Mubadalah.id – Praktek khitan/penyunatan terhadap perempuan, atau istilah lainnya Pelukaan dan Pemotongan Alat Genetalia Perempuan (P2GP). Hingga hari ini masih berlangsung di beberapa Negara Arab seperti Mesir, Sudan, Yaman dan sebagian Negara Teluk dan bahkan di Indonesia sekalipun masih marak terjadi.
Biasanya, sunat hanya untuk kepada anak laki-laki. Tetapi, Data Riset Kesehatan Dasar di tahun 2013 menunjukan lebih dari setengah anak perempuan di Indonesia pernah menjalani praktik P2GP. Di mana hal itu merupakan prosedur pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar.
Menurut ceritanya, P2GP sering dilaksanakan pada anak-anak perempuan saat berusia tujuh atau delapan tahun (sebelum memasuki masa menstruasi). Praktik ini biasanya berkembang di pedesaan yang lebih mengandalkan tenaga dukun setempat sehingga banyak terjadi komplikasi kasus yang muncul akibat operasi primitif yang membahayakan jiwa seorang anak perempuan.
Kerap kali muncul pernyataan dari orang primitif yang sudah mendarah daging dalam anggapan masyarakat awam yaitu “Anak-anak perempuan yang tidak menjalani khitan akan genit dan mereka suka bersama dengan banyak laki-laki. Jika mereka melakukannya akan baik dan sopan. Kami percaya jika tidak menjalaninya, mereka bukan benar-benar muslim.”
Menelisik definisi singkat P2GP saja sudah sangat mengerikan, bagaimana bisa hal ini terjadi pada anak perempuan?
Pelestarian Tradisi
Tradisi P2GP diyakini datang dari benua Afrika. Penyebarannya semakin meluas ke daerah Timur Tengah melalui Mesir yang perkiraannya telah terjadi dari masa pra-Islam. Di Indonesia sendiri, tradisi P2GP diperkirakan ada sejak zaman animisme dan dinamisme.
Berdasarkan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, praktik P2GP masih terjadi di beberapa wilayah Indonesia seperti Sumatera, Gorontalo, Bangka Belitung, Banten, Kalimantan, Jawa Barat, dan Sulawesi atas alasan pelestarian tradisi. Berbagai cara yang mereka lakukan secara berbeda-beda di setiap wilayah.
Ada yang mereka lakukan pada anak perempuan berusia 2 tahun dengan mencubit dan membersihkan selaput tipis dari kelamin anak tersebut. Mulai dari pemotongan klitoris pada bayi perempuan berusia 40 hari, mengerik kulit kelamin dengan uang logam, sampai menusuk bagian bawah klitoris.
Selain tujuan pelestarian tradisi, seringkali kita temukan pernyataan bahwa tujuan dari praktik P2GP ini mereka lakukan untuk menjalankan perintah agama seperti ajaran agama Islam. Berkaitan dengan ijma’ ulama di Indonesia mengenai P2GP, telah ada Fatwa MUI No.9A/2008 yang berbunyi:
“Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).” Ketika berbicara tentang sunat perempuan, Wahbah al-Zuhayli mengartikannya sebagai pemotongan kulit paling atas alat kelamin perempuan.
Perspektif Agama
Hasbi Ash-Shiddiqi menyatakan bahwa P2GP melibatkan pemotongan sebagian kecil kulit yang menutupi ujung klitoris atau menghilangkan sebagian klitoris. Pernyataan di atas menunjukkan bahwa tidak ada keseragaman teknik pada P2GP. Keberagaman cara tersebut biasanya mengikuti tradisi yang berlaku di setiap negara.
KUPI merespon hal ini melalui hasil musyawarah keagamaan kongres ulama perempuan Indonesia di Jepara,
1. Hukum melakukan tindakan pemotongan dan atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah haram.
2. Semua pihak bertanggung jawab untuk mencegah pemotongan dan atau pelukaan genitalia (P2GP) tanpa alasan medis, terutama individu, orangtua, keluarga, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, paraji, atau sebutan lainnya, pelaku usaha, tenaga kesehatan, pemerintah dan negara.
3. Hukum menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan atau pelukaan terhadap genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah wajib.
Aspek Hukum Kesehatan
Menurut penelitian, P2GP secara medis nyatanya tidak memiliki manfaat dan malah menimbulkan masalah serius. Masalah ini dapat berupa infeksi saluran kemih, penyakit radang panggul, kista, pembentukan keloid, dan masih banyak lagi. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, di beberapa kasus, perempuan yang telah menjalani P2GP ketika melakukan hubungan seksual dan melahirkan, jahitan sunatnya harus terpotong.
Dalam dunia medis, terdapat kaidah bioetika yang yang wajib tenaga medis ikuti. Salah satunya adalah kaidah non maleficence yaitu setiap tindakan medis mereka lakukan untuk mengurangi rasa sakit pasien dan tidak menambah rasa sakit.
Kaidah ini juga sejalan dengan prinsip dalam dunia medis yaitu Per primum non Nocere yaitu tenaga medis sedapat mungkin tidak menyakiti pasien. Praktik P2GP jelas menyalahi kaidah non maleficence dan sudah seharusnya Pemerintah menunjukkan sikap tegas.
Pemerintah vs P2GP
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai P2GP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (“Permenkes”) No.1636/2010. Dalam peraturan tersebut, P2GP hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, seperti dokter, bidan, dan perawat, yang telah memiliki surat izin praktik ataupun surat izin kerja. Sekalipun sudah sangat jelas praktik ini menyalahi kaidah bioetika yang seharusnya tenaga medis ikuti.
P2GP hanya dapat mereka lakukan atas permintaan dan persetujuan dari perempuan yang akan disunat, orang tua, ataupun walinya. Permenkes juga mengeluarkan serangkaian larangan, yaitu: Mengkauterisasi klitoris. Memotong/merusak klitoris, baik sebagian maupun seluruhnya. Memotong/merusak labia minora, labia majora, selaput dara, dan vagina, baik sebagian maupun seluruhnya.
Dalam perkembangannya, Permenkes tersebut sudah tercabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan pemberlakuan Permenkes No. 6/2014. Pertimbangannya adalah pelaksanaan sunat perempuan tidak berdasarkan indikasi medis dan tidak bermanfaat bagi kesehatan.
Akan tetapi, sampai sekarang, masih ada permintaan untuk melakukan P2GP. Sehingga Menteri Kesehatan memberikan mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k untuk membuat pedoman penyelenggaraan P2GP yang menjamin kesehatan dan keselamatan dari perempuan yang disunat. Namun, tidak ada tindak lanjut dari mandat ini. Akibatnya, pelaksanaan P2GP masih berpotensi membahayakan perempuan.
Penegakan Hak Asasi
Praktik P2GP ini sudah jelas merupakan tindakan melanggar Hak Asasi Perempuan dan Anak. Praktik ini umumnya mereka lakukan pada anak di bawah umur. Di mana hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak. Praktik ini melanggar hak atas kesehatan, keamanan dan integritas fisik, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat.
Di negara-negara Eropa, P2GP dapat dituntut, baik melalui ketentuan hukum pidana khusus maupun pidana umum. Seperti di Mesir, sudah ada undang-undang yang dibuat untuk menghapus praktik P2GP ini. Seperti menjatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi pelaku yang melaksanakan dan meminta melakukan P2GP.
Dapat kita simpulkan bahwa P2GP tidak hanya menyakitkan, tetapi juga tidak memberikan manfaat medis, serta bertentangan dengan hak asasi perempuan. Maka, praktik ini lah yang sebenarnya memerlukan ‘sunat’ bukan alat kelamin maupun kebebasan perempuan.
Bukti Hasil Penelitian
Hal ini dapat kita kuatkan dengan banyak penelitian. Yaitu penelitian dari Dr. Mahmud Karim dan Dr. Rusydi Ammar yang melibatkan 651 wanita yang dikhitan selama masa kanak-kanak. Hasil penelitiannya adalah sebagai berikut:
1. P2GP adalah sebuah operasi dengan efek yang membahayakan kesehatan perempuan serta menyebabkan kejutan seksual pada diri seorang gadis. Selain itu mengurangi kemampuan seorang perempuan untuk mencapai puncak kenikmatan seksualnya. Lalu sedikit berpengaruh dalam mengarungi hasrat seksual.
2. Pendidikan membantu mengatasi meluasnya praktik P2GP. Kkarena orang tua yang berpendidikan memiliki kecenderungan yang meningkat untuk menolak operasi yang memberi dampak negatif bagi putri-putrinya.
Sebaliknya, keluarga yang tidak berpendidikan masih menjalankan praktik ini untuk mematuhi tradisi dan kepercayaan. Bahwa pelepasan klitoris dapat mengurangi hasrat seksual seorang gadis dan membantunya mempertahankan keperawanan dan kesucian sampai saatnya menikah.
3. Tidak ada kebenaran apapun dalam batasan bahwa P2GP membantu mengurangi penyakit kanker pada organ kelamin luar.
4. Pelukaan dan pemotongan alat genetalia perempuan dalam segala bentuk dan tingkatan. Khususnya empat tingkatan yang kita kenal dengan pemotongan klitoris selalu disertai dengan komplikasi langsung. Seperti radang, pendarahan, dan gangguan pada saluran kencing. Lalu, pembengkakan yang dapat menghambat keluarnya kencing atau pembengkakan vagina.
5. Menstruasi yang dilakukan oleh gadis-gadis yang disunat (khitan) lebih sedikit daripada yang tidak mengalami operasi khitan.
Kesimpulan penelitian yang tertera di atas, tidak adanya keraguan untuk menyebutkan bahwa pelukaan dan pemotongan alat genetalia perempuan (P2GP), adalah sumber tekanan psikologis dan seksual dalam kehidupan perempuan. Selain itu, menyebabkan berbagai keterikatan prioditas seksual menurut kondisi perempuan yang bersangkutan. []