Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Pandangan Buya Hamka terhadap Kemuliaan Perempuan

Melalui tulisannya, Buya Hamka menuliskan bahwa ada tiga hak istimewa bagi kaum perempuan. Adapun maksud hak istimewa perempuan meliputi syiqaq, khulu, dan perempuan berhak atas hak dirinya sendiri

Mohamad Kamil Firdaus Mohamad Kamil Firdaus
3 September 2022
in Figur
0
Pandangan Buya Hamka

Pandangan Buya Hamka

990
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meski banyak dari masyarakat sudah menyadari tentang peran dan posisi perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kiranya kita perlu merefleksikan kembali bagaimana pandangan Buya Hamka terhadap kemuliaan perempuan dalam sistem kehidupan ini.

Dalam buku berjudul “Kedudukan Perempuan dalam Islam”, yang merupakan kumpulan karangan karya Buya Hamka pada majalah Panji Masyarakat, kemudian diterbitkan menjadi buku oleh Yayasan Nurul Islam Jakarta. Dalam karyanya tersebut, pandangan Buya Hamka telah memberikan suatu pemikiran yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Menurutnya Islam telah memberikan kedudukan yang mulia bagi kaum perempuan.

Kemuliaan Perempuan

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pada awalnya Allah menciptakan Adam menjadi satu diri, kemudian pada satu diri itu Allah ciptakan Hawa menjadi istrinya. Hal ini berarti bahwa hakikat manusia adalah satu, kemudian terbagi menjadi dua yakni laki-laki dan perempuan.

Dari diri satu yang terbagi dua tersebut dipersatukan kemudian kita kenal sebagai asul-usul berkembang-biakan manusia. Oleh sebab itu, menurut pandangan Buya Hamka, baik laki-laki maupun perempuan tetap memerlukan satu sama lain, karena kehadiran tidak akan lengkap jika hanya laki-laki semata. Di samping itu, terdapat anjuran bahwa harus ada kesadaran kepada diri bahwa hidup haruslah berdasarkan atas taqwa kepada Allah.

Sementara kemuliaan bagi kaum perempuan sudah pernah tergambarkan seperti sosok Khadijah istri Nabi Muhammad. Lalu anak-anak perempuann beliau, yang terpesona oleh ayat-ayat dan surat-surat dalam Al Qur’an. Misalnya pada surat ke-19 yang turun di Mekkah itu, menggunakan nama perempuan, yaitu Surat Maryam.

Perempuan terhormat dan mulia telah banyak Al-Quran sebutkan. Bahkan di antaranya ada yang mendapatkan wahyu dari Allah untuk melempar putranya dalam peti ke Sungai Nil sebagaimana yang Ibu Nabi Musa alami.

Selain itu, istri Nabi Ibrahim yaitu Sarah suatu ketika para malaikat yang Allah utus mendatanginya, ia mendapatkan pesan bahwa pada usia yang tidak lagi muda, ia akan melahirkan seorang anak laki-laki yang bernama Ishaq. Di samping itu, di sebuah negeri yakni Saba, kekuasaan tertinggi juga dipegang oleh seorang perempuan yang bernama Ratu Bilqis. Oleh karena itu, beberapa contoh yang sudah saya jelaskan sebelumnya menunjukan bahwa kemuliaan posisi perempuan dalam Islam, bahkan terabadikan dalam Al-Qur’an.

Penghargaan yang Sama

Selanjutnya, dalam buku tersebut pandangan Buya Hamka juga menjelaskan bahwa Islam membahas tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, sebagimana surat At-Taubat ayat 71-72.

Artinya, “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana” (At-Taubah, ayat 71).

“Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan (mendapat) tempat yang baik di surga ‘Adn. Dan keridaan Allah lebih besar. Itulah kemenangan yang agung” (At-Taubah, ayat 72).

Buya Hamka menilai bahwa ayat tersebut memberikan gambaran tentang jaminan dan kedudukan yang sama di hadapan Allah. Lebih lanjut, menurut Buya Hamka hal ini tidak terlepas dari kesamaan dalam memikul kewajiban, dan juga memperoleh hak yang sama.

Hak-hak Istimewa Perempuan

Melalui tulisannya, Buya Hamka menuliskan bahwa ada tiga hak istimewa bagi kaum perempuan. Adapun maksud hak istimewa perempuan meliputi syiqaq, khulu, dan perempuan berhak atas hak dirinya sendiri.

1) Syiqaq

Apabila terjadi perselisihan atau pertikaian dalam rumah tangga yang tidak dapat kita satukan lagi. Di mana suami tidak dapat lagi menjadi kepala keluarga, sehingga terancam rumah tangganya, maka orang terdekat terutama keluarga tidak boleh bersikap bodoh amat.

Perlu seorang hakam untuk mewakili kedua belah pihak. Seorang hakam berkewajiban menyelidiki dengan seksama kehendak kedua belah pihak, apakah bisa berdamai atau tidak. Jika tidak, maka berpisah dengan baik. Keberadaan hakam jelas supaya kedua belah pihak memiliki hak yang sama. Oleh karenanya, hal ini membuktikan kedudukan perempuan dalam Islam.

Hak Perempuan atas Diri Sendiri

2) Khulu

Seorang istri yang merasa dalam tidak senang dengan suaminya karena beberapa hal. Kemudian meminta damai untuk bercerai. Hal ini seperti yang pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad, yaitu Tsabit bin Qais dengan istrinya Jamilah binti Abddillah.

Tsabit bin Qais tergambarkan sebagai orang yang suka memukul istrinya sendiri sampai tangannya terkilir. Meski begitu, Jamilah tidak mencela budi pekerti dan agama suaminya. Selanjutnya, Jamilah pergi menemui Nabi Muhammad dengan ditemani saudara laki-lakinya.

Lebih lanjut, Jamilah menceritakan perbuatan suaminya tersebut, kemudian meminta memanggil Tsabit. Nabi Muhammad kemudian bersabda: “Apakah kamu akan mengembalikan kebun yang telah Tsabit bin Qais berikan kepadamu?”

“Ya dan tambahannya.” Jawab Jamilah binti Abdillah.

“Adapun tambahannya tidaklah perlu kamu kembalikan, akan tetapi kebun itu saja.” Jelas Nabi Muhammad.

Beliau kemudian berkata pada Tsabit bin Qais, “Ambila mahar (dua kebun) yang telah kamu berikan kepada istrimu dan ceraikan dia.”

“Baik ya Rasulullah,” jawab Tsabit bin Qais.

Menurut Buya Hamka pada situasi ini posisi Nabi Muhammad adalah sebagai seorang hakim pemisah, di mana kedua belah pihak menerima putusan beliau dengan senang hati.

3)Perempuan Berhak Atas Haknya

Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad, di mana suatu ketika seorang perempuan bernama Khansa binti Khidam mengadukan hal kepada Rasulullah bahwa dia akan dikawinkan oleh ayahnya padahal dia tidak menyukai laki-laki tersebut.

Maka diserahkanlah oleh Nabi kepada Khansa bagaimana maunya. Apabila dia minta pembatalan nikah, maka beliau batalkan. Kisah Khansa memperlihatkan bahwa Islam memberikan hak kepada kaum perempuan, yakni hak atas dirinya sendiri. []

Tags: Buya HamkaGenderislamkeadilanKesetaranperempuantafsir
Mohamad Kamil Firdaus

Mohamad Kamil Firdaus

Alumnus Ilmu Sejarah Universitas Negeri Semarang

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID