Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nuzulul Qur’an: Momentum Revolusi Kemanusiaan untuk Perempuan

Revolusi kemanusiaan yang Nabi Muhammad Saw lakukan telah berhasil membawa posisi kemanusiaan perempuan

Khairun Niam Khairun Niam
28 Maret 2024
in Hikmah
0
Nuzulul Qur'an

Nuzulul Qur'an

903
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Malam 17 Ramadan menjadi peristiwa penting dan bersejarah bagi umat muslim. Pada malam ini umat muslim meyakini bahwa al-Qur’an telah Allah SWT turunkan. Peristiwa penting ini yang kemudian terkenal dengan Nuzulul Qur’an atau Turunnya Al-Qur’an.

Berkaitan dengan turunnya al-Qur’an para pakar tafsir mengatakan bahwa proses turunnya al-Qur’an melalui tiga fase. Fase yang pertama adalah al-Qur’an turun secara keseluruhan ke Luh Mahfudz.

Pada fase kedua al-Qur’an diturunkan secara utuh dari Lauh Mahfudz ke Baitul “Izzah pada bulan Ramadan. Pada fase yang terakhir di mana al-Qur’an yang telah berada dalam Baitul ‘Izzah kemudian turun melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad secara berangsur-angsur atau bertahap selama kurang lebih 23 tahun.

Turunnya al-Qur’an mempunyai makna yang begitu luar biasa bagi umat muslim khususnya perempuan. Ajaran-ajaran kemanusian yang terkandung di dalamnya dapat memberangus sistem kemasyarakatan yang tidak bermoral dan sangat merugikan perempuan.

Oleh sebab itu turunnya al-Qur’an menjadi titik awal bangkitnya spirit kemanusiaan, kesetaraan serta penghormatan untuk perempuan. Di mana nanti dapat mengubah sistem masyarakat Arab yang Jahiliyah menjadi masyarakat yang Khairu Ummah.

Perempuan Pra-Islam

Pada masa Arab pra Islam perempuan merupakan sosok yang anggapannya penuh dengan kehinaan dan kerendahan. Bahkan kelahirannya saja tidak mereka inginkan. Sehingga bagi perempuan kelahirannya di dunia merupakan awal dari kematiannya.

Mengutip dari R. Magdalena dalam artikel“Kedudukan Perempuan Dalam Perjalanan Sejarah” bangsa Arab jahiliyah merespon kehadiran perempuan dalam keluarganya dengan dua cara yang berbeda.

Pertama,  mengubur anak perempuannya secara hidup-hidup sebab memiliki anak perempuan mereka anggap aib yang menimpa diri. Kedua, yaitu dengan tetap memelihara anak tersebut, tetapi kemudian mereka perlakukan secara tidak adil dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

Pada masa Jahiliyah perempuan mereka anggap seperti sampah dan kotoran masyarakat. Bagaimana tidak selama hidupnya perempuan sama sekali tidak memiliki hak untuk diri sendiri. Ketika belum menikah, hak kuasanya dimiliki oleh ayah dan saudara laki-lakinya. Setelah menikah, ia dimiliki suaminya.

Kehidupan yang begitu memprihatinkan bagi perempuan pada masanya. Mereka dilecehkan, tidak mendapatkan warisan, dijual bahkan mereka jadikan alat untuk pemuas nafsu para laki-laki.

Al-Qur’an dan Perempuan

Penderitaan perempuan selama bertahun-tahun telah mencapai titik maksimal. Semua itu berubah ketika Islam datang dengan membawa keadilan dan kesetaraan untuk laki-laki dan perempuan serta memberikan kehormatan bagi mereka.

Islam memberikan ruang yang begitu luas bagi perempuan dengan cara memberikan hak-hak mereka secara sempurna. Membagi tugas-tugas perempuan dan laki-laki, serta mengangkat derajat perempuan baik dalam ruang keluarga ataupun sosial. Berikut ini adalah bentuk-bentuk penghormatan Islam kepada Perempuan

Pertama, Kesetaraan. Dalam kapasitas sebagai hamba, Islam tidak pernah membedakan antara laki-laki dan perempuan. Semua dianggap sama dan setara.  Dalam ruang lingkup sosial seperti kepemimpinan, dan pendidikan misalnya, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan ruang dan kesempatan yang sama dengan laki-laki.

Hal ini terdapat dalam QS. al-Zariyah ayat 56 dan QS. al-An’am ayat 165 yang menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai potensi dan peluang yang sama di dunia.

Kedua, Hak waris. Pada masa jahiliyah perempuan arab sama sekali tidak memiliki hak waris dalam keluarganya, tetapi justru mereka (perempuan) yang menjadi warisan. Ketika Islam spirit kemanusiaan di dalamnya memberikan hak yang sama kepada laki-laki dan perempuan termasuk dalam hal waris ini. secara makro penetapan pembagian waris ini sudah ada dalam al-Qur’an QS. an-Nisa’ ayat 7 yang artinya;

“bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”

Secara garis besar ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak yang setara atas warisan yang orang tuanya tinggalkan. Tidak hanya itu, al-Qur’an juga telah mengatur jumlah yang  laki-laki dan perempuan dapatkan. hal ini terdapat dalam QS. an-Nisa’ ayat 11.

Walaupun terdapat perbedaan antara bagian laki-laki dan perempuan tetapi point yang ingin penulis ambil di sini, adalah bahwa Islam telah mengangkat derajat perempuan dari yang tidak mendapatkan waris hingga mendapatkan waris.

Revolusi Kemanusiaan Untuk Perempuan

Selain dua hal di atas sebenarnya masih banyak lagi ajaran-ajaran Islam dalam al-Qur’an tentang mahar, ibu, batasan dan syarat-syarat poligami dan bagaimana menghormati perempuan serta memperlakukan mereka dengan baik.

Oleh sebab itu turunnya al-Qur’an menjadi titik terang bagi para perempuan karena al-Qur’an telah melakukan revolusi secara besar-besaran dalam memperlakukan perempuan menjadi lebih baik dan terhomat dari sebelumnya.

Oleh sebab itu bagi perempuan Nuzulul Qur’an mempunyai hikmah yang begitu luar biasa. Karena selain budak dan fakir miskin posisi perempuan mengalami perubahan yang luar biasa dalam sistem masyarakat Arab pada waktu itu.

Revolusi kemanusiaan yang Nabi Muhammad Saw lakukan telah berhasil membawa posisi kemanusiaan perempuan. Dari yang tertinggal dan terbelakang hingga setara, bahkan diistimewakan. Wallahua’lam. []

Tags: islamkemanusiaanKesetaraanNuzulul Quranperempuanramadansejarah
Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”
  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID