Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ngaji Manba’ussa’addah: Mensyukuri Nikmat Sehat dengan Istirahat

Ibu Nyai. Mufliha Wijayati menyampaikan, di antara hak tubuh yang harus dipenuhi adalah istirahat. Dengan makna memberikan relaksasi terhadap tubuh yang telah letih bekerja, berpikir dan memikul beban perasaan.

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
20 April 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Seksual

Seksual

9
SHARES
444
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menyimak presentasi ibu Nyai. Mufliha Wijayati tentang pentingnya istirahat cukup bagi kesehatan, saya teringat dengan pembukaan ibu Nyai. Rahmi Kusbandiyah selaku pemateri pertama Kelas Intensif Ramadhan 1442 H. Waktu itu beliau mengutip Hadist Rasulullah Saw perihal dua nikmat yang kerap dilupakan umat. Yaitu nikmat sehat (as-shihhah) dan nikmat sempat (al-farag). Memang, dua karunia ini adalah segalanya bagi kehidupan kita. Tanpa keduanya, apa pun hanya menjadi sebatas angan dan impian. Inilah yang dimaksud pepatah, “Maksud hati memeluk gunung, apalah daya tangan tak sampai”.

Materi kedua ini diselenggarakan pada ahad (18/4) dengan narasumber ibu Nyai. Mufliha Wijayati, dan Mbak Sari Narulita sebagai moderatornya. Temanya, masih tentang kesehatan sebagaimana materi pertama. Bedanya, yang kedua lebih fokus menilik kesehatan dengan cara memberi hak istirahat terhadap badan dan pikiran. Jangankan disibukkan urusan duniawi, sibuk dengan salat dan zikir pun harus ada rehatnya.

Sebagai bukti, dalam kesempatannya, alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, menyampaikan kisah dua sahabat yang dipersaudarakan Rasulullah Saw. Abu Darda’ dan Salman al-Farisi. Cerita yang sangat inspiratif. Di mana, Abu Darda’ adalah seorang yang sangat getol beribadah. Setiap waktunya adalah zikir, sepanjang malamnya selalu sujud, dan siangnya tiada pernah putus berpuasa. Sampai dalam kisahnya, beliau disematkan sebagai sosok yang krisis atensi dan kepedulian terhadap sekitar. Jangankan untuk dirinya sendiri, hak keluarganya pun sering kali terabaikan.

Buktinya, ketika Salman al-Farisi, saudara angkatnya itu berkunjung ke gubuk Abu Darda’, beliau mendapati Ummu Darda’ tengah murung tak bergairah. Sahabat Salman pun akhirnya terdorong bertanya apa gerangan yang menimpa istri saudaranya itu. Dengan penuh sesal ia bercerita bahwa dalang kesedihannya adalah sang suami. Suaminya yang sudah selama ini bersikap lain. Ia sudah dimabuk kepayang dengan ibadah. Tak peduli dengan apa yang di sekitarnya, keluarga, bahkan dirinya sendiri. Dunia baginya sudah benar-benar sebutir debu.

Mendengar hal itu, sahabat Salman berinisiatif menyadarkan Abu Darda’. Ia ingin agar saudaranya kembali seperti semula. Mampu menyeimbangkan urusan duniawi dengan ukhrawinya. Tidak hanya menunaikan hak-hak Allah Swt, tetapi juga hak hamba-Nya. Singkat cerita, tatkala Abu Darda’ menyuguhkan makanan untuk tamunya, sang tamu tidak berkenan memakan hidangan tersebut, kecuali Abu Darda’ juga turut serta makan bersamanya.

Akhirnya, ia membatalkan puasanya hari itu. Begitu juga saat suami Ummu Darda’ ini beranjak untuk menunaikan salat malam, Salman al-Farisi malah menyuruhnya tidur kembali. Guna menunaikan hak tubuhnya untuk beristirahat. Dan, ketika sepertiga malam, sahabat Salman lah yang membangunkan saudaranya untuk melaksanakan salat sunah bersama.

Seusai salat, ia menasehati Abu Darda’ agar tidak lagi ekstrem dalam beribadah. Ia mengatakan, Inna li rabbika ‘alaika haqqan, wa inna li nafsika ‘alaika haqqan, wa li ahlika ‘alaika haqqan, fa’thi kulla dzi haqqin haqqah, “Sesungguhnya, Tuhanmu memiliki hak yang wajib kau tunaikan, dan sesungguhnya dirimu (jiwa, raga, dan pikiran) juga punya hak yang wajib ditunaikan, keluargamu juga punya hak yang harus kau tunaikan, maka tunaikanlah hak itu kepada empunya secara profesional dan proporsional.”

Dari nasehat di atas, kiai Faqihuddin Abdul Qadir dalam kitab Manba’ussa’âdah, menafsirkan poin kedua sebagai kewajiban menjaga kesehatan dan imunitas tubuh dengan beristirahat cukup. Baik fisik, pikiran maupun hati. Ibu Nyai. Mufliha Wijayati menyampaikan, di antara hak tubuh yang harus dipenuhi adalah istirahat. Dengan makna memberikan relaksasi terhadap tubuh yang telah letih bekerja, berpikir dan memikul beban perasaan. Hal ini dapat diekspresikan dengan beragam cara. Bisa dengan tidur, berolahraga, bersepeda, bahkan dewasa ini banyak mengekspresikannya dengan senam yoga.

Nyai. Mufliha Wijayati juga menjelaskan, dalam Manba’ussa’âdah, kiai Faqih tegas menyatakan, tidur adalah karunia Tuhan yang sangat besar. Sebab, betapa banyak yang merasakan kesengsaraan luar biasa hanya karena mengidap penyakit insomnia, misalnya. Saya jadi ingat salah seorang teman saya di Malang. Ia rela meminum obat gatal berdosis tinggi sampai bertablet-tablet hanya karena susah tidur. Walaupun kondisi kulitnya waktu itu baik-baik saja. Sangat menyedihkan sekali.

Tidak hanya itu, kang Faqih juga menginventarisir beberapa manfaat tidur. Di antaranya, menumbuhkan semangat baru, mampu memenuhi kebutuhan istirahat badan, dan sebagai penenang jiwa atau psikis yang sedang tidak baik. Selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat beristirahat. Mari menyayangi badan sebagai wujud syukur kita kepada sang pemberi kesehatan. Hafidhakumullahu jami’a, semoga Allah menjaga kita semua. []

 

 

Tags: Kelas Intensif RamadanKongres Ulama Perempuan IndonesiaNgaji Kitab Manba'ussa'adahRamadan 1442 Hulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Poligami, Melahirkan Masalah ataukah Solusi?

Next Post

Wudhu dan Skincare: Paket Lengkap Perawatan Kulit Muslimah

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Next Post
Wudhu

Wudhu dan Skincare: Paket Lengkap Perawatan Kulit Muslimah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil
  • Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan
  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0