Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Pengelolaan Sampah Untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan

Pengelolaan sampah dapur harusnya tidak terbebankan kepada perempuan saja, namun seluruh anggota keluarga.

Layyin Lala by Layyin Lala
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Pengelolaan Sampah

Pengelolaan Sampah

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sampah menjadi hasil akhir dalam setiap kegiatan manusia. Seringkali, pengelolaan sampah yang kurag tepat menjadi masalah baru baik bagi lingkungan dan manusia sendiri. Masalah baru yang terus bermunculan mengakibatkan pada pengancaman jiwa manusia dan lingkungan. Dalam kehidupan rumah tangga sendiri, sampah domestik khususnya sampah dapur menjadi persoalan yang utama dalam kasus sampah organik.

Sampah organik lebih banyak membusuk di TPA bercampur dengan sampah anorganik yang menimbulkan permasalahan pencemaran baik polusi dan kerusakan. Sampah dapur kerap kali menjadi beban bagi perempuan, karena terdapatnya anggapan bahwa pengelolaan sampah dapur merupakan bagian dari tugas domestik.

Padahal pengelolaan sampah dapur harusnya tidak terbebankan kepada perempuan saja, namun seluruh anggota keluarga. Setiap anggota keluarga memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan sampah dapur.

Bencana Akibat Pengelolaan Sampah yang Tidak Tepat

Pengelolaan sampah yang tidak tepat terjadi pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Yogyakarta. Sebagai salah satu TPA terbesar di wilayah DIY, TPA Piyungan telah lama menghadapi masalah kelebihan kapasitas. Akumulasi sampah yang terus meningkat setiap harinya, bercampur antara sampah organik dan anorganik, telah menyebabkan berbagai persoalan lingkungan, sosial, dan kesehatan.

Pada tahun 2024, TPA Piyungan kembali menjadi sorotan karena penutupan sementara akibat protes warga. Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat, pencemaran udara, hingga pencemaran air tanah yang berdampak pada kesehatan mereka.

Sampah yang menumpuk tanpa pengelolaan yang memadai juga menjadi sumber gas metana, yang selain berkontribusi pada pemanasan global, juga meningkatkan risiko kebakaran di sekitar area TPA. Tidak hanya itu, longsoran sampah akibat curah hujan tinggi menjadi ancaman serius yang dapat menyebabkan kerugian material dan bahkan korban jiwa.

Dalam situasi ini, perempuan seringkali menjadi kelompok yang paling terdampak. Sebagai pengelola utama kebutuhan rumah tangga, mereka harus menghadapi kesulitan tambahan seperti sulitnya mengakses air bersih karena pencemaran limbah, meningkatnya risiko penyakit anak-anak akibat lingkungan yang tidak higienis, hingga terbatasnya ruang aman untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Kondisi ini menggambarkan bagaimana persoalan pengelolaan sampah yang buruk. Sehingga, dapat memperparah ketimpangan gender dan memperbesar beban yang harus ditanggung oleh perempuan.

Khalifah Fil-Ardh

Berdasarkan Musyawarah Keagamaan KUPI ke-2 di Jepara, dasar hukum untuk pengelolaan sampah adalah mandate manusia menjadi khalifah di muka bumi. Hal tersebut berdasarkan Al-Qur’an Surah AL-Baqarah ayat 30, “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”

Ayat ini secara eksplisit menjelaskan bahwa manusia tercipta untuk menjadi khalifah atau pemimpin. Istilah “Khalifah fil-Ardh” mengandung makna sebagai wakil Tuhan di dunia. Sebagai wakil Tuhan, manusia harus menjalankan peran yang mencerminkan sifat-sifat luhur Tuhan: menciptakan, memelihara, menjaga, serta melestarikan alam dan segala isinya.

Ayat ini juga membawa amanah besar bagi manusia, yaitu tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola semua yang telah Allah titipkan, termasuk lingkungan. Allah menciptakan alam semesta sebagai rahmat dan kemaslahatan bagi manusia. Sebagai balasan, manusia wajib untuk merawat dan melindungi ciptaan-Nya demi kelangsungan kehidupan.

Sikap dan Pandangan Keagamaan KUPI ke-2

Melalui Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-2, berikut sikap dan pandangan terhadap pengelolaan sampah:

  1. Hukum melakukan pembiaran sampah yang merusakn kelestarian lingkungan dan mengancam keselamatan manusia, terutama perempuan, adalah haram.

  2. Hukum membangun infrastruktur politik, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang mendukung pengelolaan sampah untuk keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan manusia, terutama perempuan adalah wajib bagi yang memiliki wewenang, yaitu pemimpin dan para pemegang kebijakan dengan semua fasilitas yang dimiliki.

  3. Semua pihak, baik individu, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun korporasi, wajib mengurangi dan mengelola sampah sesuai kemampuan dan kewenangan masing-masing, serta membangun kesadaran warga tentang bahaya sampah yang tidak dikelola dan tata cara pengelolaannya, baik dengan cara sederhana maupun dengan penggunaan teknologi maju yang berwawasan lingkungan.

Pengelolaan sampah yang tepat merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup sekaligus melindungi perempuan. Sebagai khalifah di muka bumi, manusia memikul amanah besar untuk merawat dan melestarikan ciptaan Allah, termasuk dalam hal pengelolaan sampah.

Upaya kolektif yang melibatkan individu, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak lainnya harus terus digalakkan. Hal ini untuk memastikan sampah tidak lagi menjadi ancaman, melainkan dapat dikelola dengan baik demi kesejahteraan bersama.

Dengan menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari praktik keimanan, kita tidak hanya menjaga keberlanjutan lingkungan. Tetapi juga menciptakan keadilan sosial yang lebih baik, termasuk dalam mengurangi beban pada perempuan. []

 

Tags: Fatwa KUPIIsu LingkunganKeadilan EkologisPengelolaan Sampahsampah organikTPA Piyungan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tes Kehamilan di Sekolah: Bentuk Institusi Pendidikan Mengontrol Tubuh Perempuan

Next Post

Dampak Kerusakan Lingkungan Hidup

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

2 Februari 2026
Next Post
Kerusakan Lingkungan Hidup

Dampak Kerusakan Lingkungan Hidup

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0