Mubadalah.id – Jaringan Ulama KUPI Muda, Nyai Umnia Labibah menegaskan bahwa negara harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi terselenggaranya hak-hak perempuan.
Negara harus memastikan bahwa peraturan perundangan yang telah ada yang menjadi daya dukung hak-hak perempuan dapat diimplementasikan oleh aparatur negara.
“Negara juga semestinya memberikan pemahaman dan pendidikan seluas-luasnya tentang prespektif keadilan perempuan yang telah tertulis dalam undang-undang sebagai kelompok rentan,” katanya, saat Mubadalah.id hubungi, pada Senin, 15 Agustus 2022.
“Karena jika aparatur pemerintah lemah prespektifnya juga akan berpengaruh terhadap upaya perlindungan perempuan,” tambahnya.
Sementara itu, pengurus Jam’iyyah Pengasuh Pesantren Putri dan Mubalighah (JP3M) Jawa Tengah menceritakan kisah menarik terkait kemerdekaan.
Berikut kisahnya :
Di bulan kemerdekaan, temen saya kerap kali curhat bahwa ketika pulang dari kantor, dia tidak pernah mendapat senyum suami.
Sebaliknya setiap suami pulang kerja dari luar kota, sebagai istri ia harus memberikan pelayanan terbaik.
Teman saya ini, merasakan adanya ketidak adilan dan ketidak seimbangan relasi di mana suami hanya menuntut istrinya sementara hak istrinya sekedar mendapatkan kebahagiaan dari senyum suami saja tidak.
Di kasus lain, teman saya sebelum menikah sangat aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Tetapi setelah menikah, suaminya melarang sepenuhnya ia untuk beraktifitas di laur pekerjaan. Kini teman saya tersebut bak hilang di telan bumi.
Di sisi lain di bulan kemerdekaan saya juga pernah mendapati anak didik saya, ia perempuan, terpaksa meninggalkan bangku sekolah karena faktor sosial ekonomi.
“Persoalan-persoalan ini adalah realitas kecil dari kehidupan yang masih kuat di lingkupi bias norma laki-laki (patriarkhi), dan masih lebih banyak kasus lagi ada di sekitar kita,” ucapnya.
“Oleh sebab mari para perempuan untuk bangkit dan tebarkan kesalingan dan keadilan,” tukasnya. (Rul)