Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pandangan KUPI tentang Khitan Perempuan

Maka dari itu salah satu rekomendasi KUPI menegaskan bahwa khitan perempuan tanpa alasan kesehatan medis hukumnya haram. Sebab hal tersebut dapat melukai dan menimbulkan madharat pada kehidupan perempuan

Achmad Nanang Firdaus Achmad Nanang Firdaus
19 September 2023
in Publik
0
khitan perempuan

khitan perempuan

980
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya ingat betul pertama kali mendengar istilah “khitan perempuan” itu ketika saya dan teman-teman Mahasantriwa SUPI ISIF mengikuti Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II di Jepara pada tahun 2022.

Sejauh yang saya pahami, khitan perempuan sampai saat ini masih terus dilakukan. Ada yang menganggapnya sebagai tradisi turun-temurun, ada juga yang meyakini bahwa praktik tersebut adalah ajaran Islam.

Salah satu alasan klasik yang sering kita dengar ketika membicarakan istilah “khitan perempuan” ini ialah untuk melindungi perempuan supaya tidak “liar” dan “nakal”. Sebab katanya syahwat perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki, yaitu 9 banding 1.

Dengan begitu supaya perempuan tidak “binal” maka perlu ada bagian tubuhnya yang dipotong, yaitu klitoris atau bagian yang lain dari vagina.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh masyarakat Makkasar dalam buku hasil musyawarah keagamaan KUPI II. Warga komunitas Makassar yang tinggal di Jakarta Utara sampai saat ini masih terus melakukan praktik khitan perempuan secara turun-temurun. Bahkan untuk melengkapinya, mereka menyelenggaraan pesta besar.

Kepercayaan Masyarakat

Mereka memiliki kepercayaan jika anak perempuan tidak dikhitan, anak-anak itu akan bersikap genit terhadap banyak laki-laki. Setelah dikhitan, mereka bersikap baik dan sopan.

Di samping itu, selain sebagai bentuk tradisi turun-temurun. Salah satu alasan masyarakat masih melanggengkan praktik khitan juga karena ada beberapa hadis yang mereka yakini sebagai anjuran untuk mengkhitan perempuan.

Di antaranya ialah hadis dari Ummu Athiyah menceritakan seorang ahli sunat perempuan di Madinah yang menyunat anak-anak perempuan. Namun tindakan tersebut, Rasulullah Saw mengingatkan untuk memotong bagian kecil saja, “Wahai Ummu Athiyah, jangan berlebihan (ketika memotong) karena sesungguhnya hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih suami sukai.”

Namun menurut para ulama, hadis tersebut dha’if atau lemah, yang meriwayatkannya tidak ada. Oleh karena itu, kebanyakan yang mengatur khitan perempuan bersifat lemah, menurut para ulama ahli fikih kontemporer, hadis tersebut tidak dapat menjadi sandaran hukum.

5 Praktik Khitan Perempuan

Dalam penelitian Komnas Perempuan dan PSKK UGM di 7 provinsi menunjukkan bahwa praktik khitan perempuan di berbagai daerah melakukannya dengan lima cara.

Pertama, menusuk, mengiris, mengikis, dan membakar area ginitalia. Kedua, mengangkat sebagian atau seluruh kelenjar klitoris atau lipatan kulit uang mengelilinginya.

Ketiga, memotong sebagian klitoris dan lipatan kulit yang mengelilinginya. Keempat, menggores dan mengorek bagian uretra (saluran kemih). Dan yang kelima ialah simbolis atau tanpa pelukaan.

Jika kita amati betul, empat dari lima cara tersebut mengandung unsur pelukaan bahkan pemotongan.

Pandangan KUPI

Pada bagian thasawur fatwa KUPI II tentang “Perlindungan Perempuan dari Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang Membahayakan Tanpa Alasan Medis” menyampaikan bahwa organ kelamin laki-laki dan perempuan mempunyai memiliki struktur anatomi dan fungsi yang berbeda.

Perempuan mengalami menstruasi mingguan, hamil kurang lebih sembilan bulan, melahirkan, nifas dan menyusui. Semua pengalaman biologis perempuan ini berdampak sakit dan melelahkan. Sedangkan laki-laki hanya mengeluarkan sperma dalam durasi menitan dan berdampak nikmat.

Dengan begitu, perbedaan fungsi reproduksi tersebut menyebabkan perbedaan signifikan terhadap tindakan pemotongan atau pelukaan organ kelamin keduanya.

Pada laki-laki tindakan pemotongan kulup itu bisa melancarkan fungsi reproduksinya. Sedangkan pada perempuan, tindakan yang sama bisa mengakibatkan dampak buruk pada perempuan.

Oleh karena itu, para ulama perempuan Indonesia melalui KUPI sepakat bahwa khitan perempuan atau tindakan pemotongan serta pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis hukumnya haram.

Dampak Khitan Perempuan

Sebab sebagaimana, Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI, dr. Erna Mulati, MSC menegaskan bahwa khitan perempuan ini menimbulkan banyak dampak. Dampak jangka pendek dan jangka panjang.

Dampak jangka pendek, khitan perempuan tanpa alasan medis dapat menimbulkan pendarahan yang hebat. Pelukaan pada organ kelamin perempuan, baik ringan maupun berat. Jika tidak kita rawat dengan tepat maka akan menimbulkan infeksi, pembengkakan pada jaringan dan sulit berkemih.

Kemudian dampak khitan perempuan secara jangka panjangnya ialah dapat menyebabrkan penurunan respons serta kepuasan seksual dan timbulnya jaringan parut pada bagian vulva (area kulit yang mengelilingi saluran kencing/uretra dan vagina. Termasuk klitoris dan labia). Hal tersebut dapat menyebabkan nyeri, terutama saat berhubungan seksual.

Trauma Psikis

Selain itu, korban juga bisa mengalami trauma fisik karena sakit hebat dan trauma psikis yang bisa menimbulkan gangguan bagi kesehatan jiwa.

Melihat banyaknya dampak buruk bagi perempuan yang melakukan khitan sudah seharusnya menjadi pengingat kita bahwa khitan perempuan dengan cara apa pun dan alasan apa pun harus kita hentikan.

Maka dari itu salah satu rekomendasi KUPI menegaskan bahwa khitan perempuan tanpa alasan kesehatan medis hukumnya haram. Sebab hal tersebut dapat melukai dan menimbulkan madharat pada kehidupan perempuan.

Sedangkan Islam dan teladan Nabi menugaskan kita untuk selalu berbuat baik pada perempuan. []

Tags: FatwaKhitanKupipandanganperempuanperspektifulama KUPI
Achmad Nanang Firdaus

Achmad Nanang Firdaus

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Adhal
Publik

Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

30 November 2025
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
trafficking yang
Keluarga

Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

29 November 2025
trafficking
Keluarga

Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an
Publik

Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

27 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID