Selasa, 2 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pelecehan Seksual tidak Ada Hubungannya dengan Pakaian Korban

Perbuatan pelecehan seksual bukan terjadi karena apa yang dilakukan oleh korban namun karena adanya niat pelaku yang dilatar belakangi oleh cara pandang yang salah bahwa pelaku memandang korban hanya sebatas makhluk seksual bukan makhluk spiritual

Siti Rohmah Siti Rohmah
27 September 2021
in Publik
0
Perempuan

Perempuan

646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemajuan teknologi dan pengetahuan tidak serta merta membuka pola pikir masyarakat bahwa perempuan lahir sebagai subjek sama seperti laki-laki. Berabad-abad lamanya masih banyak masyarakat yang mengimani budaya patriarkal yang memposisikan perempuan sebagai objek dan laki-laki sebagai subjek.

Dengan tumbuh suburnya budaya patriarkal otomatis memandang hal apapun yang menimpa kaum perempuan sebagai suatu hal yang wajar termasuk pelecehan seksual.  Pelecehan seksual merupakan perilaku atau tindakan yang bersifat seksual yang tidak diinginkan dan tidak dikehendaki dan berakibat mengganggu diri baik secara fisik maupun psikis korban (penyintas pelecehan).

Pelecehan seksual bukan hanya perkosaan, karena perkosaan sudah bukan pelecehan seksual namun masuk dalam kategori kekerasan seksual. Pelecehan seksual juga bukan hanya sekedar seks namun perilaku sewenang-wenang melukai perasaan seseorang (ucapan, godaan, siulan) atau mencolek bagian tubuh seseorang dengan tidak adanya penerimaan dari korban yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan korban.

Banyak faktor yang melatar belakangi mengapa korban kesulitan untuk dapat mengidentifikasi pelecehan seksual yang ia alami, pertama, kebingungan yang diakibatkan ketidaktahuan harus melaporkan kemana dan harus melakukan apa ketika mengalami kejadian yang tidak menyenangkan tersebut. Kedua, Rasa malu dan takut yang timbulkan oleh orang sekitar yang menganggap hal tersebut adalah perbuatan wajar dan menyalahkan korban sebagai penyebab terjadinya pelecehan.

Ketiga, kurangnya dukungan dari orang terdekat untuk bersuara melaporkan atau berbagi cerita terkait kasus yang menimpa korban. Faktor-faktor tersebut juga terjadi karena korban takut terasingkan dan disalahkan dalam waktu yang lama di masyarakat karena masyarakat akan merendahkan perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual sehingga korban lebih memilih diam dan menutup rapat kejadian yang menimpa dirinya.

Pelecehan seksual juga kerap kali dijadikan suatu hal yang wajar karena hal tersebut dianggap terjadi disebabkan oleh korban. Misalnya asumsi yang selama ini hadir bahwa pelecehan tersebut terjadi diakibatkan oleh korban yang menggunakan pakaian yang ketat, seksi, dandan menor, lipstik merah menggoda dan akibat keluar malam.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menegaskan, dari data yang ada pelecehan seksual tidak ada kaitannya dengan pakaian. “Bukan pakaiannya, tapi pelakunya yang harus kita perhatikan. Karena sepanjang hidupnya, setiap perempuan pernah mengalami pelecehan seksual”.(2/7/21)

Terkait penyebab terjadinya pelecehan seksual, hal tersebut juga didukung dengan data hasil Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik yang dilaksanakan secara nasional pada akhir tahun 2018 selama 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) juga membahas terkait pakaian yang digunakan korban yang dijadikan alasan penyebab terjadinya kasus pelecehan tersebut.

Menurut hasil survei tersebut kebanyakan korban pelecehan seksual adalah yang menggunakan rok panjang dan celana panjang (pakaian tertutup) yaitu sebanyak 18%, korban yang mengenakan hijab sebanayak 17%, dan korban yang mengenakan pakaian lengan panjang sebanayak 16%. Hasil survei yang dilakukan juga mendapatkan data bahwa waktu korban mengalami pelecehan seksual kebanyakan terjadi pada siang hari sebanyak 35% dan sore hari sebanyak 25%. Hal tersebut berbanding terbalik dengan asumsi masyarakat yang banyak menyalahkan korban  bahwa pelecehan seksual terjadi karena korban mengenakan pakaian terbuka dan keluar pada malam hari.

Dari survei tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa mitos-mitos yang selama ini dipercaya masyarakat yang menyudutkan dan menyalahkan korban adalah hal yang keliru. Perbuatan pelecehan seksual bukan terjadi karena apa yang dilakukan oleh korban namun karena adanya niat pelaku yang dilatar belakangi oleh cara pandang yang salah bahwa pelaku memandang korban hanya sebatas makhluk seksual bukan makhluk spiritual.

Sudah saatnya kita semua sadar pelecehan seksual bukan suatu hal yang harus dianggap wajar yang memaklumi pelaku dan merendahkan korban. Saatnya kita bergandengan tangan saling bekerja sama dalam memberantas pelaku pelecehan seksual dan membantu pemulihan korban dari rasa ketidakamanan dan ketidaknyamanan. Stop menyalahkan korban sebagai penyebab pelecehan seksual karena jika perempuan dituntut untuk mengontrol pakaiannya mengapa laki-laki tidak dituntut mengontrol pola pikirnya.

Hal apa yang harus dilakukan jika orang terdekat kita mengalami pelecehan seksual

Pelecehan seksual tentunya suatu hal perbuatan yang tidak manusiawi, Namun jika hal tersebut menimpa orang terdekat kita berikut cara yang bisa kita lakukan. Pertama, berikan ia pelukan hal tersebut dapat membantu korban bahwa ia tidak sendirian dan kita aka nada untuk membnatunya. Kedua, jangan memaksa korban untuk bercerita jika keadaan belum stabil, maka berikan waktu untuk korban menenangkan diri.

Ketiga, selalu temani korban jika korban ingin ditemani, hal tersebut juga akan membantu korban dari rasa trauma yang ia hadapi dengan begitu korban akan yakin bahwa ia juga punya perlindungan. Keempat, jika korban sudah terbuka dan mau berbagi cerita terkait kejadian yang menimpanya bantu fasilitasi korban untuk membuat laporan (jika korban bersedia). Hal tersebut akan membantu pelacakan pelaku dan menjadi bahan kewaspadaan masyarakat sehingga akan membantu mengurangi kasus pelecehan seksual di kemudian hari. []

Tags: Kekerasan seksualKesehatan Mentalpelecehan seksualperempuanRuang AmanSahkan RUU PKS
Siti Rohmah

Siti Rohmah

Penulis merupakan alumni Aqidah Filsafat UIN Bandung sekaligus Mahasiswi Pascasarjana Studi Agama-Agama UIN Bandung

Terkait Posts

Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Adhal
Publik

Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

30 November 2025
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
Literasi Digital Inklusif
Publik

Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

29 November 2025
trafficking yang
Keluarga

Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

29 November 2025
trafficking
Keluarga

Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

29 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan
  • Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID