Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pengelolaan Properti Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Kewajiban mahar dalam perspektif mubadalah, adalah sebagai simbol cinta kasih dan komitmen pertanggung-jawaban pada dampak reproduksi perempuan.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Properti Keluarga

Mubadalah

8
SHARES
396
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pagi ini saat sahur, mataku tertuju pada chat wa yang sudah terkirim sejak tadi malam. “Kang, gimana kesalingan (mubadalah) soal finansial keluarga?” Begitu chat kolegaku, perempuan yang terlihat kaya, atau setidaknya cukup harta. Karena, nampak dari jauh tidak membutuhkan seseorang yang menafkahinya, jika suatu saat dia memilih menikahi seseorang.

“Wah, belum punya konsep utuh dan dalam soal ini, gimana kalau kamu saja yang menulis”, jawabku, karena aku tahu dia juga seorang akademisi dan pandai menulis. Dia menolak, karena perlu waktu untuk riset dan hal-hal lainya.

“Ya aku juga perlu riset pustaka dulu. Tetapi prinsip-prinsipnya saja bisa aku sampaikan dalam perspektif mubadalah. Yaitu,  siapa yang mampu dia yang memenuhi kebutuhan keluarga; sama-sama mampu: ya bisa menafkahi bersama-sama; sama-sama tidak (belum) mampu, ya sama-sama mencari sesuai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga”, kataku.

“Tetapi, laki-laki (suami) dipanggil duluan oleh al-Qur’an untuk bertanggung-jawab menafkahi, karena biasanya dia memiliki previlage sosial dalam mencari dan memiliki harta dibanding perempuan di satu sisi, dan di sisi lain karena dia tidak memiliki dampak reproduktif setelah hubungan seks. Sementara perempuan berpotensi hamil dan melahirkan, yang harus memperoleh perlindungan finansial”, tambahku lagi.

“Kalau dalam posisiku sekarang, apakah suami masih punya kewajiban untuk menafkahi atau tidak?” tanyanya. Benar dugaanku, kolegaku ini, saat ini, tidak sedang membutuhkan orang yang menafkahi dirinya.

“Masih wajib, selama kamu berpotensi untuk hamil dan melahirkan, kecuali kamu gugurkan kewajiban dia, atau sejak awal sepakat untuk bersama-sama sharing dari harta yang dibawa masuk sebagai harta bersama. Tetapi saat kamu beneran hamil, kewajiban itu datang lagi ke dia, sekalipun awalnya kamu gugurkan dan sepakat bersama sama. Ini menurut perspektif mubadalah-ku yaaa.”, jawabku.

“Kecuali ada harta bersama sebagai simpanan yang mencukupi selama kamu reproduksi, ya suamimu tidak perlu repot mencari nafkah toh…. Tentu saja, ini fleksibel sesuai prinsip prinsip di atas, terutama soal kemampuan, kesempatan dan kesepakatan”, tambahku lagi.

“Kewajiban itu bukan hanya karena alasan reproduksi kan? Sejak menikah kan laki-laki juga punya kewajiban menafkahi (mahar), walaupun tidak disebut soal jumlahnya”, tanyanya menelisik lagi.

“Kalau dalam perspektif mubadalah, seseorang bukan karena kelelakiannya dia wajib menafkahi dan bukan karena keperempuanannya seseorang berhak dinafkahi. Bukan. Prinsipnya tanggung-jawab bersama sesuai kemampuan, kesempatan, dan kesepakatan. Ini mubadalah”, jawabku.

“Tetapi prinsip keadilan hakiki (Mba Nyai Nur Rofiah) juga bagian prinsipil dalam mubadalah. Ini menegaskan bahwa reproduksi perempuan harus dipertimbangkan agar ia terlindungi dan tercukupi kebutuhannya. Jadi, laki-laki (suami) punya kewajiban lebih kuat dan dipanggil duluan oleh al-Qur’an, karena soal dampak reproduksi yang khas perempuan ini.”

“Kewajiban mahar juga, dalam perspektif mubadalah, adalah sebagai simbol cinta kasih dan komitmen pertanggung-jawaban pada dampak reproduksi perempuan. Karena laki-laki tidak akan hamil, perempuan punya potensi hamil akibat hubungan seksual. Potensi ini harus diantisipasi, salah satunya melalui kewajiban mahar. setidaknya sebagai simbol komitmen awal. Komitmen selanjutnya yang kongkrit adalah nafkah, sesuai penjelasan prinsip-prinsip mubadalah di atas”, tambahku.

“Yess…..”, katanya. Entah: apakah puas dengan jawabanku. “Tulis ya kang, aku siap menjadi pembaca pertama”, tutupnya. Nah, ini yang berat bagiku. Sudah lama ingin menulisnya sebagai artikel jurnal akademik. Tetapi, aku tidak punya pengalaman yang kuat dalam dunia “perjurnalan” ini. Bahasaku,  jika merujuk pada ulasan Mas Lurah pondok Ulil Abshar Abdalla, mungkin juga buruk jika ditimbang secara akademik kelas jurnal.

Mungkin harus ada co-author yang punya pengalaman kuat dalam hal penulisan artikel jurnal, dan aku akan menulis kontennya saja. Atau sebagai narsum saja bagi yang ingin menuliskan tema ini dalam perspektif mubadalah.

Karena, sudah sering menjumpai kolega yang bertanya, baik langsung maupun lewat chat dalam isu ini. Sudah banyak. Tentu, dalam perspektif mubadalah. Begitupun dalam berbagai seminar dan pengajian mubadalah. Jawabanku ya baru pada prinsip-prinsip di atas. Belum detail dan kokoh.

Pernah juga seminar khusus soal ini, bersama senior-senior yang ulama, akademis cum aktivis, Mba Siti Ruhaini Dzuhayatin dan Mas Hamim Ilyas dari UIN Suka di acara PSIPP Nyai Yulianti Muthmainnah. Terakhir,  bulan puasa ini, bersama Mba Nyai Kunthi Dewitri pakar hukum dari Universitas Pancasila Jakarta di acara Alimat dan Pekka Mba Nani Zulminarni. Tetapi, masih lontaran-lontaran yang belum kokoh, dalam, dan detail. []

Tags: FinansialFiqih KeluargakeluargaMaharMubadalahnafkahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar Mencintai Diri Sendiri Melalui Lagu Who Says

Next Post

RA Kartini dan Emansipasi Pemerdekaan Manusia

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Perempuan Salihah
Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

28 Februari 2026
Aurat dalam perspektif mubadalah
Mubapedia

Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

28 Februari 2026
Next Post
Kartini

RA Kartini dan Emansipasi Pemerdekaan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0