Mubadalah.id – Sampah menjadi hasil akhir dalam setiap kegiatan manusia. Seringkali, pengelolaan sampah yang kurag tepat menjadi masalah baru baik bagi lingkungan dan manusia sendiri. Masalah baru yang terus bermunculan mengakibatkan pada pengancaman jiwa manusia dan lingkungan. Dalam kehidupan rumah tangga sendiri, sampah domestik khususnya sampah dapur menjadi persoalan yang utama dalam kasus sampah organik.
Sampah organik lebih banyak membusuk di TPA bercampur dengan sampah anorganik yang menimbulkan permasalahan pencemaran baik polusi dan kerusakan. Sampah dapur kerap kali menjadi beban bagi perempuan, karena terdapatnya anggapan bahwa pengelolaan sampah dapur merupakan bagian dari tugas domestik.
Padahal pengelolaan sampah dapur harusnya tidak terbebankan kepada perempuan saja, namun seluruh anggota keluarga. Setiap anggota keluarga memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan sampah dapur.
Bencana Akibat Pengelolaan Sampah yang Tidak Tepat
Pengelolaan sampah yang tidak tepat terjadi pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Yogyakarta. Sebagai salah satu TPA terbesar di wilayah DIY, TPA Piyungan telah lama menghadapi masalah kelebihan kapasitas. Akumulasi sampah yang terus meningkat setiap harinya, bercampur antara sampah organik dan anorganik, telah menyebabkan berbagai persoalan lingkungan, sosial, dan kesehatan.
Pada tahun 2024, TPA Piyungan kembali menjadi sorotan karena penutupan sementara akibat protes warga. Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat, pencemaran udara, hingga pencemaran air tanah yang berdampak pada kesehatan mereka.
Sampah yang menumpuk tanpa pengelolaan yang memadai juga menjadi sumber gas metana, yang selain berkontribusi pada pemanasan global, juga meningkatkan risiko kebakaran di sekitar area TPA. Tidak hanya itu, longsoran sampah akibat curah hujan tinggi menjadi ancaman serius yang dapat menyebabkan kerugian material dan bahkan korban jiwa.
Dalam situasi ini, perempuan seringkali menjadi kelompok yang paling terdampak. Sebagai pengelola utama kebutuhan rumah tangga, mereka harus menghadapi kesulitan tambahan seperti sulitnya mengakses air bersih karena pencemaran limbah, meningkatnya risiko penyakit anak-anak akibat lingkungan yang tidak higienis, hingga terbatasnya ruang aman untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Kondisi ini menggambarkan bagaimana persoalan pengelolaan sampah yang buruk. Sehingga, dapat memperparah ketimpangan gender dan memperbesar beban yang harus ditanggung oleh perempuan.
Khalifah Fil-Ardh
Berdasarkan Musyawarah Keagamaan KUPI ke-2 di Jepara, dasar hukum untuk pengelolaan sampah adalah mandate manusia menjadi khalifah di muka bumi. Hal tersebut berdasarkan Al-Qur’an Surah AL-Baqarah ayat 30, “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”
Ayat ini secara eksplisit menjelaskan bahwa manusia tercipta untuk menjadi khalifah atau pemimpin. Istilah “Khalifah fil-Ardh” mengandung makna sebagai wakil Tuhan di dunia. Sebagai wakil Tuhan, manusia harus menjalankan peran yang mencerminkan sifat-sifat luhur Tuhan: menciptakan, memelihara, menjaga, serta melestarikan alam dan segala isinya.
Ayat ini juga membawa amanah besar bagi manusia, yaitu tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola semua yang telah Allah titipkan, termasuk lingkungan. Allah menciptakan alam semesta sebagai rahmat dan kemaslahatan bagi manusia. Sebagai balasan, manusia wajib untuk merawat dan melindungi ciptaan-Nya demi kelangsungan kehidupan.
Sikap dan Pandangan Keagamaan KUPI ke-2
Melalui Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-2, berikut sikap dan pandangan terhadap pengelolaan sampah:
Hukum melakukan pembiaran sampah yang merusakn kelestarian lingkungan dan mengancam keselamatan manusia, terutama perempuan, adalah haram.
Hukum membangun infrastruktur politik, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang mendukung pengelolaan sampah untuk keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan manusia, terutama perempuan adalah wajib bagi yang memiliki wewenang, yaitu pemimpin dan para pemegang kebijakan dengan semua fasilitas yang dimiliki.
Semua pihak, baik individu, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun korporasi, wajib mengurangi dan mengelola sampah sesuai kemampuan dan kewenangan masing-masing, serta membangun kesadaran warga tentang bahaya sampah yang tidak dikelola dan tata cara pengelolaannya, baik dengan cara sederhana maupun dengan penggunaan teknologi maju yang berwawasan lingkungan.
Pengelolaan sampah yang tepat merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup sekaligus melindungi perempuan. Sebagai khalifah di muka bumi, manusia memikul amanah besar untuk merawat dan melestarikan ciptaan Allah, termasuk dalam hal pengelolaan sampah.
Upaya kolektif yang melibatkan individu, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak lainnya harus terus digalakkan. Hal ini untuk memastikan sampah tidak lagi menjadi ancaman, melainkan dapat dikelola dengan baik demi kesejahteraan bersama.
Dengan menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari praktik keimanan, kita tidak hanya menjaga keberlanjutan lingkungan. Tetapi juga menciptakan keadilan sosial yang lebih baik, termasuk dalam mengurangi beban pada perempuan. []