Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ngaji Manba’ussa’addah: Mensyukuri Nikmat Sehat dengan Istirahat

Ibu Nyai. Mufliha Wijayati menyampaikan, di antara hak tubuh yang harus dipenuhi adalah istirahat. Dengan makna memberikan relaksasi terhadap tubuh yang telah letih bekerja, berpikir dan memikul beban perasaan.

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
20 April 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Seksual

Seksual

437
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menyimak presentasi ibu Nyai. Mufliha Wijayati tentang pentingnya istirahat cukup bagi kesehatan, saya teringat dengan pembukaan ibu Nyai. Rahmi Kusbandiyah selaku pemateri pertama Kelas Intensif Ramadhan 1442 H. Waktu itu beliau mengutip Hadist Rasulullah Saw perihal dua nikmat yang kerap dilupakan umat. Yaitu nikmat sehat (as-shihhah) dan nikmat sempat (al-farag). Memang, dua karunia ini adalah segalanya bagi kehidupan kita. Tanpa keduanya, apa pun hanya menjadi sebatas angan dan impian. Inilah yang dimaksud pepatah, “Maksud hati memeluk gunung, apalah daya tangan tak sampai”.

Materi kedua ini diselenggarakan pada ahad (18/4) dengan narasumber ibu Nyai. Mufliha Wijayati, dan Mbak Sari Narulita sebagai moderatornya. Temanya, masih tentang kesehatan sebagaimana materi pertama. Bedanya, yang kedua lebih fokus menilik kesehatan dengan cara memberi hak istirahat terhadap badan dan pikiran. Jangankan disibukkan urusan duniawi, sibuk dengan salat dan zikir pun harus ada rehatnya.

Sebagai bukti, dalam kesempatannya, alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, menyampaikan kisah dua sahabat yang dipersaudarakan Rasulullah Saw. Abu Darda’ dan Salman al-Farisi. Cerita yang sangat inspiratif. Di mana, Abu Darda’ adalah seorang yang sangat getol beribadah. Setiap waktunya adalah zikir, sepanjang malamnya selalu sujud, dan siangnya tiada pernah putus berpuasa. Sampai dalam kisahnya, beliau disematkan sebagai sosok yang krisis atensi dan kepedulian terhadap sekitar. Jangankan untuk dirinya sendiri, hak keluarganya pun sering kali terabaikan.

Buktinya, ketika Salman al-Farisi, saudara angkatnya itu berkunjung ke gubuk Abu Darda’, beliau mendapati Ummu Darda’ tengah murung tak bergairah. Sahabat Salman pun akhirnya terdorong bertanya apa gerangan yang menimpa istri saudaranya itu. Dengan penuh sesal ia bercerita bahwa dalang kesedihannya adalah sang suami. Suaminya yang sudah selama ini bersikap lain. Ia sudah dimabuk kepayang dengan ibadah. Tak peduli dengan apa yang di sekitarnya, keluarga, bahkan dirinya sendiri. Dunia baginya sudah benar-benar sebutir debu.

Mendengar hal itu, sahabat Salman berinisiatif menyadarkan Abu Darda’. Ia ingin agar saudaranya kembali seperti semula. Mampu menyeimbangkan urusan duniawi dengan ukhrawinya. Tidak hanya menunaikan hak-hak Allah Swt, tetapi juga hak hamba-Nya. Singkat cerita, tatkala Abu Darda’ menyuguhkan makanan untuk tamunya, sang tamu tidak berkenan memakan hidangan tersebut, kecuali Abu Darda’ juga turut serta makan bersamanya.

Akhirnya, ia membatalkan puasanya hari itu. Begitu juga saat suami Ummu Darda’ ini beranjak untuk menunaikan salat malam, Salman al-Farisi malah menyuruhnya tidur kembali. Guna menunaikan hak tubuhnya untuk beristirahat. Dan, ketika sepertiga malam, sahabat Salman lah yang membangunkan saudaranya untuk melaksanakan salat sunah bersama.

Seusai salat, ia menasehati Abu Darda’ agar tidak lagi ekstrem dalam beribadah. Ia mengatakan, Inna li rabbika ‘alaika haqqan, wa inna li nafsika ‘alaika haqqan, wa li ahlika ‘alaika haqqan, fa’thi kulla dzi haqqin haqqah, “Sesungguhnya, Tuhanmu memiliki hak yang wajib kau tunaikan, dan sesungguhnya dirimu (jiwa, raga, dan pikiran) juga punya hak yang wajib ditunaikan, keluargamu juga punya hak yang harus kau tunaikan, maka tunaikanlah hak itu kepada empunya secara profesional dan proporsional.”

Dari nasehat di atas, kiai Faqihuddin Abdul Qadir dalam kitab Manba’ussa’âdah, menafsirkan poin kedua sebagai kewajiban menjaga kesehatan dan imunitas tubuh dengan beristirahat cukup. Baik fisik, pikiran maupun hati. Ibu Nyai. Mufliha Wijayati menyampaikan, di antara hak tubuh yang harus dipenuhi adalah istirahat. Dengan makna memberikan relaksasi terhadap tubuh yang telah letih bekerja, berpikir dan memikul beban perasaan. Hal ini dapat diekspresikan dengan beragam cara. Bisa dengan tidur, berolahraga, bersepeda, bahkan dewasa ini banyak mengekspresikannya dengan senam yoga.

Nyai. Mufliha Wijayati juga menjelaskan, dalam Manba’ussa’âdah, kiai Faqih tegas menyatakan, tidur adalah karunia Tuhan yang sangat besar. Sebab, betapa banyak yang merasakan kesengsaraan luar biasa hanya karena mengidap penyakit insomnia, misalnya. Saya jadi ingat salah seorang teman saya di Malang. Ia rela meminum obat gatal berdosis tinggi sampai bertablet-tablet hanya karena susah tidur. Walaupun kondisi kulitnya waktu itu baik-baik saja. Sangat menyedihkan sekali.

Tidak hanya itu, kang Faqih juga menginventarisir beberapa manfaat tidur. Di antaranya, menumbuhkan semangat baru, mampu memenuhi kebutuhan istirahat badan, dan sebagai penenang jiwa atau psikis yang sedang tidak baik. Selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat beristirahat. Mari menyayangi badan sebagai wujud syukur kita kepada sang pemberi kesehatan. Hafidhakumullahu jami’a, semoga Allah menjaga kita semua. []

 

 

Tags: Kelas Intensif RamadanKongres Ulama Perempuan IndonesiaNgaji Kitab Manba'ussa'adahRamadan 1442 Hulama perempuan
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab dan Cara Mengatasi Intoleransi Di Indonesia yang Perlu Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID