Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

Kisah Ibnu Ummi Maktum menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. tidak memposisikan disabilitas sebagai alasan pengecualian sosial.

Amriah Nurul Khasanah by Amriah Nurul Khasanah
19 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Mubadalah dan Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas

2
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam banyak ceramah, penyandang disabilitas kerap dipuji karena kesabarannya menghadapi kondisi sejak lahir. Namun, pembicaraan tentang hak-hak disabilitas justru jauh lebih jarang. Di ruang publik, disabilitas sering hadir sebagai penerima bantuan, bukan sebagai warga yang berhak atas pemberdayaan, akses, dan kesempatan yang setara dari masyarakat maupun negara. Akibatnya, masyarakat memposisikan penyandang disabilitas  sebagai objek sedekah, simbol ujian, atau contoh kesabaran.

Narasi tersebut mungkin terdengar baik, tetapi tidak selalu adil. Jika kita melihat dalam  Al-Qur’an dan Hadis, penyandang disabilitas justru menjadi subjek yang bermartabat, setara dengan manusia lainnya. Dalam perspektif mubadalah, cara kita memahami disabilitas semestinya bergerak dari belas kasihan sepihak menuju relasi kesalingan. Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban sebagai sesama hamba Allah sekaligus sebagai warga negara.

Al-Qur’an dan Prinsip Kemuliaan Manusia Tanpa Syarat

Quraish Shihab ketika menafsirkan QS. Al-Isra’ ayat 70 menekankan pesan “Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” Ayat ini menunjukkan bahwa kemuliaan manusia bersifat ontologis bukan fungsional. Artinya, manusia mulia karena ia manusia—bukan karena sejauh apa ia berprestasi, mandiri, atau produktif.

Manusia sudah mulia sejak lahir, tanpa syarat fisik, mental, ekonomi, atau status sosial. Karena itu, cara pandang yang menilai manusia dari fungsi semata menjadi problematis. Dalam isu disabilitas, stigma yang beredar sering lahir dari logika fungsional mislanya kasihan, tidak bisa apa-apa, nanti jadi beban, atau belum maksimal berperan.

Padahal, menurut prinsip ayat ini, nilai manusia tidak berkurang meskipun kemampuan sosialnya terbatas. Manusia berharga bukan karena sempurna fisik tetapi karena ia ciptaan Tuhan.

Dalam pembacaan mubadalah, jika kemuliaan itu ontologis, maka kewajiban menghormati juga bersifat kolektif. Masyarakat tidak boleh menghormati orang lain menunggu seseorang itu mampu terlebih dahulu. Justru masyarakatlah yang harus menyesuaikan sistem, ruang, dan akses agar setiap orang dapat hidup bermartabat.

Dari Objek Belas Kasih ke Subjek Kehormatan

Quraish Shihab juga menafsirkan QS. At-Tin ayat 4 “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya” bukan sebagai standar fisik yang menjadi syarat kemuliaan. Kata “Sebaik-baiknya” tidak berarti seragam secara tubuh, melainkan menunjuk pada potensi manusia yang utuh baik secara ruhani, intelektual, dan moral.

Dalam tradisi Nabi, kita menemukan contoh yang kuat ketika Nabi menunjuk Ibnu Ummi Maktum sebagai muazin dan pernah memberinya peran kepemimpinan shalat. Ini pesan penting bagi kita semua bahwa disabilitas bukan halangan otomatis untuk kepercayaan dan peran sosial. Ukuran utama bukan fisik, melainkan kapasitas, amanah, dan ketakwaan. Al-Qur’an menegaskan bahwa kemuliaan di sisi Allah terletak pada ketakwaan, bukan pada bentuk tubuh yang sering dianggap “kurang” oleh masyarakat.

Karena itu, Al-Qur’an sebenarnya tidak mengenal konsep “cacat” sebagai kekurangan dalam hal nilai. Label merendahkan lebih banyak lahir dari tafsir sosial, bukan dari teks suci. Jika kemuliaan berlaku bagi semua manusia, maka kewajiban untuk membangun relasi yang adil dan setara juga berlaku bagi semua pihak.

Qs. ‘Abasa 1–4: Teguran Tuhan atas Hirarki Sosial yang Diskriminatif

Qs. ‘Abasa memberi pelajaran etis yang tajam. Ayat-ayat ini menegur Nabi ketika dalam sebuah situasi beliau lebih memerhatikan elite Quraisy daripada seorang sahabat yang buta, Ibnu Ummi Maktum. Yang dikritik bukan sekadar peristiwa kecil, melainkan pola hirarki sosial yaitu kecenderungan mendahulukan yang dianggap strategis dan mengabaikan yang dianggap tidak menguntungkan.

Dalam pembacaan mubadalah, ayat ini mengajak kita untuk memikirkan apakah keberagamaan kita berpihak pada martabat manusia, atau hanya pada kepentingan dan citra? Al-Qur’an justru mengecam praktik yang elitis dan tidak inklusif. Dari sini, tuntutannya jelas yaitu kita perlu menciptakan ruang sosial yang inklusif bagi disabilitas—baik di sekolah, masjid, layanan publik, maupun ruang komunitas.

Kisah Ibnu Ummi Maktum menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. tidak memposisikan disabilitas sebagai alasan pengecualian sosial. Dukungan Nabi Muhammad saw. bukan sekadar empati, melainkan pembukaan akses partisipasi. Mereka tetap hadir dalam kegiatan masyarakat dan keagamaan, diberi kepercayaan, serta diperlakukan sebagai anggota komunitas yang setara.

Di titik ini, kita perlu membedakan empati yang berhenti pada rasa iba dengan dukungan yang menghasilkan perubahan. Banyak orang berhenti pada simpati, tetapi enggan mengubah sistem yang membuat disabilitas sulit berpartisipasi. Teladan Nabi justru mendorong pemberdayaan: kepercayaan berbasis kapasitas, bukan berbasis bentuk fisik.

Tafsir Mubadalah: Disabilitas sebagai Relasi Keadilan

Mubadalah mengajukan prinsip relasi kesalingan: nilai etika Al-Qur’an berlaku dua arah dan tidak membebani satu pihak. Karena itu, disabilitas bukan isu sabar semata, melainkan isu keadilan sosial. Terlalu sering kelompok rentan — penyandang disabilitas , orang miskin — untuk terus bersabar seolah kesabaran mereka cukup untuk menyelesaikan ketidakadilan.

Padahal, jika Islam memerintahkan kesabaran, Islam juga memerintahkan keadilan. Jika Islam mengajarkan keteguhan, Islam juga menuntut pembenahan. Dalam kerangka ini, masyarakat dan negara berkewajiban menyediakan akses yang memadai, institusi yang inklusif, serta ruang publik yang ramah disabilitas.

Disabilitas bukan semata soal penerimaan diri, tetapi soal keadilan struktural. Tempat-tempat umum seperti sekolah, masjid, layanan kesehatan, transportasi, dan kantor pemerintahan harus dirancang agar dapat diakses dan aman bagi semua—termasuk difabel. Di sanalah belas kasih bertemu dengan tanggung jawab, dan iman bertemu dengan keadilan.

 

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

 

Tags: Al-Qur'an dan disabilitasDisabilitaskeadilanKesalinganMubadalah dan Disabilitastafsir mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Next Post

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

Amriah Nurul Khasanah

Amriah Nurul Khasanah

Related Posts

Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Mitos Sisyphus Disabilitas
Disabilitas

Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

16 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Next Post
khalifah fi al-ardh

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0