Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Nyai Fadilah Munawwaroh: Ulama Perempuan Muda yang Aktif Menyuarakan Bahaya Perkawinan Anak

Dalam proses pencegahan ini, Nyai Fadilah dalam beberapa ceramahnya, selalu menyisipkan tentang materi-materi bahaya praktik kawin anak

Muhammad Farid Najah by Muhammad Farid Najah
30 November 2023
in Profil, Publik
A A
0
Nyai Fadilah

Nyai Fadilah

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nyai Fadilah Munawwaroh atau yang kerap disapa dengan Kang Ilah, lahir pada tanggal 03 Agustus 1983 Banyumas, Jawa Tengah. Kang Ilah merupakan anak ke 6 dari 19 bersaudara dari pasangan KH. Moh Ridwan Sururi dan Nyai Sholihah.

Saat ini, Nyai Fadilah bersama sang suami Kiai Mohammad Anas, S.Pd.I menjadi pengasuh di MT Al Kaysi Buntet Pesantren Cirebon.

Selain mengasuh pondok pesantren, Nyai Fadilah juga aktif untuk mengisi ceramah keagamaan. Misalnya seperti acara maulidan, rajaban, pengantenan, khitanan, dan agenda acara lainnya. Tidak hanya itu, beliau juga aktif dalam Dawrah Kader Ulama Perempuan (DKUP) Fahmina, lalu masuk di struktural PC LDNU bidang pengembangan perempuan dan PC Fatayat NU Kabupaten Cirebon di bidang dakwah.

Kemudian, beliau juga aktif mengisi beberapa kegiatan rutinan bersama para santri dan masyarakat di lingkungannya. Adapun beberapa kegiatan rutinan tersebut di antaranya: malam Jum’at bersama para santri beliau marhabanan, Jum’at siang tahlilan, dan pada hari Sabtu membaca shalawat Burdah.

Lalu, aktivitas selanjutnya pada malam Minggu beliau diba’an, malam Selasa pengajian al-Qur’an, Rabu siang beliau mengikuti kajian female fiqih kontemporer, dan pada Kamis pagi ia aktif mengisi jiping (ngaji kuping) bersama masyarakat sekitar. Adapun kitab yang beliau kaji adalah kitab Nashoihul Ibad.

Selain itu, Nyai Fadilah juga aktif dalam grup kajian fiqih dan tauhid yang beliau ampu setiap hari. Di dalam kajian ini, beliau menjawab setiap persoalan yang para jamaahnya pertanyakan.

Keluarga

Nyai Fadilah melepas masa lajangnya dengan dinikahi oleh Kiai Mohammad Anas, S.Pd.I. Buah hasil pernikahannya, keduanya dikaruniai sepuluh anak. Sepuluh anak ini di antaranya Mohammad Akyas Sadewo, Ahmad Sa’id Sahdev, Larasari Zakiyatus Sholihah dan Abdullah Fahreza. Sedangkan enam anak lainnya telah meninggal dunia.

Pendidikan

Nyai Fadilah memulai pendidikannya dengan belajar di sekolah dasar (SD) Negeri Kedung Banteng lulusan (1996). Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya, Nyai Fadilah melanjutkan pendidikannya dengan belajari di Pondok Pesantren Pesantren MUS Sarang Rembang Jawa Tengah (1996-2005).

Selama di pondok pesantren tersebut, Nyai Fadilah juga belajar di pendidikan formal yang ada di dalam pesantren, beliau belajar di SMP (1996-1999), SMA (1999-2002), hingga lulus sebagai sarjana (2002-2005).

Namun saat belajari di pendidikan formal beliau juga aktif dalam beberapa organisasi. Salah satunya beliau masuk di dalam organisasi ISMAPI (Ikatan Siswi Madrasah Ghozaliyah Putri).

Organisasi ISMAPI merupakan organisasi dengan anggota yang terdiri dari murid berbagai Pesantren di Sarang Rembang. Totalnya kurang lebih ada 5000 murid.

Di organisasi ini, beliau pernah menjadi sebagai sekretaris ISMAPI 1 (1999), ketua ISMAPI 2 (2001), ketua ISMAPI 1 (2002), dan ketua umum ISMAPI (2003).

Sedangkan di pesantrennya beliau sendiri, pernah menjabat sebagai keamanan (1999), sekretaris (2001), dan ketua pondok (2002-2005).

Sanad Keilmuan

Sejak kecil, Nyai Fadilah sudah banyak belajar dengan orang tua. Bapaknya selalu mengajarkan untuk selalu berpegang teguh dalam kebaikan dan berbuat baiklah tanpa memandang dari segi apapun.

Selain belajar kepada orang tuanya. Nyai Fadilah juga banyak belajar kepada KH. Abdurohim Ahmad Saran. Beliau adalah guru Nyai Fadilah saat di pondok pesantrenya dulu.

Sedangkan saat ini, Nyai Fadilah telah belajar banyak tentang isu keadilan gender, ulama perempuan, dan KUPI kepada Buya Husein Muhammad, Kang Marzuki Wahid dan Kang Faqihuddin Abdul Kadir.

Pandangan Nyai Fadilah pada Isu Perkawinan anak

Setelah belajar banyak kepada maha guru KUPI, Nyai Fadilah terus berusaha untuk mendisiminasi fatwa KUPI tentang larangan menikahkan anak kepada masyarakat di sekitarnya.

Nyai Fadilah meyakini bahwa masih banyak sebagian masyarakat yang keliru agar terhindar dari perbuatan zina, maka nikahkan saja anaknya. Lalu agar orang tua tidak memiliki beban ekonomi, maka nikahkan saja anaknya.

Pandangan masyarakat yang keliru itu lah yang saat ini masih menjadi PR bagi Nyai Fadilah. Karena bagi beliau dengan menikahkan anak di usia dini justru akan menambah beban, dan akan mendatangkan berbagai kemadharatan.

Alih-alih meringankan beban orang tua, justru dengan menikahkan anak, ia akan memberikan beban lebih kepada kedua orangnya. Belum lagi soal fisik, psikologi maupun mental anak yang belum siap menjadi orang tua.

Oleh sebab itu, hal inilah yang membuat keresahan bagi Nyai Fadilah untuk terus bergerak dalam mencegah terjadinya perkawinan anak.

Nyai Fadilah juga mengatakan bahwa sejalan dengan fatwa KUPI, di dalam Islam juga demikian. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kemaslahatan dan kebaikan. Sehingga jika dalam pernikahan anak itu tidak ada nilai kemaslahatan. Maka hal tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

Sehingga, kita sebagai umat Islam, wajib untuk mencegahnya. Dalam proses pencegahan ini, Nyai Fadilah dalam beberapa ceramahnya, selalu menyisipkan tentang materi-materi bahaya praktik kawin anak. Lalu meminta kepada orang tua, untuk selalu menjaga anaknya untuk tidak dinikahkan di usia anak, dan lain sebagainya.

Maka dengan begitu, Nyai Fadilah berharap, semoga anak-anak dapat terhindar dari praktik yang buruk itu. Sehingga anak-anak kita dapat tumbuh menjadi anak yang cerdas.

Karya-karya

Saat Nyai Fadilah masih belajar di pondok pesantren tepatnya pada tahun 1997, beliau pernah menuliskan sebuah karya berupa terjemahan Kitab al-Jurumiyah dan Ta’lim Muta’alim.

Namun sayangnya, kitab terjemahan tersebut tidak beliau cetak. Melainkan hanya untuk di pakai bagi teman sekelasnya saja.

Selain itu, pada tahun 2002 juga beliau pernah menerjemahkan Kitab Abi Jamroh. Namun sayangnya, kitab terjemahan ini, tidak beliau cetak lagi. Karena kitab terjemah ini hanya dipakai untuk anak para santrinya saja. []

Tags: BahayaMenyuarakanNyai Fadilah Munawwarohperkawinan anakUlama Perempua Muda
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Seni Hidup Berdampingan dengan Orang yang Menyebalkan

Next Post

Menilik Pendekatan Tafsir Ala Qiraah Mubadalah

Muhammad Farid Najah

Muhammad Farid Najah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon

Related Posts

NU dan Lingkungan
Lingkungan

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

2 Februari 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Seksisme
Publik

Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

17 Desember 2025
trafficking yang
Keluarga

Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

29 November 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Next Post
Qiraah Mubadalah

Menilik Pendekatan Tafsir Ala Qiraah Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil
  • Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan
  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0