Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pak Faqih, Dakwah Mubadalah dan Hal Apa yang Masih Kurang? (Bagian 1)

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
15 September 2020
in Pernak-pernik
A A
0
Pak Faqih, Dakwah Mubadalah dan Hal Apa yang Masih Kurang? (Bagian 1)
1
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya merasa perlu menulis catatan ini, paling tidak untuk sekadar menjelaskan lebih lanjut, tentang betapa pentingnya dakwah digital. Saya “meminjam” Pak Faqih, Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir nama lengkapnya, yang sedang terus mengepakkan sayap dakwah mubadalahnya, secara produktif dan kreatif.

Catatan ini juga ditujukan untuk teman-teman saya, yang kenal maupun yang belum, yang masih salah tangkap, terkait dengan beberapa tulisan saya yang memotret perkembangan dakwah digital komunitas hijrah, berikut beberapa kelemahan dakwah digital komunitas Pesantren dan Nahdliyin.

Sebetulnya saya sudah yakin, dakwah digital Pak Faqih akan melesat signifikan. Apa sebab? Selain keilmuan Pak Faqih yang mumpuni, Pak Faqih banyak disupport lembaga lain, ada Aman Indonesia, Rahima, NU Online, berikut tim IT Mubadalah. Saya lumayan lama merenung, apa sebetulnya kekurangan dari ikhtiar dakwah Pak Faqih?

Persoalan ini yang insya Allah akan saya jelaskan lebih lanjut. Pak Faqih ini sengaja saya pinjam agar contohnya konkret. Jejak digital berupa konten-konten Mubadalahnya secara bebas bisa diakses siapapun. Saya harus katakan, bahwa garapan dakwah digital memang berat.

Tetapi bisa cepat dan bisa lama, tergantung perencanaan dan eksekusinya. Nahdlatul Ulama sudah mau 1 Abad, ada banyak yang mengaku bahwa kita kalah start dengan komunitas hijrah, lah berarti selama jelang 1 Abad ini, kita ngapain aja?

Ketimbang para pengampu ngaji online yang lain, Pak Faqih memang sangat produktif sepanjang Ramadan kemarin. Selain mengampu ngaji online di beberapa kanal YouTube, Pak Faqih malah banyak membuat video-video pendek berdurasi satu menitan dengan tajuk “apa kata Mubadalah.”

Beberapa video mendapat kalkulasi viewers yang lumayan banyak. Sedekat lacakan saya terhadap video pendek Pak Faqih, yang terlihat ada angka viewers-nya itu video yang kemudian diproduksi NU Online berjudul “Saling Mencintai” mencapai 570-an viewers di Facebook.

Sementara kanal Youtube Faqih Abdul Kodir sendiri telah mengantongi 925 subscriber, dengan jumlah 100-an konten di dalamnya, yang rilis sejak 31 Januari 2019. Disertai dengan website Mubadalahnews dan beberapa media sosial lain, terutama Facebook dan Instagram. Saya sebetulnya agak kaget kok Pak Faqih jadi berani? Karena beberapa kali Pak Faqih bilang, lebih senang di belakang layar. Ini kenyataan yang bahagia dan membahagian bagi saya.

Saya ingin mencoba memberi usulan dan penguatan kepada Pak Faqih. Bahwa Pak Faqih harus semakin fokus dengan dakwah Mubadalahnya. Tim IT yang sudah ada harus selalu dijaga konsistensinya. Jangan sampai ambyar. Ada satu hal yang bisa jadi akan memberatkan Pak Faqih dalam menjaga konsistensi dakwahnya, yakni kesibukannya sebagai ASN atau dosen Perguruan Tinggi Islam Negeri.

Saya tidak bisa membayangkan betapa akan repotnya Pak Faqih jika waktunya terbelah-belah. Mengajar di beberapa kampus, belum lagi undangan seminar dan urusan keluarga. Tidak berlebihan jika kemudian inilah penyebab utama, menurut saya, kenapa Ust Abdul Somad rela “mencopot” diri dari tugasnya sebagai ASN atau dosen. Karena apalagi kalau bukan karena dengan tidak terikat ASN, dakwah UAS akan semakin optimal dan leluasa. 

Nah dakwah Mubadalah Pak Faqih akan teruji apabila pasca pandemi ini, beliau bisa tetap mempertahankan konsistensi dan produktivitasnya dalam membuat konten. Hebatnya Pak Faqih itu, ia berinisiatif. Memaksakan diri untuk produktif. Dan ini berbeda dengan kebanyakan para tokoh agama kita, yang masih (mohon maaf), belum percaya diri, masih nyaman dengan status quo, minder, dakwah sendiri-sendiri, bahkan masih banyak yang gaptek.

Tak terkecuali para Profesor dan Doktor di berbagai Perguruan Tinggi yang berjejaring dengan KUPI, tentu jumlahnya sangat banyak, tetapi keberadaannya tidak maksimal, masih banyak yang terjebak hanya rutinitas masuk-keluar kampus.

Pak Faqih tidak bisa sendirian. Sekalipun sudah punya tim IT, dan disuport beberapa lembaga, Pak Faqih harus terus berinovasi. Yang sudah bagus lanjutkan, yang belum tergarap segera dieksekusi dan terus berbenah. Terutama berkaitan dengan tim EO.

Beberapa warganet berkomentar tentang aktivitas Pak Faqih yang begitu produktif selama Ramadan. Kurang lebih begini, masa kiai besar apa-apa garap sendiri? Saya berpikir bahwa inisatifnya bagus, Pak Faqih memang harus terjun begitu, ini PR besar kita semua. Pak Faqih, saya dan siapapun itu harus bergerak semuanya. Jangan malah berlega, merasa biasa-biasa saja dan apalagi terjebak zona nyaman. Pak Faqih hanya sedang butuh tim IT yang lebih hebat lagi, berikut tim EO. 

Berkaitan dengan sinergi dakwah dan dakwah kolaboratif ini juga yang belum tergarap Pak Faqih. Padahal potensinya besar sekali. Dakwah digital itu memang butuh biaya besar, apalagi ini masih dalam tahap awal. Lembaga-lembaga seperti Aman Indonesia, Rahima, dan lembaga serupanya mesti memprioritaskan alokasi dana untuk garapan dakwah digital agar tim dan peralatan IT-nya canggih.

Nah para dosen jaringan KUPI yang pasif, mestinya didorong untuk menjadi donatur dan jemaah dari dakwah Mubadalah Pak Faqih. Bukan memaksa ya, tapi hanya mengajak. Termasuk agar Pak Faqih bisa secepatnya masuk salah satu televisi nasional. Beli program saja dulu. Memang mahal, tapi saya yakin potensi dana yang ada di lingkaran Pak Faqih juga sangat berlimpah. 

Selebihnya Pak Faqih bisa membuat event sinergi dakwah dan dakwah kolaboratif skala nasional dan internasional. Tetapi segala sesuatunya harus dipersiapkan terlebih dahulu, sesuai dengan apa yang sudah saya paparkan di atas. Termasuk stok da’i dan da’iyah, yang sebaya dengan Pak Faqih disiapkan 5 orang, yang usia milenial juga disiapkan 5 orang.

Jadi 10 orang ini yang akan diorbitkan dan diviralkan oleh tim IT dan tim EO bersama Pak Faqih. Pilih da’i dan da’iyah yang jago tausiyah,. public speaking, jago menulis, shalawatan, menyanyi, qiraah, hafal Qur’an dan hadits dan lain sebagainya.

Termasuk bisa dimanfaatkan artis-artis moderat misalnya Deddy Corbuzier, Najwa Shihab, Kikan, Cak Lontong dan masih banyak lagi, termasuk para juara Aksi Indosiar misal Ustadzah Mumpuni, Ust Ulin, Ust Il-Al, Ust Zaki dan Syaikh-syaikh di luar negeri. Sebetulnya masih banyak nih. Tapi saya cukupkan sampai di sini dulu. Lain waktu bisa kita lanjutkan pembahasannya. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kapan Nikah? (1)

Next Post

Ayat Al-Qur’an Tentang Anak

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Mubapedia

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

21 Februari 2026
Ibu Muda Bunuh Diri
Personal

Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
Ayat Al-Qur'an Tentang Anak

Ayat Al-Qur'an Tentang Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0