Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

One Piece dan Gerakan Sosial: Membaca Pesan Kebebasan dan Keadilan melalui Kaca Mata Islam

Fenomena terangkatnya bendera One Piece dalam protes nyata di dunia menunjukkan kekuatan budaya populer dalam membentuk kesadaran sosial.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
6 Agustus 2025
in Publik
A A
0
One Piece

One Piece

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena penggunaan bendera One Piece sebagai simbol protes baru-baru ini menarik perhatian publik dunia. Simbol yang awalnya hanya bagian dari cerita fiksi kini menjelma menjadi tanda perlawanan terhadap penindasan dan ketidakadilan. Hal ini menunjukkan bahwa karya budaya populer dapat melintasi batas hiburan dan bertransformasi menjadi medium perjuangan sosial yang kuat.

Di sisi lain, nilai-nilai kebebasan (hurriyyah) dan keadilan (‘adl) yang tercermin dalam simbol ini memiliki kedekatan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam ajaran Islam. Sebagai agama yang mengusung rahmat bagi seluruh alam, Islam memberikan panduan jelas tentang pentingnya kebebasan berpikir. Yakni hak untuk melawan kezaliman, dan kewajiban menegakkan keadilan.

Artikel ini berupaya membaca pesan moral dari fenomena bendera One Piece melalui tiga sudut pandang utama: makna kebebasan, keadilan sosial, dan transformasi nilai fiksi menjadi gerakan nyata yang selaras dengan konsep jihad sosial dalam Islam.

Kebebasan sebagai Hak Asasi dan Prinsip Syariat

Bendera One Piece dalam cerita menggambarkan semangat kebebasan para kru bajak laut yang menolak tunduk kepada kekuasaan yang sewenang-wenang. Ketika simbol ini digunakan dalam aksi protes di dunia nyata, pesan yang ingin tersampaikan adalah seruan untuk melepaskan diri dari belenggu penindasan dan menuntut hak untuk bersuara. Hal ini sejatinya sejalan dengan pandangan Islam bahwa kebebasan merupakan hak mendasar yang Allah berikan kepada setiap manusia.

Al-Qur’an menegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 256 bahwa “tidak ada paksaan dalam agama,” yang mengandung makna bahwa setiap individu berhak menentukan keyakinan dan sikapnya tanpa tekanan dari pihak manapun.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga mencontohkan pentingnya menghormati kebebasan berpendapat dengan mendengarkan masukan para sahabat dalam urusan sosial maupun politik. Kebebasan yang diakui Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab. Menjaga hak orang lain, mematuhi hukum syariat, dan menghindari tindakan merusak.

Dalam konteks gerakan sosial, kebebasan ini terwujud dalam upaya masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi tanpa takut terhadap represi. Ketika bendera One Piece dikibarkan dalam aksi protes, hal itu dapat kita maknai sebagai simbol peneguhan hak asasi yang sejalan dengan semangat kebebasan dalam Islam. Membebaskan diri dari kedzaliman, keterbelengguan, dan kebisuan yang dipaksakan oleh kekuasaan yang tidak adil.

Keadilan dan Perlawanan terhadap Kezaliman

Selain kebebasan, pesan kuat lain yang muncul dari kisah One Piece adalah perjuangan melawan ketidakadilan. Banyak alur cerita dalam karya tersebut yang menggambarkan rakyat kecil tertindas oleh penguasa yang korup dan tiran.

Tokoh utama dan kru-nya berulang kali berhadapan dengan kekuatan yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Mereka berjuang membebaskan masyarakat dari penindasan, meskipun harus menghadapi bahaya besar.

Dalam Islam, menegakkan keadilan adalah perintah yang jelas dan tegas. Al-Qur’an (QS. An-Nahl: 90) menyatakan bahwa “Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” yang menandakan bahwa keadilan adalah pondasi kehidupan sosial umat Islam.

Ketidakadilan, penindasan, dan eksploitasi termasuk dalam kategori munkar yang wajib kita cegah. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar mengajarkan setiap Muslim untuk tidak diam terhadap kezaliman, melainkan berusaha mengembalikan keadaan kepada kebenaran dan keadilan.

Semangat inilah yang tampak dalam penggunaan bendera One Piece dalam gerakan sosial. Sebuah simbol bahwa masyarakat tidak ingin lagi diam menghadapi sistem yang menindas. Dalam pandangan Islam, sikap ini merupakan bentuk keberanian moral yang sejalan dengan hadis Nabi SAW:

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).

Perlawanan terhadap ketidakadilan, baik secara lisan maupun tindakan damai, menjadi bagian dari keimanan yang hidup.

Dari Kisah Fiksi Menuju Gerakan Sosial dan Jihad Sosial

Fenomena terangkatnya bendera One Piece dalam protes nyata di dunia menunjukkan kekuatan budaya populer dalam membentuk kesadaran sosial. Simbol yang awalnya hanya milik cerita fiksi bisa memicu semangat kolektif untuk melawan penindasan. Bahkan di kalangan yang tidak mengenal satu sama lain.

Transformasi nilai dari karya hiburan menjadi inspirasi perjuangan ini menunjukkan bahwa pesan moral dapat datang dari berbagai medium, selama tujuannya untuk kebaikan dan kemaslahatan.

Dalam Islam, konsep jihad sering kita salahpahami hanya sebagai peperangan fisik. Padahal, jihad memiliki makna yang lebih luas: perjuangan sungguh-sungguh untuk menegakkan kebenaran, memperbaiki diri, dan mengubah kondisi sosial menuju yang lebih baik. Jihad bisa berupa upaya pendidikan, dakwah, advokasi hak-hak masyarakat, atau gerakan damai melawan penindasan.

Mengibarkan bendera One Piece dalam aksi sosial dapat kita pandang sebagai bentuk jihad sosial. Sebuah perjuangan non-kekerasan untuk menegakkan nilai kebebasan dan keadilan yang sejalan dengan ajaran Islam.

Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menyebut bahwa “Jihad yang paling utama adalah berkata benar di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud). Hal ini menegaskan bahwa keberanian melawan ketidakadilan, meskipun dengan simbol atau suara, adalah bagian dari jihad yang mulia.

Kisah One Piece mungkin diciptakan sebagai hiburan, namun nilai yang terkandung di dalamnya memiliki relevansi yang luas bagi perjuangan sosial manusia. Fenomena penggunaan bendera One Piece sebagai simbol protes menunjukkan bahwa pesan kebebasan dan keadilan dapat menembus batas fiksi dan menjadi inspirasi nyata.

Dalam kacamata Islam, perjuangan tersebut bukan hanya sah, tetapi juga sejalan dengan prinsip syariat. Menghormati kebebasan manusia, menegakkan keadilan, dan berjuang melawan kezaliman melalui cara yang damai dan bermartabat.

Melalui pemahaman ini, umat Islam dapat melihat bahwa gerakan sosial yang berlandaskan nilai kebenaran dan keadilan, meski terinspirasi dari simbol budaya populer, tetap dapat menjadi sarana untuk menunaikan misi Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. []

Tags: benderaislamJihad SosialkemerdekaanOne Piece
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pembiasaan Tingkah Laku Sopan Santun

Next Post

Misi Islam Adalah Persaudaraan Antar Umat Beragama

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Next Post
persaudaraan

Misi Islam Adalah Persaudaraan Antar Umat Beragama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0