Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pentingnya Edukasi Keluarga Sebelum Menikah

Aslamiah by Aslamiah
21 Juli 2020
in Keluarga
A A
0
Pentingnya Edukasi Keluarga Sebelum Menikah

Ilustrasi Nurul Bahrul Ulum

2
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Antara laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapi, dalam meneruskan keturunannya dalam sebuah ikatan suci pernikahan. Kemudian komitmen ilahi dan insani sebuah pernikahan, Al-Quran menyebutkan pernikahan sebagai perjanjian yang kokoh, pernikahan adalah ibadah dalam arti ada pertanggunjawaban kepada Allah.

Pernikahan juga muamalah dalam arti ada pertanggungjawaban kepada manusia sehingga diperlukan ijab qobul, saksi, dan walimatul ursy sebagai simbol diterimanya pernikahan oleh keluargam dan masyarakat. Oleh karenanya prinsip utama dalam pernikahan selain tunduk dan patuh dengan perintah Allah juga harus menjamin tidak adanya perlakuan yang bisa menyakiti salah satu pihak dalam keluarga.

Sakinah yang didasarkan pada hubungan mawaddah dan rahmah, bukan kekuasaan adalah tujuan diciptakannya manusia untuk berpasangan. Hal-hal terpenting yang perlu dipersiapkan untuk menuju gerbang keluarga yaitu seperti kematangan fisik mental, dan finansial. Memilih kriteria calon pasangan yang pas, hingga perlunya perjanjian prapernikahan, diantaranya yakni:

Dewasa secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi, usia baligh menurut fiqih yaitu perempuan ditandai dengan menstruasi, sedangkan laki-laki ditandai dengan mimpi basah. Kematangan secara psikis juga diperlukan, terutama kematangan organ reproduksi perempuan untuk melakukan hubungan seksual, hamil, melahirkan, dan menyusui. Hal ini juga perlu diingat tentang peraturan perundang-undangan batas usia minimal pernikahan terbaru

Di sisi lain juga dibarengi dengan baligh secara sosial juga ekonomi, (kebanyakan) ekonomi menjadi basis dalam dan tolak ukur kebahagiaan, artinya seorang laki-laki maupun perempuan dituntut harus mapan terlebih dahulu, agar diharapkan mampu memenuhi segala kebutuhan rumah tangganya..

Selanjutnya yakni memilih calon pasangan, memilih calon pasangan yang pas dan tepat tentu yang tepat tidak datang dengan cepat hehe, yang tepat akan menguatkan satu sama lain dalam menghadapi bermacam-macam cobaan dalam rumah tangga.

Ada beberapa tolak ukur dalam memilih calon pasangan; bobot (harta), bibit (keturunan), dan bebet (pangkat). Rasulullah lebih menganjurkan memilih pasangan karena agamanya.

Kerelaan calon pasangan dan hak ijbar, salah satu aspek batin yang cukup penting adalah kerelaan kedua calon pasangan untuk dinikahkan, karena akad nikah berlangsung seumur hidup. Artinya, rasa kasih sayang antara keduanya harus ada dan tercipta satu sama lain. Islam menjadikan pula cinta dan kasih sayang diantara mereka. Mana mungkin mawadah wa rahmah (wa mubaadalah) bisa tercipta jika keduanya tidak saling mengasihi?

Hak-hak istri dari suaminya, Alquran menegaskan persamaan antara hak dan kewajiban istri terhadap suami. Hak suami dari istri adalah sama dengan hak istri dari suaminya, tanpa dibedakan atas pertimbangan jenis kelamin. Keluarga sebagai jamaah muslimah dimulai dengan dua orang dan bertambah dengan hadirnya buah hati.

Suami mempunyai hak menasihati dan menekan istri tanpa harus melukainya. Kewajiban suami adalah menafkahi istrinya, baik lahir maupun batin. Membantu istri dalam melaksanakan pekerjaan rumah dan memejamkan mata dari kekurangan istri.

Istri haruslah mampu menjaga harta suaminya dan sebaliknya jika seorang istri menjadi tulang punggung keluarga, sehingga semua pihak mampu menjadi manager ekonomi keluarga. Mengatur kebutuhan rumah tangga juga mendidik anak-anaknya adalah kewajiban sebagai orang tua.

Timbal balik antra suami dan istri, mendidik anak dengan tata cara islam, sebenarnya antara ayah dan ibu sama-sama berperan dalam mendidik anaknya, akan tetapi ketika ayah sibuk mencari nafkah, maka ibu lah yang terlihat mendominasi dalam memberikan pendidikan karakter kepada si anak.

Hadirnya keluarga adalah untuk saling mengasihi, maka mencintai anak adalah sebuah kewajiban dan keharusan, anak merupakan buah cinta dari sepasang insan. Anak merupakan jantung hati, cahaya kalbu di dalam sebuah rumah tangga, sekaligus sebagai kekuatan, kehormatan, dan karunia.

Syariat islam sudah mulai memperhatikan nasib anak semenjak ia belum dilahirkan, dibuktikan dengan ajaran Rasulullah bahwa dalam menentukan calon pasangan hidupnya harus berlandaskan taqwa, keshalehan, keturunan dan kehormatan. Diharapkan nantinya akan menghasilkan keturunan yang baik pula.

Kemudian ketika bayi itu dilahirkan, sudah semestinya orang tua memberikan perhatian yang lebih terhadap si bayi. Baik bayi perempuan maupun laki-laki semuanya harus disambut dengan rasa syukur juga kebahagiaan. Adzan dan qomat lah pada kedua telinga si bayi sesaat setelah bayi itu dilahirkan.

Memberikan nama yang paling baik, karena nama adalah harapan bagi orangtua kepada si anak. Meng-Aqiqahkan si anak, dan tak lupa ibu memberikan susuan kepada anaknya tersebut, selama dua tahun semenjak anak dilahirkan.

Melatih anak agar terbiasa melaksanakan nilai-nilai moral, seperti; bersikap jujur kepada si anak, mengajak anak ke masjid, membiasakan anak untuk melakukan shalat, melatih anak untuk berpuasa, mendidik anak membaca Al-quran, mengajak anak untuk selalu berdzikir.

Di era modernisasi yang serba digital ini, saya mencoba menelusuri beberapa akun instagram, saya menemukan akun Retno Hening Palupi, dia adalah ibu dari Kirana dan Rumaysa, saya terinspirasi bagaimana ibu Retno Hening dalam mendidik kedua putrinya itu, Kirana menjadi anak yang cukup cerdas menurut saya, bagaimana ibu Retno bisa menjadi ibu sekaligus teman bagi Kirana.

Di sinilah tugas seorang ibu bagaimana ia harus masuk dalam dunia si anak, memperhatikan psikis dan psikologi anak, kita tidak bisa memaksakan si anak harus menjadi seperti ini seperti itu, kenali dulu bakat dan minat si anak.

Sebagai orang tua yang cerdas, pendidikan karakter sangat penting ditanamkan sejak dini. Maka dari itu, peran orangtua sangat menentukan bagaimana perjalanan peradaban sebuah bangsa, di tangan merekalah generasi bangsa dipertaruhkan.

Saya menyimpulkan bahwa peran suami-istri harus dijalankan di atas kesetaraan, agar tidak ada salah satu pihak yang merasa di dominasi baik di wilayah domestik maupun publik, hak dan kewajiban harus dipenuhi sebagaimana mestinya, sesuai ajaran islam yang rahmatan lil ‘alamiin.

Di sinilah pentingnya edukasi keluarga sebelum menikah agar terhindar dari adanya KDRT dan perceraian. Semoga kita adalah golongan orang yang mampu menjaga fitrah cinta dan pernikahan yang sesungguhnya. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Keluarga Berencana: Alat Kontrasepsi dan Refleksi Makna Keluarga

Next Post

Mengapa Masih Memakai Jilbab?

Aslamiah

Aslamiah

Seorang pembelajar di akar rumput, berfokus pada gender dan pembangunan sosial yang inklusif

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Mengapa Masih Memakai Jilbab?

Mengapa Masih Memakai Jilbab?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0