Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

P2GP dan Belenggu Tradisi yang Tak Berarti

Pelukaan dan pemotongan alat genetalia perempuan (P2GP), adalah sumber tekanan psikologis dan seksual dalam kehidupan perempuan

Hilda Rizqi Elzahra Hilda Rizqi Elzahra
9 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
0
P2GP

P2GP

769
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Praktek khitan/penyunatan terhadap perempuan, atau istilah lainnya Pelukaan dan Pemotongan Alat Genetalia Perempuan (P2GP). Hingga hari ini masih berlangsung di beberapa Negara Arab seperti Mesir, Sudan, Yaman dan sebagian Negara Teluk dan bahkan di Indonesia sekalipun masih marak terjadi.

Biasanya, sunat hanya untuk kepada anak laki-laki. Tetapi, Data Riset Kesehatan Dasar di tahun 2013 menunjukan lebih dari setengah anak perempuan di Indonesia pernah menjalani praktik P2GP. Di mana hal itu merupakan prosedur pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar.

Menurut ceritanya, P2GP sering dilaksanakan pada anak-anak perempuan saat berusia tujuh atau delapan tahun (sebelum memasuki masa menstruasi). Praktik ini biasanya berkembang di pedesaan yang lebih mengandalkan tenaga dukun setempat sehingga banyak terjadi komplikasi kasus yang muncul akibat operasi primitif yang membahayakan jiwa seorang anak perempuan.

Kerap kali muncul pernyataan dari orang primitif yang sudah mendarah daging dalam anggapan masyarakat awam yaitu “Anak-anak perempuan yang tidak menjalani khitan akan genit dan mereka suka bersama dengan banyak laki-laki. Jika mereka melakukannya akan baik dan sopan. Kami percaya jika tidak menjalaninya, mereka bukan benar-benar muslim.”

Menelisik definisi singkat P2GP saja sudah sangat mengerikan, bagaimana bisa hal ini terjadi pada anak perempuan?

Pelestarian Tradisi

Tradisi P2GP diyakini datang dari benua Afrika. Penyebarannya semakin meluas ke daerah Timur Tengah melalui Mesir yang perkiraannya telah terjadi dari masa pra-Islam. Di Indonesia sendiri, tradisi P2GP diperkirakan ada sejak zaman animisme dan dinamisme.

Berdasarkan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, praktik P2GP masih terjadi di beberapa wilayah Indonesia seperti Sumatera, Gorontalo, Bangka Belitung, Banten, Kalimantan, Jawa Barat, dan Sulawesi atas alasan pelestarian tradisi. Berbagai cara yang mereka lakukan secara berbeda-beda di setiap wilayah.

Ada yang mereka lakukan pada anak perempuan berusia 2 tahun dengan mencubit dan membersihkan selaput tipis dari kelamin anak tersebut. Mulai dari pemotongan klitoris pada bayi perempuan berusia 40 hari, mengerik kulit kelamin dengan uang logam, sampai menusuk bagian bawah klitoris.

Selain tujuan pelestarian tradisi, seringkali kita temukan pernyataan bahwa tujuan dari praktik P2GP ini mereka lakukan untuk menjalankan perintah agama seperti ajaran agama Islam. Berkaitan dengan ijma’ ulama di Indonesia mengenai P2GP, telah ada Fatwa MUI No.9A/2008 yang berbunyi:

“Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).” Ketika berbicara tentang sunat perempuan, Wahbah al-Zuhayli mengartikannya sebagai pemotongan kulit paling atas alat kelamin perempuan.

Perspektif Agama

Hasbi Ash-Shiddiqi menyatakan bahwa P2GP melibatkan pemotongan sebagian kecil kulit yang menutupi ujung klitoris atau menghilangkan sebagian klitoris. Pernyataan di atas menunjukkan bahwa tidak ada keseragaman teknik pada P2GP. Keberagaman cara tersebut biasanya mengikuti tradisi yang berlaku di setiap negara.

KUPI merespon hal ini melalui hasil musyawarah keagamaan kongres ulama perempuan Indonesia di Jepara,

1. Hukum melakukan tindakan pemotongan dan atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah haram.
2. Semua pihak bertanggung jawab untuk mencegah pemotongan dan atau pelukaan genitalia (P2GP) tanpa alasan medis, terutama individu, orangtua, keluarga, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, paraji, atau sebutan lainnya, pelaku usaha, tenaga kesehatan, pemerintah dan negara.
3. Hukum menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan atau pelukaan terhadap genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah wajib.

Aspek Hukum Kesehatan

Menurut penelitian, P2GP secara medis nyatanya tidak memiliki manfaat dan malah menimbulkan masalah serius. Masalah ini dapat berupa infeksi saluran kemih, penyakit radang panggul, kista, pembentukan keloid, dan masih banyak lagi. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, di beberapa kasus, perempuan yang telah menjalani P2GP ketika melakukan hubungan seksual dan melahirkan, jahitan sunatnya harus terpotong.

Dalam dunia medis, terdapat kaidah bioetika yang yang wajib tenaga medis ikuti. Salah satunya adalah kaidah  non maleficence yaitu setiap tindakan medis mereka lakukan untuk mengurangi rasa sakit pasien dan tidak menambah rasa sakit.

Kaidah ini juga sejalan dengan prinsip dalam dunia medis yaitu Per primum non Nocere yaitu tenaga medis sedapat mungkin tidak menyakiti pasien. Praktik P2GP jelas menyalahi kaidah non maleficence dan sudah seharusnya Pemerintah menunjukkan sikap tegas.

Pemerintah vs P2GP

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai P2GP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (“Permenkes”) No.1636/2010. Dalam peraturan tersebut, P2GP hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, seperti dokter, bidan, dan perawat, yang telah memiliki surat izin praktik ataupun surat izin kerja. Sekalipun sudah sangat jelas praktik ini menyalahi kaidah bioetika yang seharusnya tenaga medis ikuti.

P2GP hanya dapat mereka lakukan atas permintaan dan persetujuan dari perempuan yang akan disunat, orang tua, ataupun walinya. Permenkes juga mengeluarkan serangkaian larangan, yaitu: Mengkauterisasi klitoris. Memotong/merusak klitoris, baik sebagian maupun seluruhnya. Memotong/merusak labia minora, labia majora, selaput dara, dan vagina, baik sebagian maupun seluruhnya.

Dalam perkembangannya, Permenkes tersebut sudah tercabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan pemberlakuan Permenkes No. 6/2014. Pertimbangannya adalah pelaksanaan sunat perempuan tidak berdasarkan indikasi medis dan tidak bermanfaat bagi kesehatan.

Akan tetapi, sampai sekarang, masih ada permintaan untuk melakukan P2GP. Sehingga Menteri Kesehatan memberikan mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k untuk membuat pedoman penyelenggaraan P2GP yang menjamin kesehatan dan keselamatan dari perempuan yang disunat. Namun, tidak ada tindak lanjut dari mandat ini. Akibatnya, pelaksanaan P2GP masih berpotensi membahayakan perempuan.

Penegakan Hak Asasi

Praktik P2GP ini sudah jelas merupakan tindakan melanggar Hak Asasi Perempuan dan Anak. Praktik ini umumnya mereka lakukan pada anak di bawah umur. Di mana hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak. Praktik ini melanggar hak atas kesehatan, keamanan dan integritas fisik, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat.

Di negara-negara Eropa, P2GP dapat dituntut, baik melalui ketentuan hukum pidana khusus maupun pidana umum. Seperti di Mesir, sudah ada undang-undang yang dibuat untuk menghapus praktik P2GP ini. Seperti menjatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi pelaku yang melaksanakan dan meminta melakukan P2GP.

Dapat kita simpulkan bahwa P2GP tidak hanya menyakitkan, tetapi juga tidak memberikan manfaat medis, serta bertentangan dengan hak asasi perempuan. Maka, praktik ini lah yang sebenarnya memerlukan ‘sunat’ bukan alat kelamin maupun kebebasan perempuan.

Bukti Hasil Penelitian

Hal ini dapat kita kuatkan dengan banyak penelitian. Yaitu penelitian dari Dr. Mahmud Karim dan Dr. Rusydi Ammar yang melibatkan 651 wanita yang dikhitan selama masa kanak-kanak. Hasil penelitiannya adalah sebagai berikut:

1. P2GP adalah sebuah operasi dengan efek yang membahayakan kesehatan perempuan serta menyebabkan kejutan seksual pada diri seorang gadis. Selain itu mengurangi kemampuan seorang perempuan untuk mencapai puncak kenikmatan seksualnya. Lalu sedikit berpengaruh dalam mengarungi hasrat seksual.

2. Pendidikan membantu mengatasi meluasnya praktik P2GP. Kkarena orang tua yang berpendidikan memiliki kecenderungan yang meningkat untuk menolak operasi yang memberi dampak negatif bagi putri-putrinya.

Sebaliknya, keluarga yang tidak berpendidikan masih menjalankan praktik ini untuk mematuhi tradisi dan kepercayaan. Bahwa pelepasan klitoris dapat mengurangi hasrat seksual seorang gadis dan membantunya mempertahankan keperawanan dan kesucian sampai saatnya menikah.

3. Tidak ada kebenaran apapun dalam batasan bahwa P2GP membantu mengurangi penyakit kanker pada organ kelamin luar.

4. Pelukaan dan pemotongan alat genetalia perempuan dalam segala bentuk dan tingkatan. Khususnya empat tingkatan yang kita kenal dengan pemotongan klitoris selalu disertai dengan komplikasi langsung. Seperti radang, pendarahan, dan gangguan pada saluran kencing. Lalu, pembengkakan yang dapat menghambat keluarnya kencing atau pembengkakan vagina.

5. Menstruasi yang dilakukan oleh gadis-gadis yang disunat (khitan) lebih sedikit daripada yang tidak mengalami operasi khitan.

Kesimpulan penelitian yang tertera di atas, tidak adanya keraguan untuk menyebutkan bahwa pelukaan dan pemotongan alat genetalia perempuan (P2GP), adalah sumber tekanan psikologis dan seksual dalam kehidupan perempuan. Selain itu, menyebabkan berbagai keterikatan prioditas seksual menurut kondisi perempuan yang bersangkutan. []

Tags: Hak Asasi ManusiaHak Asasi Perempuankekerasan terhadap perempuanP2GPPraktik P2GPTradisi
Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar
  • Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID