Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    Fatwa KUPI

    KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    Fatwa KUPI

    KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

Perspektif Mubadalah mencoba untuk mengurai benang kusut segala tindakan yang diskriminatif, bahkan kriminal yang lahir dari pemahaman agama.

Muhammad Asyrofudin Muhammad Asyrofudin
26 Agustus 2025
in Buku
0
Aborsi dan Childfree

Aborsi dan Childfree

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul: Dari Aborsi Sampai Childfree, Bagaimana Mubadalah Berbicara?

Penulis: Faqihuddin Abdul Kodir

Penerbit: Afkaruna.id

Tahun terbit: 2024

Tebal: 188 Halaman

Mubadalah.id – Dalam persoalan relasi, baik vertikal atau horizontal, manusia mesti berhadapan dengan berbagai macam peluang dan tantangan di dalamnya. Fitrah perjalanan hidup manusia yang selalu berawal dengan masa anak-anak, remaja, dewasa, sampai menjadi orangtua tidak mungkin terlepas dari apa yang kita anggap sebagai batu sandungan dan juga harapan yang terbentang.

Di sinilah, buku yang tersusun oleh aktivis Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Faqihuddin Abdul Kodir, menjadi sebuah kompas untuk dapat mengarahkan manusia ke jalan keluar bermartabat juga mashlahat.  Sesuai dengan rambu-rambu yang tergariskan oleh syari’at.

Buku dengan judul Dari Aborsi Sampai Childfree, Bagaimana Mubadalah Berbicara? (2024), bukan hanya sekadar membicarakan persoalan Aborsi dan Childfree dalam kacamata Islam semata. Melainkan mengangkat pula persoalan yang sama peliknya dengan dua topik tersebut, Aborsi dan Childfree.

Isu Gender Kontemporer

Nampaknya, kata Aborsi dan Childfree yang tersematkan menjadi judul buku, merupakan manifestasi kata yang mewakili persoalan lain yang sama peliknya dalam kehidupan sosial.

Sehingga, bagi banyak pembaca akan sedikit merasa kecewa dalam membaca buku ini. Sebab tidak seutuhnya buku itu menjelaskan sepanjang persoalan Aborsi dan Childfree saja. Namun lebih banyak permasalahan lain yang terbahas, yang masih bersangkutan dengan isu-isu gender dalam panggung kontemporer.

Meski demikian, yang menarik dalam buku ini, tentu saja perspektif Mubadalah. Melalui perspektif ini menjadikan manusia –baik laki-laki maupun perempuan— sebagai subjek aktif dalam menjalankan relasi. Lebih krusial lagi, perspektif Mubadalah selalu berdasar pada kerja kesalingan di antara manusia untuk mewujudkan segala kebaikan dan menghapus segala kemungkinan buruk dalam kehidupan manusia (hlm, viii).

Sehingga, buku ini, dapat kita jadikan sebuah kompas dalam kehidupan yang semakin bergerak dan berubah. Sebab, dalam dunia yang terus bergerak, tidak selayaknya manusia kehilangan sisi spiritualnya. Karena bagaimanapun, kehidupan manusia harus berjalan beriringan dengan sisi spiritualnya yang mendudukkan manusia dalam kehidupan yang adil, mashlahat, dan juga bermartabat.

Benang Kusut Aborsi dan Childfree dalam Perspektif Mubadalah

Sebagai sebuah perspektif, Mubadalah menjadi kacamata para pembaca untuk lebih memahami teks suci –Al-Qur’an dan Hadist— untuk kita tanamkan ke dalam kehidupan manusia. Tujuannya agar pemahaman yang tumbuh lebih selaras dengan kehendak Tuhan dan kehidupan nyata. Dengan kata lain, perspektif Mubadalah mencoba untuk mengurai benang kusut segala tindakan yang diskriminatif, bahkan kriminal yang lahir dari pemahaman agama.

Sebab, menjadi suatu hal yang ironis, jika pesan agama yang seharusnya membendung segala bentuk penindasan, stigmatisasi, dan kriminalisasi, justru malah menjadi alat bagi pihak-pihak tertentu. Yakni untuk menjadikan orang lain dalam perasaan bersalah dan menganggap seolah dirinya lah yang paling benar.

Dalam persoalan Aborsi yang menghampiri perempuan, seringkali tindakan tersebut kita nilai sebagai kejahatan. Baik dalam norma agama, budaya, ataupun sosial. Kendati sebagian ulama membolehkannya dengan syarat, namun pendapat itu masih minor dalam cakrawala fikih. Sehingga, sulit untuk kita pungkiri label kriminal dan stigma lainnya akan menghampiri perempuan yang melakukannya, tanpa membersamainya terlebih dahulu untuk mencari tahu penyebabnya.

Dalam kasus Aborsi, yang perspektif Mubadalah hadirkan adalah komitmen untuk menjadikan perempuan sebagai subjek aktif dalam memilih atau tidaknya akan tindakan tersebut.

Ketika perempuan harus memilih Aborsi dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang, seperti kehamilan yang tidak diinginkan atau perempuan sebagai korban perkosaan misalnya. Maka perempuan harus mendapatkan dukungan dan pelayanan penuh yang aman dan menjamin kelangsungan hidup mereka.

Sebab dalam kasus tersebut, perempuan sangat berada di posisi yang paling dilematis antara meneruskan atau melakukan Aborsi. Dalam situasi pelik yang seperti itu, fikih Mubadalah tidak serta merta membolehkan tindakan Aborsi, yang dapat memberi kesan abai terhadap keberlangsungan nyawa bayi. Namun juga tidak mewajibkan untuk meneruskan kehamilan yang tidak diinginkannya itu. Di mana kondisi ini justru akan mengancam mental, fisik, bahkan nyawa seorang perempuan.

Pengalaman Perempuan sebagai Pertimbangan

Fikih Mubadalah mendorong ihwal Aborsi melalui perlu adanya pertimbangan matang dari sisi yang terasa langsung oleh perempuan sebagai subjek aktif dalam memilih Aborsi atau tidak.

Jika, situasi yang perempuan hadapi mengharuskan aborsi untuk ia lakukan, maka perempuan harus kita dukung dan kita beri layanan yang aman. Hal ini bersandar pada prinsip fikih yang berbunyi, “al-umm ashl al-nashl, wa al-ashl muqoddam ‘ala al-far’.” Nyawa ibu lebih kita prioritaskan daripada nyawa kandungan. Dan begitupun sebaliknya, jika situasi nya mengharuskan untuk melanjutkan kehamilan (hlm, 80-91).

Begitupun dalam persoalan Childfree, yang seringkali kita anggap tidak mengindahkan pesan-pesan agama dalam mewujudkan pesan untuk melestarikan keturunan. Hal itu, seringkali menjadikan sepasang kekasih yang memilih untuk tidak mempunyai keturunan, akan terkucilkan, dicemooh, dan terdiskriminasi. Tidak jarang pula hal itu karena bersandar pada pemahaman agama.

Hal demikian, telah menyisakan pertanyaan besar –terlebih bagi mereka yang memilih untuk tidak memiliki keturunan – dalam persoalan hidup berelasi. Meskipun Childfree adalah pilihan yang kurang ideal dalam norma umum atau Islam, tidak semestinya juga hal itu menjadikan orang lain terkucilkan dan kita diskriminasi dalam lingkungannya. Sebab, Childfree sendiri tidak bisa kita anggap haram tanpa sebab (haram li dzatihi).

Persoalan Childfree sendiri, tidak ada ketetapan hukumnya secara pasti dalam teks-teks keagamaan (al-Qur’an dan Hadist), namun hukumnya bisa kita analogikan dengan hukum tidak menikah, di mana mayoritas ulama menghukumi nikah adalah mubah (boleh) atau paling tidak sunnah (dianjurkan).

Ketika Memilih Tidak Menikah

Orang-orang yang lebih memilih untuk hidup menjomblo, tidak bisa kita hukumi haram hanya karena tidak bisa memiliki anak. Dalam logika demikian. Childfree juga memiliki hukum yang sama dengan pilihan tidak menikah. Yaitu boleh, jika persoalan keturunan yang menjadi alasannya.

Meskipun demikian, pilihan Childfree tidak seyogianya kita galakkan dengan massif ke berbagai lingkungan. Karena ia akan berpotensi menghentikan reproduksi manusia melalui alur biologisnya. Yakni hubungan seksual, kehamilan, dan melahirkan. Namun, jika hanya sebuah pilihan individu, Childfree sama halnya dengan pilihan untuk tidak menikah (hlm, 95-99).

Dengan demikian, Mubadalah dengan kerja tafsirnya dalam memahami pesan-pesan agama, telah meluruskan benang kusut terhadap persoalan yang selama ini menjadi pintu legitimasi sebuah tindakan diskriminasi dan sejemisnya.

Terlepas dari persoalan Aborsi dan Childfree, dalam situasi dan kondisi tertentu, dari waktu ke waktu, menjadi suatu hal yang tidak mungkin akan hadirnya banyak hal yang sama peliknya dengan Aborsi dan Childfree. Dan ini, menjadi tantangan dan peluang bagi Tafsir Mubadalah untuk selalu bisa membumikan pesan-pesan spiritual langit menjadi adaptif dengan kehidupan manusia. []

 

 

 

 

Tags: AborsiChildfreeDr. Faqihuddin Abdul Kodirhukum keluarga IslamMubadalah
Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Terkait Posts

Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Balāghāt an-Nisā’
Personal

Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

10 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
KUPI
Publik

KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

20 Desember 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan
  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan
  • Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa
  • Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan
  • Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID