Mubadalah.id – Banyak orang Islam beranggapan bahwa jika berhadapan dengan non-Muslim apalagi dianggap musuh. Maka boleh saja berlaku keras bahkan berbuat zhalim.
Pandangan ini bukan hanya muncul hari ini saja, tetapi juga pernah terjadi di masa Nabi Muhammad Saw. Namun, Rasulullah Saw. justru menolak dengan tegas anggapan itu. Beliau memberikan teladan bahwa relasi sosial dengan umat berbeda agama harus dijaga dalam bingkai keadilan dan kasih sayang.
Salah satu kisah yang tercata dalam dua kitab paling otoritatif, Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, menunjukkan hal ini. Riwayat Sahl bin Abu Hatsmah Ra. menceritakan tentang Abdullah bin Sahl Ra. dan Mahisah bin Sahl Ra., keluarga buyutnya yang hidup pada masa Rasulullah Saw.
Suatu hari, keduanya pergi ke daerah Khaibar yang dihuni orang-orang Yahudi. Mereka berjalan terpisah, hingga Mahisah menemukan saudaranya, Abdullah, terbunuh. Mahisah terkejut dan spontan menuduh orang Yahudi Khaibar sebagai pelakunya.
“Kalian pasti yang membunuh Abdullah,” kata Mahisah menuduh.
“Demi Allah, kami tidak membunuhnya,” jawab orang-orang Yahudi.
Namun, Mahisah tetap yakin dan kembali ke kabilahnya, melaporkan kejadian itu sambil meminta dukungan. Keluarga Mahisah kemudian menghadap Rasulullah Saw., menuntut agar beliau menekan orang Yahudi Khaibar.
Awalnya, Nabi menyampaikan bahwa mereka harus menebus dengan diat (uang tebusan) atau bersiap menghadapi konsekuensi perang. Tetapi setelah menerima jawaban sumpah orang-orang Yahudi bahwa mereka tidak bersalah, Nabi tidak serta-merta menuduh.
Beliau justru menawarkan kepada keluarga Mahisah agar bersumpah 50 kali untuk memastikan tuduhan mereka. Mereka menolak. Nabi pun mengusulkan agar orang Yahudi bersumpah 50 kali bahwa mereka tidak membunuh Abdullah.
“Apakah sumpah mereka bisa diterima, wahai Rasul? Bukankah mereka bukan Muslim?” tanya keluarga Mahisah.
“Ya, sumpah mereka diterima. Dengan itu mereka bebas dari tuduhan kalian,” jawab Nabi dengan tegas.
Membayar Diat
Akhirnya, Nabi Muhammad Saw. sendiri yang memilih membayar diat Abdullah bin Sahl dari kas negara (baitul mal), agar keluarga korban tetap mendapatkan haknya tanpa harus berbuat zhalim kepada orang Yahudi yang tidak terbukti bersalah.
Kisah ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama memperlihatkan keteguhan Rasulullah Saw. untuk menegakkan keadilan kepada semua umat manusia. Beliau tidak mau mengorbankan orang lain hanya karena berbeda agama.
Oleh karena itu, prinsip ini, menurut Kiai Faqih sejalan dengan semangat Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Pelajaran penting dari kisah ini adalah bahwa menegakkan keadilan bukan hanya untuk sesama Muslim. Tetapi juga bagi seluruh umat manusia.
Bahkan, Rasulullah Saw. tidak pernah membiarkan satu pihak dizhalimi. Termasuk membela non-Muslim dari tuduhan yang tidak terbukti.
Inilah akhlak universal Islam yaitu keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia. []