Mubadalah.id – Bagi setiap orang yang hendak menikah, sebaiknya untuk meluruskan niat menikah terlebih dahulu. Meluruskan niat menikah itu misalkan dengan menjadikan pernikahan sebagai ibadah dan media pengharapan untuk segala kebaikan dan kemaslahatan. (Baca: Pentingnya Memahami Perspektif Mubadalah Sebelum Menikah)
Dengan meluruskan niat menikah karena semata-mata untuk ibadah maka hal tersebut sesuai dengan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. (Baca: Perempuan yang Menawarkan Diri untuk Menikah pada Masa Nabi Saw)
Hadis Meluruskan Niat Menikah karena Ibadah
Meluruskan niat menikah karena ibadah ini terekam dalam sebuah teks hadis berikut ini:
Dari Abu Hurairah Ra dari Nabi Saw, bersabda:
تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Seorang perempuan biasanya dinikahi karena empat hal: hartanya, statusnya, kecantikannya, dan agama (din)-nya. Maka pilihlah perempuan yang memiliki din agar kamu terbebas dari persoalan.” (HR. Bukhari).
Dalam konteks hadis ini, jika merujuk kepada buku Fondasi Keluarga Sakinah yang ditulis oleh Adib Machrus dkk, kata “din” adalah keimanan kepada Allah SWT yang dapat membentuk kepribadian yang stabil dalam segala keadaan. Jiwa yang tangguh, percaya diri, rendah hati, dan sabar. (Baca: Ngaji Rasa tentang Makna Sabar)
Dalam konteks “din”, lanjut di dalam buku itu, merupakan sebagai ibadah ritual sehari-hari mulai dari ibadah wajib semisal salat, zakat, puasa, haji, hingga zikir harian, maka din tersebut menjadi media penguatan kepribadian yang dimaksud. (Baca: Perselingkuhan; Soal Memahami Makna Cinta dan Gagal Tumbuh Kepribadian)
“Kata “din” ini juga bisa diartikan sebagai komitmen moral akan nilai-nilai kebaikan dan kebersamaan dalam berkeluarga. Komitmen ini yang akan menjadi pondasi dalam mengarungi kehidupan keluarga yang mungkin akan menghadapi berbagai gejolak dan masalah di kemudian hari,” tulis Adib Machrus.
Terlebih, jika dikaitkan dengan QS. Ar-Rum 30:21, maka din adalah komitmen dua calon mempelai untuk selalu menghadirkan ketentraman (sakinah) dan menghidupkan cinta kasih dalam berumah tangga (mawaddah wa rahmah).
“Visi mawaddah wa rahmah (ketentraman batin dan cinta kasih) ini harus menjadi niat yang paling fundamental,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut kata dia, pasangan yang hendak menikah seharusnya kembali memeriksa niat masing-masing, membetulkan dan meluruskan niat agar pernikahan yang dilakukan tidak hanya bersifat pelampiasan kebutuhan biologis semata, tapi juga merupakan ibadah karena Allah SWT.
“Pasangan yang meluruskan niatnya untuk menikah karena Allah semata diharapkan akan memahami bahwa visi pernikahan yang memberikan ketentraman pada diri dan keluarga serta penuh cinta kasih,” lanjutnya.
“Dengan meluruskan niat yang dimulai dengan instropeksi ke niat masingmasing, maka sebuah pernikahan dapat menghadirkan kebaikan kepada pasangan yang hendak menikah dan juga menjadi aktivitas yang bernilai ibadah,” tutupnya. (Rul)