Rabu, 3 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Optimalisasi Peran Pengadilan Agama dalam Perlindungan Hak Anak Melalui Pengakuan Anak

Sudah saatnya bagi pengadilan agama untuk meningkatkan peran dalam perlindungan hak-hak anak melalui pengakuan anak, karena tidak jarang perkara pengakuan anak pasangan Muslim justru diajukan melalui pengadilan negeri

Muhamad Isna Wahyudi Muhamad Isna Wahyudi
7 Desember 2022
in Publik
0
Pengadilan Agama

Pengadilan Agama

326
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kewenangan pengadilan agama terkait pengakuan anak dirumuskan dalam nomenklatur “penetapan asal-usul anak,” sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 49 ayat 2 angka 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Rumusan yang demikian tampak berimplikasi kepada kewenangan pengadilan agama, yang berbeda terhadap kewenangan pengadilan negeri yang mencakup pengesahan dan pengakuan anak yang lahir sebelum perkawinan. Penetapan pengadilan tentang asal-usul anak diperlukan dalam hal akta kelahiran atau bukti lain sebagai bukti asal-usul anak tidak ada, seperti disebutkan dalam Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam.

Akan tetapi, ketiadaan akta kelahiran sangat terkait dengan Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatat seorang anak pada register akta kelahiran sebagai anak sah. Anak sah akan dicatat sebagai anak dari seorang ayah dan seorang ibu, sementara anak tidak sah akan dicatat sebagai anak dari seorang ibu.

Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Dalam hal ini, bagi pasangan Muslim yang menginginkan anak mereka yang dilahirkan di luar perkawinan, yang mencakup anak yang dilahirkan sebelum perkawinan atau dilahirkan dalam perkawinan tidak tercatat, dicatat sebagai anak dari kedua ayah dan ibu, mereka dapat mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak kepada pengadilan agama.

Pada poin ini, apa yang dicari oleh pasangan secara substantif terkait dengan pengakuan anak, meskipun istilah penetapan asal-usul anak yang digunakan dalam kewenangan pengadilan agama.

Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur tentang pengakuan anak. Pengakuan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.

Ketentuan yang demikian merupakan bentuk kompromi hukum yang mencakup hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata Barat bahwa pengakuan anak dilarang bagi anak yang berasal dari perzinaan dalam mana ibu sang anak masih terikat hubungan perkawinan dengan orang lain sehingga ibu tersebut tidak dapat menikah dengan pasangannya.

Bagaimanapun, regulasi yang demikian telah mengakibatkan pengurangan hak-hak anak yang dilahirkan sebelum perkawinan meskipun sang ibu bukan seorang perempuan yang terikat perkawinan sehingga anak yang dilahirkan tidak dapat dilakukan pengakuan oleh sang ayah.

Dalam fikih (Islamic jurisprudence), pengakuan atau istilhaq adalah cara lain untuk menetapkan hubungan nasab antara seorang anak dan ayah selain perkawinan, yang berimplikasi pada pengesahan anak. Pengesahan anak, pada gilirannya, adalah akibat dari pengakuan anak.

Akan tetapi, terdapat perbedaan di kalangan ulama fikih dalam hal pengakuan anak luar kawin. Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa anak luar kawin tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya. Pendapat mayoritas ulama didasarkan kepada hadis yang menyatakan “al-waladu lil-firasy, wa lil-‘ahir al-hajar,” dengan terjemahan “anak dinasabkan kepada suami ibu yang melahirkan anak, dan bagi pelaku zina terdapat halangan untuk melakukan pengakuan anak.”

Hadis tersebut dilatarbelakangi oleh perselisihan antara seorang suami dengan seorang laki-laki yang berhubungan dengan istri dari suami tersebut tentang status anak yang dilahirkan oleh istri dari suami tersebut, kemudian Nabi Muhammad saw memutuskan bahwa anak tersebut adalah anak dari suami ibu yang melahirkan anak tersebut, meski anak tersebut memiliki kemiripan dengan laki-laki tersebut.

Sementara beberapa ulama seperti Ishaq bin Rahawaih, Urwah bin Zubair, Sulaiman bin Yasar, Muhammad bin Sirin, Atha, Ibn Taimiyya, and Ibn Qoyyim, berpendapat bahwa apabila laki-laki yang berhubungan dengan ibu dari anak luar kawin mengakui anak tersebut, nasab anak tersebut dapat dihubungkan dengan ayah biologisnya. Mereka berpendapat bahwa hadis di atas terkait dengan perselisihan yang terjadi antara seorang suami dengan seorang laki-laki yang berzina tentang status anak dari seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan.

Dalam praktik hukum di pengadilan agama, kebanyakan perkara penetapan asal-usul anak berasal dari pasangan Muslim yang memiliki anak. yang dilahirkan dalam perkawinan tidak tercatat, yang tidak dapat disahkan melalui pengesahan nikah (itsbat nikah), termasuk perkawinan fasid, perkawinan poligami tidak tercatat, dan perkawinan di bawah umur.

Para pasangan Muslim tersebut harus menikah kembali untuk mendapatkan buku kutipan akta perkawinan setelah kelahiran anak mereka. Dalam hal ini, Pejabat Pencatatan Sipil menolak untuk mencatat anak mereka sebagai anak dari ayah dan ibu (anak sah) karena kelahiran anak terjadi sebelum perkawinan tercatat kedua orang tua anak.

Pengakuan anak juga terbatas kepada anak temuan yang tidak jelas orang tuanya, baik karena dibuang, korban bencana alam, atau pengungsian, seperti dapat ditemukan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, tahun 2013.

Akan tetapi, terdapat putusan Pengadilan Agama Sleman nomor 408/Pdt.G/2006/PA.Smn tanggal 27 Juli 2006 terkait pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Pengadilan mengabulkan permohonan pengakuan anak yang diajukan oleh seorang suami dengan menetapkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan sebagai anak sah dari seorang suami dan istrinya berdasarkan pengakuan suami.

Sebelum menikah, pihak suami dan istrinya hidup bersama dan melakukan hubungan seksual di luar perkawinan sampai pihak istri melahirkan seorang bayi laki-laki di luar perkawinan. Pengadilan mempertimbangkan bahwa Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur pengakuan anak, tetapi mengatur perkawinan perempuan hamil dengan laki-laki yang menghamili dalam Pasal 53.

Pengadilan menafsirkan bahwa tujuan Pasal 53 adalah untuk melindungi dan menjaga kepentingan anak ketika proses pertumbuhan anak telah terjadi sejak kedua orang tua belum menikah. Majelis hakim juga merujuk kepada kaidah hukum “al-hukm yattabi’u’l-maŝlahat ar–rājiĥah,” (hukum mengikuti kemanfaatan yang lebih besar) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai cara lain dalam menetapkan hubungan nasab anak dan ayah, lembaga pengakuan anak penting bagi perlindungan hak-hak anak. Status anak dapat ditingkatkan dari tidak sah kepada anak sah melalui pengakuan. Status anak merupakan dasar bagi hak-hak anak. Status anak telah mengakibatkan pemenuhan yang berbeda terhadap hak-hak anak.

Anak sah memiliki hak-hak penuh yang mencakup kewarisan, biaya hidup, pengasuhan, dan perwalian, sementara anak tidak sah memiliki hak-hak yang terbatas pada hak atas biaya hidup dan hak untuk mengetahui dan dibesarkan oleh orang tua biologis. Istilah orang tua biologis merupakan istilah baru yang diterima dalam praktik hukum di pengadilan setelah putusan Mahkamah Konstitusi tentang status anak di luar perkawinan, meskipun istilah demikian tidak diterapkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatat status anak.

Oleh karena itu, sudah saatnya bagi pengadilan agama untuk meningkatkan peran dalam perlindungan hak-hak anak melalui pengakuan anak, karena tidak jarang perkara pengakuan anak pasangan Muslim justru diajukan melalui pengadilan negeri. []

Tags: Hak anakhukum keluarga IslamKompilasi Hukum IslamPengadilan agamaPengakuan Anak
Muhamad Isna Wahyudi

Muhamad Isna Wahyudi

Muhamad Isna Wahyudi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dan lulusan Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Terkait Posts

Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Najwa Shihab
Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

15 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Miskin Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8
  • Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”
  • Mengapa Perempuan Lebih Miskin Daripada Laki-laki?
  • Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia
  • Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID