Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pentingnya Edukasi Keluarga Sebelum Menikah

Aslamiah Aslamiah
21 Juli 2020
in Keluarga
0
Pentingnya Edukasi Keluarga Sebelum Menikah

Ilustrasi Nurul Bahrul Ulum

117
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Antara laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapi, dalam meneruskan keturunannya dalam sebuah ikatan suci pernikahan. Kemudian komitmen ilahi dan insani sebuah pernikahan, Al-Quran menyebutkan pernikahan sebagai perjanjian yang kokoh, pernikahan adalah ibadah dalam arti ada pertanggunjawaban kepada Allah.

Pernikahan juga muamalah dalam arti ada pertanggungjawaban kepada manusia sehingga diperlukan ijab qobul, saksi, dan walimatul ursy sebagai simbol diterimanya pernikahan oleh keluargam dan masyarakat. Oleh karenanya prinsip utama dalam pernikahan selain tunduk dan patuh dengan perintah Allah juga harus menjamin tidak adanya perlakuan yang bisa menyakiti salah satu pihak dalam keluarga.

Sakinah yang didasarkan pada hubungan mawaddah dan rahmah, bukan kekuasaan adalah tujuan diciptakannya manusia untuk berpasangan. Hal-hal terpenting yang perlu dipersiapkan untuk menuju gerbang keluarga yaitu seperti kematangan fisik mental, dan finansial. Memilih kriteria calon pasangan yang pas, hingga perlunya perjanjian prapernikahan, diantaranya yakni:

Dewasa secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi, usia baligh menurut fiqih yaitu perempuan ditandai dengan menstruasi, sedangkan laki-laki ditandai dengan mimpi basah. Kematangan secara psikis juga diperlukan, terutama kematangan organ reproduksi perempuan untuk melakukan hubungan seksual, hamil, melahirkan, dan menyusui. Hal ini juga perlu diingat tentang peraturan perundang-undangan batas usia minimal pernikahan terbaru

Di sisi lain juga dibarengi dengan baligh secara sosial juga ekonomi, (kebanyakan) ekonomi menjadi basis dalam dan tolak ukur kebahagiaan, artinya seorang laki-laki maupun perempuan dituntut harus mapan terlebih dahulu, agar diharapkan mampu memenuhi segala kebutuhan rumah tangganya..

Selanjutnya yakni memilih calon pasangan, memilih calon pasangan yang pas dan tepat tentu yang tepat tidak datang dengan cepat hehe, yang tepat akan menguatkan satu sama lain dalam menghadapi bermacam-macam cobaan dalam rumah tangga.

Ada beberapa tolak ukur dalam memilih calon pasangan; bobot (harta), bibit (keturunan), dan bebet (pangkat). Rasulullah lebih menganjurkan memilih pasangan karena agamanya.

Kerelaan calon pasangan dan hak ijbar, salah satu aspek batin yang cukup penting adalah kerelaan kedua calon pasangan untuk dinikahkan, karena akad nikah berlangsung seumur hidup. Artinya, rasa kasih sayang antara keduanya harus ada dan tercipta satu sama lain. Islam menjadikan pula cinta dan kasih sayang diantara mereka. Mana mungkin mawadah wa rahmah (wa mubaadalah) bisa tercipta jika keduanya tidak saling mengasihi?

Hak-hak istri dari suaminya, Alquran menegaskan persamaan antara hak dan kewajiban istri terhadap suami. Hak suami dari istri adalah sama dengan hak istri dari suaminya, tanpa dibedakan atas pertimbangan jenis kelamin. Keluarga sebagai jamaah muslimah dimulai dengan dua orang dan bertambah dengan hadirnya buah hati.

Suami mempunyai hak menasihati dan menekan istri tanpa harus melukainya. Kewajiban suami adalah menafkahi istrinya, baik lahir maupun batin. Membantu istri dalam melaksanakan pekerjaan rumah dan memejamkan mata dari kekurangan istri.

Istri haruslah mampu menjaga harta suaminya dan sebaliknya jika seorang istri menjadi tulang punggung keluarga, sehingga semua pihak mampu menjadi manager ekonomi keluarga. Mengatur kebutuhan rumah tangga juga mendidik anak-anaknya adalah kewajiban sebagai orang tua.

Timbal balik antra suami dan istri, mendidik anak dengan tata cara islam, sebenarnya antara ayah dan ibu sama-sama berperan dalam mendidik anaknya, akan tetapi ketika ayah sibuk mencari nafkah, maka ibu lah yang terlihat mendominasi dalam memberikan pendidikan karakter kepada si anak.

Hadirnya keluarga adalah untuk saling mengasihi, maka mencintai anak adalah sebuah kewajiban dan keharusan, anak merupakan buah cinta dari sepasang insan. Anak merupakan jantung hati, cahaya kalbu di dalam sebuah rumah tangga, sekaligus sebagai kekuatan, kehormatan, dan karunia.

Syariat islam sudah mulai memperhatikan nasib anak semenjak ia belum dilahirkan, dibuktikan dengan ajaran Rasulullah bahwa dalam menentukan calon pasangan hidupnya harus berlandaskan taqwa, keshalehan, keturunan dan kehormatan. Diharapkan nantinya akan menghasilkan keturunan yang baik pula.

Kemudian ketika bayi itu dilahirkan, sudah semestinya orang tua memberikan perhatian yang lebih terhadap si bayi. Baik bayi perempuan maupun laki-laki semuanya harus disambut dengan rasa syukur juga kebahagiaan. Adzan dan qomat lah pada kedua telinga si bayi sesaat setelah bayi itu dilahirkan.

Memberikan nama yang paling baik, karena nama adalah harapan bagi orangtua kepada si anak. Meng-Aqiqahkan si anak, dan tak lupa ibu memberikan susuan kepada anaknya tersebut, selama dua tahun semenjak anak dilahirkan.

Melatih anak agar terbiasa melaksanakan nilai-nilai moral, seperti; bersikap jujur kepada si anak, mengajak anak ke masjid, membiasakan anak untuk melakukan shalat, melatih anak untuk berpuasa, mendidik anak membaca Al-quran, mengajak anak untuk selalu berdzikir.

Di era modernisasi yang serba digital ini, saya mencoba menelusuri beberapa akun instagram, saya menemukan akun Retno Hening Palupi, dia adalah ibu dari Kirana dan Rumaysa, saya terinspirasi bagaimana ibu Retno Hening dalam mendidik kedua putrinya itu, Kirana menjadi anak yang cukup cerdas menurut saya, bagaimana ibu Retno bisa menjadi ibu sekaligus teman bagi Kirana.

Di sinilah tugas seorang ibu bagaimana ia harus masuk dalam dunia si anak, memperhatikan psikis dan psikologi anak, kita tidak bisa memaksakan si anak harus menjadi seperti ini seperti itu, kenali dulu bakat dan minat si anak.

Sebagai orang tua yang cerdas, pendidikan karakter sangat penting ditanamkan sejak dini. Maka dari itu, peran orangtua sangat menentukan bagaimana perjalanan peradaban sebuah bangsa, di tangan merekalah generasi bangsa dipertaruhkan.

Saya menyimpulkan bahwa peran suami-istri harus dijalankan di atas kesetaraan, agar tidak ada salah satu pihak yang merasa di dominasi baik di wilayah domestik maupun publik, hak dan kewajiban harus dipenuhi sebagaimana mestinya, sesuai ajaran islam yang rahmatan lil ‘alamiin.

Di sinilah pentingnya edukasi keluarga sebelum menikah agar terhindar dari adanya KDRT dan perceraian. Semoga kita adalah golongan orang yang mampu menjaga fitrah cinta dan pernikahan yang sesungguhnya. []

Aslamiah

Aslamiah

Seorang pembelajar di akar rumput, berfokus pada gender dan pembangunan sosial yang inklusif

Terkait Posts

Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Korban Bencana Alam
Publik

ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
Kekerasan Seksual saat Bencana
Publik

Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

10 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan
  • ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID