Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pandangan KUPI tentang Khitan Perempuan

Maka dari itu salah satu rekomendasi KUPI menegaskan bahwa khitan perempuan tanpa alasan kesehatan medis hukumnya haram. Sebab hal tersebut dapat melukai dan menimbulkan madharat pada kehidupan perempuan

Achmad Nanang Firdaus by Achmad Nanang Firdaus
19 September 2023
in Publik
A A
0
khitan perempuan

khitan perempuan

20
SHARES
988
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya ingat betul pertama kali mendengar istilah “khitan perempuan” itu ketika saya dan teman-teman Mahasantriwa SUPI ISIF mengikuti Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II di Jepara pada tahun 2022.

Sejauh yang saya pahami, khitan perempuan sampai saat ini masih terus dilakukan. Ada yang menganggapnya sebagai tradisi turun-temurun, ada juga yang meyakini bahwa praktik tersebut adalah ajaran Islam.

Salah satu alasan klasik yang sering kita dengar ketika membicarakan istilah “khitan perempuan” ini ialah untuk melindungi perempuan supaya tidak “liar” dan “nakal”. Sebab katanya syahwat perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki, yaitu 9 banding 1.

Dengan begitu supaya perempuan tidak “binal” maka perlu ada bagian tubuhnya yang dipotong, yaitu klitoris atau bagian yang lain dari vagina.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh masyarakat Makkasar dalam buku hasil musyawarah keagamaan KUPI II. Warga komunitas Makassar yang tinggal di Jakarta Utara sampai saat ini masih terus melakukan praktik khitan perempuan secara turun-temurun. Bahkan untuk melengkapinya, mereka menyelenggaraan pesta besar.

Kepercayaan Masyarakat

Mereka memiliki kepercayaan jika anak perempuan tidak dikhitan, anak-anak itu akan bersikap genit terhadap banyak laki-laki. Setelah dikhitan, mereka bersikap baik dan sopan.

Di samping itu, selain sebagai bentuk tradisi turun-temurun. Salah satu alasan masyarakat masih melanggengkan praktik khitan juga karena ada beberapa hadis yang mereka yakini sebagai anjuran untuk mengkhitan perempuan.

Di antaranya ialah hadis dari Ummu Athiyah menceritakan seorang ahli sunat perempuan di Madinah yang menyunat anak-anak perempuan. Namun tindakan tersebut, Rasulullah Saw mengingatkan untuk memotong bagian kecil saja, “Wahai Ummu Athiyah, jangan berlebihan (ketika memotong) karena sesungguhnya hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih suami sukai.”

Namun menurut para ulama, hadis tersebut dha’if atau lemah, yang meriwayatkannya tidak ada. Oleh karena itu, kebanyakan yang mengatur khitan perempuan bersifat lemah, menurut para ulama ahli fikih kontemporer, hadis tersebut tidak dapat menjadi sandaran hukum.

5 Praktik Khitan Perempuan

Dalam penelitian Komnas Perempuan dan PSKK UGM di 7 provinsi menunjukkan bahwa praktik khitan perempuan di berbagai daerah melakukannya dengan lima cara.

Pertama, menusuk, mengiris, mengikis, dan membakar area ginitalia. Kedua, mengangkat sebagian atau seluruh kelenjar klitoris atau lipatan kulit uang mengelilinginya.

Ketiga, memotong sebagian klitoris dan lipatan kulit yang mengelilinginya. Keempat, menggores dan mengorek bagian uretra (saluran kemih). Dan yang kelima ialah simbolis atau tanpa pelukaan.

Jika kita amati betul, empat dari lima cara tersebut mengandung unsur pelukaan bahkan pemotongan.

Pandangan KUPI

Pada bagian thasawur fatwa KUPI II tentang “Perlindungan Perempuan dari Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang Membahayakan Tanpa Alasan Medis” menyampaikan bahwa organ kelamin laki-laki dan perempuan mempunyai memiliki struktur anatomi dan fungsi yang berbeda.

Perempuan mengalami menstruasi mingguan, hamil kurang lebih sembilan bulan, melahirkan, nifas dan menyusui. Semua pengalaman biologis perempuan ini berdampak sakit dan melelahkan. Sedangkan laki-laki hanya mengeluarkan sperma dalam durasi menitan dan berdampak nikmat.

Dengan begitu, perbedaan fungsi reproduksi tersebut menyebabkan perbedaan signifikan terhadap tindakan pemotongan atau pelukaan organ kelamin keduanya.

Pada laki-laki tindakan pemotongan kulup itu bisa melancarkan fungsi reproduksinya. Sedangkan pada perempuan, tindakan yang sama bisa mengakibatkan dampak buruk pada perempuan.

Oleh karena itu, para ulama perempuan Indonesia melalui KUPI sepakat bahwa khitan perempuan atau tindakan pemotongan serta pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis hukumnya haram.

Dampak Khitan Perempuan

Sebab sebagaimana, Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI, dr. Erna Mulati, MSC menegaskan bahwa khitan perempuan ini menimbulkan banyak dampak. Dampak jangka pendek dan jangka panjang.

Dampak jangka pendek, khitan perempuan tanpa alasan medis dapat menimbulkan pendarahan yang hebat. Pelukaan pada organ kelamin perempuan, baik ringan maupun berat. Jika tidak kita rawat dengan tepat maka akan menimbulkan infeksi, pembengkakan pada jaringan dan sulit berkemih.

Kemudian dampak khitan perempuan secara jangka panjangnya ialah dapat menyebabrkan penurunan respons serta kepuasan seksual dan timbulnya jaringan parut pada bagian vulva (area kulit yang mengelilingi saluran kencing/uretra dan vagina. Termasuk klitoris dan labia). Hal tersebut dapat menyebabkan nyeri, terutama saat berhubungan seksual.

Trauma Psikis

Selain itu, korban juga bisa mengalami trauma fisik karena sakit hebat dan trauma psikis yang bisa menimbulkan gangguan bagi kesehatan jiwa.

Melihat banyaknya dampak buruk bagi perempuan yang melakukan khitan sudah seharusnya menjadi pengingat kita bahwa khitan perempuan dengan cara apa pun dan alasan apa pun harus kita hentikan.

Maka dari itu salah satu rekomendasi KUPI menegaskan bahwa khitan perempuan tanpa alasan kesehatan medis hukumnya haram. Sebab hal tersebut dapat melukai dan menimbulkan madharat pada kehidupan perempuan.

Sedangkan Islam dan teladan Nabi menugaskan kita untuk selalu berbuat baik pada perempuan. []

Tags: FatwaKhitanKupipandanganperempuanperspektifulama KUPI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Ontosoroh: Potret Perempuan Berdaya dalam Novel Bumi Manusia

Next Post

Peristiwa Proklamasi Tak Hanya Milik Laki-Laki

Achmad Nanang Firdaus

Achmad Nanang Firdaus

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Dakwah Mubadalah
Pernak-pernik

Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

25 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Next Post
Peristiwa Proklamasi

Peristiwa Proklamasi Tak Hanya Milik Laki-Laki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0