Minggu, 28 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pemaknaan Hadis Pengasuhan Anak Yang Ibunya Menikah Lagi

Pada dasarnya jenis kelamin tidaklah menjadi pertimbangan. Yang menjadi pertimbangan utama adalah kemampuan asuh anak. Siapa yang lebih mampu mengasuh anak

Misbahul Huda Misbahul Huda
6 Juni 2023
in Keluarga
0
Hadis Pengasuhan Anak

Hadis Pengasuhan Anak

2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sering kita temukan anggapan yang menyatakan bahwa kewajiban pengasuhan anak lebih merupakan kewajiban seorang ibu. Sementara kewajiban mendidik anak adalah kewajiban ayah. Hal ini berarti ayah telah dinomorduakan dalam hal kewajiban pengasuhan anak.

Begitupun ibu telah dinomorduakan dalam hal kewajiban pendidikan anak. Padahal (seperti yang telah tersebut dalam Hadis), ayah dan ibu, keduanya ikut atau akan dimintai tanggung jawab jika seorang anak menjadi Yahudi atau Majusi.

Penegasan Istilah

Hal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan dan pengasuhan anak merupakan tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu. Dengan melakukan kewajiban dan kerjasama yang sepadan dan adil antara ayah dan ibu dalam pengasuhan, maka akan mengurangi adanya subordinasi atau penomorduaan.

Pada konteks di mana ayah dan ibu masih terikat hubungan suami istri (baca: tidak bercerai), hadanah lebih tepat kita istilahkan dengan sebutan “kewajiban asuh anak”. Karena pendidikan dan pengasuhan anak pada dasarnya memang merupakan kewajiban kedua orang tua (Q.S. Al-Baqarah (2): 233).

Pasal 45 UU Perkawinan juga mengatur bahwa: “(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Baru ketika kedua orang tua bercerai dan terjadi sengketa pengasuhan anak (yang belum mencapai usia tamyiz), maka kemudian muncul istilah hak asuh anak.

Dalam kejadian ketika kedua orang tua bercerai, akan sangat baik jika sengketa hak asuh anak bisa terselesaikan lewat mekanisme musyawarah. Ayah dan ibu berdiskusi tentang siapa yang lebih maslahat dalam mengasuh anak.

Tetapi jika tidak kita temukan kata sepakat, sengketa hak asuh anak dapat terselesaikan lewat jalur pengadilan. Majelis hakim akan memutuskan, melalui pertimbanganya, siapa yang lebih berhak mendapat hak asuh anak, ayah atau ibu.

Prioritas Pengasuhan Anak

Pada kejadian ketika ayah dan ibu bercerai, maka pemegang hak asuh anak tidak terpengaruhi oleh siapa yang mengajukan perceraian. Yang lebih berhak mengasuh anak dalam fikih penentuannya oleh usia dan jenis kelamin anak. Selain itu tergantung bagaimana kondisi atau keadaan orang tua. Atau dalam bahasa yang lebih singkat, tergantung pada kemashlahatan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Pengasuhan anak perempuan dalam Mazhab Syafi’i misalnya, anak perempuan bayi harus berada di bawah pengawasan ibunya sampai dia mencapai masa puberitas atau baligh (yang tidak didefinisikan). Sementara Mazhab Hanbali mengatakan bahwa seorang anak perempuan bersama ibunya sampai usia tujuh tahun. Lalu setelah itu bisa memilih antara kedua orang tuanya.

Mazhab Maliki mengatakan bahwa seorang ibu umumnya memiliki hak asuh atas putrinya sampai usia dia boleh menikah. Haid anak perempuan, yang kita katakan datang pada usia sembilan atau sepuluh tahun, sebagai tanda bahwa anak boleh meninggalkan ibunya dan pergi bersama ayahnya jika dia mau. Seperti halnya orang tua, kebanyakan kondisi pengasuh diperbolehkan. Namun semua sepakat bahwa pengasuh anak haruslah seorang muslim.

Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadis

Masalahnya adalah bagaimana jika ayah dan ibu bercerai, sementara anak belum berusia tamyiz. Sedangkan ibu menikah lagi dengan suami baru. Apakah ibu yang bercerai lalu menikah lagi tetap kita prioritaskan dalam mendapatkan hak asuh anak?

Kejadian semacam ini marak terjadi di masyarakat, termasuk di zaman Nabi. Misalnya terdapat Hadis pengasuhan anak berikut ini

أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً ، وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً، وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً، وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي، وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي) رواه أحمد (6707) وأبو داود (2276)، وحسنه الألباني في صحيح أبي داود ، وصححه ابن كثير في “إرشاد الفقيه” (2/250) .

“Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.”

Hadis di atas jika kita golongkan maka termasuk dalam klasifikasi nash yang bersifat juz’iyyat (implentatif dan operasional). Jika kita mengikuti salah satu langkah metode mubadalah dalam memaknai teks. Maka Hadis di atas mesti kita tarik pada nilai yang bersifat qawa’id, dan bahkan mabadi (nilai universal).

Artinya dalam hal pengasuhan anak yang lebih penting untuk kita perhatikan, dan kita pertimbangkan adalah kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, secara eksplisit khitab atau audience dalam Hadis pengasuhan anak di atas adalah perempuan. Tetapi secara implisit kita juga bisa ikut melibatkan laki-laki di dalamnya. Artinya laki-laki (ayah yang menikah lagi) juga termasuk dalam audience Hadis tersebut. Seorang ayah yang menikah lagi, dengan demikian sebaiknya juga tidak kita berikan hak asuh.

Pertimbangan Utama

Ibnu Hazm menyatakan bahwa seorang ibu yang menikah lagi tidak menjadi pertimbangan utama dalam pengasuhan anak. Pandangan Ibn Hazm dikuatkan oleh beberapa kejadian di masa Nabi. Misalnya Anas bin Malik yang masih tetap diasuh oleh ibunya, padahal ibunya telah menikah kembali dengan orang lain, yaitu Abu Talhah.

Anaknya Ummu Salmah juga masih tetap berada dalam tanggungannya (diasuh olehnya), meski Ummu Salmah menikah dengan Nabi Muhammad Saw.

Begitupun anak perempuan sahabat Hamzah yang masih diasuh oleh bibinya sesuai ketetapan Nabi Muhammad Saw., padahal bibinya telah menikah kembali. Pandangan Ibnu Hazm tersebut setidaknya menunjukan bahwa menikah lagi bukanlah merupakan pertimbangan utama dalam kelayakan pengasuhan anak.

Makna Hadis tersebut tentu juga tidak semata menunjukan bahwa perempuan (ibu) lebih berhak mendapat hak asuh anak dibanding laki-laki (ayah). Artinya, jatuhnya hak asuh anak tidak memandang pada jenis kelamin seseorang, tetapi lebih kepada sifat-sifat yang menyertainya. Jika seorang ibu lebih penyayang, lebih telaten dan lebih sabar dalam mengasuh anak maka dia lebih berhak mendapat hak asuh anak.

Begitupun seorang ayah jika dalam realitasnya memiliki sifat yang lebih penyayang, lebih telaten dan lebih sabar dalam mengasuh anak, maka ayah lebih berhak mendapatkan hak asuh anak. Dalam hal konflik mengenai siapa yang lebih berhak mengasuh seorang anak.

Kemampuan Asuh Anak Menjadi Pertimbangan

Pada dasarnya jenis kelamin tidaklah menjadi pertimbangan. Yang menjadi pertimbangan utama adalah kemampuan asuh anak. Siapa yang lebih mampu mengasuh anak. Kemudian kita simpulkan, di mana ada kemaslahan bagi anak, maka hak asuh ada di sana.

Tetapi meskipun yang lebih penting untuk kita perhatikan, dan kita pertimbangkan dalam perebutan hak asuh anak adalah kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak. Bukan berarti orangtua yang menikah lagi tidak menjadi bahan pertimbangan. Orangtua yang menikah lagi tetap menjadi bahan pertimbangan, meski bukan pertimbangan utama.

Seorang ibu yang menikah lagi, sebaiknya memang tidak kita berikan hak asuh. Begitupun seorang ayah yang menikah lagi. Hal ini karena seorang anak yang diasuh oleh orangtua yang menikah lagi akan berinteraksi dengan ayah tiri atau ibu tirinya. Dan meski tidak semua ibu atau ayah tiri bersifat jahat, mayoritas mengatakan bahwa menjadi anak tiri bukanlah merupakan hal yang mudah untuk dijalani oleh seorang anak,. []

 

Tags: Hadis Pengasuhan Anakkeluargaparentingperspektif mubadalah
Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Terkait Posts

Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025
Orang Tua Durhaka
Keluarga

Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

21 Desember 2025
Anak Pertama
Film

Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?

20 Desember 2025
Gerakan Ayah Ambil Rapor
Keluarga

Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

19 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan
  • Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam
  • Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas
  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?
  • Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID