Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Pentingnya Hak atas Pekerjaan bagi Disabilitas, Refleksi Pengalaman di Starbucks Jakarta

Pengalaman ini membuka kaca mata saya tentang tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas. Serta langkah-langkah positif yang diambil perusahaan dalam memastikan bahwa para penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama di dunia kerja.

Siti Mahmudah by Siti Mahmudah
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Pekerjaan Disabilitas

Pekerjaan Disabilitas

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu, saya mengunjungi salah satu kedai kopi Starbucks di Jakarta dan terkejut ketika melihat seorang karyawan yang ternyata adalah seorang tuna wicara. Dalam interaksi saya dengan karyawan tersebut, saya menyadari betapa pentingnya pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya hak atas pekerjaan dan akses lapangan kerja.

Pengalaman ini membuka kaca mata saya tentang tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas. Serta langkah-langkah positif yang diambil perusahaan dalam memastikan bahwa para penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama di dunia kerja.

Awalnya, saya tidak menyadari bahwa karyawan tersebut adalah tuna wicara. Hanya setelah beberapa saat berbicara, saya menyadari bahwa ia berkomunikasi dengan cara menulis pesan di iPad dan menggunakan ekspresi tubuh untuk menyampaikan maksud.

Meskipun ada sedikit tantangan dalam komunikasi, saya merasa sangat dihargai karena karyawan tersebut tetap memberikan pelayanan yang ramah dan efisien serta tidak merasakan adanya hambatan dalam proses pemesanan kopi.

Pengalaman ini membuat saya merenung tentang hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Data BPS

Berdasarkan data BPS tahun 2023, bahwa jumlah pekerja disabilitas masih rendah, hanya mencapai 763.925 orang atau 0,55 persen dari total tenaga kerja nasional. Angka ini sedikit meningkat jika kita bandingkan pada tahun 2022 dengan jumlah 720.748 atau 0,53 persen.

Artinya, proporsi disabilitas di dunia kerja masih sangat kecil. Sektor pertanian dan pedesaan masih cukup besar menyerap tenaga kerja disabilitas. Hal ini mencerminkan ketimpangan di sektor industri perkotaan yang semestinya menawarkan lebih besar peluang aksesibilitas inklusif bagi disabilitas.

Secara global, hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang disahkan oleh PBB.

Namun, meskipun ada regulasi yang melindungi hak disabilitas di banyak negara, termasuk Indonesia. Tetapi masih banyak tantangan yang harus penyandang disabilitas hadapi dalam memperoleh pekerjaan yang layak.

Penyandang disabilitas tuna wicara sering kali menghadapi stigma dan diskriminasi dalam dunia kerja. Masih banyak masyarakat yang memandang penyandang disabilitas sebagai individu yang terbatas dalam kemampuan komunikasi. Padahal realitanya banyak dari mereka yang memiliki keterampilan profesional yang sangat dibutuhkan di berbagai sektor.

Seperti contohnya, keberadaan karyawan tuna wicara yang bekerja di Starbucks Jakarta memperlihatkan bahwa perusahaan besar seperti Starbucks tidak hanya berbicara tentang keberagaman dan inklusivitas. Tetapi juga menindaklanjutinya dengan tindakan nyata.

Melihat karyawan tuna wicara tersebut, saya teringat pada pentingnya aksesibilitas dalam dunia kerja. Akses tidak hanya mencakup fisik, seperti bangunan yang ramah disabilitas. Tetapi juga mencakup sikap dan fasilitas yang mendukung penyandang disabilitas dalam melakukan tugas-tugas profesional.

Hal ini menjadi penting bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Langkah-langkah seperti insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Kemudian penyediaan pelatihan keterampilan, serta kampanye kesadaran untuk menghapus stigma menjadi hal yang perlu mendapat perhatian yang lebih serius.

Hadis Nabi Saw

Terdapat Hadis riwayat at-Tirmidzi yang menjelaskan kemuliaan bagi penyandang disabilitas netra. Seperti ini bunyi hadisnya:

“Siapa yang aku hilangkan kedua penglihatannya. Kemudian dia bersabar dan meminta pahala, maka aku tidak rela kalau dia mendapat pahala selain surga.” (HR. at-Tirmidzi)

Jika kita maknai, Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam menghargai hak-hak penyandang disabilitas dalam beribadah, termasuk di dalamnya bekerja. Karena bekerja bagian dari ibadah. Islam sangat menghargai hak penyandang disabilitas dengan pandangan penyetaraan seluruh umat manusia, sedangkan hal yang membedakan adalah tingkat ketakwaannya.

Senada, meminjam istilah yang diambil dari buku “Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas”, bahwa penyandang disabilitas tetap harus dibebani kewajiban menjalankan kewajiban syariat selama akal mereka masih mampu bekerja dengan baik. Tetapi, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi dan batas kemampuan dengan tanpa mengurangi nilai utama ibadah di dalamnya.

Keberagaman dan inklusivitas bukan hanya soal memenuhi kewajiban moral. Tetapi juga tentang memberikan ruang bagi setiap individu untuk berkembang. Hak atas pekerjaan adalah hak dasar, dan setiap orang, tanpa terkecuali, berhak atas kesempatan untuk bekerja, berkarya, dan kita hargai.

Ke depan, kita harus memastikan bahwa tidak ada lagi yang terpinggirkan, dan setiap orang bisa meraih potensinya tanpa batas. []

Tags: DisabilitasHak PekerjaanPengalamanpentingnyaRefleksiStarbucks Jakarta
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Adiba, tentang Perempuan dan Pengasuhan

Next Post

Kesetaraan Gender (Al-Musawah Al-Jinsiyyah)

Siti Mahmudah

Siti Mahmudah

Mahmudah adalah Alumni Pondok Pesantren Buntet, Cirebon. Saat ini aktif menjadi Badan Pengurus Harian Bidang Media, Komunikasi dan Informasi KOPRI PB PMII Masa Khidmat 2024-2027.

Related Posts

Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Kebebasan Beragama
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

8 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Next Post
Gender

Kesetaraan Gender (Al-Musawah Al-Jinsiyyah)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0