Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pasangan Ideal Menurut Nyai Nur Rofiah

Ada control and balance dalam rumah tangga. Tidak ada yang superior dan tidak ada yang merasa inferior. Karena keduanya menyadari bahwa rumah tangga adalah sebuah proses untuk menuju “baik” dengan Allah, dan dengan manusia lainnya

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
8 November 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Pasangan Ideal Menurut Nyai Nur Rofiah

Pasangan Ideal Menurut Nyai Nur Rofiah

708
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meskipun semua waktu adalah baik dalam agama Islam, namun bulan Syawal diyakini sebagai bulan yang paling baik untuk memulai biduk rumah tangga. Syawal adalah bulan pernikahan. Nah berikut penjelasan terkait pasangan Ideal menurut Nyai Nur Rofiah.

Syawal sebagai bulan menikahberdasaekan oleh Aisyah Ra dalam sebuah hadits  bahwa Aisyah dinikahi oleh Rasulullah SAW di bulan Syawal. Aisyah juga senang jika melihat ada perempuan yang menikah di bulan Syawal. Pernyataan ini tercatat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi berikut ini:

عن عَائِشَة رَضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّال، وَبَنَى بِي فِي شَوَّال، فَأَيّ نِسَاء رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْده مِنِّي؟ قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَة تَسْتَحِبّ أَنْ تُدْخِل نِسَاءَهَا فِي شَوَّال.

Artinya: Dari Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar di sisinya daripada aku?’ Salah seorang perawi berkata, ‘Dan Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal. (HR Muslim dan Tirmidzi).

Bagi pasangan yang akan menuju jenjang pernikahan di bulan Syawal ini, pasti selalu dibayangi dengan standar suami istri ideal yang acapkali berseliweran di sosial media. Seperti memiliki anak laki-laki dan perempuan, memiliki mobil, rumah, pekerjaan yang terpandang, istri yang cantik, suami yang good looking, berasal dari keluarga terpandang, agamis dan beberapa standar pasangan suami istri ideal lainnya yang tak jarang justru membuat insecure.

Jika salah satu standar ala social media tersebut tidak terpenuhi, kemudian merasa keluarganya bukan pasangan suami istri yang ideal. Atau bisa jadi justru takut untuk membangun rumah tangga. Lantas bagaimana sebenarnya standar pasangan suami istri ideal dalam Islam?

Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm dalam bukunya Nalar Kritis Muslimah menjelaskan dalam bukunya mengenai bagaimana standar pasangan suami istri yang ideal dalam Islam. Beliau memulai kajiannya dengan menyatakan bahwa sesuatu yang ideal seyogyanya memiliki aturan, rumusan, dan proses yang jelas. Sehingga standar ideal tersebut mampu diraih dan dirasakan oleh seluruh pihak.

Alih-alih menstandarkan idealitas pasangan dalam hal material duniawi, Dr. Nur Rofiah membuat sebuah standar ideal yang membuat calon pengantin ataupun yang sudah membina rumah tangga menjadi optimis untuk menjadi suami dan istri ideal.

Bulan Syawal dan Pasangan suami istri ideal 

Terlihat sangat sederhana, namun memiliki makna yang dalam. Karena standar pasangan suami istri ideal menurut Nyai Nur Rofiah hanyalah satu, yaitu “baik”. Baik dalam menjalin hubungan dengan Allah sehingga melahirkan sikap yang baik pula dalam berinteraksi dengan manusia lainnya.

Memilih calon pasangan yang kaya boleh, tapi yang utama baik dulu. Karena orang kaya yang tidak baik memiliki modal ekonomi untuk menyakiti. Begitu Pula dengan memilih calon yang memiliki paras rupawan juga boleh, namun harus dipastikan baik dulu. Karena calon pasangan yang rupawan memiliki potensi untuk tebar pesona dan bisa menyakitimu.

Memilih calon pasangan yang berasal dari keluarga terpandang juga boleh. Namun harus dipastikan baik dulu. Karena keluarga terpandang memiliki potensi untuk merendahkanmu. Memilih calon pasangan yang ilmu agamanya bagus juga boleh, namun juga harus dipastikan baik dulu. Karena pasangan yang ilmu agamanya tinggi berpotensi untuk menghancurkanmu dengan berlindung di bawah payung agama.

Sikap “baik” adalah sebuah proses perjalanan. Hanya mencari yang “baik” saja bisa jadi akan menghambat seseorang untuk memilih calon pasangan karena memiliki nilai subjektifitas yang tinggi. Maka yang harus dilakukan sebelum menentukan calon pasangan adalah memastikan bahwa calon pasangan yang telah dipilih memiliki komitmen untuk berproses bersama menjadi orang “baik”. Jika komitmen ini sudah dibentuk, maka perjalanan rumah tangga akan berjalan seimbang.

Ada control and balance dalam rumah tangga. Tidak ada yang superior dan tidak ada yang merasa inferior. Karena keduanya menyadari bahwa rumah tangga adalah sebuah proses untuk menuju “baik” dengan Allah dan dengan manusia lainnya. Oleh karena itu, kriteria dan standar suami istri ideal adalah ketika keduanya memiliki komitmen untuk sama-sama menggali potensi fisik, intelektual, dan spiritual masing-masing, dan mensinergikan potensi tersebut untuk mencapai kemaslahatan rumah tangga.

Indikator terpenuhinya standar suami istri ideal dalam rumah tangga

Lebih lanjut, Nyai Nur Rofiah juga merumuskan beberapa indikator yang bisa digunakan untuk mengukur apakah kriteria suami istri ideal telah ada dalam sebuah rumah tangga ataukah belum. Adapun indikator tersebut antara lain:

Pertama, tidak saling menuntut. Muncul kesadaran dari suami istri bahwa rumah tangga adalah tanggungjawab bersama. Maka tanggung jawab pemenuhan kebutuhan domestik dan publik adalah kewajiban berdua. Suami dan istri tidak hanya menuntut haknya terpenuhi, namun juga harus menyadari kewajiban yang harus dilakukan.

Kedua, Memberikan akses untuk mengembangkan potensi diri. Setiap manusia memiliki potensi yang dikembangkan. Berkarir di wilayah publik dan domestik adalah hak setiap manusia. Maka suami dan istri harus senantiasa berkomunikasi untuk menentukan bagaimana potensi keduanya akan dikembangkan. Tidak menghalangi yang satu dengan yang lainnya dan berkomitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik dengan potensi yang dimiliki.

Ketiga, menjadi mitra yang baik. Suami menjadi mitra istri, begitu pula dengan sebaiknya. Ketika potensi sudah dikembangkan, maka keduanya harus berkomitmen dan bekerjasama untuk menciptakan kemaslahatan dalam rumah tangga. Bermitra dalam mendidik anak, bermitra dalam mengurus rumah tangga, bermitra dalam memenuhi kebutuhan finansial.

Keempat, tidak hanya memenuhi kebutuhan seks. Meskipun seks adalah kebutuhan pokok dalam rumah tangga namun harus disadari bahwa pernikahan tidak hanya kesiapan untuk menerima tubuhnya saja namun juga hati dan pikiran. Keduanya berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan intelektual, fisik, dan spiritual untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

Yang tak kalah penting adalah, ketika sudah sama-sama berkomitmen untuk berproses menjadi orang “baik” tidak lagi membandingkan rumah tangganya dengan  orang lain. Apa yang terlihat ideal di keluarga lain belum tentu relevan untuk diterapkan di rumah tangga kita. Karena yang paling tahu dengan kebutuhan rumah tangga kita adalah kita sendiri. Selama komitmen untuk berproses tersebut terus disemaikan, maka kriteria dan standar suami istri ideal sudah ada di depan mata kita semua. []

Demikian penjelasan pasangan ideal menurut Nyai Nur Rofiah. Semoga keterangan pasangan ideal menurut Nyai Nur Rofiah bermanfaat.

Tags: istrikeluargaKesalinganpernikahanrumah tanggasuamisyawalulama perempuan
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID