Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemain Sepakbola Perempuan dan Polemik Penggunaan Hijab

Sepakbola harus menjadi ruang yang aman, dan nyaman. Menjadi ruang yang menerima dan terbuka serta inklusif bagi perempuan dan anak perempuan untuk berpartisipasi dalam sebuah permainan

Khairul Anwar by Khairul Anwar
4 Agustus 2023
in Publik
A A
0
Pemain Sepakbola Perempuan

Pemain Sepakbola Perempuan

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Olahraga sepakbola yang kita kenal saat ini bukan lagi milik kaum pria saja. Dalam artian, wanita juga kini banyak yang turut berperan aktif, bukan sekedar sebagai suporter atau penikmat. Tetapi juga terlibat sebagai pemain.

Beberapa waktu lalu, kita disuguhi aksi menawan dari para pemain sepakbola yang tergabung dalam Tim Nasional Indonesia Wanita U-19. Mereka para perempuan muda berusia di bawah 19 tahun yang mahir bermain bola.

Pada turnamen yang digelar di stadion Gelora Sriwijaya, Palembang, 5-15 Juli 2023 itu, Timnas Putri U19 Indonesia tampil cukup baik dengan finis sebagai juara keempat. Sebuah prestasi yang tentu saja, sangat membanggakan.

Salah satu pemain yang bermain sangat bagus pada turnamen itu adalah Ayunda Anggraeni. Ayunda, begitu ia kita sapa, sangat jago bermain bola. Menurut penuturannya seperti melansir Suara.com, kepiawaiannya mengolah si kulit bundar di tengah lapangan merupakan buah dari hobinya bermain sepakbola sejak usia kecil. Ayunda sering bermain bola bersama teman-temannya yang laki-laki.

Ayunda total mencetak 4 gol selama Piala AFF U19 2023. Hebat. Masing-masing 2 gol saat Indonesia menang 7-0 atas Timor Leste, sebiji gol saat Garuda Pertiwi menang 4-1 kontra Laos, dan satu gol ketika Indonesia melibas Kamboja 5-0.

Seketika, berkat aksi-aksi gemilangnya itu, Ayunda pun menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Sosoknya mulai menjadi perhatian media. Tidak hanya karena permainan apiknya, Ayunda juga tersorot karena ia satu-satunya pemain sepakbola perempuan Garuda Pertiwi yang mengenakan hijab. Ya, tidak ada pemain lain selain Ayunda di tubuh tim Indonesia U19 yang memakai hijab.

Pemain Sepakbola Perempuan Berhijab

Sebagai satu-satunya pemain putri Timnas Indonesia U19 yang berhijab, Ayunda tentu merasakan suka dan duka dalam menjalaninya. Awalnya, Ayunda sempat kesulitan bergaul dengan rekan-rekan lain sesama pemain sepakbola wanita. Ia menceritakan pernah dicemooh oleh teman-temannya. Di mana seorang temannya itu berkata “eh jangan pakai hijab, dong’. Singkatnya, Ayunda mereka minta lepas hijab saat bermain bola.

Hebatnya, Ayunda tidak terpengaruh oleh ejekan temannya itu. Baginya, hijab ini adalah simbol diri dia sebagai perempuan muslim. Ia tetap istiqamah dengan keyakinannya tersebut.

Penggunaan jilbab, hijab, atau apa pun sebutannya bagi pemain sepakbola putri, memang sempat menjadi problematika. FIFA, selaku organisasi dunia yang menaungi sepakbola, pernah melarang pemain sepakbola putri memakai hijab. Pemberlakuan larangan ini sejak 2002 dengan alasan sebagai bentuk antisipasi terhadap isu sensitif yang kerap melibatkan agama.

FIFA menilai, hijab dan segala jenis simbol keagamaan tertentu menjadikan sepakbola sebagai sarana penyampaian pesan dari agama tertentu. FIFA juga menyebut alasan lain, yakni demi “kesehatan dan keselamatan”, mengingat kemungkinan mereka yang mengenakan hijab bisa tercekik lehernya. Ini sejalan dengan adanya aturan melarang “penggunaan peralatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Adanya larangan tersebut tentu sangat menyakitkan bagi muslimah yang ingin menjadi pemain sepakbola kelas dunia. Beruntung, pada 2014, FIFA akhirnya resmi mencabut larangan tersebut. Keputusan itu mereka umumkan dalam pertemuan Dewan Federasi Sepak bola Internasional di Zurich, Swiss. Sekjen FIFA ketika itu, Jérôme Valcke, menerangkan pemakaian hijab dan turban dibolehkan di lapangan.

Meski FIFA sudah memberi izin pemakaian hijab bagi pemain sepakbola wanita muslim yang bertanding di lapangan, tapi lain halnya yang terjadi di Prancis. Di negeri anggur, pemain sepakbola wanita muslim sampai detik ini masih mereka larang mengenakan hijab.

Larangan Penggunaan Hijab

Belum lama ini, Pengadilan Administratif Tinggi Prancis memutuskan bahwa para pemain sepakbola perempuan muslim tetap dilarang mengenakan hijab saat bertanding. Keputusan itu mereka buat ketika menanggapi desakan dari kolektif pemain muslim, The Hijabeuses, yang menyerukan bahwa pelarangan hijab di lapangan sepak bola harus dibatalkan.

Pemerintah Prancis memang menegakkan aturan larangan penggunaan simbol-simbol agama, termasuk larangan penggunaan jilbab/hijab bagi pemain sepakbola wanita muslim. Aturan itu sebagai bentuk untuk mempromosikan dan membela nilai-nilai sekularisme, hidup bersama, dan netralitas.

Aturan itu sangat menyulitkan bagi perempuan di Prancis yang bercita-cita jadi pemain sepakbola. Kelompok pemain sepakbola wanita muslim di Prancis yang menolak aturan itu, hingga saat ini masih terus berjuang supaya pemerintah mencabut larangan penggunaan hijab bagi pesepakbola.

Meskipun masih ada negara menolak pemakaian hijab oleh pemain sepakbola wanita muslim, tapi sekarang hijab sudah ada di pentas Piala Dunia Wanita 2023. Adalah Nouhaila Benzina, pemain sepakbola wanita Timnas Maroko, yang menorehkan tinta emas sebagai pemain berhijab pertama yang tampil dalam sejarah Piala Dunia Wanita.

Pemain berposisi sebagai bek bermain menghadapi Korea Selatan pada 30 Juli 2023. Laga itu dimenangi Nouhaila Benzina dkk dengan skor tipis 1-0.

Penggunaan Hijab Menginspirasi Banyak Orang

Melansir dari detik.com, aksi Benzina mengenakan hijab itu langsung menginspirasi banyak orang. Salah satunya Assmaah Helal, Manajer operasional Creating Chances and Football United, yang memuji langkah pesepakbola wanita berusia 25 tahun tersebut. “Para gadis akan melihat Benzina (dan berpikir), ‘Itu bisa saja saya’,’ kata Helal.

Sementara itu, warga Melbourne, Maryan Haghi Hashi, juga senang melihatnya. Katanya, melihat pemain non hijab dan hijab berada satu lapangan permainan menjadi hal yang indah. “Ada campuran wanita (Muslim) yang memakai jilbab dan tidak memakai jilbab. Saya kira dunia telah menyadari adanya keragaman,” ucapnya.

Sepakbola, dalam pandangan saya, harus menjadi olahraga yang menyenangkan bagi siapa pun. Tidak saja bagi kaum pria, melainkan wanita juga. Sepakbola adalah milik semua agama, ras, dan suku. Agama mana pun berhak terlibat di dalamnya. Selain itu, pilihan untuk mengenakan hijab bagi pesepakbola wanita muslim, juga perlu mendapatkan dukungan, baik dari federasi, negara dan tentu saja, dari teman sendiri.

Setiap stakeholder dalam permainan sepakbola perlu menghargai dan menghormati antar sesama. Jangan jadikan perbedaan agama, ras, atau suku sebagai alat untuk melakukan diskriminasi.

Saya kira, keragaman budaya yang ada di lapangan permainan sepakbola, tidak saja soal adanya pemain Muslim, Kristen, atau Hindu, tapi juga terdapat pemain wanita berhijab yang mendapatkan haknya untuk berekspresi tanpa adanya ancaman atau diskriminasi dari siapa pun.

Akan menjadi pemandangan yang indah, saya rasa, jika dalam sebuah pertandingan, ketika 22 orang berada di lapangan, dan disitu terdapat lima pemain wanita muslim berhijab, misalnya. Di mana mereka saling beradu kualitas mempertontonkan skill bermain bolanya. Kemudian di akhir pertandingan, mereka semua, tak peduli agamanya apa, timnya apa, saling berpelukan dan menari-nari bersama.

Akhir kata, sepakbola harus menjadi ruang yang aman, dan nyaman. Menjadi ruang yang menerima dan terbuka serta inklusif bagi perempuan dan anak perempuan untuk berpartisipasi dalam sebuah permainan. Bukan malah menjadi ruang yang menakutkan untuk siapa pun. []

Tags: BudayaHijabInklusifKeragamanolahragaPemain Sepakbola PerempuanSepakbola
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Kerja-kerja Domestik Perempuan Menguntungkan Kapitalis?

Next Post

Mawadah dan Rahmah Menjadi Energi Cinta dari Setiap Pasangan

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
ASEAN Para Games
Disabilitas

Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

2 Februari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

2 Februari 2026
Perbedaan
Publik

Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

12 Januari 2026
Perempuan Disabilitas Berlapis
Disabilitas

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

2 Februari 2026
Next Post
Mawadah

Mawadah dan Rahmah Menjadi Energi Cinta dari Setiap Pasangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0