Sabtu, 28 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Nujood; Kisah Kawin Anak di Yaman

Rifaatul Mahmudah by Rifaatul Mahmudah
3 Agustus 2020
in Sastra
A A
0
Saya, Nujood

(sumber foto id.carousell.com)

2
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Gadis-gadis kecil di Yaman banyak yang dengan terpaksa mengubur mimpi-mimpi mereka atau hanya sekedar membayangkan bagaimana masa depan mereka saja tidak bisa. Banyak diantara mereka yang kehilangan hak-hak untuk belajar, karena mereka tidak punya pilihan.

Perempuan di dalam keluarga-keluarga di Yaman atau bahkan di beberapa negara lain tidak memiliki kuasa untuk memutuskan, kuasa penuh atas decision making berada di bawah otoritas bapak atau anak laki-laki, sementara perempuan sebaliknya sebagai pihak yang tidak berdaya.

Gambaran perempuan dan laki-laki tersebut terdapat dalam novel “Saya Nujood, umur 10 dan Janda” yang ditulis oleh Delphine Minuoi, seorang jurnalis Perancis yang berkonsentrasi meliput berita-berita Timur tengah.

Novel yang telah menggemparkan dunia konservatif ini telah diterjemahkan ke dalam 16 bahasa. Karya sastra ini memproyeksikan sejarah perlawanan seorang gadis kecil berumur 10 tahun terhadap nilai-nilai patriakal yang telah mengurat akar dalam tradisi di negaranya.

Pernikahan mengerikan yang dialami Nujood bukanlah kali pertama dalam sejarah di negara Yaman, lebih lagi di dalam keluarganya. Dalam konteks keluarga besar Nujood dengan jumlah kurang lebih 11 anak dan dua orang tua, pernikahan anak adalah sebuah jalur alternatif untuk meringankan beban keluarga secara finansial, bagaimana tidak untuk sekedar mencukupi kebutuhan sehari-hari, adik-adik Nujood bertugas berjualan tisu dan permen karet di jalanan.

Nujood juga bukan gadis kecil pertama dalam keluarga yang menikah di usia belia, sebelumnya ada Mona, kakak perempuan Nujood yang sudah mempunyai dua anak. Belum lagi fakta bahwa ayah Nujood memiliki satu orang istri dan lima orang anak yang ia telantarkan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka harus mengemis.

Adanya peribahasa yang cukup populer di kalangan orang pedesaan di Yaman “untuk menjamin pernikahan yang bahagia, nikahilah gadis berusia 9 tahun”, cukup menambah otoritas pernikahan anak. Ini adalah faktor kecil yang cukup banyak diimplementasikan oleh para laki-laki di sana.

Internalisasi yang telah dilakukan oleh para laki-laki ini tidak melihat kesederhanaan gadis kecil umur 10 tahun yang tidak tahu menahu perihal pernikahan, pemikiran gadis kecil ini masih terlalu jauh untuk memikirkan definisi dari makna pernikahan.

Selain mayoritas anggota keluarga yang tuna netra yang semakin membuat terpuruknya finansial keluarga, landasan agama juga digunakan oleh ayah Nujood untuk menjodohkannya dengan laki-laki pilihan ayahnya, dengan dalih bahwa Nabi dulu juga menikahi Aisyah saat berumur Sembilan tahun. 

Meski hal ini ditentang oleh Mona yang telah menyelami perihnya pernikahan dini, ayah Nujood bergeming. Lagi pula seberapa kuat Mona memprotes keras tidak akan memberi efek apa-apa kepada ayah mereka. Kembali lagi, laki-laki terutama ayah adalah decision maker, sedangkan perempuan sebagai pihak yang harus menuruti apa-apa yang telah diputuskan, suara perempuan dianggap berbeda dan tidak akan didengar.

Tidak adanya ruang bagi perempuan untuk bersuara menjadikan mereka para gadis-gadis kecil tidak memiliki keberanian untuk menggugat cerai suaminya yang umurnya sangat jauh itu. Ada hal yang lebih penting untuk dipertimbangkan yaitu kehormatan.

Nujood, gadis kecil ini juga harus menjaga nama baik suami dan ayahnya, meskipun tidak sedikit setelah menikah Nujood mendapat kekerasan dari suami dan dipaksa mengerjakan bejibun pekerjaan orang dewasa oleh mertua perempuannya. Bahkan, mirisnya lagi mertua dan kakak ipar perempuannya mengucapkan mabruk atau selamat usai malam paling menyakitkan bagi Nujood. Memang, praktik pernikahan anak telah menjadi wajar sejak lama.

Perempuan dan anak dalam lingkungan mereka memang dianggap sebagai makhluk yang powerless tidak punya kekuatan, serta helplessness suatu situasi jiwa di mana seseorang tidak sanggup membela dirinya dari keadaan tidak berdaya.

Namun, stereotype ini didekonstruk oleh keberanian Nujood meski banyak mendapat pertentangan khususnya laki-laki dalam keluarganya, juga dianggap telah melakukan kejahatan “kehormatan” yang mematikan oleh para konservatif.

Meski demikian, atas keberaniannya menyibak nilai-nilai konservatif di negaranya, gadis kecil sepuluh tahun ini mendapat penghargaan sebagai Women of the Year dari majalah Glamour New York pada 10 November 2008 silam.

Tentu, perjuangannya tidak mudah, membalik tradisi yang sudah mengakar kuat dari generasi ke generasi bukanlah tanpa aral melintang. Umurnya yang masih sangat belia menjadikan seolah-olah usahanya akan sia-sia, namun nasib baik berbalik kepada Nujood, ia bertemu dengan Dowla, ibu tiri yang ditelantarkan ayahnya, namun menjadi malaikat yang mengarahkan Nujood untuk pergi ke pengadilan, tempat di mana keadilan disuarakan.

Tidak hanya berhenti di situ, Nujood bertemu sosok yang sudah ia anggap sebagai ibu, Shada Naser, seorang hakim perempuan ternama di Yaman. Melalui Shada inilah Nujood memenangkan sidang perceraiannya di pengadilan.

Opresi demi opresi yang Nujood terima dari lingkungannya, menjadikan Nujood lebih kuat lagi dan ia bercita-cita untuk menjadi hakim perempuan yang akan membebaskan hak-hak perempuan-perempuan lainnya agar layak melanjutkan kehidupan, meraih mimpi-mimpi, serta melanjutkan pendidikan. Kabar baiknya, ada beberapa gadis kecil yang menikah dengan pria tua bahkan ada yang sampai melakukan bunuh diri, berani mengetuk pintu pengadilan setelah mendengar dan melihat berita Nujood di televisi. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Yu Marni

Next Post

Poligami, Antara Hukum Allah dan Nafsu Manusia

Rifaatul Mahmudah

Rifaatul Mahmudah

Related Posts

Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Perempuan Salihah
Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

28 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

28 Februari 2026
Aurat dalam perspektif mubadalah
Mubapedia

Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Next Post
Poligami, Antara Hukum Allah dan Nafsu Manusia

Poligami, Antara Hukum Allah dan Nafsu Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah
  • Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0