Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Nujood; Kisah Kawin Anak di Yaman

Rifaatul Mahmudah Rifaatul Mahmudah
3 Agustus 2020
in Sastra
0
Saya, Nujood

(sumber foto id.carousell.com)

78
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Gadis-gadis kecil di Yaman banyak yang dengan terpaksa mengubur mimpi-mimpi mereka atau hanya sekedar membayangkan bagaimana masa depan mereka saja tidak bisa. Banyak diantara mereka yang kehilangan hak-hak untuk belajar, karena mereka tidak punya pilihan.

Perempuan di dalam keluarga-keluarga di Yaman atau bahkan di beberapa negara lain tidak memiliki kuasa untuk memutuskan, kuasa penuh atas decision making berada di bawah otoritas bapak atau anak laki-laki, sementara perempuan sebaliknya sebagai pihak yang tidak berdaya.

Gambaran perempuan dan laki-laki tersebut terdapat dalam novel “Saya Nujood, umur 10 dan Janda” yang ditulis oleh Delphine Minuoi, seorang jurnalis Perancis yang berkonsentrasi meliput berita-berita Timur tengah.

Novel yang telah menggemparkan dunia konservatif ini telah diterjemahkan ke dalam 16 bahasa. Karya sastra ini memproyeksikan sejarah perlawanan seorang gadis kecil berumur 10 tahun terhadap nilai-nilai patriakal yang telah mengurat akar dalam tradisi di negaranya.

Pernikahan mengerikan yang dialami Nujood bukanlah kali pertama dalam sejarah di negara Yaman, lebih lagi di dalam keluarganya. Dalam konteks keluarga besar Nujood dengan jumlah kurang lebih 11 anak dan dua orang tua, pernikahan anak adalah sebuah jalur alternatif untuk meringankan beban keluarga secara finansial, bagaimana tidak untuk sekedar mencukupi kebutuhan sehari-hari, adik-adik Nujood bertugas berjualan tisu dan permen karet di jalanan.

Nujood juga bukan gadis kecil pertama dalam keluarga yang menikah di usia belia, sebelumnya ada Mona, kakak perempuan Nujood yang sudah mempunyai dua anak. Belum lagi fakta bahwa ayah Nujood memiliki satu orang istri dan lima orang anak yang ia telantarkan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka harus mengemis.

Adanya peribahasa yang cukup populer di kalangan orang pedesaan di Yaman “untuk menjamin pernikahan yang bahagia, nikahilah gadis berusia 9 tahun”, cukup menambah otoritas pernikahan anak. Ini adalah faktor kecil yang cukup banyak diimplementasikan oleh para laki-laki di sana.

Internalisasi yang telah dilakukan oleh para laki-laki ini tidak melihat kesederhanaan gadis kecil umur 10 tahun yang tidak tahu menahu perihal pernikahan, pemikiran gadis kecil ini masih terlalu jauh untuk memikirkan definisi dari makna pernikahan.

Selain mayoritas anggota keluarga yang tuna netra yang semakin membuat terpuruknya finansial keluarga, landasan agama juga digunakan oleh ayah Nujood untuk menjodohkannya dengan laki-laki pilihan ayahnya, dengan dalih bahwa Nabi dulu juga menikahi Aisyah saat berumur Sembilan tahun. 

Meski hal ini ditentang oleh Mona yang telah menyelami perihnya pernikahan dini, ayah Nujood bergeming. Lagi pula seberapa kuat Mona memprotes keras tidak akan memberi efek apa-apa kepada ayah mereka. Kembali lagi, laki-laki terutama ayah adalah decision maker, sedangkan perempuan sebagai pihak yang harus menuruti apa-apa yang telah diputuskan, suara perempuan dianggap berbeda dan tidak akan didengar.

Tidak adanya ruang bagi perempuan untuk bersuara menjadikan mereka para gadis-gadis kecil tidak memiliki keberanian untuk menggugat cerai suaminya yang umurnya sangat jauh itu. Ada hal yang lebih penting untuk dipertimbangkan yaitu kehormatan.

Nujood, gadis kecil ini juga harus menjaga nama baik suami dan ayahnya, meskipun tidak sedikit setelah menikah Nujood mendapat kekerasan dari suami dan dipaksa mengerjakan bejibun pekerjaan orang dewasa oleh mertua perempuannya. Bahkan, mirisnya lagi mertua dan kakak ipar perempuannya mengucapkan mabruk atau selamat usai malam paling menyakitkan bagi Nujood. Memang, praktik pernikahan anak telah menjadi wajar sejak lama.

Perempuan dan anak dalam lingkungan mereka memang dianggap sebagai makhluk yang powerless tidak punya kekuatan, serta helplessness suatu situasi jiwa di mana seseorang tidak sanggup membela dirinya dari keadaan tidak berdaya.

Namun, stereotype ini didekonstruk oleh keberanian Nujood meski banyak mendapat pertentangan khususnya laki-laki dalam keluarganya, juga dianggap telah melakukan kejahatan “kehormatan” yang mematikan oleh para konservatif.

Meski demikian, atas keberaniannya menyibak nilai-nilai konservatif di negaranya, gadis kecil sepuluh tahun ini mendapat penghargaan sebagai Women of the Year dari majalah Glamour New York pada 10 November 2008 silam.

Tentu, perjuangannya tidak mudah, membalik tradisi yang sudah mengakar kuat dari generasi ke generasi bukanlah tanpa aral melintang. Umurnya yang masih sangat belia menjadikan seolah-olah usahanya akan sia-sia, namun nasib baik berbalik kepada Nujood, ia bertemu dengan Dowla, ibu tiri yang ditelantarkan ayahnya, namun menjadi malaikat yang mengarahkan Nujood untuk pergi ke pengadilan, tempat di mana keadilan disuarakan.

Tidak hanya berhenti di situ, Nujood bertemu sosok yang sudah ia anggap sebagai ibu, Shada Naser, seorang hakim perempuan ternama di Yaman. Melalui Shada inilah Nujood memenangkan sidang perceraiannya di pengadilan.

Opresi demi opresi yang Nujood terima dari lingkungannya, menjadikan Nujood lebih kuat lagi dan ia bercita-cita untuk menjadi hakim perempuan yang akan membebaskan hak-hak perempuan-perempuan lainnya agar layak melanjutkan kehidupan, meraih mimpi-mimpi, serta melanjutkan pendidikan. Kabar baiknya, ada beberapa gadis kecil yang menikah dengan pria tua bahkan ada yang sampai melakukan bunuh diri, berani mengetuk pintu pengadilan setelah mendengar dan melihat berita Nujood di televisi. []

Rifaatul Mahmudah

Rifaatul Mahmudah

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Pendidikan Inklusif
Publik

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

29 Oktober 2025
Disabilitas
Aktual

Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2025
Lingkungan Inklusif
Film

Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Young, Gifted and Black

    Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID