Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pemaknaan Zakat dan Kontekstualisasi atas Penerimanya

Zakat terbukti membantu keberadaan umat Muslim yang membutuhkan sampai kemudian targetnya adalah agar umat Muslim menjadi berdaya

Mamang Haerudin Mamang Haerudin
25 Maret 2025
in Featured, Hukum Syariat
0
Pemaknaan Zakat

Pemaknaan Zakat

671
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada sedikitnya dua jenis zakat. Zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah sendiri lazim ditunaikan manakala bulan Ramadan sampai jelang shalat Idulfitri. Sementara zakat mal kita tunaikan setahun sekali, tidak mesti di saat Ramadan, meskipun kerap kali menunaikan zakat mal banyak di antara umat Muslim yang membayarnya di saat Ramadan.

Baik zakat fitrah dan zakat mal merupakan ajaran Islam yang utama, telah lama Nabi Muhammad Saw praktikkan. Zakat terbukti membantu keberadaan umat Muslim yang membutuhkan sampai kemudian targetnya adalah agar umat Muslim menjadi berdaya.

Setiap Ramadan, biasanya polemik ihwal pemaknaan zakat menyeruak. Soal besaran zakat, siapa penerima yang berhak mendapatkan zakat, praktik bayar zakat kepada tokoh agama dan masih banyak lagi. Dalam kesempatan ini, saya akan mencoba mengkaji urgensi zakat, baik zakat fitrah mau zakat mal, untuk pemberdayaan umat Muslim.

Tak terkecuali membahas fenomena menjamurnya berbagai lembaga zakat yang kerap kali menemukan ketidakprofesionalan (tidak amanah) dalam tata kelolanya. Ambil contoh lembaga zakat yang kena getahnya pernah terjadi pada lembaga zakat nasional Aksi Cepat Tanggap.

Kesadaran Berzakat

Saya merasa bahwa zakat itu sangat penting untuk terus kita sosialisasikan sampai kapan pun. Sampai kesadaran menunaikan zakat di kalangan umat Muslim semakin meningkat. Kepentingan ini tidak bisa kita ganggu gugat. Karena itulah kemudian Pemerintah membentuk Badan Zakat Nasional (Baznas) dengan struktur yang disesuaikan dengan wilayah dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Keberadaan Baznas malah dilengkapi oleh keberadaan berbagai Lembaga Zakat Nasional (Laznas) lainnya, beberapa Laznas yang bisa saya sebut di sini di antaranya Lazisnu, Lazismu, PPPA Daarul Qur’an, Daarut Tauhiid Peduli, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan masih banyak lagi.

Sekadar untuk pengetahuan, untuk pendirian dan legalitas Laznas sendiri sungguh tidak mudah. Ada banyak persyaratan yang sangat ketat. Sehingga lembaga zakat sendiri ada beberapa levelnya: level nasional, Provinsi dan level Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, jangan hanya karena kasus ACT, anggapan kita terhadap Laznas secara umum menjadi sempit dan pukul rata. Saya pikir tidak senaif itu. Mengelola lembaga zakat bukan pekerjaan mudah, termasuk menjadi amil yang bersertifikat. Berbagai Laznas itu pun ada forum silaturahimnya skala nasional yakni Forum Zakat. Forum Zakat ini sebagai wadah berbagai Laznas yang telah mendapatkan legalitas dari Pemerintah.

Distribusi Zakat

Atas kewajiban zakat ini saya meyakini bahwa selain penting melakukan sosialisasi, ada hal yang juga tidak kalah penting lainnya, terutama dalam hal pendistribusian. Pemaknaan klasik kita selama ini terhadap penerima zakat, harus kita kontekstualisasikan maknanya.

Selain zaman terus berubah, juga problem kemiskinan umat Muslim dewasa ini semakin rumit dan kompleks. Di sinilah Islam melalui zakat hadir untuk mengatasi dan memberi jalan keluar. Sudah seharusnya zakat menjadi solusi atas problem sosial yang selama ini membelit rakyat kecil.

Ada fakir dan miskin yang berhak menerima zakat. Saya pikir ini tidak ada perdebatan. Berikutnya amil. Amil ini mesti kita pahami sebagai profesi, karena mengelola zakat memerlukan profesionalitas. Ada sistem keuangan dan akuntansi di dalam tata kelolanya.

Oleh karena amil harus kita beri gaji yang pantas, yang sumbernya memang kita ambil dari zakat. Besaran nominalnya dari setiap daerah memungkinkan berbeda-beda. Kalau tidak keliru, secara formal besaran untuk amil prosentasenya 12,5 persen. Orang yang mengalami KDRT, korban perdagangan manusia, janda-janda yang tidak berdaya dan lainnya, termasuk yang mesti mendapatkan bantuan zakat.

Penerima Zakat

Mualaf. Orang yang baru masuk Islam. Bagi saya mualaf tidak mutlak mesti mendapatkan zakat. Kita perlukan pemaknaan terhadap mualaf ini sebuah pemaknaan yang kontekstual. Apabila mualafnya seorang yang kaya raya, buat apa kita beri zakat. Terkecuali mualafnya memang orang yang membutuhkan, maka wajib diberi zakat. Para pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga juga harus diberi zakat.

Sebab secara umum, ART ini dalam kondisi yang ekonominya menengah ke bawah. Orang yang terjerat hutang, bukan dalam makna pengusaha besar yang punya hutang. Melainkan contoh konkretnya ada banyak warga Desa yang terjerat “bank emok” atau “bank Batak” atau serupanya. Pemberian zakat kepada orang yang terjerat hutang pun mesti diimbangi dengan edukasi.

Sementara fisabilillah adalah orang-orang yang dalam keadaan ekonomi lemah dan tengah dalam kebaikan dakwah di jalan Allah. Termasuk orang tengah dalam perjalanan lalu kehabisan bekal, orang-orang ini pun wajib diberi zakat. Distribusi zakat ini bukan perkara mudah, para ulama dan amil mesti cermat mengklasifikasikan para penerima zakat dengan seobjektif mungkin.

Terakhir yang tak kalah penting, saya merasa pemberian zakat kepada para penerima di zaman ini, mestinya tidak bersifat konsumtif sekali habis. Melainkan ada unsur pemberdayaan yang produktif disertai bimbingan dari para amil. Saya lebih condong untuk memahami fikih zakat secara kontekstual dan sesuai kebutuhan objektif, bukan pendekatan fikih yang saklek dan apalagi tidak memberdayakan. []

 

Tags: Pemaknaan ZakatpuasaramadanRukun IslamZakat fitrahZakat Mal
Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Terkait Posts

Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Hajar Aswad
Hikmah

Ketika Allah Membuka jalan: Muslimah pun Mampu Mencium Hajar Aswad

12 April 2025
keutamaan puasa syawal
Hikmah

5 Keutamaan Puasa Syawal

2 April 2025
zakat penyandang disabilitas
Publik

Persoalan Zakat Penyandang Disabilitas di Indonesia (1)

28 Maret 2025
Muhasabah Diri
Hikmah

Lailatul Qadar, sebagai Momentum Muhasabah Diri

26 Maret 2025
Spiritualitas Perempuan
Personal

Spiritualitas Perempuan dan Pencarian Lailatul Qadar: Perspektif Mubadalah

25 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller
  • Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
  • Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID