Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pentingkah Mempertahankan Calon Suami yang Tidak Mempertimbangkan Pengalaman Biologis Perempuan?

Dalam konteks keputusan hamil, penting untuk kita ingat bahwa keputusan tersebut adalah keputusan bersama antara suami dan istri

Fatwa Amalia by Fatwa Amalia
8 Agustus 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Pengalaman Biologis Perempuan

Pengalaman Biologis Perempuan

62
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Pernikahan adalah perjalanan seumur hidup. Komitmen yang melibatkan kedua belah pihak untuk saling mendukung, menghormati, dan menciptakan kehidupan yang bahagia bersama.” Kata Bu Nyai Nur Rofi’ah dalam Ngaji KGI. Kata itu berulang-ulang terlintas dalam pikiran saya.

Mubadalah.id – Islam mengusung konsep pernikahan yang kaafah (bahasa Arab: الكفاءة), mengacu pada konsep pernikahan yang berdasarkan pada kualitas, kesetaraan, kompatibilitas, dan pemenuhan kebutuhan emosional, intelektual, dan spiritual pasangan. Dalam Islam, konsep ini dianjurkan untuk menciptakan ikatan pernikahan yang kuat dan saling membangun antara suami dan istri.

Pernikahan yang kaafah melibatkan kesetaraan antara suami dan istri dalam hak, tanggung jawab, dan penghargaan. Kedua pasangan dianggap setara dalam nilai dan martabat, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membentuk dan mempertahankan hubungan yang sehat.

Namun, terkadang dalam hubungan tersebut, terdapat masalah serius yang muncul, seperti nihilnya penghargaan pada pengalaman biologis perempuan. Dulu saya sempat merencanakan pernikahan dengan seorang laki-laki, namun kandas karena berbagai faktor.

Dulu kami sempat membahas banyak hal, salah satunya terkait anak. Bagaimana pendidikan anak, kesiapan finansial kami untuk mempunyai anak, bagaimana pengasuhan anak, kapan akan punya anak, sampai siapa yang akan menggunakan alat kontrasepsi.

Pikir saya, keterbukaan kami menjadi awal yang baik untuk merumuskan pernikahan. Meski pada praktiknya belum tentu semua terjadi sesuai rumusan awal. Tapi setidaknya kami bisa memahami cara berpikir pasangan dan belajar untuk concern ketika berumah tangga.

Menimbang Keputusan Bersama Suami Istri

Perbincangan kami sempat membuat saya tertegun, karena calon suami saya menginginkan anak secepatnya karena beberapa alasan seperti orang tuanya yang sudah tua, menunda punya anak adalah pamali karena ketika menunda belum tentu diberi oleh Allah SWT.

Punya anak di usia tua tidak baik bagi kesehatan ibu (padahal saya waktu itu baru berumur 22 tahun), dan ketidaksediaannya menggunakan alat kontrasepsi hanya karena dia laki-laki. “Masak pas malam pertama, saya yang harus pakai kondom?” katanya.

Saya berusaha merasionalkan alasan-alasan calon suami saya dan memperkuat alasan saya untuk menunda kehamilan satu tahun sampai dua tahun pasca menikah. Tapi negosiasi saya sebagai calon istri sekaligus ibu belum sampai ia hiraukan.

Dalam konteks keputusan hamil, penting untuk kita ingat bahwa keputusan tersebut adalah keputusan bersama antara suami dan istri. Kedua pasangan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam proses pembuahan, kehamilan, dan keputusan yang terkait dengan perencanaan keluarga.

Namun, keputusan hamil penting juga untuk menghormati otonomi dan keputusan perempuan. Karena kehamilan berdampak langsung pada tubuh dan kesehatan perempuan, istri memiliki hak untuk memutuskan apakah dia siap secara fisik, mental, dan emosional untuk menghadapi kehamilan dan menjadi ibu.

Menghargai dan mendukung keputusan istri adalah bagian penting dari membangun hubungan yang saling menghormati dan sehat. Ada pertanyaan yang muncul dalam benak saya, apakah seorang perempuan seharusnya mempertahankan calon suami yang tidak mempertimbangkan aspek penting dalam hidupnya?

Pentingnya Menghargai Pengalaman Biologis Perempuan

Pengalaman biologis perempuan, seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui, merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan seorang perempuan. Pengalaman-pengalaman ini dapat memiliki dampak signifikan pada kesehatan fisik dan mental perempuan.

Penting bagi pasangan dalam pernikahan untuk saling menghormati dan memahami pengalaman tersebut. Menghargai pengalaman biologis perempuan mencerminkan penghargaan terhadap identitas perempuan itu sendiri.

Tidak mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan dapat berdampak pada kesehatan fisik dan emosional perempuan. Misalnya, jika calon suami tidak mempedulikan kebutuhan perempuan dalam hal kesehatan reproduksi, tidak mau terlibat dalam penggunaan alat kontrasepsi, tidak mendukung keputusan penggunaan alat kontrasepsi,  hal ini dapat menyebabkan risiko kehamilan yang tidak diinginkan atau gangguan dalam perencanaan keluarga.

Selain itu, sikap yang tidak menghargai pengalaman biologis perempuan juga dapat menyebabkan stres emosional, perasaan tidak dihargai, dan ketidakseimbangan dalam hubungan.

Menomor sekiankan pengalaman biologis perempuan juga langkan untuk mewujudkan ketidaksetaraan gender dalam hubungan. Sebuah pernikahan yang sehat memerlukan pengakuan terhadap nilai-nilai dan pengalaman masing-masing pasangan. Jika seorang calon suami tidak menghargai pengalaman biologis perempuan, ini menunjukkan ketidakadilan dalam hubungan rumah tangga.

Komunikasi yang terbuka dan jujur dapat membantu mengatasi masalah ini. Pasangan harus saling mendengarkan dan berbicara tentang kekhawatiran, kebutuhan, dan harapan masing-masing. Penting bagi pasangan untuk mencari solusi bersama dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Jika calon suami menunjukkan ketidaksensitifan yang berkelanjutan dan ketidakmauan berkompromi dengan pengalaman biologis perempuan. Meskipun sudah dilakukan upaya komunikasi, perlu kita pertimbangkan dengan serius apakah mempertahankan hubungan tersebut merupakan pilihan yang sehat dan tepat.

Mempertahankan atau Memutuskan Hubungan?

Keputusan untuk mempertahankan calon suami yang tidak mempertimbangakan pengalaman biologis perempuan adalah keputusan yang sangat pribadi. Pertimbangkan beberapa faktor berikut sebelum membuat keputusan:

Pertama, pernikahan yang kaafah membutuhkan kesetaraan dan saling pengertian antara pasangan. Jika calon suami tidak mampu memahami dan menghargai pengalaman biologis perempuan, ini mungkin menimbulkan ketidakseimbangan dalam hubungan yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan pernikahan.

Kedua, jika calon suami menunjukkan kemauan untuk belajar, berkembang, dan berubah, ada potensi untuk memperbaiki hubungan. Namun, ini memerlukan komitmen nyata dari kedua belah pihak untuk bekerja sama dan memperbaiki ketidakmengertian yang ada.

Ketiga, mempertimbangkan hubungan jika mempengaruhi kesehatan fisik, mental, dan emosional. Jika kehadiran calon suami yang tidak mempertimbangakan pengalaman biologis perempuan menyebabkan stres, depresi, atau bahkan bahaya fisik, maka mempertahankan hubungan tersebut mungkin bukanlah pilihan terbaik.

Keempat, meninjau nilai-nilai fundamental terkait hak-hak perempuan, kesetaraan gender, dan penghargaan terhadap pengalaman biologis perempuan. Jika calon suami tidak sejalan dengan nilai-nilai tersebut, akan sulit untuk membangun pernikahan yang setara.

Selain empat hal di atas, penting untuk mencari dukungan dari orang-orang terdekat, orang tua, teman, atau bahkan konselor pernikahan untuk memberikan perspektif yang objektif. Yakni guna membantu membuat keputusan terbaik sesuai dengan situasi yang dialami. []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi Perempuanistrikeluargakeluarga berencanaPengalaman biologis perempuanperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0