Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Nyi Hajar Dewantara : Kesalingan Suami-Istri Dalam Mewujudkan Cita-Cita Perjuangan

“Betapapun juga Nyi Hajar Dewantara ikut ‘ambuko raras pangesti wiji’ yang berarti ikut menguak zaman dan menebar benih kebajikan.” - Ki Hajar Dewantara -

Belva Rosidea Belva Rosidea
29 Mei 2023
in Figur
0
Nyi Hajar Dewantara

Nyi Hajar Dewantara

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di awal bulan Mei lalu, telah kita peringati hari pendidikan nasional. Tentunya, erat berkaitan dengan perjuangan Ki Hajar Dewantara sebagai bapak pendidikan. Namun sedikit sekali yang menyoroti peran perempuan yang mendampingi perjuangan beliau, yakni Nyi Hajar Dewantara ialah istrinya. Maka, sebelum Bulan Mei usai, mari kita kenang bagaimana peran perempuan dalam memperjuangkan pendidikan bangsa.

Nyi Hajar Dewantara memiliki nama asli Raden Ajeng Sutartinah (R.A. Sutartinah) lahir pada Selasa, 14 September 1890. Beliau masih memiliki hubungan keturunan dengan Pangeran Diponegoro. Darah pejuang yang mengalir secara genetik dalam tubuhnya menjadikannya wanita pejuang yang tangguh. Termasuk ketika dia telah menjadi istri.

Pernikahannya dengan Ki Hajar Dewantara tak menjadi penghalang semangat juangnya. Justru semakin memperkuat untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bersama. Ketika di masa kini masih banyak pro-kontra tentang wanita karir atau kiprah istri yang tak mendapat dukungan suami, justru ratusan tahun yang lalu sosok pendahulu kita telah mencontohkan potret kesalingan rumah tangga yang penuh dukungan.

Menemani pengansingan ke Belanda

Akibat tulisannya yang berjudul “Als ik eens Nederlander was” (“Seandainya aku seorang Belanda”) yang dimuat dalam surat kabar de Expresm milik Douwes Dekker, Ki Hajar Dewantara atau yang mempunyai naman asli Suwardi Suryaningrat bersama dua orang rekannya yakni Douwes Dekker, dan Tjipto Mangoenkoesoemo, atau yang akrab kita sebut Tiga Serangkai dihukum buang ke Belanda.

Akhir Agustus 1913, Suwardi dan Sutartinah melangsungkan pernikahan sederhana di Puri Suryaningratan, Yogyakarta. Lalu pada 13 September 1913, Kapal Bullow bertolak ke Belanda, membawa Tiga Serangkai serta Sutartinah.

Selama di Belanda, Sutartinah sibuk menemani perjuangan suaminya dengan menjadi pengatur urusan keuangan tiga serangkai. Selain itu masih menyambi pula dengan bekerja sebagai pengajar di taman kanak-kanak di Weimaar, Den Haag.

Mendirikan Indonesische Pers Partiy

Perjuangan pasangan suami-istri ini berlanjut dengan pendirian Indonesische Pers Partiy yang bertujuan memberikan masukan berita kepada surat kabar di Belanda tentang berbagai peristiwa dan situasi di Indonesia.

Melalui usahanya tersebut, mereka berdua berhasil membuka pikiran orang-orang Belanda tentang Hindia-Belanda dan perjuangan rakyat pribumi (masyarakat Indonesia) yang terjajah, sekaligus membuat golongan demokrat dan progresif di Belanda turut mengecam kebijaksanaan pemerintah Hindia-Belanda.

Sebagai akibat kemenangan golongan progresif tersebut, maka Gubernur Graaf van Limburg Stirum mengeluarkan keputusan membebaskan Dr. Tjipto Mangunkusumo, Suwardi Suryaningrat, dan Douwes Dekker dari hukuman buangan.

Mendirikan Taman Siswa

Pasangan suami-istri ini tiba di Jakarta (Batavia) pada 5 September 1915. Mereka berdua sepakat bahwa fokus perjuangannya tak lagi di pergolakan politik. Melainkan pada perbaikan pendidikan masyarakat pribumi. Ki Hajar mendirikan organisasi Tamansiswa. Sedangkan Sutartinah membina gerakan wanita melalui Organisasi Wanita Tamansiswa.

Di sana ia menjabat sebagai ketua sekaligus anggota badan penasehat pemimpin umum. Di samping membina organisasi wanita, Sutartinah juga membina Taman Indria (Taman kanak-Kanak), dan Taman Muda sekolah dasar dalam perguruan Taman Siswa.

Pendirian Wanita Tamansiswa sebab Sutartinah merasa kaum perempuan kurang terhargai di mata pria. Lalu mulai munculnya politik etis yang hanya memberi kesempatan pendidikan untuk kaum laki-laki saja.

Pada  tahun  1928  Suwardi  Suryaningrat  Sutartinah mengganti namanya masing-masing dengan Ki Hajar Dewantara dan Nyi Hajar Dewantara. Hal tersebut mereka lakukan agar bisa lebih dekat kepada rakyat. Mereka secara totalitas mengabdikan diri mereka untuk menyemarakkan dunia pendidikan di tanah air.

Perlawanan Terhadap Kebijakan Ordonansi Sekolah Liar

Perjuangan pendidikan melalui Taman Siswa tak berjalan dengan mudah. Pemerintah kolonial mengeluarkan Undang-Undang yang bernama Wilde Scholen Ordonantie (Ordonisasi sekolah liar) pada tanggal 17 September 1932 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1932.

Kebijakan Ordonansi Sekolah Liar telah merampas kemerdekaan Tamansiswa,dan Organisasi Wanita Tamansiswa sebagai lembaga pendidikan dan kebudayaan nasional karena pemerintah kolonial bertindak tegas dengan menutup dan menyegel Tamansiswa.

Tindakan pemerintah kolonial belanda tersebut, tak menyurutkan semangat juang pasangan suami-istri Ki dan Nyi Hajar Dewantara. Keduanya justru mengadakan perlawanan yang begitu gigih. Kesalingan mereka sebagai pasangan suami-istri begitu terwujud. Yakni Suwardi mengadakan kampanye terbuka atas larangan sekolah liar di Jakarta dan Bogor. Sementara Nyi Hajar Dewantara dan pemimpin Taman Siswa lain di Yogyakarta mengadakan gerilya pendidikan.

Di bawah arahan Nyi Hajar Dewantara, guru-guru Taman Siswa mendatangi setiap rumah penduduk untuk mengajar murid-murid di rumah masing-masing. Apabila serang guru tertangkap karena aksi itu, sukarelawan akan datang menggantikan tugas guru yang tertangkap. Sehingga kegiatan belajar-mengajar tak pernah berhenti atau terputus.

Aksi heroik tersebut tentunya mendapat simpati dari berbagai organisasi pergerakan. Hingga berpuluh-puluh orang mendaftar sebagai sukarelawan yang siap menggantikan guru yang tertangkap dengan konsekuensi siap pula untuk tertangkap.

Dengan keibuannya ternyata upaya Nyi Hajar dapat mengatasi krisis yang melanda Taman Siswa. Nyi Hajar berpendapat bahwa pada dasarnya yang memegang peranan penting dalam perkembangan baik dan buruknya adab manusia adalah perempuan karena perempuan lebih memiliki ikatan batin yang kuat dengan manusia yang dilahirkannya.

“Betapapun juga Nyi Hajar Dewantara ikut ‘ambuko raras pangesti wiji’ yang berarti ikut menguak zaman dan menebar benih kebajikan”, begitulah yang sempat diucapkan Ki Hjar Dewantara dalam peresmian Pendopo Agung Taman Siswa.

Demikian pula ketika beliau menghadiri pemberian gelar doktor bidang kebudayaan di UGM pada tahun 1957, di depan Presiden Soekarno, Ki Hajar Dewantara berkata,“Tanpa Nyi Hajar saya hanya akan jadi orang biasa yang tak punya peran apa-apa bagi bangsa ini”.

Demikianlah romansa antara Ki Hajar Dewantara dan Nyi Hajar Dewantara yang menjadi semakin romantis sebab terwarnai dengan kesalingan dukungan dan kerjasama demi mewujudkan cita-cita perjuangan yang sama. []

 

 

 

 

Tags: Hari Pendidikan NasionalKi Hajar DewantaraNyi Hajar DewantarapendidikanTaman SiswaYogyakarta
Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Terkait Posts

Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Pendidikan Anak ala Nabi
Keluarga

Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

1 Oktober 2025
Pemkot Yogyakarta
Publik

Pemkot Yogyakarta Gandeng Yakkum Ciptakan Lingkungan Inklusif: Keteladanan Nyata

24 September 2025
Karakter
Hikmah

Pendidikan Karakter

22 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Pendidikan Adil Gender
Pernak-pernik

Pentingnya Pendidikan dan Pengasuhan Anak yang Adil Gender di Malaysia

13 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID