Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ngaji RAIN bersama Dr. Nur Rofiah Bil Uzm: Mainstreaming Keadilan Hakiki bagi Difabel

Mewujudkan keadilan hakiki berarti memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan berkembang.

Siti Roisadul Nisok Siti Roisadul Nisok
10 Maret 2025
in Pernak-pernik
0
Keadilan Hakiki

Keadilan Hakiki

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap manusia adalah subjek penuh. Bukan hanya makhluk fisik yang tampak oleh mata, tetapi juga makhluk spiritual dan intelektual. Sebagai manusia, kita tidak hanya hidup untuk memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual.

Namun, bagaimana jika sebuah sistem hanya melihat manusia dari aspek fisiknya saja? Apa dampaknya ketika masyarakat mengabaikan keberagaman manusia dan menganggap perbedaan sebagai “kurang” atau “tidak sempurna”?

Sesi Ngaji RAIN (Ramadhan Inklusi) bersama Dr. Nur Rofiah Bil Uzm dengan tema “Disabilitas dalam Perspektif Keadilan Hakiki” membuka ruang refleksi tentang bagaimana seharusnya kita memandang difabel dalam tatanan sosial dan spiritual.

Bukan sebagai subjek sekunder yang dipandang sebatas fisik saja, bukan sebagai kelompok yang hanya menerima bantuan, tetapi sebagai bagian utuh dari masyarakat yang memiliki hak dan peran yang sama.

Dari yang Membtasai ke Yang Memfasilitasi: Jalan Keadilan Hakiki

Salah satu poin menarik dalam diskusi ini adalah bagaimana kita memahami istilah disability dan dampaknya terhadap cara masyarakat memperlakukan difabel. Selama ini, istilah tersebut sering digunakan untuk menyebut orang-orang yang dianggap berbeda dari standar mayoritas non-difabel. Akibatnya, banyak yang melihat difabel semata-mata sebagai individu dengan keterbatasan, bukan sebagai bagian dari keberagaman manusia.

Dr. Nur Rofiah mengajak kita menyadari bahwa istilah yang kita gunakan membentuk cara pandang dan perlakuan terhadap difabel. Alih-alih menyoroti keterbatasan, beliau menekankan pentingnya melihat difabel sebagai individu dengan keunikan dan potensi tersendiri.

Perspektif ini bukan sekadar penghalusan bahasa, tetapi sebuah perubahan cara berpikir yang lebih inklusif. Difabel bukan sekadar kelompok dengan keterbatasan, melainkan bagian dari keberagaman manusia yang diciptakan Allah dengan keunikan masing-masing.

Secara umum, disability sering dipahami sebagai keterbatasan dalam menjalankan fungsi tertentu. Namun, keterbatasan ini sering kali bukan berasal dari individu itu sendiri, melainkan dari sistem dan lingkungan yang kurang mendukung inklusivitas. Ketika sistem lebih banyak membatasi, difabel semakin terpinggirkan. Sebaliknya, jika sistem mampu memfasilitasi, mereka dapat berkembang sesuai potensi yang dimiliki.

Di sinilah tugas kita menjadi jelas. Kita tidak hanya perlu memberikan ruang bagi difabel, tetapi juga memastikan tidak ada hambatan yang menghalangi mereka untuk berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat. Konsep disabled tidak boleh dipahami sebagai kondisi yang mutlak melekat pada individu, melainkan sebagai refleksi dari bagaimana sistem memperlakukan mereka.

Transformasi ini bukan tentang memaksa difabel agar menyesuaikan diri dengan sistem, tetapi tentang mengubah sistem agar lebih adil, terbuka, dan inklusif. Dalam keadilan hakiki, mereka yang dianggap disabled seharusnya dapat menjadi able, bukan karena mereka harus berubah, melainkan karena sistem telah dirancang untuk merangkul keberagaman manusia secara lebih adil.

Keadilan Hakiki: Memprioritaskan yang Rentan

Dalam konsep keadilan hakiki, difabel dan non-difabel bukan dua entitas yang berseberangan. Mereka bagian dari sistem sosial yang harus ditata dengan adil. Keadilan tidak cukup hanya menyamaratakan hak. Ia harus memberi perhatian lebih kepada mereka yang rentan. Hanya dengan cara ini, kemaslahatan bersama bisa terwujud.

Dalam Al-Qur’an, istilah dhuafa dan mustadl’afin merujuk pada mereka yang dilemahkan oleh sistem. Difabel termasuk kelompok yang sering terpinggirkan. Sejarah mencatat banyak kasus diskriminasi terhadap difabel. Beberapa peradaban bahkan menganggap mereka sebagai “beban”.

Nazi Jerman pernah menjalankan program euthanasia untuk “memurnikan bangsa”. Semua ini bermula dari cara pandang yang keliru. Pandangan yang hanya melihat manusia sebagai entitas fisik semata.

Di sinilah keadilan hakiki menegaskan bahwa manusia bukan hanya tubuh. Manusia memiliki jiwa, intelektual, dan spiritual. Difabel dan non-difabel sama-sama memiliki mandat sebagai Khalifah fir Ardl. Mereka berhak berperan dan berkontribusi sesuai kapasitasnya masing-masing.

Subjek Penuh, Bukan Sekadar Subjek Sekunder

Sesi ini menyoroti pentingnya mengangkat difabel sebagai subjek penuh dalam masyarakat. Mereka bukan sekadar objek belas kasihan. Mereka bukan sekadar “pendamping” dalam narasi pembangunan. Difabel dan non-difabel memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pengakuan dan keterlibatan aktif dalam berbagai aspek kehidupan.

Namun, keadilan hakiki menekankan bahwa meskipun ada kesamaan, setiap individu memiliki perbedaan yang perlu diperhitungkan. Ini bukan diskriminasi. Ini tentang memastikan kebutuhan setiap individu terpenuhi dengan adil. Difabel tidak boleh dipaksa menyesuaikan diri dengan standar mayoritas. Justru sistemlah yang harus beradaptasi agar akses dan kesempatan menjadi setara.

Agama, Inklusivitas, dan Jalan Panjang ke Arah Keadilan

Agama bukan hanya berbicara tentang hubungan individu dengan Tuhan, tetapi juga tentang bagaimana manusia memperlakukan sesamanya. Ia mengajarkan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap keberagaman. Oleh sebab itu, keadilan hakiki tidak cukup hanya menjadi wacana. Namun harus ada upaya konkret untuk mewujudkan dalam tindakan nyata yang mencerminkan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Masyarakat yang inklusif adalah masyarakat yang mengakui dan menghargai peran setiap individu, termasuk difabel. Mereka bukan hanya penerima manfaat dari kebijakan sosial, tetapi juga aktor penting dalam membentuk lingkungan yang lebih adil dan setara. Mewujudkan keadilan hakiki berarti memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan berkembang.

Saatnya kita merefleksikan kembali, apakah kita sudah benar-benar membangun sistem yang memberi ruang bagi semua orang? Apakah kita telah menciptakan kebijakan dan lingkungan yang memungkinkan difabel untuk berperan aktif tanpa batasan yang menghambat mereka?

Keadilan hakiki tidak menghendaki keseragaman, tetapi memastikan bahwa setiap orang mendapatkan haknya sesuai dengan kebutuhan dan potensinya. Tugas kita bukan hanya mengakui keberagaman, tetapi juga menciptakan kondisi di mana semua orang dapat hidup dan berkembang secara bermartabat.

Pada akhirnya, agama bukan hanya soal ibadah personal. Ia juga tentang memanusiakan manusia. Keadilan hakiki tidak cukup hanya menjadi teori. Ia harus menjadi praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari. Difabel bukan “kelompok khusus” yang sekadar “membutuhkan bantuan”. Sudah saatnya masyarakat melibatkan dan menganggap mereka setara dalam kehidupan sosial yang inklusif. []

 

 

 

 

Tags: Dr Nur Rofiah Bil UzmKeadilan HakikiNgaji KGINgaji RAINRamadan Inklusi
Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok is an M.Phil student in the Faculty of Philosophy at Gadjah Mada University, Yogyakarta, Indonesia. Her research interests include religious studies, digitization, philosophy, cultural studies, and interfaith dialogue. She can be reached on Instagram via the handle: @roisabukanraisa.

Terkait Posts

Keadilan Hakiki perempuan yang
Pernak-pernik

Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

1 Agustus 2025
Gerakan KUPI
Rekomendasi

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Disabilitas dan Seni
Personal

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Nyai Nur Rofiah
Figur

Nyai Nur Rofiah: Keadilan Hakiki di Tengah Luka Sosial Perempuan

30 April 2025
Keadilan Hakiki
Hikmah

Keadilan Hakiki Mengingatkan Kondisi Khas Perempuan

20 April 2025
Emansipasi Disabilitas
Publik

Inilah Waktunya Memperjuangkan Emansipasi Disabilitas

15 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tawaran Maqashid al-Usrah dalam Perkawinan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID