Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pemimpin Perempuan; Membaca Al-Qur’an dan Konteksnya

Dewi Atikah by Dewi Atikah
21 Desember 2022
in Kolom, Publik
A A
0
pemimpin perempuan

pemimpin perempuan

2
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Teks Al-Qur’an itu tidak akan mempunyai makna jika tidak disesuaikan dengan konteks atau realitas. Salah satunya adalah QS. An-Nisa ayat 34 ini, di mana banyak orang yang mengaitkannya dengan berbagai problematika kehidupan, terutama mengenai eksistensi seorang perempuan dalam relasinya dengan laki-laki baik dalam ranah kepemimpinan rumah tangga, kepemimpinan publik, dan bersosialisasi dengan masyarakat. Ini menjadi perdebatan di antara para ulama. Bagaimana konteks diturunkannya Al-Qur’an mengenai pemimpin perempuan?

baca juga: Pemimpin Perempuan Tak Perlu Lagi Jadi Persoalan

Ayat ini seringkali dijadikan dalil bagi orang-orang yang mempunyai kepentingan. Mereka seringkali mengungkapkan bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin, bahkan ada sebagian orang yang menghukumi haram seorang perempuan itu menjadi pemimpin. Oleh karena itu sangat perlu bagi kita sebagai generasi muda bangsa Indonesia ini meluruskan pemahaman orang mengenai QS. An-Nisa ayat 34.

Ayat ini seringkali dipahami oleh kebanyakan orang bahwa hanya laki-laki lah yang pantas menjadi pemimpin, dan perempuan hanyalah sebagai kaum yang pantas untuk dipimpin. Nah, pemahaman seperti itu yang kemudian menjadikan perempuan itu termarjinalisasi, tersubordinasi, bahkan terdiskriminasi.

Oleh karena itu perlu kajian ulang QS. An-Nisa ayat 34 yang disesuaikan dengan realitas hari  ini. Banyak orang yang beranggapan bahwa  laki-laki itu berhak menjadi pemimpin, karena: pertama, laki-laki dinilai mempunyai kemampuan intelektual yang lebih,  dan kemampuan lebih dalam ekonomi. Padahal jika kita merujuk pada QS. An-Nisa ayat 34 tersebut, jelas bahwasanya الرجال قوامون علي النساء بما فضل الله بعضهم علي بعض وبما انفقوا من اموالهم  itu mengungkapkan bahwa kenapa laki-laki itu menjadi pemimpin. Pertama, karena Allah memberikan kelebihan kepada sebagian laki-laki, dan Alllah memberikan kelebihan nafaqoh (ekonomi) kepada sebagian laki-laki.

Kenapa hanya sebagian? itu difahami dari lafadz بعضهم علي بعض , dengan demikian bisa ditarik kesimpulan bahwa sebagian perempuan pun mempunyai  kelebihan intelektual dan mempunyai kelebihan dalam me-manage ekonomi.  Maka jelaslah bahwa yang berhak menjadi pemimpin itu bisa jadi laki-laki atau perempuan asalkan memenuhi 2 syarat tadi.

Islam itu rahmatan lil ‘alamiin. Kalau yang terjadi sekarang sangat kontradiktif bisa jadi karena adanya salah penafsiran. Seharusnya kita memahami bahwa al-Qur’an itu  memang berasal dari langit yang kemudian oleh Allah diturunkan ke bumi tidak lain adalah untuk menjadi pedoman hidup. Untuk menjadi pedoman hidup itu kemudian al-Qur’an disampaikan dengan bahasa-bahasa bumi (sesuai dengan realitas kultural masyarakat). Bukan malah Al-Qur’an disampaikannya dengan menggunakan bahasa langit. Nanti tidak akan nyambung, yang ada malah tidak membumi.

Allah itu menurunkan Al-Qur’an itu untuk dijadikan pegangan bagi umat Islam, namun jika Al-Qur’an itu hanya dipahami secara leterlek (tekstual) tanpa melihat realitasnya maka tidak akan relevan, dan akan sangat bertentangan dengan kenyataan. Alih-alih mewujudkan kedamaian malah akan mengakibatkan pertikaian.

Kita sebagai generasi muda harus lebih apik lagi dalam memahami berbagai teks keagamaan. Seyogyanya kita juga menumbuhakan kesadaran untuk mewujudkan visi dan misi Islam yang rahmatan lil ‘alamiin itu. caranya adalah kita harus mampu bersikap bijak dalam menyikapi berbagai masalah, dan kita juga harus mempunyai prinsip untuk menciptakan kemaslahatan bagi sesama umat islam bahkan bagi seluruh manusia.

Konsep ini dikutip dari perkataan Ibnu Al-Qayyim, “bahwasanya bangunan dasar syariat adalah kebijaksanaan dan kemaslahatan baik di dunia dan di akhirat, sehingga jika keduanya itu bisa berjalan akan muncul buahnya yaitu keadilan, kemaslahatan, kasih sayang, dan kebijaksanaan.”

Islam adalah agama yang universal (mencakup segala aspek kehidupan), humanis (berkemanusiaan), dan filosifis (disampaikannya sesuai kultur budaya masyarakat), oleh karena Islam itu perkembangannya sangat pesat, sejak zaman Rasulullah hingga sampai ke Nusantara. Dan kita ini sudah seharusnya menjaga keutuhan Islam dengan cara-cara yang islami bukan dengan paksaan-paksaan.

Islam tidak pernah membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan, yang mampu membedakan hanya ketakwaannya di hadapan Allah SWT.  Jadi intinya siapapun berhak menjadi pemimpin, baik itu laki-laki atau perempuan, asal di antara keduanya itu memenuhi dua kriteria yang telah jelaskan tadi, sehingga nanti tidak akan terjadi ketimpangan sosial yang ada hanya kedamaian sosial.[]

Tags: alqurandalil pemimpin perempuanpemimpinpemimpin perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjadi Suami Saleh

Next Post

Rumah Tangga yang Samara

Dewi Atikah

Dewi Atikah

Related Posts

Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

17 Maret 2026
Komplikasi Kehamilan
Pernak-pernik

Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

17 Maret 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

17 Maret 2026
Kehamilan berulang
Pernak-pernik

Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

17 Maret 2026
Kesehatan Reproduksi
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

16 Maret 2026
Risiko Kesehatan
Pernak-pernik

Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

16 Maret 2026
Next Post
Rumah Tangga yang Samara

Rumah Tangga yang Samara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0