Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (3): Mengapa Membela Hak-hak Perempuan?

“Kenapa hanya (memaklumatkan) hak-hak perempuan? Padahal, katanya, lelaki dan perempuan memiliki hak yang setara?”

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
19 September 2023
in Hadits
A A
0
Hak hak Perempuan

Hak hak Perempuan

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubdalah.Id – “Kenapa hanya (memaklumatkan) hak-hak perempuan? Padahal, katanya, lelaki dan perempuan memiliki hak yang setara?” Pertanyaan yang muncul dari kawan santri di sela-sela ngaji kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah. Saya menduga, pertanyaan itu terlontar lantaran dalam kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah secara eksplisit memaklumatkan hak-hak perempuan tanpa menyertakan hak lelaki.

Padahal, sedari awal saya membriefing bahwa lelaki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang setara kendati dalam format yang berbeda. Ya, kang Faqihuddin Abdul Qodir pada bab kedua memberikan bab Fī Al-I’tirāf Bi Huqūq Al-Mar’ati (pengakuan akan hak-hak perempuan).

Dalam bab tersebut, beliau mencantumkan empat hadis, yang secara garis besar bisa diklasifikasi pada dua sikap. Yaitu sikap keberpihakan Tuhan akan perempuan dan keberpihakan Nabi-Nya.

Hadis Pertama: Ketika Hak-hak Perempuan Terabaikan

Di sisi lain, setelah saya melihat kepolosan penanya saya tidak langsung menjawabnya. Melainkan minta izin untuk membaca satu hadis yang ada dalam bab tersebut sebagaimana kang Faqih menuliskan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.

5843 – عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: ثُمَّ قَالَ: ‌كُنَّا ‌فِي ‌الْجَاهِلِيَّةِ ‌لَا ‌نَعُدُّ ‌النِّسَاءَ ‌شَيْئًا، فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ وَذَكَرَهُنَّ اللهُ، رَأَيْنَا لَهُنَّ بِذَلِكَ عَلَيْنَا حَقًّا

“Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Kemudian Umar ra. berkata bahwa dulu kami tidak menganggap perempuan dalam setiap urusan. Dan tatkala Islam datang dan Tuhan menyebutkan perempuan kami sadar bahwa mereka memiliki hak atas kami” (HR. Bukhari, 7/152).

Mengapa Memaklumatkan Hak-hak Perempuan

Dari informasi yang disampaikan Umar ra. kita bisa mengambil sekurang-kurangnya dua pelajaran, kataku kepada santri yang bertanya. Pertama, kita tahu bahwa perempuan, sebagaimana lelaki, juga memiliki hak. Kedua, di masa jahiliyah acap kali perempuan terabaikan hak-haknya.

Oleh sebab itu, Tuhan menyebutkan hak-hak perempuan untuk menyadarkan manusia khususnya kalangan umat Islam bahwa perempuan memiliki hak yang tidak boleh dinegasikan. Sehingga umat Islam sadar dan mengakui akan hak perempuan.

Sayang budaya patriarki ternyata sangat akut sehingga kita harus terus menerus memperjuangkan dan menyuarakan hak-hak perempuan, dan secara umum hak-hak kaum rentan. Karena ini adalah ajaran Tuhan. Pungkas saya kepada kawan-kawan santri yang ngangguk-ngangguk.

Keharusan Memaklumatkan

Dengan demikian, mushonnif (Kang Faqihuddin) menetapkan bab ini bukan berarti menyampingkan hak-hak lelaki. Tetapi realitasnya, sampai saat ini, hak-hak perempuan dirampas oleh peradaban patriarki yang berjalan sistemik. Maka mushonnif merasa perlu untuk terus menyuarakan hak-hak perempuan sebagai bentuk kelanjutan keberpihakan Tuhan akan perempuan.

Dalam hadis itu pula, bilamana dibaca lengkapnya juga mengisyaratkan para istri boleh berbeda pendapat dengan suami dalam persoalan selama tidak menimbulkan pertikaian yang mengancam keutuhan keluarga. Dalam bentuk ini sebagai hak demokratis dalam keluarga. Dan itu absah sebagaimana Nabi memberikan hak kepada istrinya untuk memberikan masukan.

Hadis Kedua: Titik Tolak Hak dan Kewajiban Lelaki dan Perempuan

Selanjutnya, pengakuan akan hak-hak perempuan ini, sebagaimana ngaji  Al-Sittīn Al-‘Adliyah tentang Memaklumatkan Hak-Hak Perempuan, bertolak dari pijakan bahwa lelaki dan perempuan adalah setara. Hal ini berdasarkan hadis yang kedua.

236 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم …قَالَ: ‌إِنَّمَا ‌النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ»

“ Dari Aisyah ra. Rasulullah pernah ditanya… dan menjawab, “Hanya saja perempuan adalah saudara sekandung lelaki”. (HR Abu Daud, 1/61).

Sekilas tentang Konteks Hadis

Melihat konteks hadisnya, suatu ketika ada seorang sahabat laki-laki yang keluar mani saat tidur tetapi tidak mimpi yang kemudian Nabi memerintahkan untuk mandi wajib. Sementara di waktu yang lain, ada sahabat yang justru mimpi basah tapi tidak keluar mani sehingga Nabi tidak menyuruhnya mandi junub.

Lalu, Ummu Sulaim menyela akan pertanyaan bagaimana kalau perempuan yang mengalami sebagaimana lelaki? Lalu Nabi menjawab untuk mandi wajib karena perempuan adalah saudara kandung lelaki.

Lelaki dan Perempuan Setara

Sementara Kang Faqihuddin dalam buku Qira’ah Mubadalah menyebutkan. Bahwa hadis tersebut mengandung ajaran pokok berupa kesetaraan dan kesederajatan antara lelaki dan perempuan. Sedangkan dari aspek kebahasaan, Syaqa’iq merupakan bentuk plural dari Syaqiiq yang berarti kembaran, mirip, dan identik.

Lebih jauh, Kang Faqih mengutip kitab Aunul Makbud yang menyejajarkan kata “Syaqaiq” dengan kata Nazir dan Matsil yang berarti antara lain pararel, ekuivalen, sederajat, dan duplikat, dan kembaran.

Masih menurut Kang Faqih, sebagaimana Abu Syuqqah, hadis ini juga merupakan referensi dasar dalam kesederajatan dan kesalingan antara lelaki dan perempuan. Oleh sebabnya, untuk membaca hadis-hadis yang lain maka berangkat dari paradigma hadis tersebut: kesalingan dan kesederajatan. Kesederajatan inilah yang menjadi titik tolak akan hak dan kewajiban satu sama lain.

Hadis Ketiga: Hak Anak Perempuan

Sebagaimana tutur siti Aisyah ra. pada suatu waktu ada ibu-ibu membawa kedua anak perempuannya bertanya kepada Istri Nabi tersebut. Beliaupun menyuguhkan satu kurma kepada tamu-tamunya karena memang hanya punya satu kurma itu. Sang ibu, kemudian membelah satu kurma itu dan membaginya kepada kedua anak perempuannya. Lama bercakap-cakap, akhirnya Nabi datang. Dan siti Aisyah mengisahkan barusan yang terjadi, lalu Nabi Muhammad bersabda.

5995 – ‌مَنْ ‌يَلِي ‌مِنْ ‌هَذِهِ الْبَنَاتِ شَيْئًا فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ، كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ.»

“Barang siapa yang mengasuh anak-anak perempuan, lalu benar-benar berbuat baik untuk mereka, maka mereka akan menjadi perisai yang menghalanginya dari api neraka” (HR. Imam Bukhari, 8/7).

Statement Nabi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan di tengah budaya yang merendahkan perempuan, sebagaimana penegasan Kang Faqihuddin. Dari statement itu pula, Nabi setidaknya menegaskan dua hal.

Pertama, hak-hak perempuan yang telah mengasuh anak-anak (baik perempuan maupun lelaki). Artinya, Nabi amat mengapresiasi perempuan yang mengasuh anak-anaknya dengan mengaitkan faktor keyakinan (teologis) untuk kehidupan sosial.

Kedua, Nabi menegaskan hak-hak anak perempuan yang bisa menjadi wasilah untuk keselamatan dari malapetaka neraka, yang kebanyakan sebagian masyarakat kala itu anak perempuan dianggap aib.

Selain itu, Nabi tidak hanya mengalamatkan dawuhnya kepada perempuan yang bertamu saja, tetapi juga ke seluruh manusia baik laki-laki maupun perempuan. Karena Nabi menggunakan redaksi Man yang itu merupakan bentuk mustarak dan bersifat umum mencakup kepada siapa pun, di mana, dan kapan pun.

Hadis Keempat: Hak Budak Perempuan

«4795 – الشعبي قال: حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: ‌أَيُّمَا ‌رَجُلٍ كَانَتْ عنده وليدة، فعلمها فأحسن تعليمها، وأدبها فأحسن تأديبها، ثم أعتقها وتزوجها فله أجران

“Siapapun yang memiliki budak perempuan kemudian mengajarkannya dengan baik, dan mendidiknya dengan baik. Lalu memerdekakannya dan menikahinya maka ia mendapatkan dua ganjaran” (HR Imam Bukhari, 5/1955).

Menurut kesimpulanku terhadap tulisan-tulisan Kang Faqihuddin, hadis ini menekankan umat Islam yang memiliki budak perempuan pada usia anak untuk memberikan hak-haknya. Pertama, hak untuk mengembangkan akal dan agamanya yang Nabi mengungkapkan untuk memberi pelajaran dan didikan dengan baik.

Kedua, hak untuk strata sosial yang setara yaitu memerdekakan dan menikahinya. Ini tiada lain adalah manifestasi dari hifz al-Nasl, al-‘ird, dan al-Mal. Dengan merdeka maka dengan sendirinya seseorang bisa mendapatkan strata sosial yang setara dan martabat (al-‘ird). Dengan merdeka pula ia secara otomatis bisa mengelola hartanya sendiri (hifz al-Mal). Dan dengan menikah ia bisa mendapatkan hak keturunannya yang terbebas dari kungkungan perbudakan.

Sudah barang tentu dalam konteks zaman itu, sebagaimana penegasan Kang Faqihuddin, memerdekakan dan menikahi adalah cara yang paling tepat untuk memanusiakan dan menempatkan pada derajat sosial yang kuat dan bermartabat.

Dan yang paling menarik, lagi-lagi Nabi mengaitkan persoalan sosial dengan teologis. Artinya kedua segmen ini bersinergi, bila mana kehidupan sosialnya baik maka akan aspek teologisnya mapan.

Bagaimana dengan Hak PRT Perempuan?

Membaca hadis keempat itu, saya teringat dengan tulisan kedua sahabat saya yang membahas persoalan PRT. Pertama, tulisan bak Alfiyatul Khairiyah yang berjudul “Mengapa Kita Harus Mendukung Gerakan Pekerja Rumah Tangga?”. Kedua, tulisan Mifta Sonia dengan tajuk “Ketika PRT Menjadi Korban Eksploitasi Tenaga Kerja”.

Tapi untuk membasah ini membutuhkan waktu diskusi lain, kata ku kepada para santri. Hanya yang menjadi soal, bagaimana bisa Nabi Muhammad yang dengan susah payah mengangkat hak-hak PRT masa lalu (budak) untuk bermartabat, lalu sekarang PRT yang merdeka justru kembali ditekan ke titik terbawah?

Bekerja tanpa jam yang jelas dengan segala risiko-risiko yang mengancam keselamatan dan keamanannya? di saat yang sama mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Sunnguh bentuk eksploitasi yang kejam. []

Tags: GenderHadis PerempuanHak-hak perempuanislamKajian HadiskeadilanKesetaraanperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan yang Meringkuk di Balik Regulasi

Next Post

Pernikahan yang Maslahat dan Keberlanjutan Lingkungan

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Pernikahan yang Maslahat

Pernikahan yang Maslahat dan Keberlanjutan Lingkungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0