Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pengelolaan Properti Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Kewajiban mahar dalam perspektif mubadalah, adalah sebagai simbol cinta kasih dan komitmen pertanggung-jawaban pada dampak reproduksi perempuan.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Properti Keluarga

Mubadalah

8
SHARES
396
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pagi ini saat sahur, mataku tertuju pada chat wa yang sudah terkirim sejak tadi malam. “Kang, gimana kesalingan (mubadalah) soal finansial keluarga?” Begitu chat kolegaku, perempuan yang terlihat kaya, atau setidaknya cukup harta. Karena, nampak dari jauh tidak membutuhkan seseorang yang menafkahinya, jika suatu saat dia memilih menikahi seseorang.

“Wah, belum punya konsep utuh dan dalam soal ini, gimana kalau kamu saja yang menulis”, jawabku, karena aku tahu dia juga seorang akademisi dan pandai menulis. Dia menolak, karena perlu waktu untuk riset dan hal-hal lainya.

“Ya aku juga perlu riset pustaka dulu. Tetapi prinsip-prinsipnya saja bisa aku sampaikan dalam perspektif mubadalah. Yaitu,  siapa yang mampu dia yang memenuhi kebutuhan keluarga; sama-sama mampu: ya bisa menafkahi bersama-sama; sama-sama tidak (belum) mampu, ya sama-sama mencari sesuai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga”, kataku.

“Tetapi, laki-laki (suami) dipanggil duluan oleh al-Qur’an untuk bertanggung-jawab menafkahi, karena biasanya dia memiliki previlage sosial dalam mencari dan memiliki harta dibanding perempuan di satu sisi, dan di sisi lain karena dia tidak memiliki dampak reproduktif setelah hubungan seks. Sementara perempuan berpotensi hamil dan melahirkan, yang harus memperoleh perlindungan finansial”, tambahku lagi.

“Kalau dalam posisiku sekarang, apakah suami masih punya kewajiban untuk menafkahi atau tidak?” tanyanya. Benar dugaanku, kolegaku ini, saat ini, tidak sedang membutuhkan orang yang menafkahi dirinya.

“Masih wajib, selama kamu berpotensi untuk hamil dan melahirkan, kecuali kamu gugurkan kewajiban dia, atau sejak awal sepakat untuk bersama-sama sharing dari harta yang dibawa masuk sebagai harta bersama. Tetapi saat kamu beneran hamil, kewajiban itu datang lagi ke dia, sekalipun awalnya kamu gugurkan dan sepakat bersama sama. Ini menurut perspektif mubadalah-ku yaaa.”, jawabku.

“Kecuali ada harta bersama sebagai simpanan yang mencukupi selama kamu reproduksi, ya suamimu tidak perlu repot mencari nafkah toh…. Tentu saja, ini fleksibel sesuai prinsip prinsip di atas, terutama soal kemampuan, kesempatan dan kesepakatan”, tambahku lagi.

“Kewajiban itu bukan hanya karena alasan reproduksi kan? Sejak menikah kan laki-laki juga punya kewajiban menafkahi (mahar), walaupun tidak disebut soal jumlahnya”, tanyanya menelisik lagi.

“Kalau dalam perspektif mubadalah, seseorang bukan karena kelelakiannya dia wajib menafkahi dan bukan karena keperempuanannya seseorang berhak dinafkahi. Bukan. Prinsipnya tanggung-jawab bersama sesuai kemampuan, kesempatan, dan kesepakatan. Ini mubadalah”, jawabku.

“Tetapi prinsip keadilan hakiki (Mba Nyai Nur Rofiah) juga bagian prinsipil dalam mubadalah. Ini menegaskan bahwa reproduksi perempuan harus dipertimbangkan agar ia terlindungi dan tercukupi kebutuhannya. Jadi, laki-laki (suami) punya kewajiban lebih kuat dan dipanggil duluan oleh al-Qur’an, karena soal dampak reproduksi yang khas perempuan ini.”

“Kewajiban mahar juga, dalam perspektif mubadalah, adalah sebagai simbol cinta kasih dan komitmen pertanggung-jawaban pada dampak reproduksi perempuan. Karena laki-laki tidak akan hamil, perempuan punya potensi hamil akibat hubungan seksual. Potensi ini harus diantisipasi, salah satunya melalui kewajiban mahar. setidaknya sebagai simbol komitmen awal. Komitmen selanjutnya yang kongkrit adalah nafkah, sesuai penjelasan prinsip-prinsip mubadalah di atas”, tambahku.

“Yess…..”, katanya. Entah: apakah puas dengan jawabanku. “Tulis ya kang, aku siap menjadi pembaca pertama”, tutupnya. Nah, ini yang berat bagiku. Sudah lama ingin menulisnya sebagai artikel jurnal akademik. Tetapi, aku tidak punya pengalaman yang kuat dalam dunia “perjurnalan” ini. Bahasaku,  jika merujuk pada ulasan Mas Lurah pondok Ulil Abshar Abdalla, mungkin juga buruk jika ditimbang secara akademik kelas jurnal.

Mungkin harus ada co-author yang punya pengalaman kuat dalam hal penulisan artikel jurnal, dan aku akan menulis kontennya saja. Atau sebagai narsum saja bagi yang ingin menuliskan tema ini dalam perspektif mubadalah.

Karena, sudah sering menjumpai kolega yang bertanya, baik langsung maupun lewat chat dalam isu ini. Sudah banyak. Tentu, dalam perspektif mubadalah. Begitupun dalam berbagai seminar dan pengajian mubadalah. Jawabanku ya baru pada prinsip-prinsip di atas. Belum detail dan kokoh.

Pernah juga seminar khusus soal ini, bersama senior-senior yang ulama, akademis cum aktivis, Mba Siti Ruhaini Dzuhayatin dan Mas Hamim Ilyas dari UIN Suka di acara PSIPP Nyai Yulianti Muthmainnah. Terakhir,  bulan puasa ini, bersama Mba Nyai Kunthi Dewitri pakar hukum dari Universitas Pancasila Jakarta di acara Alimat dan Pekka Mba Nani Zulminarni. Tetapi, masih lontaran-lontaran yang belum kokoh, dalam, dan detail. []

Tags: FinansialFiqih KeluargakeluargaMaharMubadalahnafkahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar Mencintai Diri Sendiri Melalui Lagu Who Says

Next Post

RA Kartini dan Emansipasi Pemerdekaan Manusia

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Dakwah Mubadalah dalam
Pernak-pernik

Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

26 Februari 2026
Maslahah
Mubapedia

Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Pernak-pernik

Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

25 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Next Post
Kartini

RA Kartini dan Emansipasi Pemerdekaan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat
  • Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan
  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0