Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

    Kerukunan Umat Beragama

    Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    Budaya Ro'an

    Budaya Ro’an, Tabarrukan dan Sistem Pendidikan Pesantren

    Tafsir Tepuk Sakinah

    Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

    Keadilan sebagai

    Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

    Keluarga sebagai

    Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

    Kerukunan Umat Beragama

    Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    Budaya Ro'an

    Budaya Ro’an, Tabarrukan dan Sistem Pendidikan Pesantren

    Tafsir Tepuk Sakinah

    Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

    Keadilan sebagai

    Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

    Keluarga sebagai

    Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pemaknaan Zakat dan Kontekstualisasi atas Penerimanya

Zakat terbukti membantu keberadaan umat Muslim yang membutuhkan sampai kemudian targetnya adalah agar umat Muslim menjadi berdaya

Mamang Haerudin Mamang Haerudin
25 Maret 2025
in Featured, Hukum Syariat
0
Pemaknaan Zakat

Pemaknaan Zakat

668
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada sedikitnya dua jenis zakat. Zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah sendiri lazim ditunaikan manakala bulan Ramadan sampai jelang shalat Idulfitri. Sementara zakat mal kita tunaikan setahun sekali, tidak mesti di saat Ramadan, meskipun kerap kali menunaikan zakat mal banyak di antara umat Muslim yang membayarnya di saat Ramadan.

Baik zakat fitrah dan zakat mal merupakan ajaran Islam yang utama, telah lama Nabi Muhammad Saw praktikkan. Zakat terbukti membantu keberadaan umat Muslim yang membutuhkan sampai kemudian targetnya adalah agar umat Muslim menjadi berdaya.

Setiap Ramadan, biasanya polemik ihwal pemaknaan zakat menyeruak. Soal besaran zakat, siapa penerima yang berhak mendapatkan zakat, praktik bayar zakat kepada tokoh agama dan masih banyak lagi. Dalam kesempatan ini, saya akan mencoba mengkaji urgensi zakat, baik zakat fitrah mau zakat mal, untuk pemberdayaan umat Muslim.

Tak terkecuali membahas fenomena menjamurnya berbagai lembaga zakat yang kerap kali menemukan ketidakprofesionalan (tidak amanah) dalam tata kelolanya. Ambil contoh lembaga zakat yang kena getahnya pernah terjadi pada lembaga zakat nasional Aksi Cepat Tanggap.

Kesadaran Berzakat

Saya merasa bahwa zakat itu sangat penting untuk terus kita sosialisasikan sampai kapan pun. Sampai kesadaran menunaikan zakat di kalangan umat Muslim semakin meningkat. Kepentingan ini tidak bisa kita ganggu gugat. Karena itulah kemudian Pemerintah membentuk Badan Zakat Nasional (Baznas) dengan struktur yang disesuaikan dengan wilayah dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Keberadaan Baznas malah dilengkapi oleh keberadaan berbagai Lembaga Zakat Nasional (Laznas) lainnya, beberapa Laznas yang bisa saya sebut di sini di antaranya Lazisnu, Lazismu, PPPA Daarul Qur’an, Daarut Tauhiid Peduli, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan masih banyak lagi.

Sekadar untuk pengetahuan, untuk pendirian dan legalitas Laznas sendiri sungguh tidak mudah. Ada banyak persyaratan yang sangat ketat. Sehingga lembaga zakat sendiri ada beberapa levelnya: level nasional, Provinsi dan level Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, jangan hanya karena kasus ACT, anggapan kita terhadap Laznas secara umum menjadi sempit dan pukul rata. Saya pikir tidak senaif itu. Mengelola lembaga zakat bukan pekerjaan mudah, termasuk menjadi amil yang bersertifikat. Berbagai Laznas itu pun ada forum silaturahimnya skala nasional yakni Forum Zakat. Forum Zakat ini sebagai wadah berbagai Laznas yang telah mendapatkan legalitas dari Pemerintah.

Distribusi Zakat

Atas kewajiban zakat ini saya meyakini bahwa selain penting melakukan sosialisasi, ada hal yang juga tidak kalah penting lainnya, terutama dalam hal pendistribusian. Pemaknaan klasik kita selama ini terhadap penerima zakat, harus kita kontekstualisasikan maknanya.

Selain zaman terus berubah, juga problem kemiskinan umat Muslim dewasa ini semakin rumit dan kompleks. Di sinilah Islam melalui zakat hadir untuk mengatasi dan memberi jalan keluar. Sudah seharusnya zakat menjadi solusi atas problem sosial yang selama ini membelit rakyat kecil.

Ada fakir dan miskin yang berhak menerima zakat. Saya pikir ini tidak ada perdebatan. Berikutnya amil. Amil ini mesti kita pahami sebagai profesi, karena mengelola zakat memerlukan profesionalitas. Ada sistem keuangan dan akuntansi di dalam tata kelolanya.

Oleh karena amil harus kita beri gaji yang pantas, yang sumbernya memang kita ambil dari zakat. Besaran nominalnya dari setiap daerah memungkinkan berbeda-beda. Kalau tidak keliru, secara formal besaran untuk amil prosentasenya 12,5 persen. Orang yang mengalami KDRT, korban perdagangan manusia, janda-janda yang tidak berdaya dan lainnya, termasuk yang mesti mendapatkan bantuan zakat.

Penerima Zakat

Mualaf. Orang yang baru masuk Islam. Bagi saya mualaf tidak mutlak mesti mendapatkan zakat. Kita perlukan pemaknaan terhadap mualaf ini sebuah pemaknaan yang kontekstual. Apabila mualafnya seorang yang kaya raya, buat apa kita beri zakat. Terkecuali mualafnya memang orang yang membutuhkan, maka wajib diberi zakat. Para pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga juga harus diberi zakat.

Sebab secara umum, ART ini dalam kondisi yang ekonominya menengah ke bawah. Orang yang terjerat hutang, bukan dalam makna pengusaha besar yang punya hutang. Melainkan contoh konkretnya ada banyak warga Desa yang terjerat “bank emok” atau “bank Batak” atau serupanya. Pemberian zakat kepada orang yang terjerat hutang pun mesti diimbangi dengan edukasi.

Sementara fisabilillah adalah orang-orang yang dalam keadaan ekonomi lemah dan tengah dalam kebaikan dakwah di jalan Allah. Termasuk orang tengah dalam perjalanan lalu kehabisan bekal, orang-orang ini pun wajib diberi zakat. Distribusi zakat ini bukan perkara mudah, para ulama dan amil mesti cermat mengklasifikasikan para penerima zakat dengan seobjektif mungkin.

Terakhir yang tak kalah penting, saya merasa pemberian zakat kepada para penerima di zaman ini, mestinya tidak bersifat konsumtif sekali habis. Melainkan ada unsur pemberdayaan yang produktif disertai bimbingan dari para amil. Saya lebih condong untuk memahami fikih zakat secara kontekstual dan sesuai kebutuhan objektif, bukan pendekatan fikih yang saklek dan apalagi tidak memberdayakan. []

 

Tags: Pemaknaan ZakatpuasaramadanRukun IslamZakat fitrahZakat Mal
Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Terkait Posts

Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Hajar Aswad
Hikmah

Ketika Allah Membuka jalan: Muslimah pun Mampu Mencium Hajar Aswad

12 April 2025
keutamaan puasa syawal
Hikmah

5 Keutamaan Puasa Syawal

2 April 2025
zakat penyandang disabilitas
Publik

Persoalan Zakat Penyandang Disabilitas di Indonesia (1)

28 Maret 2025
Muhasabah Diri
Hikmah

Lailatul Qadar, sebagai Momentum Muhasabah Diri

26 Maret 2025
Spiritualitas Perempuan
Personal

Spiritualitas Perempuan dan Pencarian Lailatul Qadar: Perspektif Mubadalah

25 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik
  • POV Islam dalam Menjaga Lingkungan
  • Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga
  • Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK
  • Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID