Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pemaknaan Zakat dan Kontekstualisasi atas Penerimanya

Zakat terbukti membantu keberadaan umat Muslim yang membutuhkan sampai kemudian targetnya adalah agar umat Muslim menjadi berdaya

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
2 April 2024
in Featured, Hikmah
A A
0
Pemaknaan Zakat

Pemaknaan Zakat

14
SHARES
695
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada sedikitnya dua jenis zakat. Zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah sendiri lazim ditunaikan manakala bulan Ramadan sampai jelang shalat Idulfitri. Sementara zakat mal kita tunaikan setahun sekali, tidak mesti di saat Ramadan, meskipun kerap kali menunaikan zakat mal banyak di antara umat Muslim yang membayarnya di saat Ramadan.

Baik zakat fitrah dan zakat mal merupakan ajaran Islam yang utama, telah lama Nabi Muhammad Saw praktikkan. Zakat terbukti membantu keberadaan umat Muslim yang membutuhkan sampai kemudian targetnya adalah agar umat Muslim menjadi berdaya.

Setiap Ramadan, biasanya polemik ihwal pemaknaan zakat menyeruak. Soal besaran zakat, siapa penerima yang berhak mendapatkan zakat, praktik bayar zakat kepada tokoh agama dan masih banyak lagi. Dalam kesempatan ini, saya akan mencoba mengkaji urgensi zakat, baik zakat fitrah mau zakat mal, untuk pemberdayaan umat Muslim.

Tak terkecuali membahas fenomena menjamurnya berbagai lembaga zakat yang kerap kali menemukan ketidakprofesionalan (tidak amanah) dalam tata kelolanya. Ambil contoh lembaga zakat yang kena getahnya pernah terjadi pada lembaga zakat nasional Aksi Cepat Tanggap.

Kesadaran Berzakat

Saya merasa bahwa zakat itu sangat penting untuk terus kita sosialisasikan sampai kapan pun. Sampai kesadaran menunaikan zakat di kalangan umat Muslim semakin meningkat. Kepentingan ini tidak bisa kita ganggu gugat. Karena itulah kemudian Pemerintah membentuk Badan Zakat Nasional (Baznas) dengan struktur yang disesuaikan dengan wilayah dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Keberadaan Baznas malah dilengkapi oleh keberadaan berbagai Lembaga Zakat Nasional (Laznas) lainnya, beberapa Laznas yang bisa saya sebut di sini di antaranya Lazisnu, Lazismu, PPPA Daarul Qur’an, Daarut Tauhiid Peduli, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan masih banyak lagi.

Sekadar untuk pengetahuan, untuk pendirian dan legalitas Laznas sendiri sungguh tidak mudah. Ada banyak persyaratan yang sangat ketat. Sehingga lembaga zakat sendiri ada beberapa levelnya: level nasional, Provinsi dan level Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, jangan hanya karena kasus ACT, anggapan kita terhadap Laznas secara umum menjadi sempit dan pukul rata. Saya pikir tidak senaif itu. Mengelola lembaga zakat bukan pekerjaan mudah, termasuk menjadi amil yang bersertifikat. Berbagai Laznas itu pun ada forum silaturahimnya skala nasional yakni Forum Zakat. Forum Zakat ini sebagai wadah berbagai Laznas yang telah mendapatkan legalitas dari Pemerintah.

Distribusi Zakat

Atas kewajiban zakat ini saya meyakini bahwa selain penting melakukan sosialisasi, ada hal yang juga tidak kalah penting lainnya, terutama dalam hal pendistribusian. Pemaknaan klasik kita selama ini terhadap penerima zakat, harus kita kontekstualisasikan maknanya.

Selain zaman terus berubah, juga problem kemiskinan umat Muslim dewasa ini semakin rumit dan kompleks. Di sinilah Islam melalui zakat hadir untuk mengatasi dan memberi jalan keluar. Sudah seharusnya zakat menjadi solusi atas problem sosial yang selama ini membelit rakyat kecil.

Ada fakir dan miskin yang berhak menerima zakat. Saya pikir ini tidak ada perdebatan. Berikutnya amil. Amil ini mesti kita pahami sebagai profesi, karena mengelola zakat memerlukan profesionalitas. Ada sistem keuangan dan akuntansi di dalam tata kelolanya.

Oleh karena amil harus kita beri gaji yang pantas, yang sumbernya memang kita ambil dari zakat. Besaran nominalnya dari setiap daerah memungkinkan berbeda-beda. Kalau tidak keliru, secara formal besaran untuk amil prosentasenya 12,5 persen. Orang yang mengalami KDRT, korban perdagangan manusia, janda-janda yang tidak berdaya dan lainnya, termasuk yang mesti mendapatkan bantuan zakat.

Penerima Zakat

Mualaf. Orang yang baru masuk Islam. Bagi saya mualaf tidak mutlak mesti mendapatkan zakat. Kita perlukan pemaknaan terhadap mualaf ini sebuah pemaknaan yang kontekstual. Apabila mualafnya seorang yang kaya raya, buat apa kita beri zakat. Terkecuali mualafnya memang orang yang membutuhkan, maka wajib diberi zakat. Para pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga juga harus diberi zakat.

Sebab secara umum, ART ini dalam kondisi yang ekonominya menengah ke bawah. Orang yang terjerat hutang, bukan dalam makna pengusaha besar yang punya hutang. Melainkan contoh konkretnya ada banyak warga Desa yang terjerat “bank emok” atau “bank Batak” atau serupanya. Pemberian zakat kepada orang yang terjerat hutang pun mesti diimbangi dengan edukasi.

Sementara fisabilillah adalah orang-orang yang dalam keadaan ekonomi lemah dan tengah dalam kebaikan dakwah di jalan Allah. Termasuk orang tengah dalam perjalanan lalu kehabisan bekal, orang-orang ini pun wajib diberi zakat. Distribusi zakat ini bukan perkara mudah, para ulama dan amil mesti cermat mengklasifikasikan para penerima zakat dengan seobjektif mungkin.

Terakhir yang tak kalah penting, saya merasa pemberian zakat kepada para penerima di zaman ini, mestinya tidak bersifat konsumtif sekali habis. Melainkan ada unsur pemberdayaan yang produktif disertai bimbingan dari para amil. Saya lebih condong untuk memahami fikih zakat secara kontekstual dan sesuai kebutuhan objektif, bukan pendekatan fikih yang saklek dan apalagi tidak memberdayakan. []

 

Tags: Pemaknaan ZakatpuasaramadanRukun IslamZakat fitrahZakat Mal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Energi Terbarukan dalam Pertumbuhan Ekonomi Hijau

Next Post

Dalil Relasi Mubadalah dengan Umat Berbeda Agama

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Zakat untuk MBG
Aktual

Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

21 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

18 Maret 2026
Fastabiqul Khairat
Personal

Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

17 Maret 2026
Mudik
Publik

Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

15 Maret 2026
Aisyah dan Hafshah
Hikmah

Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

15 Maret 2026
Next Post
Dalil Relasi Mubadalah dengan Umat Berbeda Agama

Dalil Relasi Mubadalah dengan Umat Berbeda Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0