Mubadalah.id – Dalam banyak ceramah, penyandang disabilitas kerap dipuji karena kesabarannya menghadapi kondisi sejak lahir. Namun, pembicaraan tentang hak-hak disabilitas justru jauh lebih jarang. Di ruang publik, disabilitas sering hadir sebagai penerima bantuan, bukan sebagai warga yang berhak atas pemberdayaan, akses, dan kesempatan yang setara dari masyarakat maupun negara. Akibatnya, masyarakat memposisikan penyandang disabilitas sebagai objek sedekah, simbol ujian, atau contoh kesabaran.
Narasi tersebut mungkin terdengar baik, tetapi tidak selalu adil. Jika kita melihat dalam Al-Qur’an dan Hadis, penyandang disabilitas justru menjadi subjek yang bermartabat, setara dengan manusia lainnya. Dalam perspektif mubadalah, cara kita memahami disabilitas semestinya bergerak dari belas kasihan sepihak menuju relasi kesalingan. Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban sebagai sesama hamba Allah sekaligus sebagai warga negara.
Al-Qur’an dan Prinsip Kemuliaan Manusia Tanpa Syarat
Quraish Shihab ketika menafsirkan QS. Al-Isra’ ayat 70 menekankan pesan “Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” Ayat ini menunjukkan bahwa kemuliaan manusia bersifat ontologis bukan fungsional. Artinya, manusia mulia karena ia manusia—bukan karena sejauh apa ia berprestasi, mandiri, atau produktif.
Manusia sudah mulia sejak lahir, tanpa syarat fisik, mental, ekonomi, atau status sosial. Karena itu, cara pandang yang menilai manusia dari fungsi semata menjadi problematis. Dalam isu disabilitas, stigma yang beredar sering lahir dari logika fungsional mislanya kasihan, tidak bisa apa-apa, nanti jadi beban, atau belum maksimal berperan.
Padahal, menurut prinsip ayat ini, nilai manusia tidak berkurang meskipun kemampuan sosialnya terbatas. Manusia berharga bukan karena sempurna fisik tetapi karena ia ciptaan Tuhan.
Dalam pembacaan mubadalah, jika kemuliaan itu ontologis, maka kewajiban menghormati juga bersifat kolektif. Masyarakat tidak boleh menghormati orang lain menunggu seseorang itu mampu terlebih dahulu. Justru masyarakatlah yang harus menyesuaikan sistem, ruang, dan akses agar setiap orang dapat hidup bermartabat.
Dari Objek Belas Kasih ke Subjek Kehormatan
Quraish Shihab juga menafsirkan QS. At-Tin ayat 4 “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya” bukan sebagai standar fisik yang menjadi syarat kemuliaan. Kata “Sebaik-baiknya” tidak berarti seragam secara tubuh, melainkan menunjuk pada potensi manusia yang utuh baik secara ruhani, intelektual, dan moral.
Dalam tradisi Nabi, kita menemukan contoh yang kuat ketika Nabi menunjuk Ibnu Ummi Maktum sebagai muazin dan pernah memberinya peran kepemimpinan shalat. Ini pesan penting bagi kita semua bahwa disabilitas bukan halangan otomatis untuk kepercayaan dan peran sosial. Ukuran utama bukan fisik, melainkan kapasitas, amanah, dan ketakwaan. Al-Qur’an menegaskan bahwa kemuliaan di sisi Allah terletak pada ketakwaan, bukan pada bentuk tubuh yang sering dianggap “kurang” oleh masyarakat.
Karena itu, Al-Qur’an sebenarnya tidak mengenal konsep “cacat” sebagai kekurangan dalam hal nilai. Label merendahkan lebih banyak lahir dari tafsir sosial, bukan dari teks suci. Jika kemuliaan berlaku bagi semua manusia, maka kewajiban untuk membangun relasi yang adil dan setara juga berlaku bagi semua pihak.
Qs. ‘Abasa 1–4: Teguran Tuhan atas Hirarki Sosial yang Diskriminatif
Qs. ‘Abasa memberi pelajaran etis yang tajam. Ayat-ayat ini menegur Nabi ketika dalam sebuah situasi beliau lebih memerhatikan elite Quraisy daripada seorang sahabat yang buta, Ibnu Ummi Maktum. Yang dikritik bukan sekadar peristiwa kecil, melainkan pola hirarki sosial yaitu kecenderungan mendahulukan yang dianggap strategis dan mengabaikan yang dianggap tidak menguntungkan.
Dalam pembacaan mubadalah, ayat ini mengajak kita untuk memikirkan apakah keberagamaan kita berpihak pada martabat manusia, atau hanya pada kepentingan dan citra? Al-Qur’an justru mengecam praktik yang elitis dan tidak inklusif. Dari sini, tuntutannya jelas yaitu kita perlu menciptakan ruang sosial yang inklusif bagi disabilitas—baik di sekolah, masjid, layanan publik, maupun ruang komunitas.
Kisah Ibnu Ummi Maktum menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. tidak memposisikan disabilitas sebagai alasan pengecualian sosial. Dukungan Nabi Muhammad saw. bukan sekadar empati, melainkan pembukaan akses partisipasi. Mereka tetap hadir dalam kegiatan masyarakat dan keagamaan, diberi kepercayaan, serta diperlakukan sebagai anggota komunitas yang setara.
Di titik ini, kita perlu membedakan empati yang berhenti pada rasa iba dengan dukungan yang menghasilkan perubahan. Banyak orang berhenti pada simpati, tetapi enggan mengubah sistem yang membuat disabilitas sulit berpartisipasi. Teladan Nabi justru mendorong pemberdayaan: kepercayaan berbasis kapasitas, bukan berbasis bentuk fisik.
Tafsir Mubadalah: Disabilitas sebagai Relasi Keadilan
Mubadalah mengajukan prinsip relasi kesalingan: nilai etika Al-Qur’an berlaku dua arah dan tidak membebani satu pihak. Karena itu, disabilitas bukan isu sabar semata, melainkan isu keadilan sosial. Terlalu sering kelompok rentan — penyandang disabilitas , orang miskin — untuk terus bersabar seolah kesabaran mereka cukup untuk menyelesaikan ketidakadilan.
Padahal, jika Islam memerintahkan kesabaran, Islam juga memerintahkan keadilan. Jika Islam mengajarkan keteguhan, Islam juga menuntut pembenahan. Dalam kerangka ini, masyarakat dan negara berkewajiban menyediakan akses yang memadai, institusi yang inklusif, serta ruang publik yang ramah disabilitas.
Disabilitas bukan semata soal penerimaan diri, tetapi soal keadilan struktural. Tempat-tempat umum seperti sekolah, masjid, layanan kesehatan, transportasi, dan kantor pemerintahan harus dirancang agar dapat diakses dan aman bagi semua—termasuk difabel. Di sanalah belas kasih bertemu dengan tanggung jawab, dan iman bertemu dengan keadilan.
*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.










































