Mubadalah.id – Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada Selasa 30 Juli 2024.
“Menghapus praktik sunat perempuan,” tulis dalam pasal 102 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2024.
Dengan resminya penghapusan praktik sunat perempuan, Ketua Majelis Musyawarah (MM) Keagamaan KUPI, Nyai Badriyah Fayumi mengungkapkan kebahagiaannya. Karena apa yang ia bersama para ulama perempuan, sahabat ulama perempuan dan seluruh jaringan perjuangkan, akhirnya resmi menjadi peraturan pemerintah (PP).
“Tanggal 30 Juli 2024 menjadi hari bersejarah bagi KUPI. Tema Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang pada KUPI I sudah diusulkan untuk dibahas. Tapi kita belum bahas karena pertimbangan sosiologis dan politis. Lalu dua tahun sebelum KUPI II serangkaian halaqah dilaksanakan di berbagai daerah dan kalangan. Sehingga dalam KUPI II tema ini hadir dengan penuh totalitas,” tulis Bu Nyai Badriyah
“Setelah itu, terus berjalan sosialisasi fatwa KUPI tentang Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) ini, dan alhamdulillah, kemarin, apa yang kita perjuangkan lama telah menjadi peraturan perundang-undangan melalui PP (Peraturan Pemerintah). Alhamdulillah,” jelas Bu Nyai Badriyah.
Fatwa KUPI II
Untuk diketahui, pada perhelatan KUPI II, seluruh ulama perempuan bersepakat melalui fatwa KUPI II bahwa:
Pertama, hukum melakukan tindakan Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis adalah haram.
Kedua, semua pihak bertanggung jawab mencegah tindakan Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis. Terutama anggota keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, LSM, pemerintah, dan media.
Ketiga, hukum menggunakan wewenang sebagai keluarga, tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis dan media dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah wajib.
Lebih lanjut, menurut Bu Nyai Badriyah, dengan diterbitkannya PP penghapusan sunat perempuan menjadi momentum untuk melakukan edukasi kepada masyarakat luas bahwa sunat perempuan sangat berbahaya bagi perempuan.
Bahkan, Nyai Badriyah mengaku dengan terbitnya PP menjadi suatu pencerahan dan sesuatu yang meyakinkan bagi masyrakat. Apalagi, selama ini masih banyak masyarakat yang berpandangan bahwa sunat perempuan adalah hal yang wajib.
“Ini adalah momentum untuk melakukan edukasi masyarakat luas dengan bahasa yang sederhana. Namun mencerahkan dan meyakinkan masyarakat luas. Terutama masyarakat yang masih berpandangan bahwa sunat perempuan itu wajib,” jelasnya. []