Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Optimalisasi Peran Pengadilan Agama dalam Perlindungan Hak Anak Melalui Pengakuan Anak

Sudah saatnya bagi pengadilan agama untuk meningkatkan peran dalam perlindungan hak-hak anak melalui pengakuan anak, karena tidak jarang perkara pengakuan anak pasangan Muslim justru diajukan melalui pengadilan negeri

Muhamad Isna Wahyudi by Muhamad Isna Wahyudi
7 Desember 2022
in Publik
A A
0
Pengadilan Agama

Pengadilan Agama

7
SHARES
337
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kewenangan pengadilan agama terkait pengakuan anak dirumuskan dalam nomenklatur “penetapan asal-usul anak,” sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 49 ayat 2 angka 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Rumusan yang demikian tampak berimplikasi kepada kewenangan pengadilan agama, yang berbeda terhadap kewenangan pengadilan negeri yang mencakup pengesahan dan pengakuan anak yang lahir sebelum perkawinan. Penetapan pengadilan tentang asal-usul anak diperlukan dalam hal akta kelahiran atau bukti lain sebagai bukti asal-usul anak tidak ada, seperti disebutkan dalam Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam.

Akan tetapi, ketiadaan akta kelahiran sangat terkait dengan Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatat seorang anak pada register akta kelahiran sebagai anak sah. Anak sah akan dicatat sebagai anak dari seorang ayah dan seorang ibu, sementara anak tidak sah akan dicatat sebagai anak dari seorang ibu.

Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Dalam hal ini, bagi pasangan Muslim yang menginginkan anak mereka yang dilahirkan di luar perkawinan, yang mencakup anak yang dilahirkan sebelum perkawinan atau dilahirkan dalam perkawinan tidak tercatat, dicatat sebagai anak dari kedua ayah dan ibu, mereka dapat mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak kepada pengadilan agama.

Pada poin ini, apa yang dicari oleh pasangan secara substantif terkait dengan pengakuan anak, meskipun istilah penetapan asal-usul anak yang digunakan dalam kewenangan pengadilan agama.

Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur tentang pengakuan anak. Pengakuan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.

Ketentuan yang demikian merupakan bentuk kompromi hukum yang mencakup hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata Barat bahwa pengakuan anak dilarang bagi anak yang berasal dari perzinaan dalam mana ibu sang anak masih terikat hubungan perkawinan dengan orang lain sehingga ibu tersebut tidak dapat menikah dengan pasangannya.

Bagaimanapun, regulasi yang demikian telah mengakibatkan pengurangan hak-hak anak yang dilahirkan sebelum perkawinan meskipun sang ibu bukan seorang perempuan yang terikat perkawinan sehingga anak yang dilahirkan tidak dapat dilakukan pengakuan oleh sang ayah.

Dalam fikih (Islamic jurisprudence), pengakuan atau istilhaq adalah cara lain untuk menetapkan hubungan nasab antara seorang anak dan ayah selain perkawinan, yang berimplikasi pada pengesahan anak. Pengesahan anak, pada gilirannya, adalah akibat dari pengakuan anak.

Akan tetapi, terdapat perbedaan di kalangan ulama fikih dalam hal pengakuan anak luar kawin. Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa anak luar kawin tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya. Pendapat mayoritas ulama didasarkan kepada hadis yang menyatakan “al-waladu lil-firasy, wa lil-‘ahir al-hajar,” dengan terjemahan “anak dinasabkan kepada suami ibu yang melahirkan anak, dan bagi pelaku zina terdapat halangan untuk melakukan pengakuan anak.”

Hadis tersebut dilatarbelakangi oleh perselisihan antara seorang suami dengan seorang laki-laki yang berhubungan dengan istri dari suami tersebut tentang status anak yang dilahirkan oleh istri dari suami tersebut, kemudian Nabi Muhammad saw memutuskan bahwa anak tersebut adalah anak dari suami ibu yang melahirkan anak tersebut, meski anak tersebut memiliki kemiripan dengan laki-laki tersebut.

Sementara beberapa ulama seperti Ishaq bin Rahawaih, Urwah bin Zubair, Sulaiman bin Yasar, Muhammad bin Sirin, Atha, Ibn Taimiyya, and Ibn Qoyyim, berpendapat bahwa apabila laki-laki yang berhubungan dengan ibu dari anak luar kawin mengakui anak tersebut, nasab anak tersebut dapat dihubungkan dengan ayah biologisnya. Mereka berpendapat bahwa hadis di atas terkait dengan perselisihan yang terjadi antara seorang suami dengan seorang laki-laki yang berzina tentang status anak dari seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan.

Dalam praktik hukum di pengadilan agama, kebanyakan perkara penetapan asal-usul anak berasal dari pasangan Muslim yang memiliki anak. yang dilahirkan dalam perkawinan tidak tercatat, yang tidak dapat disahkan melalui pengesahan nikah (itsbat nikah), termasuk perkawinan fasid, perkawinan poligami tidak tercatat, dan perkawinan di bawah umur.

Para pasangan Muslim tersebut harus menikah kembali untuk mendapatkan buku kutipan akta perkawinan setelah kelahiran anak mereka. Dalam hal ini, Pejabat Pencatatan Sipil menolak untuk mencatat anak mereka sebagai anak dari ayah dan ibu (anak sah) karena kelahiran anak terjadi sebelum perkawinan tercatat kedua orang tua anak.

Pengakuan anak juga terbatas kepada anak temuan yang tidak jelas orang tuanya, baik karena dibuang, korban bencana alam, atau pengungsian, seperti dapat ditemukan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, tahun 2013.

Akan tetapi, terdapat putusan Pengadilan Agama Sleman nomor 408/Pdt.G/2006/PA.Smn tanggal 27 Juli 2006 terkait pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Pengadilan mengabulkan permohonan pengakuan anak yang diajukan oleh seorang suami dengan menetapkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan sebagai anak sah dari seorang suami dan istrinya berdasarkan pengakuan suami.

Sebelum menikah, pihak suami dan istrinya hidup bersama dan melakukan hubungan seksual di luar perkawinan sampai pihak istri melahirkan seorang bayi laki-laki di luar perkawinan. Pengadilan mempertimbangkan bahwa Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur pengakuan anak, tetapi mengatur perkawinan perempuan hamil dengan laki-laki yang menghamili dalam Pasal 53.

Pengadilan menafsirkan bahwa tujuan Pasal 53 adalah untuk melindungi dan menjaga kepentingan anak ketika proses pertumbuhan anak telah terjadi sejak kedua orang tua belum menikah. Majelis hakim juga merujuk kepada kaidah hukum “al-hukm yattabi’u’l-maŝlahat ar–rājiĥah,” (hukum mengikuti kemanfaatan yang lebih besar) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai cara lain dalam menetapkan hubungan nasab anak dan ayah, lembaga pengakuan anak penting bagi perlindungan hak-hak anak. Status anak dapat ditingkatkan dari tidak sah kepada anak sah melalui pengakuan. Status anak merupakan dasar bagi hak-hak anak. Status anak telah mengakibatkan pemenuhan yang berbeda terhadap hak-hak anak.

Anak sah memiliki hak-hak penuh yang mencakup kewarisan, biaya hidup, pengasuhan, dan perwalian, sementara anak tidak sah memiliki hak-hak yang terbatas pada hak atas biaya hidup dan hak untuk mengetahui dan dibesarkan oleh orang tua biologis. Istilah orang tua biologis merupakan istilah baru yang diterima dalam praktik hukum di pengadilan setelah putusan Mahkamah Konstitusi tentang status anak di luar perkawinan, meskipun istilah demikian tidak diterapkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatat status anak.

Oleh karena itu, sudah saatnya bagi pengadilan agama untuk meningkatkan peran dalam perlindungan hak-hak anak melalui pengakuan anak, karena tidak jarang perkara pengakuan anak pasangan Muslim justru diajukan melalui pengadilan negeri. []

Tags: Hak anakhukum keluarga IslamKompilasi Hukum IslamPengadilan agamaPengakuan Anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Memohon Keluarga Sakinah

Next Post

Ngaji KUPI #3 : Bolehkah Konstitusi Jadi Rujukan Fatwa KUPI

Muhamad Isna Wahyudi

Muhamad Isna Wahyudi

Muhamad Isna Wahyudi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dan lulusan Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Related Posts

Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Kompilasi Hukum Islam
Buku

Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

2 Desember 2025
Perkawinan Beda Agama
Publik

Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

28 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Next Post
konstitusi

Ngaji KUPI #3 : Bolehkah Konstitusi Jadi Rujukan Fatwa KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0