Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nuzulul Qur’an: Momentum Revolusi Kemanusiaan untuk Perempuan

Revolusi kemanusiaan yang Nabi Muhammad Saw lakukan telah berhasil membawa posisi kemanusiaan perempuan

Khairun Niam by Khairun Niam
28 Maret 2024
in Hikmah
A A
0
Nuzulul Qur'an

Nuzulul Qur'an

18
SHARES
907
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Malam 17 Ramadan menjadi peristiwa penting dan bersejarah bagi umat muslim. Pada malam ini umat muslim meyakini bahwa al-Qur’an telah Allah SWT turunkan. Peristiwa penting ini yang kemudian terkenal dengan Nuzulul Qur’an atau Turunnya Al-Qur’an.

Berkaitan dengan turunnya al-Qur’an para pakar tafsir mengatakan bahwa proses turunnya al-Qur’an melalui tiga fase. Fase yang pertama adalah al-Qur’an turun secara keseluruhan ke Luh Mahfudz.

Pada fase kedua al-Qur’an diturunkan secara utuh dari Lauh Mahfudz ke Baitul “Izzah pada bulan Ramadan. Pada fase yang terakhir di mana al-Qur’an yang telah berada dalam Baitul ‘Izzah kemudian turun melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad secara berangsur-angsur atau bertahap selama kurang lebih 23 tahun.

Turunnya al-Qur’an mempunyai makna yang begitu luar biasa bagi umat muslim khususnya perempuan. Ajaran-ajaran kemanusian yang terkandung di dalamnya dapat memberangus sistem kemasyarakatan yang tidak bermoral dan sangat merugikan perempuan.

Oleh sebab itu turunnya al-Qur’an menjadi titik awal bangkitnya spirit kemanusiaan, kesetaraan serta penghormatan untuk perempuan. Di mana nanti dapat mengubah sistem masyarakat Arab yang Jahiliyah menjadi masyarakat yang Khairu Ummah.

Perempuan Pra-Islam

Pada masa Arab pra Islam perempuan merupakan sosok yang anggapannya penuh dengan kehinaan dan kerendahan. Bahkan kelahirannya saja tidak mereka inginkan. Sehingga bagi perempuan kelahirannya di dunia merupakan awal dari kematiannya.

Mengutip dari R. Magdalena dalam artikel“Kedudukan Perempuan Dalam Perjalanan Sejarah” bangsa Arab jahiliyah merespon kehadiran perempuan dalam keluarganya dengan dua cara yang berbeda.

Pertama,  mengubur anak perempuannya secara hidup-hidup sebab memiliki anak perempuan mereka anggap aib yang menimpa diri. Kedua, yaitu dengan tetap memelihara anak tersebut, tetapi kemudian mereka perlakukan secara tidak adil dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

Pada masa Jahiliyah perempuan mereka anggap seperti sampah dan kotoran masyarakat. Bagaimana tidak selama hidupnya perempuan sama sekali tidak memiliki hak untuk diri sendiri. Ketika belum menikah, hak kuasanya dimiliki oleh ayah dan saudara laki-lakinya. Setelah menikah, ia dimiliki suaminya.

Kehidupan yang begitu memprihatinkan bagi perempuan pada masanya. Mereka dilecehkan, tidak mendapatkan warisan, dijual bahkan mereka jadikan alat untuk pemuas nafsu para laki-laki.

Al-Qur’an dan Perempuan

Penderitaan perempuan selama bertahun-tahun telah mencapai titik maksimal. Semua itu berubah ketika Islam datang dengan membawa keadilan dan kesetaraan untuk laki-laki dan perempuan serta memberikan kehormatan bagi mereka.

Islam memberikan ruang yang begitu luas bagi perempuan dengan cara memberikan hak-hak mereka secara sempurna. Membagi tugas-tugas perempuan dan laki-laki, serta mengangkat derajat perempuan baik dalam ruang keluarga ataupun sosial. Berikut ini adalah bentuk-bentuk penghormatan Islam kepada Perempuan

Pertama, Kesetaraan. Dalam kapasitas sebagai hamba, Islam tidak pernah membedakan antara laki-laki dan perempuan. Semua dianggap sama dan setara.  Dalam ruang lingkup sosial seperti kepemimpinan, dan pendidikan misalnya, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan ruang dan kesempatan yang sama dengan laki-laki.

Hal ini terdapat dalam QS. al-Zariyah ayat 56 dan QS. al-An’am ayat 165 yang menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai potensi dan peluang yang sama di dunia.

Kedua, Hak waris. Pada masa jahiliyah perempuan arab sama sekali tidak memiliki hak waris dalam keluarganya, tetapi justru mereka (perempuan) yang menjadi warisan. Ketika Islam spirit kemanusiaan di dalamnya memberikan hak yang sama kepada laki-laki dan perempuan termasuk dalam hal waris ini. secara makro penetapan pembagian waris ini sudah ada dalam al-Qur’an QS. an-Nisa’ ayat 7 yang artinya;

“bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”

Secara garis besar ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak yang setara atas warisan yang orang tuanya tinggalkan. Tidak hanya itu, al-Qur’an juga telah mengatur jumlah yang  laki-laki dan perempuan dapatkan. hal ini terdapat dalam QS. an-Nisa’ ayat 11.

Walaupun terdapat perbedaan antara bagian laki-laki dan perempuan tetapi point yang ingin penulis ambil di sini, adalah bahwa Islam telah mengangkat derajat perempuan dari yang tidak mendapatkan waris hingga mendapatkan waris.

Revolusi Kemanusiaan Untuk Perempuan

Selain dua hal di atas sebenarnya masih banyak lagi ajaran-ajaran Islam dalam al-Qur’an tentang mahar, ibu, batasan dan syarat-syarat poligami dan bagaimana menghormati perempuan serta memperlakukan mereka dengan baik.

Oleh sebab itu turunnya al-Qur’an menjadi titik terang bagi para perempuan karena al-Qur’an telah melakukan revolusi secara besar-besaran dalam memperlakukan perempuan menjadi lebih baik dan terhomat dari sebelumnya.

Oleh sebab itu bagi perempuan Nuzulul Qur’an mempunyai hikmah yang begitu luar biasa. Karena selain budak dan fakir miskin posisi perempuan mengalami perubahan yang luar biasa dalam sistem masyarakat Arab pada waktu itu.

Revolusi kemanusiaan yang Nabi Muhammad Saw lakukan telah berhasil membawa posisi kemanusiaan perempuan. Dari yang tertinggal dan terbelakang hingga setara, bahkan diistimewakan. Wallahua’lam. []

Tags: islamkemanusiaanKesetaraanNuzulul Quranperempuanramadansejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Mubadalah Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga

Next Post

Belajar Tilawah di Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina: Suara Perempuan Bukan Aurat

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Next Post
Tilawah

Belajar Tilawah di Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina: Suara Perempuan Bukan Aurat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0