Mubadalah.id – Bagi umat Islam, pernikahan memiliki makna yang dalam. Pernikahan bukan hanya aktifitas yang dilaksanakan demi pemenuhan kebutuhan manusia sebagai mahluk sosial belaka, tapi juga merupakan bagian dari aktifitas ibadah kepada Sang Pencipta, Allah SWT.
Dengan demikian, pernikahan adalah aktivitas yang memiliki dimensi ganda. Yaitu dimensi duniawi yang berkaitan dengan manusia sebagai mahluk sosial. Dan dimensi ukhrawi yang berkaitan dengan Sang Pencipta dengan menjadikannya sebagai bagian dari ibadah.
Islam juga mengajarkan bahwa pernikahan sebagai sebuah ikatan antara dua anak manusia memiliki tujuan yang mulia.
Yaitu menciptakan keluarga yang menghadirkan ketentraman (sakinah), dan kasih sayang (mawaddah dan rahmah) bagi seluruh anggota keluarga, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ar-Rum/30:21:
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Allah Swt menciptakan untukmu pasangan (suami/istri) dari jenismu sendiri. Supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Untuk mewujudkan hal tersebut, kedua belah pihak (calon suami dan istri) harus memahami bahwa kehidupan berkeluarga menenteramkan dan penuh kasih sayang tersebut. Hanya akan terwujud apabila kebutuhan yang mengiringi pernikahan dari mana ke masa terpenuhi dengan baik.
Dan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, selain kerjasama yang erat antara suami dan istri. Keduanya harus memahami apa saja kebutuhan yang mungkin timbul dalam perjalanan mengarungi bahtera rumah tangga nanti.
Termasuk halangan yang muncul dalam pemenuhannya serta strategi yang dapat berguna untuk mencapai pemenuhan tersebut.
Tentunya dengan harapan dapat menjadi jembatan bagi kedua pasangan yang telah berniat luhur ingin mengikatkan diri mereka dalam sebuah pernikahan yang suci. []