Mubadalah.id – Nyai Fadilah Munawwaroh atau yang kerap disapa dengan Kang Ilah, lahir pada tanggal 03 Agustus 1983 Banyumas, Jawa Tengah. Kang Ilah merupakan anak ke 6 dari 19 bersaudara dari pasangan KH. Moh Ridwan Sururi dan Nyai Sholihah.
Saat ini, Nyai Fadilah bersama sang suami Kiai Mohammad Anas, S.Pd.I menjadi pengasuh di MT Al Kaysi Buntet Pesantren Cirebon.
Selain mengasuh pondok pesantren, Nyai Fadilah juga aktif untuk mengisi ceramah keagamaan. Misalnya seperti acara maulidan, rajaban, pengantenan, khitanan, dan agenda acara lainnya. Tidak hanya itu, beliau juga aktif dalam Dawrah Kader Ulama Perempuan (DKUP) Fahmina, lalu masuk di struktural PC LDNU bidang pengembangan perempuan dan PC Fatayat NU Kabupaten Cirebon di bidang dakwah.
Kemudian, beliau juga aktif mengisi beberapa kegiatan rutinan bersama para santri dan masyarakat di lingkungannya. Adapun beberapa kegiatan rutinan tersebut di antaranya: malam Jum’at bersama para santri beliau marhabanan, Jum’at siang tahlilan, dan pada hari Sabtu membaca shalawat Burdah.
Lalu, aktivitas selanjutnya pada malam Minggu beliau diba’an, malam Selasa pengajian al-Qur’an, Rabu siang beliau mengikuti kajian female fiqih kontemporer, dan pada Kamis pagi ia aktif mengisi jiping (ngaji kuping) bersama masyarakat sekitar. Adapun kitab yang beliau kaji adalah kitab Nashoihul Ibad.
Selain itu, Nyai Fadilah juga aktif dalam grup kajian fiqih dan tauhid yang beliau ampu setiap hari. Di dalam kajian ini, beliau menjawab setiap persoalan yang para jamaahnya pertanyakan.
Keluarga
Nyai Fadilah melepas masa lajangnya dengan dinikahi oleh Kiai Mohammad Anas, S.Pd.I. Buah hasil pernikahannya, keduanya dikaruniai sepuluh anak. Sepuluh anak ini di antaranya Mohammad Akyas Sadewo, Ahmad Sa’id Sahdev, Larasari Zakiyatus Sholihah dan Abdullah Fahreza. Sedangkan enam anak lainnya telah meninggal dunia.
Pendidikan
Nyai Fadilah memulai pendidikannya dengan belajar di sekolah dasar (SD) Negeri Kedung Banteng lulusan (1996). Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya, Nyai Fadilah melanjutkan pendidikannya dengan belajari di Pondok Pesantren Pesantren MUS Sarang Rembang Jawa Tengah (1996-2005).
Selama di pondok pesantren tersebut, Nyai Fadilah juga belajar di pendidikan formal yang ada di dalam pesantren, beliau belajar di SMP (1996-1999), SMA (1999-2002), hingga lulus sebagai sarjana (2002-2005).
Namun saat belajari di pendidikan formal beliau juga aktif dalam beberapa organisasi. Salah satunya beliau masuk di dalam organisasi ISMAPI (Ikatan Siswi Madrasah Ghozaliyah Putri).
Organisasi ISMAPI merupakan organisasi dengan anggota yang terdiri dari murid berbagai Pesantren di Sarang Rembang. Totalnya kurang lebih ada 5000 murid.
Di organisasi ini, beliau pernah menjadi sebagai sekretaris ISMAPI 1 (1999), ketua ISMAPI 2 (2001), ketua ISMAPI 1 (2002), dan ketua umum ISMAPI (2003).
Sedangkan di pesantrennya beliau sendiri, pernah menjabat sebagai keamanan (1999), sekretaris (2001), dan ketua pondok (2002-2005).
Sanad Keilmuan
Sejak kecil, Nyai Fadilah sudah banyak belajar dengan orang tua. Bapaknya selalu mengajarkan untuk selalu berpegang teguh dalam kebaikan dan berbuat baiklah tanpa memandang dari segi apapun.
Selain belajar kepada orang tuanya. Nyai Fadilah juga banyak belajar kepada KH. Abdurohim Ahmad Saran. Beliau adalah guru Nyai Fadilah saat di pondok pesantrenya dulu.
Sedangkan saat ini, Nyai Fadilah telah belajar banyak tentang isu keadilan gender, ulama perempuan, dan KUPI kepada Buya Husein Muhammad, Kang Marzuki Wahid dan Kang Faqihuddin Abdul Kadir.
Pandangan Nyai Fadilah pada Isu Perkawinan anak
Setelah belajar banyak kepada maha guru KUPI, Nyai Fadilah terus berusaha untuk mendisiminasi fatwa KUPI tentang larangan menikahkan anak kepada masyarakat di sekitarnya.
Nyai Fadilah meyakini bahwa masih banyak sebagian masyarakat yang keliru agar terhindar dari perbuatan zina, maka nikahkan saja anaknya. Lalu agar orang tua tidak memiliki beban ekonomi, maka nikahkan saja anaknya.
Pandangan masyarakat yang keliru itu lah yang saat ini masih menjadi PR bagi Nyai Fadilah. Karena bagi beliau dengan menikahkan anak di usia dini justru akan menambah beban, dan akan mendatangkan berbagai kemadharatan.
Alih-alih meringankan beban orang tua, justru dengan menikahkan anak, ia akan memberikan beban lebih kepada kedua orangnya. Belum lagi soal fisik, psikologi maupun mental anak yang belum siap menjadi orang tua.
Oleh sebab itu, hal inilah yang membuat keresahan bagi Nyai Fadilah untuk terus bergerak dalam mencegah terjadinya perkawinan anak.
Nyai Fadilah juga mengatakan bahwa sejalan dengan fatwa KUPI, di dalam Islam juga demikian. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kemaslahatan dan kebaikan. Sehingga jika dalam pernikahan anak itu tidak ada nilai kemaslahatan. Maka hal tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
Sehingga, kita sebagai umat Islam, wajib untuk mencegahnya. Dalam proses pencegahan ini, Nyai Fadilah dalam beberapa ceramahnya, selalu menyisipkan tentang materi-materi bahaya praktik kawin anak. Lalu meminta kepada orang tua, untuk selalu menjaga anaknya untuk tidak dinikahkan di usia anak, dan lain sebagainya.
Maka dengan begitu, Nyai Fadilah berharap, semoga anak-anak dapat terhindar dari praktik yang buruk itu. Sehingga anak-anak kita dapat tumbuh menjadi anak yang cerdas.
Karya-karya
Saat Nyai Fadilah masih belajar di pondok pesantren tepatnya pada tahun 1997, beliau pernah menuliskan sebuah karya berupa terjemahan Kitab al-Jurumiyah dan Ta’lim Muta’alim.
Namun sayangnya, kitab terjemahan tersebut tidak beliau cetak. Melainkan hanya untuk di pakai bagi teman sekelasnya saja.
Selain itu, pada tahun 2002 juga beliau pernah menerjemahkan Kitab Abi Jamroh. Namun sayangnya, kitab terjemahan ini, tidak beliau cetak lagi. Karena kitab terjemah ini hanya dipakai untuk anak para santrinya saja. []