Mubadalah.id – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti dampak serius polusi udara terhadap kesehatan dan perekonomian global. Dalam laporan proyek lingkungan Greening the Blue 2019, PBB mencatat bahwa sekitar 91 persen penduduk dunia saat ini tidak dapat menghirup udara bersih.
Angka tersebut menunjukkan bahwa mayoritas manusia hidup dalam kondisi lingkungan yang tidak sehat. Polusi udara berasal dari berbagai sumber, mulai dari emisi kendaraan, aktivitas industri, pembakaran bahan bakar fosil, hingga pembakaran hutan dan limbah.
PBB memperkirakan, dampak ekonomi akibat polusi udara mencapai 5 triliun dolar Amerika Serikat atau setara Rp78.708 triliun. Kerugian ini mencakup biaya perawatan kesehatan, pembelian obat-obatan, penyediaan alat medis, serta kehilangan produktivitas akibat meningkatnya angka sakit.
Pakar kesehatan lingkungan menjelaskan bahwa polusi udara berkontribusi pada berbagai penyakit, seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, stroke, hingga kanker paru-paru. Anak-anak, lansia, dan kelompok dengan penyakit bawaan menjadi pihak yang paling rentan terdampak.
Selain itu, polusi udara juga berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Menurunnya kualitas udara membuat aktivitas luar ruang menjadi terbatas, mengurangi produktivitas, serta meningkatkan tekanan psikologis akibat kekhawatiran terhadap kesehatan.
Para ekonom menilai bahwa kerugian akibat polusi udara tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga jangka panjang. Negara-negara berkembang menjadi kelompok paling rentan karena memiliki sistem kesehatan yang terbatas dan tingkat polusi yang tinggi.
PBB mendorong dunia untuk mempercepat transisi menuju energi bersih, memperketat regulasi emisi industri, serta memperluas ruang hijau di kawasan perkotaan. Upaya ini dinilai penting untuk menekan laju pencemaran udara.
Isu polusi udara kini tidak lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan pembangunan manusia. Tanpa intervensi serius, dampaknya dikhawatirkan akan semakin membebani sistem kesehatan dan memperlebar kesenjangan sosial. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesant




















































