Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pentingnya Edukasi Keluarga Sebelum Menikah

Aslamiah by Aslamiah
21 Juli 2020
in Keluarga
A A
0
Pentingnya Edukasi Keluarga Sebelum Menikah

Ilustrasi Nurul Bahrul Ulum

2
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Antara laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapi, dalam meneruskan keturunannya dalam sebuah ikatan suci pernikahan. Kemudian komitmen ilahi dan insani sebuah pernikahan, Al-Quran menyebutkan pernikahan sebagai perjanjian yang kokoh, pernikahan adalah ibadah dalam arti ada pertanggunjawaban kepada Allah.

Pernikahan juga muamalah dalam arti ada pertanggungjawaban kepada manusia sehingga diperlukan ijab qobul, saksi, dan walimatul ursy sebagai simbol diterimanya pernikahan oleh keluargam dan masyarakat. Oleh karenanya prinsip utama dalam pernikahan selain tunduk dan patuh dengan perintah Allah juga harus menjamin tidak adanya perlakuan yang bisa menyakiti salah satu pihak dalam keluarga.

Sakinah yang didasarkan pada hubungan mawaddah dan rahmah, bukan kekuasaan adalah tujuan diciptakannya manusia untuk berpasangan. Hal-hal terpenting yang perlu dipersiapkan untuk menuju gerbang keluarga yaitu seperti kematangan fisik mental, dan finansial. Memilih kriteria calon pasangan yang pas, hingga perlunya perjanjian prapernikahan, diantaranya yakni:

Dewasa secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi, usia baligh menurut fiqih yaitu perempuan ditandai dengan menstruasi, sedangkan laki-laki ditandai dengan mimpi basah. Kematangan secara psikis juga diperlukan, terutama kematangan organ reproduksi perempuan untuk melakukan hubungan seksual, hamil, melahirkan, dan menyusui. Hal ini juga perlu diingat tentang peraturan perundang-undangan batas usia minimal pernikahan terbaru

Di sisi lain juga dibarengi dengan baligh secara sosial juga ekonomi, (kebanyakan) ekonomi menjadi basis dalam dan tolak ukur kebahagiaan, artinya seorang laki-laki maupun perempuan dituntut harus mapan terlebih dahulu, agar diharapkan mampu memenuhi segala kebutuhan rumah tangganya..

Selanjutnya yakni memilih calon pasangan, memilih calon pasangan yang pas dan tepat tentu yang tepat tidak datang dengan cepat hehe, yang tepat akan menguatkan satu sama lain dalam menghadapi bermacam-macam cobaan dalam rumah tangga.

Ada beberapa tolak ukur dalam memilih calon pasangan; bobot (harta), bibit (keturunan), dan bebet (pangkat). Rasulullah lebih menganjurkan memilih pasangan karena agamanya.

Kerelaan calon pasangan dan hak ijbar, salah satu aspek batin yang cukup penting adalah kerelaan kedua calon pasangan untuk dinikahkan, karena akad nikah berlangsung seumur hidup. Artinya, rasa kasih sayang antara keduanya harus ada dan tercipta satu sama lain. Islam menjadikan pula cinta dan kasih sayang diantara mereka. Mana mungkin mawadah wa rahmah (wa mubaadalah) bisa tercipta jika keduanya tidak saling mengasihi?

Hak-hak istri dari suaminya, Alquran menegaskan persamaan antara hak dan kewajiban istri terhadap suami. Hak suami dari istri adalah sama dengan hak istri dari suaminya, tanpa dibedakan atas pertimbangan jenis kelamin. Keluarga sebagai jamaah muslimah dimulai dengan dua orang dan bertambah dengan hadirnya buah hati.

Suami mempunyai hak menasihati dan menekan istri tanpa harus melukainya. Kewajiban suami adalah menafkahi istrinya, baik lahir maupun batin. Membantu istri dalam melaksanakan pekerjaan rumah dan memejamkan mata dari kekurangan istri.

Istri haruslah mampu menjaga harta suaminya dan sebaliknya jika seorang istri menjadi tulang punggung keluarga, sehingga semua pihak mampu menjadi manager ekonomi keluarga. Mengatur kebutuhan rumah tangga juga mendidik anak-anaknya adalah kewajiban sebagai orang tua.

Timbal balik antra suami dan istri, mendidik anak dengan tata cara islam, sebenarnya antara ayah dan ibu sama-sama berperan dalam mendidik anaknya, akan tetapi ketika ayah sibuk mencari nafkah, maka ibu lah yang terlihat mendominasi dalam memberikan pendidikan karakter kepada si anak.

Hadirnya keluarga adalah untuk saling mengasihi, maka mencintai anak adalah sebuah kewajiban dan keharusan, anak merupakan buah cinta dari sepasang insan. Anak merupakan jantung hati, cahaya kalbu di dalam sebuah rumah tangga, sekaligus sebagai kekuatan, kehormatan, dan karunia.

Syariat islam sudah mulai memperhatikan nasib anak semenjak ia belum dilahirkan, dibuktikan dengan ajaran Rasulullah bahwa dalam menentukan calon pasangan hidupnya harus berlandaskan taqwa, keshalehan, keturunan dan kehormatan. Diharapkan nantinya akan menghasilkan keturunan yang baik pula.

Kemudian ketika bayi itu dilahirkan, sudah semestinya orang tua memberikan perhatian yang lebih terhadap si bayi. Baik bayi perempuan maupun laki-laki semuanya harus disambut dengan rasa syukur juga kebahagiaan. Adzan dan qomat lah pada kedua telinga si bayi sesaat setelah bayi itu dilahirkan.

Memberikan nama yang paling baik, karena nama adalah harapan bagi orangtua kepada si anak. Meng-Aqiqahkan si anak, dan tak lupa ibu memberikan susuan kepada anaknya tersebut, selama dua tahun semenjak anak dilahirkan.

Melatih anak agar terbiasa melaksanakan nilai-nilai moral, seperti; bersikap jujur kepada si anak, mengajak anak ke masjid, membiasakan anak untuk melakukan shalat, melatih anak untuk berpuasa, mendidik anak membaca Al-quran, mengajak anak untuk selalu berdzikir.

Di era modernisasi yang serba digital ini, saya mencoba menelusuri beberapa akun instagram, saya menemukan akun Retno Hening Palupi, dia adalah ibu dari Kirana dan Rumaysa, saya terinspirasi bagaimana ibu Retno Hening dalam mendidik kedua putrinya itu, Kirana menjadi anak yang cukup cerdas menurut saya, bagaimana ibu Retno bisa menjadi ibu sekaligus teman bagi Kirana.

Di sinilah tugas seorang ibu bagaimana ia harus masuk dalam dunia si anak, memperhatikan psikis dan psikologi anak, kita tidak bisa memaksakan si anak harus menjadi seperti ini seperti itu, kenali dulu bakat dan minat si anak.

Sebagai orang tua yang cerdas, pendidikan karakter sangat penting ditanamkan sejak dini. Maka dari itu, peran orangtua sangat menentukan bagaimana perjalanan peradaban sebuah bangsa, di tangan merekalah generasi bangsa dipertaruhkan.

Saya menyimpulkan bahwa peran suami-istri harus dijalankan di atas kesetaraan, agar tidak ada salah satu pihak yang merasa di dominasi baik di wilayah domestik maupun publik, hak dan kewajiban harus dipenuhi sebagaimana mestinya, sesuai ajaran islam yang rahmatan lil ‘alamiin.

Di sinilah pentingnya edukasi keluarga sebelum menikah agar terhindar dari adanya KDRT dan perceraian. Semoga kita adalah golongan orang yang mampu menjaga fitrah cinta dan pernikahan yang sesungguhnya. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Keluarga Berencana: Alat Kontrasepsi dan Refleksi Makna Keluarga

Next Post

Mengapa Masih Memakai Jilbab?

Aslamiah

Aslamiah

Seorang pembelajar di akar rumput, berfokus pada gender dan pembangunan sosial yang inklusif

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Ideologi Kenormalan
Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

2 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
The Art of Sarah
Film

Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”

2 Maret 2026
Suara Perempuan sebagai
Pernak-pernik

Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

2 Maret 2026
Industri Perfilman
Publik

Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

2 Maret 2026
Next Post
Mengapa Masih Memakai Jilbab?

Mengapa Masih Memakai Jilbab?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0