Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    Tauhid sebagai

    Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

    Kehidupan Sosial

    Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    Fikih Darah

    Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    Tauhid sebagai

    Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

    Kehidupan Sosial

    Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    Fikih Darah

    Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

Alih-alih membungkam suara kritis, Indonesia seharusnya beraliansi dengan masyarakat adat, ilmuwan, dan aktivis lingkungan sebagai sekutu strategis.

Hijroatul Maghfiroh Hijroatul Maghfiroh
4 Juli 2025
in Publik
0
Kritik Tambang

Kritik Tambang

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Dulu negara-negara maju juga membangun dengan kekayaan alamnya, dengan pertambangan, tapi mereka tidak dikritik oleh masyarakatnya seperti Indonesia sekarang.”

Mubadalah.id – Kalimat ini bukan sekadar opini publik di media sosial, tetapi disampaikan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam sambutan resminya di sebuah acara formal. Sebagai mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di Australia—negara yang juga memiliki sejarah panjang sebagai ekonomi ekstraktif—saya merasa perlu menanggapi pernyataan ini secara jujur dan historis.

Benarkah negara maju seperti Australia membangun tanpa kritik terhadap eksploitasi sumber daya? Dan apakah kritik tambang di Indonesia hari ini merupakan bentuk penghambat pembangunan?

Sejarah Penuh Resistensi dan Evolusi Hukum Lingkungan Australia

Australia terkenal sebagai negara dengan kekayaan sumber daya mineral yang luar biasa. Sejak lama, pertambangan menjadi tulang punggung ekonominya. Namun, di balik cerita sukses itu, tersembunyi sejarah panjang resistensi publik, konflik antarpemerintah, serta gesekan antara negara dan warga—terutama masyarakat adat—yang menuntut keadilan ekologis.

Pada awalnya, isu lingkungan berada di bawah kewenangan negara bagian, sesuai sistem federalisme Australia. Titik balik terjadi dalam kasus Commonwealth v Tasmania (1983), ketika pemerintah federal menggagalkan proyek bendungan yang mengancam kawasan Warisan Dunia.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemerintah pusat berwenang bertindak untuk memenuhi kewajiban internasional di bidang lingkungan. Sejak itu, hukum lingkungan federal mulai berkembang.

Salah satu regulasi penting yang lahir kemudian adalah Environment Protection and Biodiversity Conservation (EPBC) Act 1999, yang menjadi payung hukum perlindungan spesies dan habitat. Meski sudah dua dekade berjalan, UU ini terus menuai kritik karena prosedur yang lamban dan lemahnya perlindungan substantif.

Puncaknya terjadi saat perusahaan Rio Tinto menghancurkan gua Juukan Gorge pada 2020—situs sakral dan arkeologis bagi masyarakat Puutu Kunti Kurrama dan Pinikura (PKKP). Tragedi ini memicu kemarahan nasional dan mendorong lahirnya Samuel Review, yang merekomendasikan pembentukan standar lingkungan nasional yang mengikat dan lembaga pengawasan independen.

Kritik terhadap EPBC juga mencerminkan pola lebih luas: proyek tambang besar kerap dilakukan di atas tanah adat tanpa persetujuan yang layak, menggusur komunitas Aborigin dan merusak situs budaya mereka. Industri ekstraktif di Australia, terutama batu bara dan uranium, meninggalkan jejak ekologis dan sosial yang mendalam.

Pengesahan Climate Change Act 2022

Sementara itu, tonggak penting lainnya adalah pengesahan Climate Change Act 2022. Prosesnya tidak instan, tetapi melewati dekade tarik-ulur antara sains, aktivisme, dan kepentingan politik. Setelah lama dicap sebagai “laggard” dalam kebijakan iklim, Pemilu 2022 menjadi titik balik.

Isu lingkungan mendominasi perdebatan publik dan mendorong terpilihnya Teal Independents—kandidat nonpartai yang menuntut aksi iklim tegas. Mereka berhasil mengalahkan petahana dari partai besar yang dianggap terlalu akomodatif terhadap industri bahan bakar fosil.

Kemenangan ini mencerminkan bahwa kebijakan lingkungan bukan lagi isu pinggiran, tetapi agenda elektoral utama yang didorong oleh kesadaran publik. Meski Climate Change Act masih menghadapi kritik, pengesahannya menjadi bukti kekuatan tekanan masyarakat sipil yang terorganisir dan konsisten.

Sebagai warga Indonesia, saya dulu melihat Australia sebagai negara dengan tata kelola lingkungan yang ideal. Namun, pengalaman belajar di sini membuka mata saya. Di balik kemajuan hukum dan kebijakan, terdapat pertarungan panjang yang belum selesai. Australia pun masih bergulat dengan kelemahan hukum, ketimpangan perlindungan, dan kuatnya pengaruh industri ekstraktif.

Dari sanalah saya menyadari, kemajuan bukan berarti tanpa cacat. Ia justru lahir dari keberanian untuk terus dikritik dan diperbaiki. Maka ketika warga Indonesia hari ini mengkritik proyek tambang dan kerusakan lingkungan, saya melihatnya bukan sebagai penghambat, tapi sebagai bagian penting dari pembangunan yang benar.

Kritik Tambang Bukan Penghambat, Tapi Penyeimbang

Salah satu momen penting dalam sejarah hukum lingkungan Australia adalah putusan Rocky Hill (Gloucester Resources Ltd v Minister for Planning, 2019). Dalam kasus ini, pengadilan menolak izin tambang batu bara karena pertentangannya dengan prinsip Ecologically Sustainable Development (ESD). Prinsip ini berakar dari kesepakatan lintas level pemerintahan dalam Inter-Governmental Agreement on the Environment (IGAE) 1992.

Dalam Rocky Hill, Hakim Preston menyatakan bahwa proyek ini tidak sejalan dengan arah masa depan rendah karbon dan tidak sesuai dengan tanggung jawab terhadap generasi mendatang. Putusan ini menyelamatkan masyarakat lokal dari polusi dan dampak sosial, serta memperlihatkan bahwa keberlanjutan bukan sekadar ideal, tapi dapat menjadi dasar hukum yang melindungi hak warga.

Putusan Rocky Hill menunjukkan bahwa kritik publik memiliki kekuatan hukum jika terbingkai dalam prinsip keberlanjutan. Ia menjadi bukti bahwa perlawanan terhadap eksploitasi dapat menang, dan bahwa masyarakat dapat memperjuangkan hak atas ruang hidup yang sehat dan adil, dengan tetap mempertahankan sumber ekonomi mereka.

Dunia yang Berubah dan Tantangan Keadilan Ekologis Global

Argumen seperti “negara maju sudah duluan menambang, kenapa kita dilarang?” sering kali muncul. Benar, negara maju membangun dengan biaya ekologis tinggi. Namun, jawaban terhadap ketidakadilan bukanlah mengulang kesalahan mereka. Jika semua negara berkembang menempuh jalan yang sama, kerusakan akan menjadi tak terpulihkan.

Ketidakadilan ekologis global nyata: negara berkembang mewarisi krisis akibat industrialisasi negara maju, tapi diminta ikut menanggung solusinya tanpa dukungan memadai. Namun, itu tidak bisa menjadi alasan untuk abai. Negara-negara berkembang harus lebih berani mengambil peran dalam membentuk hukum dan kebijakan internasional.

Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement dan Convention on Biological Diversity (CBD). Tapi komitmen ini harus kita jalankan dengan konsisten, bukan hanya simbolis. Kita perlu menata ulang pengelolaan sumber daya alam dari hulu ke hilir, serta menagih tanggung jawab negara maju secara strategis dan terukur.

Kritik terhadap mekanisme pasar karbon, yang kerap kita nilai tidak adil dan membiarkan pencemar membeli “hak mencemari”, harus kita imbangi dengan tawaran alternatif. Yakni sistem pemantauan karbon yang transparan, perlindungan hak masyarakat adat, dan proyek yang berbasis keadilan iklim.

Keadilan ekologis tidak akan tercapai hanya dengan protes. Ia lahir dari keberanian menetapkan standar baru dan mengajak dunia menghormatinya.

Membangun dengan Arah yang Benar

Jika belajar dari Australia, kita tahu bahwa pembangunan yang baik bukan tanpa kritik. Justru kritik tambang menunjukkan kematangan publik dan demokrasi yang sehat. Alih-alih membungkam suara kritis, Indonesia seharusnya beraliansi dengan masyarakat adat, ilmuwan, dan aktivis lingkungan sebagai sekutu strategis.

Langkah ini penting bukan hanya untuk menata sumber daya alam secara adil, tapi juga untuk menekan negara maju memenuhi tanggung jawab mereka. Dana iklim yang adil, teknologi hijau, dan pengakuan terhadap komunitas penjaga alam.

Kita tidak perlu meniru jejak merusak negara maju. Indonesia dan negara Global South punya peluang jadi pelopor pembangunan yang adil dan inovatif jika berpihak pada rakyat dan alam. Membangun bukan soal menggali mineral saja, tapi juga soal transparansi, visi ekonomi beragam, dan keberanian moral untuk memilih masa depan yang tidak merusak. []

Tags: AustraliaBahlil LahadaliaBencana TambangIndonesiaIsu LingkunganKeadilan EkologisKritik Tambang
Hijroatul Maghfiroh

Hijroatul Maghfiroh

Saat ini sedang menempuh studi di bidang Sustainability and Environmental Studies di Macquarie University, Australia. Ia adalah pendiri Eco-Peace Indonesia, sebuah inisiatif lintas iman untuk pendidikan lingkungan bagi generasi muda. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Program Manager Lingkungan dan Perubahan Iklim di LPBI-PBNU (2010–2022). Selain itu, ia juga penulis buku Dakwah Ekologi: Panduan Penceramah Agama tentang Akhlak pada Lingkungan

Terkait Posts

Gerakan Perempuan di Indonesia
Publik

Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

8 Januari 2026
KUPI Indonesia
Publik

Mengapa KUPI Dipandang sebagai Penegasan Islam Indonesia?

6 Januari 2026
Krisis Lingkungan
Publik

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

5 Januari 2026
KUPI Indonesia
Publik

Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia

5 Januari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdamai Dengan Kefanaan: Dari Masa Lalu, Hari Ini, Dan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan
  • Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid
  • Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia
  • Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim
  • Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID