Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ngaji RAIN bersama Dr. Nur Rofiah Bil Uzm: Mainstreaming Keadilan Hakiki bagi Difabel

Mewujudkan keadilan hakiki berarti memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan berkembang.

Siti Roisadul Nisok by Siti Roisadul Nisok
10 Maret 2025
in Pernak-pernik
A A
0
Keadilan Hakiki

Keadilan Hakiki

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap manusia adalah subjek penuh. Bukan hanya makhluk fisik yang tampak oleh mata, tetapi juga makhluk spiritual dan intelektual. Sebagai manusia, kita tidak hanya hidup untuk memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual.

Namun, bagaimana jika sebuah sistem hanya melihat manusia dari aspek fisiknya saja? Apa dampaknya ketika masyarakat mengabaikan keberagaman manusia dan menganggap perbedaan sebagai “kurang” atau “tidak sempurna”?

Sesi Ngaji RAIN (Ramadhan Inklusi) bersama Dr. Nur Rofiah Bil Uzm dengan tema “Disabilitas dalam Perspektif Keadilan Hakiki” membuka ruang refleksi tentang bagaimana seharusnya kita memandang difabel dalam tatanan sosial dan spiritual.

Bukan sebagai subjek sekunder yang dipandang sebatas fisik saja, bukan sebagai kelompok yang hanya menerima bantuan, tetapi sebagai bagian utuh dari masyarakat yang memiliki hak dan peran yang sama.

Dari yang Membtasai ke Yang Memfasilitasi: Jalan Keadilan Hakiki

Salah satu poin menarik dalam diskusi ini adalah bagaimana kita memahami istilah disability dan dampaknya terhadap cara masyarakat memperlakukan difabel. Selama ini, istilah tersebut sering digunakan untuk menyebut orang-orang yang dianggap berbeda dari standar mayoritas non-difabel. Akibatnya, banyak yang melihat difabel semata-mata sebagai individu dengan keterbatasan, bukan sebagai bagian dari keberagaman manusia.

Dr. Nur Rofiah mengajak kita menyadari bahwa istilah yang kita gunakan membentuk cara pandang dan perlakuan terhadap difabel. Alih-alih menyoroti keterbatasan, beliau menekankan pentingnya melihat difabel sebagai individu dengan keunikan dan potensi tersendiri.

Perspektif ini bukan sekadar penghalusan bahasa, tetapi sebuah perubahan cara berpikir yang lebih inklusif. Difabel bukan sekadar kelompok dengan keterbatasan, melainkan bagian dari keberagaman manusia yang diciptakan Allah dengan keunikan masing-masing.

Secara umum, disability sering dipahami sebagai keterbatasan dalam menjalankan fungsi tertentu. Namun, keterbatasan ini sering kali bukan berasal dari individu itu sendiri, melainkan dari sistem dan lingkungan yang kurang mendukung inklusivitas. Ketika sistem lebih banyak membatasi, difabel semakin terpinggirkan. Sebaliknya, jika sistem mampu memfasilitasi, mereka dapat berkembang sesuai potensi yang dimiliki.

Di sinilah tugas kita menjadi jelas. Kita tidak hanya perlu memberikan ruang bagi difabel, tetapi juga memastikan tidak ada hambatan yang menghalangi mereka untuk berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat. Konsep disabled tidak boleh dipahami sebagai kondisi yang mutlak melekat pada individu, melainkan sebagai refleksi dari bagaimana sistem memperlakukan mereka.

Transformasi ini bukan tentang memaksa difabel agar menyesuaikan diri dengan sistem, tetapi tentang mengubah sistem agar lebih adil, terbuka, dan inklusif. Dalam keadilan hakiki, mereka yang dianggap disabled seharusnya dapat menjadi able, bukan karena mereka harus berubah, melainkan karena sistem telah dirancang untuk merangkul keberagaman manusia secara lebih adil.

Keadilan Hakiki: Memprioritaskan yang Rentan

Dalam konsep keadilan hakiki, difabel dan non-difabel bukan dua entitas yang berseberangan. Mereka bagian dari sistem sosial yang harus ditata dengan adil. Keadilan tidak cukup hanya menyamaratakan hak. Ia harus memberi perhatian lebih kepada mereka yang rentan. Hanya dengan cara ini, kemaslahatan bersama bisa terwujud.

Dalam Al-Qur’an, istilah dhuafa dan mustadl’afin merujuk pada mereka yang dilemahkan oleh sistem. Difabel termasuk kelompok yang sering terpinggirkan. Sejarah mencatat banyak kasus diskriminasi terhadap difabel. Beberapa peradaban bahkan menganggap mereka sebagai “beban”.

Nazi Jerman pernah menjalankan program euthanasia untuk “memurnikan bangsa”. Semua ini bermula dari cara pandang yang keliru. Pandangan yang hanya melihat manusia sebagai entitas fisik semata.

Di sinilah keadilan hakiki menegaskan bahwa manusia bukan hanya tubuh. Manusia memiliki jiwa, intelektual, dan spiritual. Difabel dan non-difabel sama-sama memiliki mandat sebagai Khalifah fir Ardl. Mereka berhak berperan dan berkontribusi sesuai kapasitasnya masing-masing.

Subjek Penuh, Bukan Sekadar Subjek Sekunder

Sesi ini menyoroti pentingnya mengangkat difabel sebagai subjek penuh dalam masyarakat. Mereka bukan sekadar objek belas kasihan. Mereka bukan sekadar “pendamping” dalam narasi pembangunan. Difabel dan non-difabel memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pengakuan dan keterlibatan aktif dalam berbagai aspek kehidupan.

Namun, keadilan hakiki menekankan bahwa meskipun ada kesamaan, setiap individu memiliki perbedaan yang perlu diperhitungkan. Ini bukan diskriminasi. Ini tentang memastikan kebutuhan setiap individu terpenuhi dengan adil. Difabel tidak boleh dipaksa menyesuaikan diri dengan standar mayoritas. Justru sistemlah yang harus beradaptasi agar akses dan kesempatan menjadi setara.

Agama, Inklusivitas, dan Jalan Panjang ke Arah Keadilan

Agama bukan hanya berbicara tentang hubungan individu dengan Tuhan, tetapi juga tentang bagaimana manusia memperlakukan sesamanya. Ia mengajarkan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap keberagaman. Oleh sebab itu, keadilan hakiki tidak cukup hanya menjadi wacana. Namun harus ada upaya konkret untuk mewujudkan dalam tindakan nyata yang mencerminkan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Masyarakat yang inklusif adalah masyarakat yang mengakui dan menghargai peran setiap individu, termasuk difabel. Mereka bukan hanya penerima manfaat dari kebijakan sosial, tetapi juga aktor penting dalam membentuk lingkungan yang lebih adil dan setara. Mewujudkan keadilan hakiki berarti memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan berkembang.

Saatnya kita merefleksikan kembali, apakah kita sudah benar-benar membangun sistem yang memberi ruang bagi semua orang? Apakah kita telah menciptakan kebijakan dan lingkungan yang memungkinkan difabel untuk berperan aktif tanpa batasan yang menghambat mereka?

Keadilan hakiki tidak menghendaki keseragaman, tetapi memastikan bahwa setiap orang mendapatkan haknya sesuai dengan kebutuhan dan potensinya. Tugas kita bukan hanya mengakui keberagaman, tetapi juga menciptakan kondisi di mana semua orang dapat hidup dan berkembang secara bermartabat.

Pada akhirnya, agama bukan hanya soal ibadah personal. Ia juga tentang memanusiakan manusia. Keadilan hakiki tidak cukup hanya menjadi teori. Ia harus menjadi praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari. Difabel bukan “kelompok khusus” yang sekadar “membutuhkan bantuan”. Sudah saatnya masyarakat melibatkan dan menganggap mereka setara dalam kehidupan sosial yang inklusif. []

 

 

 

 

Tags: Dr Nur Rofiah Bil UzmKeadilan HakikiNgaji KGINgaji RAINRamadan Inklusi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ngaji Ramadan bersama Buya Husein: Nasihat Imam Ghazali untuk Penguasa dan Indonesia Hari Ini

Next Post

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok is an M.Phil student in the Faculty of Philosophy at Gadjah Mada University, Yogyakarta, Indonesia. Her research interests include religious studies, digitization, philosophy, cultural studies, and interfaith dialogue. She can be reached on Instagram via the handle: @roisabukanraisa.

Related Posts

Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

23 Desember 2025
Next Post
Hak Asasi Manusia (HAM)

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0