Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan kepada kita seluruh umat Islam, termasuk bahwa Nabi tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid.
Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid itu merupakan salah anjuran yang sejalan dengan agama Islam.
Perintah bahwa Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Bukhari.
Isi hadis tersebut sebagai berikut, Ibnu Umar Ra menyatakan bahwa istri Umar selalu ikut shalat Subuh dan Isya’ berjamaah di masjid.
Ditanyakan kepadanya, “Mengapa kamu masih keluar rumah, padahal kamu tahu suamimu, Umar, membenci hal ini dan cemburu?”
la menimpali, “Mengapa ia tidak mau melarangku saja sekalian?”
“Umar tidak melarangmu karena ada pernyataan Rasulullah Saw., Janganlah melarang perempuan yang ingin mendatangi masjid-masjid Allah.” (Shahih al-Bukhari).
Bagaimana Memahami Ibnu Umar Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid?
Teks hadits ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, mencatat budaya akut masa pra-Islam yang lebih banyak mengekang perempuan dan melarang mereka dari segala aktivitas publik, termasuk ibadah di tempat-tempat publik seperti perempuan shalat berjamaah di masjid.
Kebiasaan ini, kata dia, tentu saja masih merembes dan bercokol dalam kepala banyak masyarakat, laki-laki dan perempuan. Mereka lalu menganggap hukum asal bagi aktivitas laki-laki adalah boleh, kecuali yang dilarang. Sementara, hukum asal bagi perempuan adalah dilarang, kecuali yang dibolehkan.
Ketika hal tersebut masih terjadi di kalangan umat Islam, lanjut kata Kang Faqih, Nabi Muhammad Saw langsung memberi ultimatum, “Janganlah melarang perempuan yang mau pergi ke masjid-masjid. Perempuan shalat berjamaah di masjid itu boleh.”
Masjid, saat itu, adalah satu-satunya representasi tempat pertemuan publik untuk segala urusan, baik ritual, sosial, maupun politik.
“Pernyataan Nabi Muhammad Saw ini penting untuk mengembalikan kesadaran umat Islam bahwa perempuan adalah manusia yang memiliki kebutuhan yang sama dengan laki-laki untuk memperoleh manfaat dari kebaikan yang bersifat publik atau dari tempat-tempat publik. Jika mereka terus menerus dilarang, mereka akan sulit memperoleh kebaikan tersebut,” tulisnya.
“Pernyataan Nabi Muhammad Saw yang demikian tegas dan jelas ini mungkin tidak mudah diterima banyak orang, terutama laki-laki,” jelasnya.
Kang Faqih mengingatkan, dari dialog di atas, orang sekelas Umar bin Khathab Ra saja masih tidak suka bila perempuan keluar rumah. Tetapi, ia harus tunduk dengan titah Nabi Muhammad Saw. Dan ia pun mengikuti perintah tersebut.
“Sebab, yang menjadi panutan adalah Nabi Muhammad Saw yang mendukung penuh agar perempuan memperoleh segala kemaslahatan, serta terbebas dari segala kekerasan, hegemoni, dan diskriminasi,” tegasnya.
“Islam adalah agama penebar kebaikan bagi seluruh umat manusia. Dan kebaikan ini harus dirasakan oleh perempuan dan laki-laki,” tutupnya. (Rul)