Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mubadalah Tak Asal Saling

Uniknya Kisah Pernikahan Abu Lahab

Lenni Lestari Lenni Lestari
7 November 2020
in Keluarga, Kolom
0
Mubadalah Tak Asal Saling
336
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kalau dipikir-pikir lagi, kisah Abu Lahab itu cukup unik. Padahal setiap kali mengingat namanya, pikiran yang pertama kali muncul di layar pikiran kita adalah sikapnya yang pernah menyakiti Nabi Muhammad SAW. Istri Abu Lahab juga turut membantu, mereka saling bekerja sama untuk menghancurkan ajaran yang dibawa Nabi. Uniknya, meski sikap dan perbuatan mereka tidak baik, kisah perjalanan pernikahan mereka dipilih dan diabadikan Allah dalam al-Qur’an. Ada apa dengan pernikahan mereka?

Secara konseptual, pernikahan merupakan manifestasi kompromis antara fungsi yang bersifat vertikal (Ketuhanan) dan horizontal (kemasyarakatan). Ikatan ini adalah ikatan yang sakral dan tidak bersifat sementara. Al-Qur’an melambangkan kelanggengan pernikahan dengan istilah (ميثاقا غليظا) atau perjanjian yang kuat.

Konsep ini banyak kita temukan dalam kisah-kisah suami-istri dalam al-Qur’an. Salah satu kisah suami-istri yang diabadikan al-Qur’an adalah kisah Abu Lahab dan istrinya, Ummu Jamil (Arwa binti Harb bin Umayyah). Kisah singkat mereka dapat kita baca melalui surat al-Masad, ayat 1-5.

Mari kita kupas satu per satu kisah mereka melalui surat al-Masad berdasarkan pendapat para mufassir.

Ayat pertama,

تَبَّتۡ يَدَآ أَبِي لَهَبٖ وَتَبَّ

Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa Abu Lahab akan rugi dan binasa dan kata-kata ini sebagai kutukan dari Allah baginya. Binasa pada kedua belah tangannya karena tangan adalah alat bekerja dan bertindak. Bila kedua belah tangan seseorang telah binasa, berarti ia telah binasa.

Ayat kedua,

مَآ أَغۡنَىٰ عَنۡهُ مَالُهُۥ وَمَا كَسَبَ

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa apa yang menjadi kebanggaan Abu Lahab dalam hidup, yaitu harta dan kedudukan, ternyata sama sekali tidak dapat menyelamatkannya dari azab Allah pada hari Kiamat. Begitu pula usahanya untuk memusuhi dan mengalahkan Nabi Muhammad tidak berhasil sama sekali.

Ayat ketiga,

سَيَصۡلَىٰ نَارٗا ذَاتَ لَهَبٖ

Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa Abu Lahab akan masuk neraka yang bergejolak dan merasakan panasnya azab neraka. Maksud pernyataan ini adalah bahwa sesungguhnya Abu Lahab akan mengalami kerugian, usahanya tidak akan berhasil dalam menentang agama Allah.

Istrinya sebagai pembantu utama dalam usaha menentang dan menyakiti Rasulullah saw akan diazab juga bersama-sama. Selain daripada itu, istrinya juga menyebar fitnah ke mana-mana, menyebar berita-berita bohong, dan menghidupkan api permusuhan.

Ayat keempat,

وَٱمۡرَأَتُهُۥ حَمَّالَةَ ٱلۡحَطَبِ

Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa istri Abu Lahab akan diazab sebagaimana suaminya. Dia diazab karena usahanya menyebarkan fitnah dan memadamkan dakwah Nabi Muhammad.

Ayat kelima,

فِي جِيدِهَا حَبۡلٞ مِّن مَّسَدِۢ

Dalam ayat ini, Allah menyatakan keburukan perbuatan istri Abu Lahab, kerendahan budi dan kejelekan amal perbuatannya. Pada lehernya selalu ada seutas tali yang kuat, digunakannya untuk memikul duri-duri yang akan diletakkannya pada jalan yang dilalui Nabi. Pernyataan ini merupakan penghinaan bagi dirinya dan suaminya.

Telah diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab bahwa Ummu Jamil (panggilan istri Abu Lahab) mempunyai sebuah kalung yang sangat mahal, dan ia berkata, “Sesungguhnya aku akan mempergunakan harga kalung ini untuk memusuhi Muhammad.” Lalu Allah mengganti kalung tersebut dengan kalung dari api neraka.

Dari penjelasan di atas, tersirat bahwa ada konsep kesalingan di antara Abu Lahab dan istrinya. Kita paham bahwa saling bekerja sama itu adalah konsep yang ada dalam mubadalah. Lalu, mengapa kesalingan di antara mereka justru menjerumuskan mereka ke neraka? bagaimana perspektif mubadalah melihat kisah Abu Lahab dan istrinya?.

Perspektif Qiraah Mubadalah Melihat Kisah Abu Lahab

Sebelum melihat lebih jauh konsep mubadalah dalam kisah Abu Lahab, mari kita telusuri terlebih dahulu, apa saja pesan penting yang ingin Allah sampaikan melalui kisah Abu Lahab dalam al-Qur’an.

Pesan pertama adalah bahwa Abu Lahab dan istrinya orang yang berkarakter pekerja keras. Tersirat bahwa mereka gigih untuk mencari harta, kedudukan, dan juga popularitas masyarakat Arab saat itu. Tak hanya itu, mereka juga punya ambisi yang besar untuk menghancurkan ajaran Nabi Muhammad SAW88.

Pesan kedua yang cukup penting untuk dijadikan pelajaran adalah bahwa mereka menerapkan konsep “kesalingan” dalam pernikahan mereka. Namun konsep kesalingan ini mereka lakukan untuk menghancurkan agama Islam.

Berdasarkan kajian Sirah Nabawiyah, disebutkan bahwa Abu Lahab adalah sosok yang sangat berani menentang Nabi Muhammad. Sebagai suami, ia juga berhasil merekrut istrinya untuk mendukung misinya. Abu Lahab dan sang istrinya sama-sama saling menebarkan fitnah, saling menyebar berita-berita bohong, berusaha saling memadamkan dakwah Nabi Muhammad, dan sama-sama menghidupkan api permusuhan terhadap kaum Muslim.

Karena usaha di atas, mereka sama-sama menerima kebinasaan dan azab dari Allah berupa azab neraka. Pertanyaannya adalah, apakah kesalingan seperti ini yang ada dalam konsep qiraah mubadalah? Mari kita lihat landasan utama dalam Qiraah Mubadalah terlebih dahulu yang telah diulas secara rinci oleh Faqihuddin Abdul Kodir.

Dalam gagasan dan konsep mubadalah, terdapat ajaran yang menjadi akar yang kuat dan paling fundamental, yaitu ajaran TAUHID; keimanan akan keesaan Allah swt. Memproklamasikan ketauhidan berarti menyatakan dua hal, yaitu pengakuan akan keesaan Allah swt. dan pernyataan atas kesetaraan manusia di hadapanNya.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa suami-istri harus saling mendukung untuk menuju ketauhidan. Jika basis ini sudah terpenuhi maka di saat itulah “kesalingan” antara suami-istri dikatakan “Mubadalah”. Sedangkan dalam kisah Abu Lahab dan istrinya, mereka tidak saling mengingatkan untuk beriman kepada Allah. Mereka tidak saling mengingatkan untuk berbuat baik kepada orang lain. Mereka tidak saling menasehati untuk menerima ajaran Islam.

Sederhananya, mereka tidak saling menjaga fitrah masing-masing sebagai makhluk ciptaan Allah, yang sadar akan ketergantungannya kepada Allah. Mereka hanya saling bersinergi mencapai satu tujuan, yaitu menghancurkan ajaran Islam. Dengan demikian konsep kesalingan yang ada dalam kisah Abu Lahab, bukan kesalingan yang ada dalam Qiraah Mubadalah.

Kisah ini juga membuktikan bahwa mubadalah itu tak asal saling. Kesalingan yang ada dalam konsep mubadalah adalah kesalingan menuju ketauhidan. Sedangkan dalam kisah rumah tangga Abu Lahab dan istrinya, kesalingan yang diterapkan adalah kesalingan dalam menolak ketauhidan.

Inilah nasehat penting yang bisa kita ambil dari surat al-Masad. Dalam surat ini, Allah hendak menunjukkan bahwa jika konsep mubadalah (kesalingan) dalam rumah tangga tidak berlandaskan tauhid, maka kebahagiaan dunia-akhirat tidak akan dapat diraih. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

Tags: islamKesalinganMubadalahperkawinanQira'ah MubadalahSejarah Nabi
Lenni Lestari

Lenni Lestari

Pencinta buku yang suka belajar tentang isu-isu perempuan dan keluarga

Terkait Posts

Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Refleksi Maulid
Publik

Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID