Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Jika Orang Tua Bercerai, Siapakah yang Berhak atas Pengasuhan?

Mayoritas ulama fikih seperti mazhab Maliki, Hambali, Syafii dan Hanafi memberikan prioritas hak asuh anak kepada ibu dari pada ayah

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Pendidikan

Pendidikan

3
SHARES
164
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perceraian adalah sesuatu yang halal namun dibenci Allah

Mubadalah.id – Ungkapan ini lebih tepatnya sebagai pengingat bahwa seseorang yang telah menikah sebaiknya menghindari perceraian karena hal-hal yang sepele, namun diperbolehkan jika hanya itulah solusi terakhir dari sebuah relasi pernikahan.

Tentu saja sebelum memutuskan untuk bercerai, pasangan tersebut pastinya sudah berfikir panjang dan mempertimbangkan banyak hal. Namun tidak ada solusi yang didapat kecuali berpisah. Untuk pasangan yang belum dikaruniai keturunan, mungkin proses ini akan lebih mudah dijalani. Akan tetapi bagi mereka yang sudah memiliki anak, maka tak jarang konflik sengketa pengasuhan terjadi.

Idealnya pengasuhan anak ini bisa dilakukan bersama antara suami istri baik di dalam perkawinan maupun pasca perceraian. Hal ini bertujuan agar anak tidak sama sekali kehilangan kasih sayang dari kedua orang tuanya setelah perpisahan terjadi. Namun jika pasangan suami istri bersikukuh memperebutkan hak asuh, lantas siapakah yang berhak mendapatkannya?

Persoalan sengketa pengasuhan anak ini sebetulnya sudah diatur dalam Hukum Keluarga di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 ini menegaskan bahwa kedua orang tua sama-sama memiliki kewajiban dalam memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban kedua orang tua tersebut menurut ayat (2) berlaku sampai anak itu menikah dan mandiri, kewajiban itu berlaku meskipun kedua orang tuanya berpisah.

Penegasan hak asuh anak bagi kedua orang tua pasca perceraian juga dicantumkan dalam pasal 41 huruf (a) yang menyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya untuk kebaikan sang anak, namun jika ada perselisihan tentang pengasuhan, maka pengadilan berhak untuk memutuskannya.

Akan tetapi tanggung jawab atas biaya yang timbul dari pemeliharaan dan pendidikan tersebut, menurut huruf (b) menjadi tanggung jawab bapak, jika bapak tidak mampu memenuhinya, maka ibu boleh memikul tanggung jawabnya. Ketentuan ini tentu saja telah menggeser nilai hukum adat matrilineal yang telah mapan di masyarakat, bahwa hanya ibu yang memiliki hak untuk pengasuhan.

Sayangnya Undang-undang tersebut tidak mempertegas ketentuan hak asuh anak pasca perceraian itu jatuh pada bapak atau ibunya. Ketidaktegasan ini justru dikhawatirkan jika kedua orang tuanya tidak bertanggungjawab, maka anak lah yang akan menjadi korban penelantaran.

Berbeda dengan aturan Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam lebih detail membahas tentang pengasuhan anak. dalam KHI setidaknya ada dua pasal yang menjelaskan tentang hal tersebut, yakni Pasal 105 dan Pasal 156.

Pasal 105 menentukan pengasuhan anak pada dua keadaan. Pertama, ketika anak belum dalam keadaan mumayyiz (kurang dari 12 tahun) pengasuhan anak ditetapkan kepada ibunya. Kedua, ketika anak sudah mumayyiz (lebih dari 12 tahun) anak boleh memilih kepada siapa ia ingin diasuh.

Adapun dalam Pasal 156, mengatur tentang pengasuhan anak ketika ibu kandungnya meninggal dunia dengan memberikan urutan siapa yang berhak mengasuhnya, yakni perempuan dalam garis lurus dari ibu dan ayah, perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, perempuan kerabat sedarah menurut garis samping ibu, dan perempuan kerabat sedarah menurut garis samping ayah.

Ketentuan dalam kedua pasal KHI ini menurut Ahmad Rafiq dalam bukunya Hukum Islam di Indonesia menjelaskan bahwa dasar hukumnya adalah sebuah hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr:

‘Seorang perempuan berkata kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah anakku ini aku yang mengandungnya, air susuku yang diminumnya, dan di bilikku tempat kumpulnya, ayahnya telah menceraikanku dan ingin memisahkannya dariku”, maka Rasulullah bersabda “Kamulah yang berhak memeliharanya selama kamu tidak menikah.’ (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim mensahihkannya).

Selain itu, ketentuan pasal tersebut juga terinspirasi dari pendapat ulama terdahulu. Sebenarnya Ulama fikih sepakat bahwa pada prinsipnya hukum hak asuh anak adalah kewajiban bagi kedua orang tua. Namun ulama fikih berbeda pendapat dalam menentukan siapa yang memiliki hak asuh anak pasca terjadi perceraian, apakah hak tersebut menjadi milik mutlak ibu atau yang mewakilinya atau merupakan hak anak yang diasuh.

Ibnu Rusyd berpendapat bahwa hak asuh anak diatur tertibnya menurut konsep kedekatan dan kelemahlembutan, bukan dasar kekuatan perwalian. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa mengasuh, merawat, dan mendidik anak merupakan hak baik laki-laki maupun perempuan, akan tetapi lebih diutamakan kepada pihak perempuan.

Mayoritas ulama fikih seperti mazhab Maliki, Hambali, Syafii dan Hanafi memberikan prioritas hak asuh anak kepada ibu dari pada ayah. Argumen mereka adalah perempuan mempuyai naluri yang lebih sesuai untuk merawat dan mendidik anak, serta adanya kesabaran dalam menghadapi permasalahan kehidupan anak lebih tinggi dibanding kesabaran seorang laki-laki.

Jika ditilik lebih lanjut ketentuan dalam KHI dan pandangan ulama klasik tersebut mengandung problematika bias jender. Hal ini karena penentuan pengasuhan lebih dinilai pada jenis kelamin bukan berdasarkan aspek moralitas, kesehatan dan kesempatan mendidik dan memelihara anak.

Berangkat dari logika kemaslahatan, maka seharusnya hak asuh anak harus berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan anak, terutama dalam pemeliharaan lima hal pokok: memelihara agama anak dengan menjamin pendidikan agama dan penerapannya pada tingkah laku, memelihara jiwa anak dengan menghormati hak hidupnya, memelihara akal anak dengan memberikan kebebasan memilih dan berpendidikan tinggi, memelihara keturunan anak, serta memelihara harta anak.

Maka dengan penggunaan perspektif maqashid syariah ini seharusnya keputusan pengasuhan jatuh pada orang tua yang paling mampu menjamin terpeliharanya kelima prinsip kemaslahatan bagi anak tersebut. Namun yang paling baik adalah kedua orang tuanya tetap sama-sama bertanggungjawab atas pengasuhan, sebagaimana prinsip dan nilai mubadalah dalam hak dan kewajiban pengasuhan. []

 

 

Tags: Hak anakHukum Syariatislamkeluargapengasuhanperceraian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Shadow in the Cloud: Perang, Gremlin, dan Perempuan yang Bukan-Bukan

Next Post

Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri: Belajar dari KH Hasyim Asy’ari (1)

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Next Post
Lingkar Ngaji

Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri: Belajar dari KH Hasyim Asy’ari (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi
  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0