Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Pengelolaan Properti Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Kewajiban mahar dalam perspektif mubadalah, adalah sebagai simbol cinta kasih dan komitmen pertanggung-jawaban pada dampak reproduksi perempuan.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
6 Desember 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Properti Keluarga

Mubadalah

396
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pagi ini saat sahur, mataku tertuju pada chat wa yang sudah terkirim sejak tadi malam. “Kang, gimana kesalingan (mubadalah) soal finansial keluarga?” Begitu chat kolegaku, perempuan yang terlihat kaya, atau setidaknya cukup harta. Karena, nampak dari jauh tidak membutuhkan seseorang yang menafkahinya, jika suatu saat dia memilih menikahi seseorang.

“Wah, belum punya konsep utuh dan dalam soal ini, gimana kalau kamu saja yang menulis”, jawabku, karena aku tahu dia juga seorang akademisi dan pandai menulis. Dia menolak, karena perlu waktu untuk riset dan hal-hal lainya.

“Ya aku juga perlu riset pustaka dulu. Tetapi prinsip-prinsipnya saja bisa aku sampaikan dalam perspektif mubadalah. Yaitu,  siapa yang mampu dia yang memenuhi kebutuhan keluarga; sama-sama mampu: ya bisa menafkahi bersama-sama; sama-sama tidak (belum) mampu, ya sama-sama mencari sesuai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga”, kataku.

“Tetapi, laki-laki (suami) dipanggil duluan oleh al-Qur’an untuk bertanggung-jawab menafkahi, karena biasanya dia memiliki previlage sosial dalam mencari dan memiliki harta dibanding perempuan di satu sisi, dan di sisi lain karena dia tidak memiliki dampak reproduktif setelah hubungan seks. Sementara perempuan berpotensi hamil dan melahirkan, yang harus memperoleh perlindungan finansial”, tambahku lagi.

“Kalau dalam posisiku sekarang, apakah suami masih punya kewajiban untuk menafkahi atau tidak?” tanyanya. Benar dugaanku, kolegaku ini, saat ini, tidak sedang membutuhkan orang yang menafkahi dirinya.

“Masih wajib, selama kamu berpotensi untuk hamil dan melahirkan, kecuali kamu gugurkan kewajiban dia, atau sejak awal sepakat untuk bersama-sama sharing dari harta yang dibawa masuk sebagai harta bersama. Tetapi saat kamu beneran hamil, kewajiban itu datang lagi ke dia, sekalipun awalnya kamu gugurkan dan sepakat bersama sama. Ini menurut perspektif mubadalah-ku yaaa.”, jawabku.

“Kecuali ada harta bersama sebagai simpanan yang mencukupi selama kamu reproduksi, ya suamimu tidak perlu repot mencari nafkah toh…. Tentu saja, ini fleksibel sesuai prinsip prinsip di atas, terutama soal kemampuan, kesempatan dan kesepakatan”, tambahku lagi.

“Kewajiban itu bukan hanya karena alasan reproduksi kan? Sejak menikah kan laki-laki juga punya kewajiban menafkahi (mahar), walaupun tidak disebut soal jumlahnya”, tanyanya menelisik lagi.

“Kalau dalam perspektif mubadalah, seseorang bukan karena kelelakiannya dia wajib menafkahi dan bukan karena keperempuanannya seseorang berhak dinafkahi. Bukan. Prinsipnya tanggung-jawab bersama sesuai kemampuan, kesempatan, dan kesepakatan. Ini mubadalah”, jawabku.

“Tetapi prinsip keadilan hakiki (Mba Nyai Nur Rofiah) juga bagian prinsipil dalam mubadalah. Ini menegaskan bahwa reproduksi perempuan harus dipertimbangkan agar ia terlindungi dan tercukupi kebutuhannya. Jadi, laki-laki (suami) punya kewajiban lebih kuat dan dipanggil duluan oleh al-Qur’an, karena soal dampak reproduksi yang khas perempuan ini.”

“Kewajiban mahar juga, dalam perspektif mubadalah, adalah sebagai simbol cinta kasih dan komitmen pertanggung-jawaban pada dampak reproduksi perempuan. Karena laki-laki tidak akan hamil, perempuan punya potensi hamil akibat hubungan seksual. Potensi ini harus diantisipasi, salah satunya melalui kewajiban mahar. setidaknya sebagai simbol komitmen awal. Komitmen selanjutnya yang kongkrit adalah nafkah, sesuai penjelasan prinsip-prinsip mubadalah di atas”, tambahku.

“Yess…..”, katanya. Entah: apakah puas dengan jawabanku. “Tulis ya kang, aku siap menjadi pembaca pertama”, tutupnya. Nah, ini yang berat bagiku. Sudah lama ingin menulisnya sebagai artikel jurnal akademik. Tetapi, aku tidak punya pengalaman yang kuat dalam dunia “perjurnalan” ini. Bahasaku,  jika merujuk pada ulasan Mas Lurah pondok Ulil Abshar Abdalla, mungkin juga buruk jika ditimbang secara akademik kelas jurnal.

Mungkin harus ada co-author yang punya pengalaman kuat dalam hal penulisan artikel jurnal, dan aku akan menulis kontennya saja. Atau sebagai narsum saja bagi yang ingin menuliskan tema ini dalam perspektif mubadalah.

Karena, sudah sering menjumpai kolega yang bertanya, baik langsung maupun lewat chat dalam isu ini. Sudah banyak. Tentu, dalam perspektif mubadalah. Begitupun dalam berbagai seminar dan pengajian mubadalah. Jawabanku ya baru pada prinsip-prinsip di atas. Belum detail dan kokoh.

Pernah juga seminar khusus soal ini, bersama senior-senior yang ulama, akademis cum aktivis, Mba Siti Ruhaini Dzuhayatin dan Mas Hamim Ilyas dari UIN Suka di acara PSIPP Nyai Yulianti Muthmainnah. Terakhir,  bulan puasa ini, bersama Mba Nyai Kunthi Dewitri pakar hukum dari Universitas Pancasila Jakarta di acara Alimat dan Pekka Mba Nani Zulminarni. Tetapi, masih lontaran-lontaran yang belum kokoh, dalam, dan detail. []

Tags: FinansialFiqih KeluargakeluargaMaharMubadalahnafkahulama perempuan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Generasi Sandwich Jumbo
Personal

Generasi Sandwich Jumbo: Antara Bakti dan Beban

10 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?
  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID