Mubadalah.id – Nazhirah adalah tokoh perempuan pejuang yang gigih dalam melakukan pembelaan terhadap kaumnya. Dia dapat disejajarkan dengan tokoh feminis lainnya seperti May Ziyadah, Nabiyah Musa dan Huda Sya’rawi, atau Qasim Amin dan Sa’ad Zaghlul.
Pikiran-pikiran cerdas, kritis dan mencerahkan Nazhirah menyangkut isu-isu perempuan tampaknya sejalan dengan tokoh-tokoh feminis Mesir tersebut.
Kajian Nazhirah mengenai topik yang dibicarakannya dilakukan dengan menganalisis secara langsung dari sumber otoritatif Islam; al-Qur-an dan hadits Nabi saw. sambil melakukan studi komparasi dengan kitab-kitab Tafsir klasik tafsir Baidhawi, Khazin, Nasafi, Thabari dan lain-lain.
Kitab-kitab raksasa dengan berjilid-jilid tebal ini ditulis para ulama besar abad pertengahan dengan tingkat kharismatika yang tinggi. Semuanya menjadi referensi yang “mu’tabar”, diakui otoritasnya.
Dia juga banyak mengutip pikiran-pikiran tokoh besar lainnya seperti Muhyiddin ibnu Arabi, seorang sufi besar yang legendaris. Dari tokoh-tokoh modern nazhirah merujuk pikiran-pikiran antara lain Jamaluddin al Afghani, Muhammad Abduh dan Syeikh Mushtafa al Ghalayini.
Nazhirah sangat menguasai kitab-kitab fiqh dan pendapat-pendapat ulama mazhab fiqh yang selalu menjadi rujukan fatwa keagamaan tersebut. Kemampuannya memahami kitab-kitab klasik tersebut tidak perlu diragukan lagi.
Kapasitas intelektualnya sebanding dengan ulama laki-laki dari universitas Islam tertua dan terkemuka di Mesir. Selain mereferens pada sumber-sumber keilmuan tertulis itu Nazhirah mengajak para ulama untuk melihat fakta-fakta perkembangan dan perubahan sosial budaya dan politik.
Menyadarkan Publik
Nazhirah ingin menyadarkan publik bahwa sumber pengetahuan tidak hanya bisa diambil dari kitab-kitab lama dan otoritatif tersebut, bukan hanya berdarkan teks-teks agama dan ilmu pengetahuan.
Realitas sosial dan perkembangan kehidupan yang terus bergerak haruslah kita baca dan pelajari. Realitas sosial harus menjadi dasar ilmiyah yang juga memiliki tigkat otoritas yang tinggi. Bahkan realitaslah yang seharusnya melahirkan kesimpulan ilmiyah.
Secara literal “Al Sufur” berarti “tanpa kerudung”, terbuka dan “al Hijab” berarti pembatas, kerudung, jilbab atau cadar. Kita mungkin bisa menerjemahkannya sebagai “Keterbukaan dan Ketertutupan tubuh Perempuan”. Jilbab berguna dalam sebuah masyarakat untuk melindungi tubuh perempuan dari tatapan “mata jalang” laki-laki.
Ia bukan untuk membedakan identitas perempuan muslimah dan non muslimah, melainkan pembeda dari perempuan merdeka dari budak atau hamba sahaya. Konteks turunnnya ayat ini sangat jelas adalah dalam kerangka tersebut.
Ia tidak selalu harus mereka pakai dalam segala situasi dan berhadapan semua laki-laki. Di hadapan ayah, kakak atau adik laki-laki, paman, laki-laki yang sudah tak memiliki hasrat seksual dan lain-lain, perempuan bisa lebih terbuka.
Demikian pula ketika dalam bekerja di pasar atau di sawah, saat perang, ketika pemeriksaan tubuhnya ke dokter, dan lain-lain.
Nazhirah melalui buku ini mengupas tuntas isu tersebut dan hal-hal lain yang terkait. Komitmen utama Islam adalah pada moralitas personal dan sosial atau yang al-Qur’an sebut dengan “takwa”.
Seperti Qasim Amin dan yang lain, Nazhirah sangat bersemangat untuk melakukan pembebasan perempuan dari belenggu dan penindasan kaum laki-laki atau budaya yang selalu mengatasnamakan agama. Dia ingin melihat perempuan-perempuan Islam maju dan membangun dunia yang adil dan beradab.
Isu-isu Perempuan
Saya selalu merindukan hadirnya semakin banyak buku-buku yang membahas tentang isu-isu perempuan dalam perspektif keadilan gender melalui pendekatan kultural. Yakni pendekatan yang mengakomodasi tradisi-tradisi masyarakat dalam cara berfikir dan bertindak mereka yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Dengan pengertian ini reinterpretasi yang kita inginkan dalam kerangka transformasi dan kemajuan sepatutnya mempertimbangkan kondisi tersebut. Pada masyarakat Islam Indonesia khususnya rujukan keberagamaan mereka bertumpu pada kitab-kitab kuning.
Kitab-kitab ini selalu menjadi referensi paling absah dan dipandang paling otoritatif untuk menjustifikasi tindakan personal maupun sosial.
Oleh karena itu, counter wacana juga perlu kita lakukan melalui referensi yang sama. Bagi saya transformasi yang berhasil adalah ketika ia tetap berpijak pada tradisi dengan tanpa kehilangan arah dan tetap kritis dan untuk sebuah kemajuan yang baik.
Ada dua paradigma yang selama ini menjadi acuan kaum muslimin Indonesia terutama muslim tradisional.
Pertama, “Al Muhafazhah ‘ala al Qadim al Shalih wa al Akhdzu bi al Jadid al Ashlah” (memelihara tradisi/pemikiran lama yang baik dan mengambil tradisi/pemikiran baru yang lebih baik).
Kedua, “Kaifa Nataqaddamu duna an Natakhalla ‘an al Turats”(Bagaimana kita bisa maju tanpa meninggalkan warisan).
Dengan menyadari keadaan tersebut, saya kira buku “Al Sufur wa al Hijab” karya Nazhirah Zainuddin ini menjadi penting untuk diterjemahkan ke dalam Indonesia.
Pasalnya mengingat argumen-argumen yang ia kemukakan memenuhi kriteria kedua paradigma di atas meskipun tetap saja bukan tanpa kemungkinan resistensi dari kelompok-kelompok konservatif maupun fundamentalis.
Ini karena memang isinya juga mengkritik, menantang dan menggugat mereka. Mudah-mudahan saja belum ada yang menerjemahkannya. []