Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nuzulul Qur’an: Momentum Revolusi Kemanusiaan untuk Perempuan

Revolusi kemanusiaan yang Nabi Muhammad Saw lakukan telah berhasil membawa posisi kemanusiaan perempuan

Khairun Niam by Khairun Niam
28 Maret 2024
in Hikmah
A A
0
Nuzulul Qur'an

Nuzulul Qur'an

18
SHARES
907
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Malam 17 Ramadan menjadi peristiwa penting dan bersejarah bagi umat muslim. Pada malam ini umat muslim meyakini bahwa al-Qur’an telah Allah SWT turunkan. Peristiwa penting ini yang kemudian terkenal dengan Nuzulul Qur’an atau Turunnya Al-Qur’an.

Berkaitan dengan turunnya al-Qur’an para pakar tafsir mengatakan bahwa proses turunnya al-Qur’an melalui tiga fase. Fase yang pertama adalah al-Qur’an turun secara keseluruhan ke Luh Mahfudz.

Pada fase kedua al-Qur’an diturunkan secara utuh dari Lauh Mahfudz ke Baitul “Izzah pada bulan Ramadan. Pada fase yang terakhir di mana al-Qur’an yang telah berada dalam Baitul ‘Izzah kemudian turun melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad secara berangsur-angsur atau bertahap selama kurang lebih 23 tahun.

Turunnya al-Qur’an mempunyai makna yang begitu luar biasa bagi umat muslim khususnya perempuan. Ajaran-ajaran kemanusian yang terkandung di dalamnya dapat memberangus sistem kemasyarakatan yang tidak bermoral dan sangat merugikan perempuan.

Oleh sebab itu turunnya al-Qur’an menjadi titik awal bangkitnya spirit kemanusiaan, kesetaraan serta penghormatan untuk perempuan. Di mana nanti dapat mengubah sistem masyarakat Arab yang Jahiliyah menjadi masyarakat yang Khairu Ummah.

Perempuan Pra-Islam

Pada masa Arab pra Islam perempuan merupakan sosok yang anggapannya penuh dengan kehinaan dan kerendahan. Bahkan kelahirannya saja tidak mereka inginkan. Sehingga bagi perempuan kelahirannya di dunia merupakan awal dari kematiannya.

Mengutip dari R. Magdalena dalam artikel“Kedudukan Perempuan Dalam Perjalanan Sejarah” bangsa Arab jahiliyah merespon kehadiran perempuan dalam keluarganya dengan dua cara yang berbeda.

Pertama,  mengubur anak perempuannya secara hidup-hidup sebab memiliki anak perempuan mereka anggap aib yang menimpa diri. Kedua, yaitu dengan tetap memelihara anak tersebut, tetapi kemudian mereka perlakukan secara tidak adil dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

Pada masa Jahiliyah perempuan mereka anggap seperti sampah dan kotoran masyarakat. Bagaimana tidak selama hidupnya perempuan sama sekali tidak memiliki hak untuk diri sendiri. Ketika belum menikah, hak kuasanya dimiliki oleh ayah dan saudara laki-lakinya. Setelah menikah, ia dimiliki suaminya.

Kehidupan yang begitu memprihatinkan bagi perempuan pada masanya. Mereka dilecehkan, tidak mendapatkan warisan, dijual bahkan mereka jadikan alat untuk pemuas nafsu para laki-laki.

Al-Qur’an dan Perempuan

Penderitaan perempuan selama bertahun-tahun telah mencapai titik maksimal. Semua itu berubah ketika Islam datang dengan membawa keadilan dan kesetaraan untuk laki-laki dan perempuan serta memberikan kehormatan bagi mereka.

Islam memberikan ruang yang begitu luas bagi perempuan dengan cara memberikan hak-hak mereka secara sempurna. Membagi tugas-tugas perempuan dan laki-laki, serta mengangkat derajat perempuan baik dalam ruang keluarga ataupun sosial. Berikut ini adalah bentuk-bentuk penghormatan Islam kepada Perempuan

Pertama, Kesetaraan. Dalam kapasitas sebagai hamba, Islam tidak pernah membedakan antara laki-laki dan perempuan. Semua dianggap sama dan setara.  Dalam ruang lingkup sosial seperti kepemimpinan, dan pendidikan misalnya, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan ruang dan kesempatan yang sama dengan laki-laki.

Hal ini terdapat dalam QS. al-Zariyah ayat 56 dan QS. al-An’am ayat 165 yang menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai potensi dan peluang yang sama di dunia.

Kedua, Hak waris. Pada masa jahiliyah perempuan arab sama sekali tidak memiliki hak waris dalam keluarganya, tetapi justru mereka (perempuan) yang menjadi warisan. Ketika Islam spirit kemanusiaan di dalamnya memberikan hak yang sama kepada laki-laki dan perempuan termasuk dalam hal waris ini. secara makro penetapan pembagian waris ini sudah ada dalam al-Qur’an QS. an-Nisa’ ayat 7 yang artinya;

“bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”

Secara garis besar ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak yang setara atas warisan yang orang tuanya tinggalkan. Tidak hanya itu, al-Qur’an juga telah mengatur jumlah yang  laki-laki dan perempuan dapatkan. hal ini terdapat dalam QS. an-Nisa’ ayat 11.

Walaupun terdapat perbedaan antara bagian laki-laki dan perempuan tetapi point yang ingin penulis ambil di sini, adalah bahwa Islam telah mengangkat derajat perempuan dari yang tidak mendapatkan waris hingga mendapatkan waris.

Revolusi Kemanusiaan Untuk Perempuan

Selain dua hal di atas sebenarnya masih banyak lagi ajaran-ajaran Islam dalam al-Qur’an tentang mahar, ibu, batasan dan syarat-syarat poligami dan bagaimana menghormati perempuan serta memperlakukan mereka dengan baik.

Oleh sebab itu turunnya al-Qur’an menjadi titik terang bagi para perempuan karena al-Qur’an telah melakukan revolusi secara besar-besaran dalam memperlakukan perempuan menjadi lebih baik dan terhomat dari sebelumnya.

Oleh sebab itu bagi perempuan Nuzulul Qur’an mempunyai hikmah yang begitu luar biasa. Karena selain budak dan fakir miskin posisi perempuan mengalami perubahan yang luar biasa dalam sistem masyarakat Arab pada waktu itu.

Revolusi kemanusiaan yang Nabi Muhammad Saw lakukan telah berhasil membawa posisi kemanusiaan perempuan. Dari yang tertinggal dan terbelakang hingga setara, bahkan diistimewakan. Wallahua’lam. []

Tags: islamkemanusiaanKesetaraanNuzulul Quranperempuanramadansejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Mubadalah Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga

Next Post

Belajar Tilawah di Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina: Suara Perempuan Bukan Aurat

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Next Post
Tilawah

Belajar Tilawah di Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina: Suara Perempuan Bukan Aurat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0