sensitif dengan mudah disebarkan dan tentunya, semakin mudah pula untuk disalah pahami. Terlebih oleh mereka yang tidak dibekali dengan wawasan yang cukup untuk memahami isu tersebut secara utuh. Minimnya minat baca semakin memperburuk keadaan dan sering malah memperparah konflik.

Belakangan ini, viral pemberitaan di media tentang Ustad Abdul Somad yang dideportasi dari Singapura. Beliau dinilai telah menyebarkan ajaran ekstremis, berceramah tentang isu-isu sensitif seperti tentang bom bunuh diri bahkan juga dinilai pernah merendahkan agama lain (Kristen) dengan mengatakan bahwa salib adalah tempat setan. Peristiwa ini pun menuai kritik, pembelaan serta cuitan netizen. Berbagai pro kontra pun mencuat.

Tulisan ini tidak sedang ingin menentukan keberpihakan dengan membela salah satu pihak. Baik itu yang membela maupun yang bersikap kontra, mereka sama-sama mengatas namakan kebebasan berekspresi dalam ruang publik. Sayangnya, mereka melupakan hal-hal mendasar seperti menghindari untuk mencaci, klaim sepihak dan tentu, mencari tahu dan membaca informasi tersebut secara lebih menyeluruh sebelum berkomentar.

Seorang asketis muslim, Dzun Nun Al-Mishri berkata: “manusia adalah musuh bagi hal-hal yang tidak mereka ketahui”. Ungkapan ini mengafirmasi bahwa kita akan cenderung membenci hal-hal yang belum kita ketahui. Atau dalam hemat penulis, hal yang belum seutuhnya kita pahami. Oleh karena itu, khususnya bagi netizen Indonesia penulis ajukan beberapa saran mubadalah dalam toleransi di bawah ini.

Meski tak dapat menghindar dari dorongan untuk berkomentar, setidaknya bisa berkomentar dengan santun dan melihat satu isu dengan lebih seimbang dan secara timbal balik dari sudut pandang kedua pihak (baca: mubadalah). Sehingga memungkinkan untuk mempraktikkan mubadalah dalam toleransi di kehidupan sehari-hari.

Empat Praktik Baik Mubadalah dalam Toleransi

Pertama, biasakan membaca. Saran ini akan terasa sulit, khususnya bagi mereka yang tidak terbiasa. Padahal, dengan perilaku ini, mereka akan dapat memahami satu isu secara menyeluruh. Hendaknya ketika ada satu isu, muncul dari media sosial apa saja, usahakan untuk melakukan mengecek kebenaran isu tersebut di media sosial lain atau website terpercaya. Dengan demikian, justifikasi sepihak yang muncul dari sikap terburu-buru dapat terhindari.

Kedua, jangan mencaci simbol agama lain. Mengapa? Karena simbol yang bagi kita terlihat remeh bahkan hina, bisa jadi mulia bagi mereka yang mengimani. Tidak bisa kita mengklaim simbol agama lain sebagai sarang setan, misalnya. Karena kita pun tidak akan rela jika simbol-simbol keyakinan kita dicela sebegitu rupa. Bagi umat muslim, jangan lupakan bahwa Nabi Muhammad saw. selama masa hidupnya, hidup berdampingan dengan mereka yang berbeda agama. Beliau beribadah, tawaf di Kakbah, berdampingan dengan berhala-berhala yang menjadis sesembahan Quraisy saat itu.

Ketiga, jangan membela secara membabi buta. Fanatisme itu merugikan. Kembali kepada pernyataan di awal, bahwa tak ada kebenaran mutlak pada makhluk. Kebenaran yang tanpa kesalahan murni hanya milik Tuhan semata. Nabi saw. sendiri pernah bersabda, untuk mencintai dan membenci satu objek sekedarnya saja. Karena bisa jadi, di waktu lain, kita akan berbalik mencintai atau membenci objek tersebut.

Keempat, utamakan kemanusiaan secara menyeluruh dan persatuan bangsa dari pada kepentingan golongan tertentu saja. Karena dalam hidup, kita tidak akan bisa terlepas dari interaksi dengan golongan lain yang bisa jadi memiliki ideologi berbeda dengan kita. Tak lain karena fitrah kita sebagai makhluk sosial. Allahu a’lam. []

Tags: IndonesiaislamkeberagamanMubadalahPerdamaiantoleransi
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Surga dalam Logika Mubadalah

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan
  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID