Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pentingnya Kerjasama dan Kesalingan dalam Pernikahan

Pernikahan sebagai akad kesalingan dan kerjasama merupakan hal yang perlu diingat dan diyakini bersama agar keduanya tunduk dan patuh pada prinsip pergaulan mulia

Anam Mutholib by Anam Mutholib
24 April 2021
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Kesalingan

Kesalingan

7
SHARES
342
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Jika istrimu ingin seperti Sayyida Khadijah, maka Muhammadkanlah dirimu”. Sebuah ungkapan dari moderator sebelum memulai kajian siang ini.

Mubadalah.id – Siang ini tepat tanggal 21 April 2021. Hari dimana semangat dan jejak langkah perjuangan RA. Kartini di peringati. Tak lupa, hari ini juga ada kajian “Kitab Manba’us Sa’adah” tentang Nikah Sebagai Akad Kerjasama dan Kesalingan.

Pernikahan adalah janji suci yang mengikat antara dua insan untuk mengarungi bahtera kehidupan. Pernikahan sebagai akad kesalingan dan kerjasama merupakan hal yang perlu diingat dan diyakini bersama agar keduanya tunduk dan patuh pada prinsip pergaulan mulia (husn al-mu’asyarah) yang telah ditunjukkan oleh al-Qur’an dan diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Bu Nyai Awanillah Amva mengatakan ketika kita ingin membangun rumah tangga kita harus tahu tujuannya, yakni taqwa kepada Allah SWT, sebagai media untuk ibadah, mengikuti sunah Rasul, menghasilkan keturunan. Sebelum mencapai hal di atas, tentunya kita harus melalui hal yang dinamakan akad nikah. Dalam pernikahan, akad nikah itu wajib karena merupakan salah satu rukun nikah. Akad nikah itu berbeda dengan akad transaksi yang lain seperti jual beli barang, gadai, dan akad yang lain.

Mengenai hal ini, para fuqoha berbeda pendapat tentang masalah akad nikah, apakah termasuk ibahah ataupun tamlik. Ada yang mengatakan sebagai kepemilikan barang, ada yang mengatakan kepemilikan manfaat dan kepemilikan intifaq. Dan yang masyhur menurut ulama-ulama syafi’i yaitu ibahah bukan tamlik.

Ibahah yaitu pemberian yang paling lemah, dalam kepemilikan. Dalam ibahah tidak mengandung hak milik dan hanya sebatas pemberian saja. Sehingga tidak boleh menjual, menyewakan dan bahkan tidak boleh mewariskannya. Misal kita bertamu, kemudian si tuan rumah mengeluarkan hidangannya semua untuk kita, tuan rumah memberikan izin atas makanan yang ada dan tamu hanya memiliki izin menikmati untuk dirinya saja.

Dalam kitab I’anatut Thalibin, Sayyid Bakri mengatakan. Nikah adalah akad kebolehan untuk melakukan hubungan seksual, bukan tamlik, dan juga bukan kepemilikan manfaat. Mengenai tamlik, dalam hal ini di bagi menjadi tamlik ‘ain, tamlik manfaat, dan tamlik intifaq.

Tamlikul ‘ain yakni pemilik boleh menjual mewariskan, meminjakan kepada orang lain. Tamlikul manfaat yakni pemilik mempunyai hak untuk memakai atau mengambil manfaat dengan segala akibatnya seperti memakai atau meminjamkan ke orang lain. Tamlikul intifaq yakni pemilik mempunyai suatu benda hanya untuk diri sendiri tidak boleh menjual meminjamkan kepada orang lain.

Adanya mahar yang diberikan suami ke istri itu bukan sebagai mahar untuk menukar dengan farji perempuan. Mahar itu pemberian dari suami secara suka rela bukan untuk menukar dengan farji.

Diceritakan dalam sebuah hadits, “Dari Sahl bin Sa’id As-Sai’di, ia berkata: Sesungguhnya aku berada pada suatu kaum di sisi Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam tiba-tiba berdirilah seorang wanita seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikanlah dia, bagaimana menurutmu.”

Beliau pun diam dan tidak menjawab sesuatupun. Kemudian berdirilah wanita itu dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikanlah dia, bagaimana menurutmu.” Beliau pun diam dan tidak menjawab sesuatu pun.

Kemudian ia pun berdiri untuk yang ketiga kalinya dan berkata, “Sesungguhnya ia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikan dia, bagaimana menurutmu.” Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan berkata, “Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya.” Beliau pun menjawab, “Apakah kamu memiliki sesuatu?” Ia berkata, “Tidak.”

Kemudian beliau pun berkata, “Pergilah dan carilah (mahar) walaupun cincin dari besi.” Kemudian ia pun mencarinya dan datang kembali kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam sambil berkata, “Saya tidak mendapatkan sesuatupun walaupun cincin dari besi.”

Maka Rasulullah bersabda,”Apakah ada bersamamu (hafalan) dari Al-Qur’an?” Ia berkata, “Ada, saya hafal surat ini dan itu.” Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Pergilah, telah aku nikahkan engkau dengan dia dengan mahar berupa Al-Qur’an yang ada padamu. (HR. Al Bukhori)

Ada sebuah riwayat dari Imam Abu Dawud. Beliau mengatakan Sebaik-baiknya pernikahan ialah yang paling mudah. Di riwayat lain dikatakan, pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya. Oleh karenanya, pernikahan haruslah dipersiapkan dengan matang, dengan penuh perhitungan dan tentunya harus diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Alloh dan mengikuti Sunah Rasul, serta diniatkan untuk mendapatkan keturunan yang kelak bermanfaat bagi diri kita khususnya. []

Tags: Fiqih KeluargaKelas Intensif RamadanKongres Ulama Perempuan IndonesiapernikahanRamadan 1442 Hulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Catatan Tentang Pengalaman Menghadapi Kematian Ibu Hamil

Next Post

Kegelisahan Sahabat Umar Bin Khattab

Anam Mutholib

Anam Mutholib

Santri PP. Nurul Ummah Kotagede Yogyakarta

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Next Post
Non Muslim

Kegelisahan Sahabat Umar Bin Khattab

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0